,
menampilkan: hasil
Sepakati Lima Raperda, Tiga Usulan Kepala Daerah, Dua DPRD
PONTIANAK – Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui. Dari kelima Raperda tersebut, dua di antaranya merupakan usulan DPRD Kota Pontianak dan tiga Raperda lainnya usulan dari eksekutif dalam hal ini kepala daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian memaparkan, ketiga usulan dari pihaknya antara lain perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak. Kemudian dua Raperda penambahan tupoksi di PDAM Tirta Khatulistiwa.
“Ada tiga usulan eksekutif dari perubahan Perda, terutama di Bappeda. Ini menindaklanjuti amanat pemerintah pusat untuk membentuk badan riset dan inovasi, kemudian di PDAM menambah satu bidang sehingga ada berkaitan masalah lingkungan,” paparnya, usai menyampaikan Pidato Akhir Wali Kota Pontianak terhadap 5 Buah Raperda Kota Pontianak, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (9/9/2024).
Dua usulan Raperda dari DPRD Kota Pontianak adalah pelayanan sosial bagi masyarakat miskin serta pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Ani Sofian menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai, melalui Perda itu, penanganan masyarakat miskin akan lebih optimal.
Sejauh ini upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak sudah berjalan lancar sesuai rencana. Ditambah dengan Perda usulan DPRD Kota Pontianak. Ani Sofian mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bergandengan tangan mengentaskan kemiskinan di Kota Pontianak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda, atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan bersama eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi,” ujar Pj Wali Kota.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tentu akan menjadi landasan bagi aparatur perangkat daerah dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Raperda yang telah disepakati segera diterapkan memasuki tahun 2025. Targetnya di tahun depan, seluruh warga ber-KTP Kota Pontianak sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kita minta 2025 Perda ini segera diterapkan segera masyarakat miskin di Kota Pontianak bisa mendapat peta dan kita bisa memberikan bantuan apapun, sehingga teknisnya nanti di Peraturan Wali Kota (Perwa),” tegasnya.
Masa jabatan DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir. Satar, sapaan karibnya, menyebut, pihaknya telah menciptakan sekitar 70 Perda dalam lima tahun belakang.
“Yang jelas semua Raperda sudah tuntas, sekarang kami tinggal menghitung hari dan hari ini juga semua telah diselesaikan, sekitar 70 Perda selama kami memimpin DPRD,” tuturnya. (kominfo/prokopim)
Pelayanan Jemput Bola di CFD, Permudah Warga Bayar Pajak di Hari Libur
Gelar Loket PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor di Halaman Ayani Megamal
PONTIANAK - Dalam memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Bank Kalbar, menggelar Pelayanan Jemput Bola Pembayaran Pajak Daerah di kawasan Car Free Day (CFD) halaman Ayani Megamal Pontianak. Dengan menggunakan mobil pelayanan keliling, berbagai jenis pajak daerah bisa dibayar di loket yang tersedia, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak-pajak daerah lainnya. Masyarakat antusias memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pelayanan jemput bola pembayaran pajak daerah ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalbar serta Bank Kalbar. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik itu PBB, pajak kendaraan bermotor dan pajak-pajak lainnya.
“Mudah-mudahan pelayanan jemput pajak ini mampu meningkatkan pendapatan daerah, baik bagi Pemprov maupun kabupaten/kota,” ujarnya saat meninjau pelayanan jemput pembayaran pajak di halaman Ayani Megamal, Minggu (8/9/2024).
Tidak hanya itu, bagi para wajib pajak yang telah membayar pajak, juga mendapat kesempatan berbelanja bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, susu kental manis dan lainnya dengan harga relatif murah dari pasaran.
Pelayanan jemput pajak ini pembayarannya bisa dilakukan dengan metode QRIS sehingga wajib pajak tidak perlu membawa uang cash. Wajib pajak cukup membawa lembar Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB-P2 atau notis pajak kendaraan bermotor beserta STNK untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Secara tidak langsung juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS,” kata Ani Sofian.
Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya saat ini adalah masih adanya masyarakat yang enggan membayar pajak di loket-loket pelayanan yang tersedia sehingga pelayanan jemput pembayaran pajak ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak kendaraan bermotor.
"Apalagi kawasan Car Free Day ramai dikunjungi masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga dan bersantai di akhir pekan. Mungkin saat hari kerja mereka tidak sempat untuk membayar pajak, jadi adanya pelayanan ini lebih mendekatkan dan memudahkan warga untuk membayar pajaknya," ungkapnya.
Selain pelayanan jemput bola pembayaran pajak di kawasan CFD, lanjut Ani Sofian, Pemkot Pontianak juga menggelar pelayanan jemput bola di tiap-tiap kelurahan se-Kota Pontianak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dijadwalkan membuka pelayanan keliling di setiap kelurahan.
“Dari Bapenda akan menurunkan petugas untuk membuka pelayanan jemput bola pembayaran pajak di setiap kelurahan yang ada,” tutupnya. (prokopim)
45 Anggota DPRD Pontianak 2024-2029 Dilantik 17 September di PCC
PONTIANAK – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Titin Subekti memaparkan, pihaknya akan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029 pada tanggal 17 September mendatang. Seperti diketahui, masa jabatan Anggota DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir.
“Rencananya pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2024. Sekarang tengah melakukan persiapan acara seremonial dan menunggu SK dari Pj Gubernur Kalbar dan Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024).
Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029 rencananya dilaksanakan di Gedung Pontianak Convention center (PCC), Pontianak, dan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Mengingat keterbatasan Ruang Paripurna, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029 akan dilaksanakan di gedung PCC,” imbuh Titin.
