,
menampilkan: hasil
Pedagang Tunggak Sewa, Diskumdag akan Ambil Alih Kios dan Los
Total Tunggakan di Pasar Flamboyan dan PSP Capai Rp1,5 miliar
PONTIANAK – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menyisir pedagang Pasar Flamboyan dan PSP Jalan Pattimura yang menunggak bayar sewa kios dan los. Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menyampaikan, total nominal yang belum dibayar oleh pedagang di Pasar Flamboyan Rp907 juta dan Rp666 juta di PSP Jalan Pattimura.
Ia menerangkan, pihaknya bersama tim pengawasan menyerahkan surat peringatan yang ditandatangani oleh pemilik secara langsung untuk segera membayar paling lama tujuh hari setelah menerima surat peringatan. Apabila tidak diindahkan, maka kios dan los harus dikosongkan dan diambil alih oleh Diskumdag Kota Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam surat peringatan.
“Di Los A Pasar Flamboyan ada sebanyak 16 yang belum membayar, untuk Los B ada 24 lapak yang belum membayar dan ada sekitar 13 kios yang juga belum membayar. Dana sebesar ini tunggakan sejak tahun 2013,” tuturnya usai menyampaikan peringatan kepada para penunggak kios dan los di Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada, Jumat (13/9/2024).
Ibrahim melanjutkan, pihaknya menyatakan senantiasa membuka kesempatan bagi pedagang yang berniat melunasi tunggakan untuk datang ke Diskumdag Kota Pontianak. Bahkan, bagi para pemilik kios dan los yang tidak sanggup melunasi tunggakannya sekaligus, pihaknya juga menawarkan opsi cicilan bagi pedagang yang merasa. Seperti diketahui, tarif sewa per tahun ditetapkan Rp1,8 juta untuk kios dan Rp1,08 juta untuk los.
"Kami harap para pedagang tetap menaati peraturan. Hak mereka sudah diberikan, tinggal mereka harus memenuhi kewajibannya," tambahnya.
Meski beberapa pedagang berdalih sepi pembeli, pihak Diskumdag menilai perputaran ekonomi di Pasar Flamboyan cukup baik. Langkah selanjutnya, Ibrahim akan tetap melakukan pendekatan persuasif. Tetapi jika tidak ada itikad baik, kios akan ditutup dan akan ditawarkan kepada pihak lain yang berminat, dengan catatan kewajiban pedagang sebelumnya tetap harus dilunasi. Selain masalah tunggakan, Diskumdag juga mengimbau pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dengan menyediakan tempat sampah guna memudahkan petugas kebersihan.
"Ini kembali pada kejujuran pedagang. Kita berharap antusiasme pedagang terus meningkat seiring dengan daya beli masyarakat, sehingga mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan baik," sebutnya.
Pengawasan ini dilaksanakan dalam rangka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Dengan demikian, perekonomian masyarakat turut bertumbuh. Ibrahim optimis apabila seluruh pedagang menaati aturan, PAD Kota Pontianak dapat meningkat pesat.
“Meningkatkan PAD menjadi prioritas Pemkot Pontianak, agar perekonomian warga meningkat, daya beli tumbuh dan UMKM naik kelas,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Catat Sejarah, Pontianak Akan Gelar Jepin Massal Sepanjang Jalan Ahmad Yani-Wahid Hasyim
Rangkaian HUT ke-253 Kota Pontianak
PONTIANAK – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-253 Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana akan menggelar jepin massal di sepanjang Jalan Ahmad Yani mulai dari simpang empat Polda Kalbar hingga Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Masjid Agung Al Falah. Rencana ini disampaikan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian usai rapat koordinasi bersama dinas terkait di Kantor Wali Kota, Rabu (11/9/2024).
“Ini tahap rencana dan masih akan kita upayakan, bagaimana respon masyarakat Kota Pontianak terutama, mudah-mudahan bisa terwujud dan tentu akan menjadi sejarah pertama digelarnya jepin massal sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai gertak tiga,” katanya.
Upacara puncak perayaan Hari Jadi Pontianak akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober. Sementara itu, di tanggal 20 akan dilaksanakan jepin massal. Untuk sekarang Pemkot Pontianak, terang Ani Sofian, sedang menyusun rencana agenda pada tanggal 21-22 Oktober.
“Tentu harapannya disambut antusias warga Kota Pontianak, dengan begini kita harus menyambut kebahagiaan hari jadi daerah. Kalau tahun-tahun sebelumnya digelar di Jalan Rahadi Usman,” sebutnya.
Seluruh masyarakat mulai dari pelajar SD, SMP, SMA, para warga, karyawan swasta, pegawai instansi hingga ASN akan berbaur. Ani Sofian ingin melibatkan segala unsur. Ia mempersilahkan bagi warga untuk menggunakan baju adat daerah manapun di luar baju khas melayu Pontianak.
“Pakai baju apapun nanti tetap berjepin, karena kita akan mengajak seluruh unsur,” ujar Pj Wali Kota.
Berbagai rekor siap dicatatkan, mulai dari jumlah peserta jepin terbanyak dan lainnya. Ani Sofian berharap, kegiatan Hari Jadi Pontianak mengundang sangat banyak mata dari luar daerah maupun luar negeri. Pada akhirnya mengundang banyak kontribusi sektor retribusi dan pajak.
Untuk memeriahkan Hari Jadi Pontianak 23 Oktober mendatang, Pj Wali Kota mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi dalam menyemarakkan ulang tahun kota yang berdiri sejak tahun 1771 ini.
Kemudian, selama bulan Oktober, seluruh instansi pemerintahan, perkantoran, tempat usaha maupun tempat tinggal, diimbau untuk membuat dan memasang Pohon Manggar, umbul-umbul maupun spanduk ucapan Selamat Hari Jadi ke-253 Pontianak.
