,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriyah
Sekda Pastikan Tidak Mengganggu Pelayanan Publik
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menerangkan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
"Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak akan mengalami penyesuaian. Ini berlaku untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Dalam surat edaran Nomor T/800.1.6.2//235.2/BKPSDM-D/2025, tanggal 24 Februari 2025, disebutkan bahwa bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.45 hingga 12.15 WIB.
“Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” terang Amirullah.
Sekda bilang, kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, ia memastikan pengaturan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Saya tegaskan kepada seluruh ASN supaya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadan,” tutupnya. (prokopim/kominfo)
Bahasan Pantau Drainase Rawan Genangan
Tangani Drainase yang Perlu Perbaikan Segera
PONTIANAK - Rehabilitasi drainase menjadi satu di antara tujuh program prioritas 100 hari kerja Wali Kota Pontianak Edi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan setelah dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Komitmen itu pun segera diwujudkan dengan mengecek titik-titik strategis rehabilitasi drainase.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, rehabilitasi drainase yang menggunakan role model penanganan drainase kawasan ini untuk menyelesaikan persoalan genangan akibat pasang air sungai dan laut di Kota Pontianak.
“Ada drainase dan beberapa jembatan dimungkinkan perbaikan, setelah ditinjau akan diprioritaskan dengan bersih-bersih sungai. Kami bersama Pak Wali ingin mengantisipasi banjir supaya tidak berlama-lama menggenang,” paparnya usai meninjau sejumlah lokasi drainase di Kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Timur, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, ada beberapa titik drainase yang membutuhkan penanganan mendesak seperti parit-parit besar di Jalan Parwasal, Parit Tokaya dan lainnya. Bahasan optimis dengan dukungan seluruh unsur, persoalan genangan dan banjir dapat segera teratasi.
“Di semua kecamatan kita identifikasi, kita fokuskan ke tempat yang terdampak terhadap genangan air di kala hujan ekstrem dan air pasang ekstrem,” jelasnya.
Salah satu prioritas pembenahan infrastruktur juga dengan perbaikan gorong-gorong, seperti yang ada di Jalan Tekam, Jalan Padat Karya dan Jalan Tani Kecamatan Pontianak Timur. Camat Pontianak Timur M Akif menyampaikan, ketiga lokasi tersebut merupakan akses masyarakat dan membutuhkan kelancaran.
“Kaitan dengan jalan, persis di persimpangan Jalan Tekam-Jalan Padat Karya, kita harapkan segera diperbaiki karena terdapat cekungan di lokasi itu,” harapnya.
Akif menilai, perbaikan infrastruktur drainase di titik-titik tersebut akan mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi dampak banjir. Dengan demikian akan meningkatkan roda perekonomian.
“Harapan kami masyarakat merasakan manfaat langsung dari program-program pemerintah ke depan,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Hari Pertama Ngantor, Bahasan Disambut ASN Kantor Wali Kota
PONTIANAK - Tepatnya pada hari Jumat, 22 Desember 2023 yang lalu adalah hari terakhir Bahasan bertugas selaku Wakil Wali Kota Pontianak di periode pertamanya. Berselang 430 hari kemudian, di hari Senin, 24 Februari 2025, ia kembali berkantor sebagai Wakil Wali Kota Pontianak pada periode kedua bersama Wali Kota Pontianak Edi Kamtono.
Kedatangannya ke Kantor Wali Kota Jalan Rahadi Usman langsung disambut para ASN di lingkup Pemkot Pontianak. Suasana haru beriring ceria menghiasi proses penyambutan kembali Bahasan.
“Tentu untuk sampai di sini kembali sebuah kehormatan, saya ingin ucapkan terima kasih kepada segenap OPD dan harapannya bisa segera membantu program-program kami,” tuturnya.
Ada wajah-wajah lama yang tentu dikenalnya, ada pula wajah baru yang bertugas di tempat-tempat berbeda. Bahasan pun bahagia karena nilai-nilai kekeluargaan masih begitu terasa.
“Nampak aura kekeluargaan seperti yang dulu, tidak ada perbedaan,” katanya.
Kerinduan dengan para staf hingga pejabat pun terobati. Sebagai pemimpin yang melewati waktu selama lima tahun tentu merasakan berat saat perpisahan bagi dirinya. Tetapi kini ia kian bersemangat setelah kembali dilantik untuk bertugas memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Pontianak.
“Sehingga kalau masalah kesan untuk rindu itu pasti. Ada suasana persahabatan dan begitu dekat,” sebut Wawako.
Dengan pengalaman periode pertama telah banyak evaluasi yang dilakukan oleh pasangan Wali Kota Pontianak dan Wakil Wali Kota Pontianak Edi-Bahasan kali ini. Keduanya optimis dengan berbekal pelajaran akan melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan.
“Benar-benar memo kami untuk diaplikasikan di periode kedua ini dengan mewujudkan visi dan misi kami oleh jajaran ASN Pemkot Pontianak,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan pengumuman terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025. Aturan yang tertuang dalam lembar Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan buka kembali pada hari kedua puasa.
"Khusus untuk diskotik dan klub malam, mereka harus tutup selama satu bulan penuh selama Ramadan dan dapat dibuka kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri," ujarnya, Senin (24/2/2025).
Dia menambahkan, ada beberapa jenis usaha yang dibatasi waktu operasionalnya, seperti games station, tidak termasuk yang berada di pusat perbelanjaan, kafe dengan live music, baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel, karaoke, permainan biliar yang bukan merupakan pusat pelatihan olahraga daerah dan warung internet.
"Untuk jenis usaha tersebut hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai sesuai jam operasional dalam izin usaha yang dimiliki, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Terkait tradisi permainan rakyat meriam karbit, Bahasan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut hanya diizinkan pada tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Idul Fitri.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman selama bulan Ramadan," pungkasnya. (prokopim)