,
menampilkan: hasil
Musrenbang Kelurahan Dimulai, Pj Wali Kota Ajak Partisipasi Masyarakat
PONTIANAK - Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang tingkat kelurahan se-Kota Pontianak telah dimulai. Musrenbang kali ini untuk menentukan program prioritas pembangunan tahun selanjutnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menjelaskan, proses pembangunan suatu daerah selalu diawali dari tingkat paling bawah. Untuk itu, ia mengajak partisipasi masyarakat untuk hadir dengan seksama serta ikut serta memberikan saran kepada Pemkot Pontianak melalui musrenbang.
“Menurut saya inilah kesempatan untuk mengusulkan harapan dan keinginan masyarakat untuk pembangunan apa yang diprioritaskan. Memang soal pembangunan semuanya sudah bisa didata, tapi mana yang jadi prioritas di Musrenbang itu media untuk mendapatkan informasi itu,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Selain jadi wadah diskusi, musrenbang juga merupakan upaya transparansi pemerintah dalam melaporkan hasil-hasil pembangunan setahun belakangan. Di musrenbang, setiap lurah dan camat akan memaparkan capaian pembangunan di wilayah masing-masing.
“Ini juga membuktikan kalau pemerintah senantiasa menjaga transparansi, kita terus mendorong pelayanan yang cepat, mudah dan murah kepada masyarakat. Sudah banyak pembangunan di kelurahan itu merupakan hasil musyawarah bersama antara pemerintah dan masyarakat,” ungkap Edi.
Proses ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, para pemuda hingga lembaga swadaya. Usulan yang disampaikan masyarakat akan lebih dulu melalui proses evaluasi oleh tim teknis.
Selain dari unsur masyarakat, musrenbang turut melibatkan akademisi dan anggota dewan dari dapil masing-masing. Dengan demikian, sinergi lintas sektor ini membawa optimisme terhadap pembangunan Kota Pontianak ke depan.
“Pemkot juga akan memperkuat sinergi dengan sektor swasta dan akademisi untuk memperluas cakupan pembangunan. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan inovasi dan solusi yang lebih komprehensif terhadap tantangan pembangunan yang dihadapi,” pungkas Pj Wali Kota. (kominfo/prokopim)
Pemkot Terbitkan Surat Edaran Atur Keselamatan Berkendara
Surat Edaran Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024
PONTIANAK – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam surat edaran yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak.
Edi Suryanto menerangkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Melalui surat edaran ini, lanjut Edi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” sebutnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.
“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.
Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.
Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.
“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.
Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pontianak. (prokopim)
Meski Telat, Proyek yang Dibutuhkan Warga Tetap Diselesaikan
Kontraktor Bakal Didenda
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyerapan anggaran dan penyelesaian proyek pembangunan di Kota Pontianak. Dia menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab diharapkan dapat segera menyelesaikan laporan terkait penyerapan anggaran. Terlebih proyek pembangunan itu memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Jika suatu proyek memang fungsinya dibutuhkan oleh masyarakat, maka harus diselesaikan meskipun terlambat, dengan catatan pelaksana proyek dikenakan denda karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak,” tegasnya usai rapat evaluasi dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (31/12/2024).
Namun, lanjutnya lagi, bagi proyek yang tidak mendesak, pihaknya telah memutuskan untuk menunda hingga tahun depan. Edi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa proyek yang masih memerlukan perhatian khusus sebab tidak semua proyek pekerjaan berjalan seratus persen sesuai harapan.
“Ada beberapa yang perlu tindakan tegas, termasuk pemberian denda bagi kontraktor yang tidak mematuhi kontrak," tambahnya.
Lebih lanjut, Edi berharap seluruh OPD dapat menyampaikan laporan lengkap mengenai penyerapan anggaran dan progres proyek.
"Saya minta OPD-OPD untuk menyampaikan laporan khusus terkait hal ini,” pungkasnya.
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta memastikan setiap proyek memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (prokopim/kominfo)
Aturan Operasional Kendaraan Angkutan Selama Tahun Baru
PONTIANAK - Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak selama Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Dalam Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024 yang diteken Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyebutkan ketentuan waktu operasional yang diberlakukan bagi kendaraan angkutan selama Natal dan Tahun Baru.
Edi menerangkan, khusus menjelang Tahun Baru, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2024 mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.
“Kecuali mobil angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas, sembako dan truk sampah,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, lanjutnya lagi, bagi kendaraan-kendaraan yang tidak dipergunakan agar disimpan pada pool yang dimiliki.
“Kendaraan-kendaraan dilarang parkir di badan jalan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kemacetan akibat kepadatan arus lalu lintas saat perayaan malam pergantian tahun 2025, Satlantas Polresta Pontianak akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah lokasi. Beberapa jalan utama diberlakukan satu arah, di antaranya Jalan Gajah Mada, Tanjungpura, Agus Salim, Diponegoro dan Jalan Pahlawan.
Jalan Gajah Mada mulai dari simpang lampu merah Pasar Flamboyan sampai dengan simpang lampu merah Jalan Diponegoro.
Jalan Tanjungpura, mulai dari simpang lampu merah Parit Besar sampai dengan lampu merah Jembatan Kapuas I atau simpang Hotel Garuda.
Demikian pula di Jalan Agus Salim-Diponegoro, mulai dari simpang lampu merah Diponegoro sampai dengan simpang lampu merah Parit Besar Jalan Tanjungpura.
Untuk di Jalan Pahlawan, pemberlakuan jalan satu arah dimulai dari simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau Hotel Garuda menuju simpang lampu merah Pasar Flamboyan. (prokopim/kominfo)