Adapun 45 Anggota DPRD Kota Pontianak yang akan dilantik adalah Dytha Dhamayanti Pratiwi (Partai NasDem), Bebby Nailufa (Partai Golongan Karya), Nella Lenny Heryani (PDIP), Husin (Partai Keadilan Sejahtera), Akbar Riyanto (Partai Gerakan Indonesia Raya), Erwin Sugiarto (Partai Persatuan Pembangunan), Edy Zaidar (Partai Amanat Nasional), Barlian (Partai Kebangkitan Bangsa), Irwan (Partai Golongan Karya), Andi Dhirgam Charnova (PDIP), Naufal Ba'bud (Partai Gerakan Indonesia Raya), Damri (Partai Hati Nurani Rakyat), Darwin (Partai Keadilan Sejahtera), Mesbahudin (Partai Demokrat), Sahdan M Nur (Partai Persatuan Pembangunan), Berdi (Partai NasDem), Rino Pandriya (Partai Kebangkitan Bangsa), Anggi Febri Ardika (Partai Amanat Nasional), Syahrul Efendi (Partai NasDem), Suhardi (Partai Gerakan Indonesia Raya).
Kemudian Samsuddin (Partai Golongan Karya), Siti Rukasіh (Partai Keadilan Sejahtera), Matruji (Partai Persatuan Pembangunan), Anwar Musaddad (Partai Kebangkitan Bangsa), Emiliana (PDIP), Yoggy Perdana Putra (Partai Gerakan Indonesia Raya), Muhammad Haikal Fadhillah (PDIP), Munaji (Partai Demokrat), Muhammad Iqbal Muthahar (Partai Gerakan Indonesia Raya).
Selanjutnya Satarudin (PDIP), Juwita Dewi (Partai Gerakan Indonesia Raya), Agus Sugianto (Partai NasDem), Sukarman (Partai Golongan Karya), Kurniawati (Partai Demokrat), Muhammad Arif (Partai Keadilan Sejahtera), Mansyur Ar (Partai Golongan Karya), Yandi (Partai Hati Nurani Rakyat), Ferry Hairadi (Partai Demokrat), Candra Jaya Pardiansyah (PDIP), Leni Diantami (Partai Golongan Karya), Muhammad Noor (Partai NasDem), Fakhroni Faturrakhman (Partai Keadilan Sejahtera), Huddin (Partai Kebangkitan Bangsa), Hui Kiang (PDIP), Ahmad Sarbaini (Partai Gerakan Indonesia Raya). (kominfo)
Ani Sofian Minta Warga Waspada Modus Penipuan Catut Namanya
Beredar Pesan WA Catut Nama Pj Wali Kota Pontianak
PONTIANAK - Belakangan ini masyarakat resah dengan beredarnya modus penipuan yang mencatut nama-nama pejabat, tak terkecuali sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Modus yang dilakukan oleh penipu beragam. Mulai dari membuat akun palsu menggunakan nama dan foto seorang pejabat hingga memanfaatkan aplikasi Whatsapp.
Nama Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian juga menjadi sasaran oleh aksi penipuan yang mencatut nama pejabat di Pemerintahan Kota Pontianak itu. Hal itu diketahui saat seorang warga menerima pesan singkat melalui Whatsapp (WA) dari nomor yang menggunakan foto profil Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian. Warga tersebut mencoba mengkonfirmasi terkait isi pesan itu langsung kepada Pj Wali Kota Ani Sofian.
“Saya tegaskan bahwa nomor dan isi pesan tersebut bukan dari saya, itu adalah modus penipuan yang menggunakan foto saya di profil WA-nya,” tegasnya, Senin (2/9/2024).
Ani Sofian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi pihak manapun, termasuk rumah ibadah atau lembaga, terkait persoalan pemberian bantuan sosial (bansos) atau bantuan lainnya secara langsung melalui nomor ponsel. Menurutnya, penyaluran bansos sudah ada mekanismenya. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyalurkan bantuan sosial dan lainnya melalui surat resmi dan berhubungan langsung dengan instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Selain itu, pemberian bantuan sosial juga tidak dipungut biaya apapun. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung ke Pemkot Pontianak apabila ada yang menghubungi mengatasnamakan pejabat dan akan memberikan bantuan sosial.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan pejabat-pejabat Pemkot Pontianak untuk menyalurkan bantuan, ada baiknya mengecek terlebih dahulu untuk memastikannya,” ungkapnya.
Kemajuan teknologi tak dipungkiri membuka kesempatan para pelaku penipuan untuk menjerat korbannya melalui perangkat teknologi seperti smartphone dan lainnya. Berbagai cara dilakukan untuk memperdaya korban yang masih awam dengan bermacam-macam modus penipuan.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada apabila ada yang mencoba untuk meminta atau menawarkan bantuan melalui perangkat telekomunikasi karena sudah banyak korban yang terkena. Apalagi mereka semakin canggih dalam meyakinkan korbannya," sebutnya.
Ani Sofian bilang, apabila masyarakat menerima pesan melalui WA atau media sosial lainnya dari seseorang yang mengatasnamakan pejabat atau publik figur, sebaiknya tidak langsung ditanggapi. Apalagi sekarang teknologi sudah begitu pesat, sehingga berbagai modus penipuan begitu marak.
“Jadi saya minta masyarakat tidak mudah percaya apabila ada yang menghubungi atau mengirim pesan melalui handphone dengan mengatasnamakan pejabat-pejabat tertentu,” pungkasnya. (prokopim)