,
menampilkan: hasil
Dukung Sekolah Inklusi, Pemkot Siapkan 36 Sekolah
Kunjungan Dewan Diknas Kalbar Terkait Sekolah Inklusi dan Merdeka Belajar
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima kunjungan kerja Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar di Ruang VIP Kantor Wali Kota, Senin (1/11/2021). Kunjungan tersebut membahas tentang sekolah inklusi di Kota Pontianak. Edi menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 85 tahun 2020 tentang pendidikan inklusi di Kota Pontianak berdasarkan Undang-undang tentang penyandang disabilitas.
"Di Kota Pontianak sebenarnya sudah ada 36 sekolah inklusi yang siap untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus," ujarnya usai menerima kunjungan Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar.
Ia menambahkan kehadiran Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar untuk memastikan implementasi pelaksanaan sekolah inklusi di Kota Pontianak. Pada prinsipnya Pemkot Pontianak terus berupaya memperbaiki sekolah-sekolah inklusi untuk mewujudkan Program Merdeka Belajar yang digagas pemerintah pusat bagi warga Kota Pontianak.
"Kita juga ada Autis Center dan TK Paud untuk menerima anak berkebutuhan khusus," ungkapnya.
Meski demikian, kata Edi, tidak seluruh sekolah bisa menerapkan sekolah inklusi karena sarana dan prasarana serta guru pendamping khusus harus dipersiapkan. Untuk menjadi guru pendamping khusus di sekolah inklusi, dibutuhkan keterampilan dan sertifikasi. Selain itu, sekolah inklusi juga harus bisa diakses bagi anak berkebutuhan khusus. Sekolah inklusi harus mengutamakan keamanan bagi anak berkebutuhan khusus sehingga terhindar dari kecelakaan.
"Ruang khusus bagi anak-anak tersebut untuk bermain juga harus disiapkan," sebutnya.
Ketua Komisi Pendidikan Dasar Provinsi Kalbar, Kristianus menjelaskan pihaknya melakukan pertemuan dengan Wali Kota Pontianak membahas pendidikan inklusi dan Program Merdeka Belajar. Untuk pendidikan inklusi pihaknya melakukan monitoring di tingkat PAUD dan Sekolah Dasar.
"Hari ini kami mendapatkan gambaran bahwa di Kota Pontianak sebetulnya hal ini sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Jadi ini menurut kami merupakan suatu progres yang bagus untuk pendidikan inklusi dan Merdeka Belajar di Kota Pontianak," ucapnya.
Dikatakan Kristianus, sejatinya pendidikan inklusi dan Merdeka Belajar merupakan program pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah-daerah. Namun menurutnya masing-masing daerah memiliki keterbatasan. Kendala yang umum dihadapi adalah terkait tenaga guru, fasilitas sekolah dan konsep pendidikan dasar inklusi.
"Selama ini pendidikan inklusi itu untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Kita tahu semua warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak baik normal maupun memiliki kebutuhan khusus," pungkasnya. (prokopim)
Alami Perubahan, Volume APBD 2021 Menjadi Rp1,85 Triliun
Legislatif dan Eksekutif Sepakati Perubahan APBD 2021
PONTIANAK - APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan. Akibat adanya perubahan APBD tersebut, volume APBD Kota Pontianak Tahun 2021 menjadi Rp1,85 triliun. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan Perubahan APBD itu merupakan kesepakatan bersama setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Pontianak dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak. Dengan adanya kesepakatan ini, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda," ujarnya pada sidang paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (30/8/2021).
Ia menambahkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan target Pendapatan Daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap target Belanja Daerah, baik Belanja Operasional, Belanja Modal maupun Belanja Tak Terduga.
"Serta terhadap target penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah," tutur Edi.
Dalam pemaparannya, ia menguraikan secara umum Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021 yang telah disepakati. Untuk sektor Pendapatan Daerah disepakati menjadi Rp1,69 triliun. Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD Perubahan menjadi Rp1,82 triliun. Pada Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati menjadi Rp156 miliar dan sisi pengeluaran Rp30,5 miliar.
"Selama proses pembahasan Perubahan APBD ini, legislatif dan eksekutif berkomitmen untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang," imbuhnya. (prokopim)
Implementasikan Zona Integritas Dalam Tata Kelola Pemerintahan
Canangkan Zona Integritas BKPSDM Menuju WBK dan WBBM
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berkomitmen dalam membangun Zona Integritas di jajarannya. Kali ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak dicanangkan sebagai Zona Integritas dengan penandatanganan komitmen bersama.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pencanangan zona integritas ini dalam rangka mewujudkan BKPSDM Kota Pontianak menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia berharap pencanangan zona integritas ini tidak hanya sekadar seremonial saja, tetapi diimplementasikan dalam tata kelola pemerintahan. Dirinya mengingatkan, jangan sampai dalam praktik pelaksanaannya terjadi hal-hal yang bertolak belakang dengan komitmen yang akan dicapai dalam rangka reformasi birokrasi.
"Misalnya masih ada ASN yang masuk ke kantor terlambat, layanan bertele-tele, pelayanan publik yang tidak komunikatif dan tidak ramah. Hal tersebut tidak boleh terjadi," ujarnya usai penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas di lingkungan BKPSDM Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (26/8/2021).
Edi juga meminta pencanangan zona integritas ini dilakukan secara menyeluruh pada semua OPD sebagai wujud semangat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan juga dimintanya harus maksimal, cepat dan mudah serta efektif dan efisien. Dengan pelayanan yang baik dan optimal maka akan berdampak pada kemajuan Kota Pontianak. Diantaranya dengan investasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan akan mengantarkan Kota Pontianak lebih maju dan sejahtera.
"Untuk mewujudkan hal tersebut harus didukung SDM yang profesional dengan reformasi birokrasi," imbuhnya. (prokopim)
SE PPKM Darurat Terbit, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan
SE Nomor 800/24/SETDA/2021
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.
“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.
“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.
Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Diantaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.
“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.
Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.
Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.
“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.
Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.
“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.
Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.
"Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut," katanya.
Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.
“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah," pungkasnya. (prokopim)