,
menampilkan: hasil
Pemkot Susun Masterplan Infrastruktur Pontianak 2025-2045
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak tengah mempersiapkan masterplan infrastruktur untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dokumen itu akan memuat 13 jenis sarana dan prasarana infrastruktur untuk mencapai visi Kota Pontianak di tahun 2045. Di antaranya terkait air bersih, listrik, energi, fasilitas pelayanan publik seperti jalan, dan sarana transportasi.
"Agar pembangunan ke depan bisa terencana dan sistematis, setiap sektor, baik itu Pekerjaan Umum (PU), PERKIM, kesehatan, pendidikan, maupun pariwisata, akan memiliki master plan tersendiri," ujar Kepala BAPPEDA Pontianak Sidig Handanu Widoyono, Kamis (15/8/2024).
Rencana besar ini tidak hanya akan menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Pontianak, tetapi juga akan disatukan menjadi pendamping RPJPD Kota Pontianak. Sidig menegaskan bahwa semua dokumen tersebut harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana detail tata kota.
"Contoh prioritas adalah masalah genangan dan kemacetan yang harus segera ditangani," jelasnya.
Dokumen ini penting mengingat pertumbuhan penduduk dan ketersediaan lahan Pontianak yang tak bertambah. Diperkirakan di tahun 2035, Kota Pontianak memiliki populasi sekitar 830.000 jiwa. Dengan tata ruang serta kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan kini, tentu memerlukan sebuah perencanaan untuk tetap menjadi kota yang layak huni.
"Ini menuntut perencanaan yang terkait dengan kebutuhan kota yang layak huni, terutama dari aspek pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta sarana dan prasarana," tutur Sidig.
Lebih lanjut, Sidig menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan Kota Pontianak dengan wilayah sekitarnya seperti Mempawah dan Kubu Raya. Pontianak pun tidak hanya sebagai ibu kota provinsi, tapi juga pintu gerbang masuknya negara luar ke Kalbar.
"Kota Pontianak sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Barat harus menjadi satu paket perencanaan dengan wilayah sekitarnya untuk menghindari benturan dalam implementasi program pembangunan," pungkasnya.
Dengan adanya perencanaan yang matang dan kolaboratif, Sidig optimis bahwa visi Kota Pontianak yang unggul, sejahtera dan berkelanjutan di tahun 2045 dapat tercapai. (*)
Ani Sofian Tekankan Pentingnya Warga Taat Pajak
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pajak daerah sebesar Rp418 miliar dimana 54 milyar diantaranya merupakan target PBB-P2. Saat ini target PBB baru terserap Rp11 miliar. Hal itu ia ungkap usai membuka evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Selasa (30/7/2024).
Ani Sofian menyampaikan, ia mendapat saran dari berbagai pihak untuk lebih intens dalam memberikan pelayanan jemput bola khusus membayar PBB, sebagaimana pelayanan pencatatan sipil. Ia menilai, masukan tersebut dapat dipertimbangkan agar kesadaran membayar pajak meningkat.
“Kami sudah membuat surat edaran untuk mensyaratkan bukti lunas PBB tahun 2024 dalam memberikan pelayanan, meski terdapat hambatan yang berkaitan dengan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru, Namun tetap diupayakan dijadikan persyaratan untuk daftar ulang maupun pelayanan publik lainnya. Selain itu kami juga menerbitkan Edaran bagi ASN Pemkot Pontianak untuk menjadi teladan dalam membayar PBB serta mendaftarkan updating bangunan PBB nya dan ini akan dimonitor.
Oleh karena itu pada hari ini dilaksanakan penandatangan Berita Acara dengan para kepala OPD sebagai bentuk komitmen semua opd di pemkot dalam turut bersinergi dan berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak daerah “ terang PJ Wali Kota.
Langkah lain untuk mendorong PBB, Pj Wali Kota meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT. Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.
Ani Sofian menambahkan, PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset tetapi dapat berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik. Ia ingin OPD terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya bayar pajak. Telah banyak bukti pembangunan di segala sektor berdasar dari hasil pajak warga.