"Hal ini dalam rangka kita menggaungkan kemeriahan Hari Jadi Pontianak sebagai bentuk menumbuhkan rasa memiliki dan kecintaan kepada Kota Pontianak," imbuhnya.
Peringatan Hari Jadi ke-253 Pontianak tahun 2024 mengusung tema 'Pontianak Unggul dan Berkelanjutan'. Ani Sofian meminta seluruh panitia yang terlibat untuk mempersiapkan dan memperhatikan detail setiap agenda yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pontianak. Ia juga menekankan untuk mempersiapkan pengamanan, baik dari sisi lalu lintas maupun kamtibmas.
"Kita semua berharap selama perayaan Hari Jadi Pontianak tahun ini berjalan lancar dan sukses, untuk itu harus ada kolaborasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Sepakati Lima Raperda, Tiga Usulan Kepala Daerah, Dua DPRD
PONTIANAK – Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui. Dari kelima Raperda tersebut, dua di antaranya merupakan usulan DPRD Kota Pontianak dan tiga Raperda lainnya usulan dari eksekutif dalam hal ini kepala daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian memaparkan, ketiga usulan dari pihaknya antara lain perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak. Kemudian dua Raperda penambahan tupoksi di PDAM Tirta Khatulistiwa.
“Ada tiga usulan eksekutif dari perubahan Perda, terutama di Bappeda. Ini menindaklanjuti amanat pemerintah pusat untuk membentuk badan riset dan inovasi, kemudian di PDAM menambah satu bidang sehingga ada berkaitan masalah lingkungan,” paparnya, usai menyampaikan Pidato Akhir Wali Kota Pontianak terhadap 5 Buah Raperda Kota Pontianak, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (9/9/2024).
Dua usulan Raperda dari DPRD Kota Pontianak adalah pelayanan sosial bagi masyarakat miskin serta pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Ani Sofian menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai, melalui Perda itu, penanganan masyarakat miskin akan lebih optimal.
Sejauh ini upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak sudah berjalan lancar sesuai rencana. Ditambah dengan Perda usulan DPRD Kota Pontianak. Ani Sofian mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bergandengan tangan mengentaskan kemiskinan di Kota Pontianak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda, atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan bersama eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi,” ujar Pj Wali Kota.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tentu akan menjadi landasan bagi aparatur perangkat daerah dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Raperda yang telah disepakati segera diterapkan memasuki tahun 2025. Targetnya di tahun depan, seluruh warga ber-KTP Kota Pontianak sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kita minta 2025 Perda ini segera diterapkan segera masyarakat miskin di Kota Pontianak bisa mendapat peta dan kita bisa memberikan bantuan apapun, sehingga teknisnya nanti di Peraturan Wali Kota (Perwa),” tegasnya.
Masa jabatan DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir. Satar, sapaan karibnya, menyebut, pihaknya telah menciptakan sekitar 70 Perda dalam lima tahun belakang.
“Yang jelas semua Raperda sudah tuntas, sekarang kami tinggal menghitung hari dan hari ini juga semua telah diselesaikan, sekitar 70 Perda selama kami memimpin DPRD,” tuturnya. (kominfo/prokopim)
Pelayanan Jemput Bola di CFD, Permudah Warga Bayar Pajak di Hari Libur
Gelar Loket PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor di Halaman Ayani Megamal
PONTIANAK - Dalam memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Bank Kalbar, menggelar Pelayanan Jemput Bola Pembayaran Pajak Daerah di kawasan Car Free Day (CFD) halaman Ayani Megamal Pontianak. Dengan menggunakan mobil pelayanan keliling, berbagai jenis pajak daerah bisa dibayar di loket yang tersedia, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak-pajak daerah lainnya. Masyarakat antusias memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pelayanan jemput bola pembayaran pajak daerah ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalbar serta Bank Kalbar. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik itu PBB, pajak kendaraan bermotor dan pajak-pajak lainnya.
“Mudah-mudahan pelayanan jemput pajak ini mampu meningkatkan pendapatan daerah, baik bagi Pemprov maupun kabupaten/kota,” ujarnya saat meninjau pelayanan jemput pembayaran pajak di halaman Ayani Megamal, Minggu (8/9/2024).
Tidak hanya itu, bagi para wajib pajak yang telah membayar pajak, juga mendapat kesempatan berbelanja bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, susu kental manis dan lainnya dengan harga relatif murah dari pasaran.
Pelayanan jemput pajak ini pembayarannya bisa dilakukan dengan metode QRIS sehingga wajib pajak tidak perlu membawa uang cash. Wajib pajak cukup membawa lembar Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB-P2 atau notis pajak kendaraan bermotor beserta STNK untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Secara tidak langsung juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS,” kata Ani Sofian.
Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya saat ini adalah masih adanya masyarakat yang enggan membayar pajak di loket-loket pelayanan yang tersedia sehingga pelayanan jemput pembayaran pajak ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak kendaraan bermotor.
"Apalagi kawasan Car Free Day ramai dikunjungi masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga dan bersantai di akhir pekan. Mungkin saat hari kerja mereka tidak sempat untuk membayar pajak, jadi adanya pelayanan ini lebih mendekatkan dan memudahkan warga untuk membayar pajaknya," ungkapnya.
Selain pelayanan jemput bola pembayaran pajak di kawasan CFD, lanjut Ani Sofian, Pemkot Pontianak juga menggelar pelayanan jemput bola di tiap-tiap kelurahan se-Kota Pontianak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dijadwalkan membuka pelayanan keliling di setiap kelurahan.
“Dari Bapenda akan menurunkan petugas untuk membuka pelayanan jemput bola pembayaran pajak di setiap kelurahan yang ada,” tutupnya. (prokopim)