,
menampilkan: hasil
Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran
Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima
PONTIANAK - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan bahwa persyaratan itu dilampirkan bukan pada saat pendaftaran awal, tetapi pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang.
“Jadi, saat peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tersebut, barulah bukti lunas PBB itu dilampirkan saat pendaftaran ulang,” ujarnya, Sabtu (15/6/2024).
Persyaratan ini tidak hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah swasta. Ani Sofian juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, serta operator yang ditugaskan untuk PPDB, apabila ada orang tua siswa yang tidak bisa melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran, anak tersebut tetap harus diterima.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa kebijakan yang kita buat berupa surat edaran, bukan peraturan. Surat edaran tidak mengatur, pengamat menyebutnya aturan. Saya kira pernyataan pengamat itupun menjadi motivasi untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan publik” kata Pj Wali Kota menanggapi pernyataan salah seorang pengamat yang dimuat di media online.
Sebelum surat edaran itu terbit, lanjutnya lagi, pihaknya sudah membahas dengan perangkat daerah terkait. Dari beberapa masukan, memang bukti lunas PBB menjadi sorotan agar dimasukkan dalam persyaratan administrasi. Hal ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB. Apalagi tingkat kesadaran warga dalam membayar PBB masih sangat rendah.
“Oleh karena itu, ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu persyaratan berbagai urusan administrasi yang ada di lingkup Pemkot Pontianak, termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Berdasarkan data, jumlah warga yang telah melunasi PBB masih jauh dari target yang ditetapkan. ( *prokopim* )
Kabar Duka, Ayahanda Pj Wali Kota Meninggal Dunia
PONTIANAK – Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Kabar duka menyelimuti keluarga Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian. Sang ayahanda, Muhtadi bin Rahim, meninggal dunia dalam usia 84 tahun di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Atas nama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menyampaikan ungkapan duka.
“Atas nama Pemkot Pontianak beserta jajaran, kami turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, mari kita doakan semoga almarhum diterima segala amalnya dan dihapuskan segala kekeliruannya selama hidup di dunia,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).
Zulkarnain juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Ia turut mengajak warga Kota Pontianak ikut mendoakan almarhum.
“Semoga dengan doa kita semuanya, menjadi kebaikan untuk almarhum dan juga untuk kita,” tutur Pj Sekda. (kominfo/prokopim)
178 KK di Rusunawa Terima Bantuan Beras
Rusunawa Harapan Jaya dan Komyos Sudarso
PONTIANAK - Untuk meringankan beban warga yang berpenghasilan rendah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelontorkan bantuan cadangan pangan kepada 178 warga yang bermukim di rumah susun sewa (rusunawa). Dua rusunawa yang mendapat bantuan cadangan pangan berupa beras yakni Rusunawa Harapan Jaya sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan 78KK di Rusunawa Komyos Sudarso. Masing-masing KK mendapat bantuan 10 kilogram beras.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, 100KK yang menerima bantuan beras ini adalah mereka yang belum menerima bantuan dari program lainnya. Ia berharap bantuan yang digelontorkan tersebut bisa mencakup seluruh warga yang ada di rusunawa. Diakuinya, penyaluran bantuan ini memang nilainya tidak begitu besar, meski demikian ia berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pangan warga di rusunawa.
“Kita membagikan bantuan ini dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan menyambut Iduladha 1445 Hijriyah,” sebutnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan cadangan pangan kepada warga Rusunawa Harapan Jaya, Rabu (12/6/2024).
Ani Sofian menambahkan, bantuan beras ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot Pontianak terhadap warga yang berpenghasilan rendah. Selain itu pula, dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat menekan angka inflasi.
“Tujuan kita untuk meringankan beban masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu membeli beras, mudah
mudahan juga berdampak pada inflasi dan program ini dalam dalam rangka pengentasan kemiskinan,” imbuhnya.
Syarif Deni Kurniawan, Ketua RT 07 RW 14 di Rusunawa Harapan Jaya, menyatakan bahwa bantuan yang diberikan kepada warga rusunawa sangat tepat mengingat mayoritas penghuninya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
"Bantuan ini memang sepatutnya diberikan bagi warga rusunawa karena rata-rata penghuni rusunawa berpenghasilan rendah," tuturnya.
Dia menuturkan, bantuan beras ini sangat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
"Dengan adanya bantuan beras ini sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari," ungkapnya.
Deni berharap agar kedepannya, Pemkot Pontianak dapat lebih memperhatikan warga di Rusunawa ini dengan menyediakan program-program yang dapat menjangkau kebutuhan mereka, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan pangan.
"Harapan kita kedepan agar kiranya setiap program baik dari dinas-dinas dapat menjangkau warga di Rusunawa ini, baik di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan pangan," tutupnya. (prokopim)
Raih WTP ke-13 Kalinya, Pj Wako Minta Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan
PONTIANAK - Untuk ke-13 kalinya Kota Pontianak menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Opini WTP ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (7/6/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang telah bekerja keras dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Pencapaian ini dinilainya menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel
“Dengan pencapaian ini menjadi motivasi kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan publik agar dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” terangnya.
Pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional dan transparan. Meski menyandang predikat WTP, BPK menyoroti beberapa aspek yang harus dilakukan oleh Pemkot Pontianak.
“Ada tiga aspek yang menjadi sorotan, yakni optimalisasi pendapatan daerah, belanja sesuai aturan dan administrasi,” tutur Ani Sofian.
Untuk meminimalisir temuan dalam pengelolaan anggaran, pihaknya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berada di bawah Inspektorat Kota Pontianak. APIP menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
"Untuk itu koordinasi harus ditingkatkan sehingga kita bisa meminimalisir temuan-temuan, baik yang sifatnya administratif maupun temuan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian," imbuhnya. (prokopim)