,
menampilkan: hasil
1.808 Kotak Suara Didistribusikan
Pj Wako Lepas 10 Armada Logistik Pemungutan Suara
PONTIANAK - Logistik pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak untuk Kota Pontianak resmi didistribusikan. Penyaluran secara simbolis melalui pelepasan 10 armada distribusi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak Jalan Kom Yos Sudarso, Senin (25/11/2024).
Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh menerangkan, terdapat total 1.808 kotak suara yang dibagi ke 904 Tempat Pemilihan Suara (TPS). Di tahap awal, logistik lebih dulu disimpan di masing-masing wilayah kecamatan sebelum akhirnya disebar ke-29 kelurahan.
Adapun perlengkapan pemungutan suara meliputi kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, alat coblos, tanda pengenal petugas, tanda pengenal saksi hingga formulir.
“Delapan armada dikirim ke Kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Timur, dua armada ke Pontianak Tenggara, pagi ini sekali jalan bisa menyelesaikan tiga kecamatan. Kemudian loading lagi untuk dua kecamatan yaitu Kecamatan Pontianak Kota dan Pontianak Selatan,” paparnya.
Khusus Kecamatan Pontianak Barat, lanjut David, pihak kelurahan yang akan langsung mengambil ke gudang logistik dengan membawa armada masing-masing. Hal itu dilakukan mengingat lokasi gudang yang bertempat di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
“Kantor Lurah juga dekat sini semua, mereka bisa mengambil dari sini secara langsung,” ucapnya.
Cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan KPU Kota Pontianak dalam pendistribusian logistik. David mengingatkan para petugas untuk senantiasa menghindari risiko hujan deras.
“Penurunan dari truk harus diposisikan sedekat mungkin, payungi dengan terpal. Kalau percikan insyaallah aman karena kita bungkus dengan kantong plastik. Jangan memaksa jika kondisi hujan terlalu berat,” tuturnya.
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengapresiasi setiap kerja keras seluruh pihak terkait dalam hal ini KPU Kota Pontianak bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak. Ia menilai sampai hari ini, koordinasi antar penyelenggara sudah baik.
“Kunci penyelenggara ada di KPU dan Bawaslu, jika ada masalah segera dikonfirmasi, kami Forkopimda berharap semuanya lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Terima kasih seluruh jajaran, tentunya dalam proses diikuti banyak pihak, termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri,” ujarnya, usai meninjau gudang logistik.
Tidak lupa di momen-momen menjelang Pilkada Serentak ini, Edi mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menjaga netralitas. Apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap hari kami sidak ke seluruh OPD di lingkup Pemkot Pontianak, terakhir sudah tidak ada pelanggaran, alhamdulillah terjaga dengan baik,” imbuhnya.
Masyarakat Kota Pontianak akan menentukan kepala daerah ke depan. Sebanyak 489.208 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditentukan oleh KPU Kota Pontianak akan memilih wali kota-wakil wali kota maupun gubernur-wakil gubernur. Edi mengajak masyarakat Kota Pontianak untuk menyukseskan Pilkada Serentak.
“Harapan kami mudah-mudahan lancar dan terkendali, kami ingatkan KPUD supaya tahapan demi tahapan benar-benar direncanakan dilihat secara detail supaya tidak ada risiko,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pj Wako Minta Semua Pihak Patuhi Masa Tenang Pilkada
Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada
PONTIANAK - Menjelang masa tenang Pilkada 2024 di Kota Pontianak, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama periode masa tenang. Hal itu dikatakannya saat Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di Taman Alun Kapuas, Sabtu (23/11/2024).
“Tujuan utama dari apel siaga dan patroli pengawasan masa tenang Pilkada ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama masa tenang,” ujarnya.
Masa tenang dalam konteks Pilkada 2024 adalah periode tiga hari sebelum hari pemungutan suara, di
mana semua aktivitas kampanye dilarang, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 47 ayat (4) juga dijelaskan secara rinci terkait larangan tersebut. Adapun bunyi dari ayat tersebut menyatakan, ‘Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang’.
