,
menampilkan: hasil
Raperda Perubahan RPJMD Selaraskan Kondisi Riil
PONTIANAK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (2/11/2020). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, dokumen RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019. Namun dalam implementasinya yang baru berjalan satu tahun, ada beberapa kebijakan dan peraturan baru yang harus disesuaikan dengan kondisi riil yang terjadi saat ini. Sehingga perlu dilakukan perubahan perda tentang perubahan RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024. “Agar dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dapat menjawab permasalahan aktual yang terjadi pada saat ini sampai pada tahun yang direncanakan,” ungkapnya.
Penyelarasan yang dilakukan diantaranya dengan dokumen RPJMN yang telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 dan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023. Selain itu, ada beberapa penyelarasan lainnya. Dalam perubahan atas RPJMD ini, mekanisme yang dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan tahapan demi tahapan. Mulai dari rancangan teknokratik dilakukan pembahasan dengan perangkat daerah, rancangan awal melaksanakan forum konsultasi publik, pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, konsultasi rancangan awal perubahan RPJMD Kota Pontianak kepada Pemprov Kalbar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan verifikasi rancangan awal rencana strategis (renstra) perangkat daerah. “Serta musrenbang perubahan RPJMD Kota Pontianak,” jelas Bahasan.
Dirinya menambahkan, dokumen RPJMD merupakan salah satu dokumen penting dalam mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan demikian perencanaannya dapat mendukung kebijakan dan terget-target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan menjaga konsistensi pencapaian tujuan RPJPD Kota Pontianak. Selain itu juga sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan renstra dan pedoman penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Dokumen RPJMD menjadi pedoman untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)
Targetkan Pendapatan Daerah Tahun 2021 Rp1,77 triliun
Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2021
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pendapatan daerah pada tahun 2021 sebesar Rp1,77 triliun. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2020 senilai Rp1,62 triliun, tahun 2021 terjadi peningkatan. "Peningkatannya sebesar Rp152,09 miliar atau naik 8,59 persen," ujarnya usai menyampaikan nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota, Jumat (23/10/2020).
Kemudian, lanjutnya, total belanja daerah tahun 2021 adalah sebesar Rp1,84 triliun. Jumlah itu meningkat sebesar Rp55,15 miliar atau naik 3 persen dibandingkan APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp1,78 triliun. "Secara umum volume rancangan APBD Kota Pontianak 2021 adalah sebesar Rp1,87 triliun, atau naik sekitar 3,48 persen dibandingkan volume perubahan APBD tahun 2020 senilai Rp1,80 triliun," ungkapnya.
Selain itu, penerimaan pembiayaan juga ditargetkan sebesar Rp99,11 miliar. Target itu terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang diproyeksi senilai Rp99,06 miliar dan penerimaan kembali pemberian pinjaman sebesar Rp50 juta. "Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan yakni berupa penyertaan modal investasi pemerintah daerah yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar," terang Edi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam struktur RAPBD Kota Pontianak tahun 2021 terdapat beberapa penyesuaian yang mempengaruhi besaran volume RAPBD. Penyesuai itu diantaranya penyesuan terhadap penerimaan dana transfer (TKDD) tahun 2021 yakni dana DAU, DAK, serta DBH baik dari sisi pendapatan maupun belanja. "Berdasarkan hasil rekonsiliasi Pemkot Pontianak denga Kementerian Keuangan RI," katanya.
Selain itu, kata Edi, adanya penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja dana BOSNAS, penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja BLUD. "Ada pula penyesuaian terhadap besaran iuran BPJS," imbuhnya. (prokopim)
Perda No. 7/2020, Jabatan RT/RW Lima Tahun
Bisa Dipilih Kembali Dua Periode
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW. "Masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (29/9/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK). Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT. "Dimana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimum mencakup 50 KK" terangnya.
Ia menilai Perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program. "Baik itu program fisik maupun non fisik," tuturnya.
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak. Setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW. "Dengan adanya kerjasama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal," sebutnya. (prokopim)
Mulai Malam Ini Hingga 14 hari ke depan, Aktivitas Malam Dibatasi
Usaha Warkop, Mall, Restoran dan Taman Tutup Pukul 21.00 WIB
Satu demi satu warung kopi (warkop) dan cafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak. Penyisiran sejumlah tempat usaha ini sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku sejak Senin (28/9/2020). Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, mulai malam ini pembatasan aktivitas malam hingga 14 hari ke depan sudah mulai diberlakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang kian mengkuatirkan. "Saya imbau masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, cafe, restoran, mall dan taman-taman menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Sejumlah personil Satpol PP Kota Pontianak bersama kepolisian akan memonitor warkop dan cafe yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau para pelaku usaha warkop dan cafe supaya mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari. "Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal," sebutnya.
Edi berharap kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari ini, masyarakat patuh dan disiplin dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah. "Kita harap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (prokopim)