“Bagaimanapun, kita harus tetap meningkatan pendapatan daerah oleh karena itu ketentuan yang sudah dipegang harus dilaksanakan, masyarakat yang kurang paham dapat disosialisasikan. Apabila meningkat dapat dihitung ulang, diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak serta diharapkan tahun depan sudah berubah,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Acuan Kebijakan Ke depan
Pj Wako Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pidato pendapat akhirnya terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (22/7/2024).
Dalam pendapat akhirnya, Ani Sofian menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak, khususnya Ketua dan Anggota Tim Badan Anggaran yang telah menerima dan membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kami juga berterima kasih Tim Badan Anggaran yang telah memberikan saran dan masukan serta rekomendasi-rekomendasi yang dapat menjadi bahan untuk perbaikan, khususnya dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” ujarnya usai penyampaian pidato pendapat akhir.
Selanjutnya, Tim Badan Anggaran juga telah memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Pertanggungjawaban untuk menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
“Yang selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk dilakukan evaluasi,” ungkap Ani Sofian.
Pj Wali Kota menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus melakukan perbaikan kinerja untuk pembangunan Kota Pontianak. Harapannya, dari pertanggungjawaban APBD tahun 2023 ini dapat menjadi evaluasi sebagai dasar penentuan kebijakan ke depan.
“Khususnya dalam mekanisme penganggaran dan sasaran program kegiatan Pemkot Pontianak,” tutupnya. (prokopim)
Infrastruktur Hijau Solusi Atasi Isu Lingkungan
Jawaban Pj Wako atas PU Fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda RPJPD 2025-2045
PONTIANAK - Dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak 2025-2045, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap memperhatikan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan Kota Pontianak dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) serta pemerintah pusat.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan, indikator sasaran visi disusun dengan supervisi dari Pemprov Kalbar untuk memastikan keselarasan tolok ukur dan target capaian tingkat kota dengan tingkat provinsi serta mengacu pada target capaian nasional.
“Sedangkan arah kebijakan, sasaran pokok dan indikator utama Kota Pontianak diformulasikan dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan tetap mempertimbangkan batasan kewenangan dan peran yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (17/7/2024).
Kemudian, lanjut Ani Sofian, RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 juga telah mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis tingkat kota, regional, nasional maupun global. Ia memaparkan langkah dalam menangani permasalahan banjir atau genangan dan transportasi publik, yakni mewujudkan manajemen wilayah perkotaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui penyediaan infrastruktur hijau.
“Upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut seperti penyediaan drainase dengan kapasitas yang memadai, peningkatan ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan, transportasi umum yang terintegrasi dan konektivitas wilayah sekaligus mengurangi kemacetan,” sebutnya.
Dia juga menyebut beberapa isu seperti perubahan iklim dan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, urbanisasi dan pemgembangan wilayah, tata kelola pemerintahan, ketahanan pangan dan energi serta terkait perlindungan dan perkembangan sosial budaya masyarakat.
“Keseluruhannya telah diidentifikasi pada RPJPD Kota Pontianak tahun 2025-2045 sehingga dapat dicari akar permasalahan dan gambaran solusi pemecahan masalahnya,” ungkap Ani Sofian.
Dalam penyusunan RPJPD Kota Pontianak, terdapat beberapa permasalahan dan isu strategis Kota Pontianak yang menjadi fokus pihaknya. Di antaranya, adaptasi perubahan iklim, penyediaan drainase dengan kapasitas yang memadai, penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar, penegakan peraturan daerah, transportasi umum yang terintegrasi, konektivitas wilayah sekaligus mengurangi kemacetan, penyediaan air bersih layak minum, penyediaan sarana dan prasarana serta utilitas yang memadai.
“Termasuk sanitasi yang layak dan aman, ekonomi sirkuler, ketaatan pemanfaatan ruang terhadap RTRW, peningkatan kualitas SDM aparatur dan sebagainya,” pungkasnya. (prokopim)