Menurut Edi Suryanto, tujuan dari masa tenang ini adalah memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa tekanan dari kampanye yang intens.
“Selama masa ini, peserta pemilu dan media juga dilarang menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menciptakan suasana damai dan kondusif menjelang pemilihan,” katanya.
Patroli pengawasan masa tenang Pilkada ini bertujuan menjaga agar tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar hukum serta mencegah praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilihan. Dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk aparat keamanan dan Bawaslu, tim ini bertugas untuk memantau pelaksanaan aturan selama masa tenang, memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang berlangsung serta mencegah pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang ini,” ucap Edi Suryanto.
Pj Wali Kota juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang damai. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang dapat memecah belah.
“Dengan kerjasama semua elemen, saya yakin pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung aman dan lancar di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)
Tertinggi di Kalbar, IPM Pontianak 82,22
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Pontianak. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), IPM Kota Pontianak tahun 2024 mencapai 82,22 dan menempatkan Pontianak peringkat pertama di Provinsi Kalbar. Sebelumnya, IPM Kota Pontianak berada di angka 81,63 di tahun 2023.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut dan mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas hidup warga Kota Pontianak.
“Alhamdulillah, capaian IPM Kota Pontianak tahun 2024 ini naik menjadi 82,22 dan ini adalah bukti konkret dari kerja keras kita bersama,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, pencapaian ini menunjukkan bahwa program-program Pemkot Pontianak yang fokus pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sudah berada di jalur yang benar. Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak telah menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kualitas hidup warganya. Di bidang pendidikan, akses pendidikan gratis dan peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan berjalan efektif. Kemudian, di sektor kesehatan, optimalisasi layanan puskesmas dan rumah sakit, serta pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah, turut berkontribusi secara signifikan.
“Fokus kita tidak hanya mengejar angka, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. IPM tinggi ini menggambarkan bahwa pendidikan, kesehatan, dan pendapatan masyarakat kita terus meningkat,” ungkap Edi Suryanto.
Pj Wali Kota juga menekankan bahwa pencapaian ini tidak membuat Pemkot Pontianak berpuas diri. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam mengurangi disparitas kesejahteraan masyarakat dan memastikan semua program berjalan secara berkelanjutan.
“Prestasi ini adalah awal, bukan akhir. Ke depan, kita akan terus bekerja keras untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pembangunan manusia di Pontianak,” pungkasnya.
Capaian IPM Kota Pontianak yang menempati posisi tertinggi di Kalbar ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan manusia. Pemkot Pontianak pun berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap program pembangunan, demi mewujudkan Pontianak yang lebih maju dan sejahtera. (prokopim)
Capai Nilai 94,96 Pelayanan Publik Pontianak Tertinggi di Kalbar
Peringkat ke-27 se-Indonesia
PONTIANAK - Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kota Pontianak mendapat penilaian tertinggi se-Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 94,96. Capaian nilai dari Ombudsman RI tersebut berhasil mengantarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menduduki peringkat ke-27 se-Indonesia dengan opini Kualitas Tertinggi dan masuk dalam Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik. Nilai tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 91,16 dalam kategori dan zona yang sama.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemkot Pontianak atas pencapaian ini. Menurutnya, pencapaian yang lebih tinggi ini merupakan bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kita terus berupaya memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan serta murah bagi warga, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Ombudsman,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pontianak yang berkomitmen untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik. Menurut Edi Suryanto, peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kita menyadari masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki, dan pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan mencapai standar yang lebih tinggi lagi di masa mendatang,” tambahnya.
Dengan perolehan skor 94,96, Kota Pontianak mempertahankan posisinya dalam kategori A dan Zona Hijau. Artinya, pelayanan publik di kota ini telah memenuhi standar tertinggi yang ditetapkan Ombudsman. Hal ini pula menunjukkan Kota Pontianak konsisten dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi, memberikan layanan publik yang ramah, cepat, murah dan profesional kepada masyarakat.
“Ini juga merupakan salah satu tolok ukur bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu layanan publik, dan Kota Pontianak berhasil menunjukkan tren peningkatan yang positif dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (prokopim/kominfo)