,
menampilkan: hasil
Dua Lokasi Pilihan Mal Pelayanan Publik
Gedung Terpadu dan Kapuas Indah
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima kunjungan Asisten Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Noviana Andriana di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (30/12/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau pelayanan publik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak dan lainnya.
Edi menerangkan, pembangunan mal pelayanan publik memang sudah direncanakan. Awalnya, pembangunan mal pelayanan publik direncanakan pada tahun 2021. Namun dikarenakan adanya realokasi anggaran maka tertunda pada anggaran perubahan. "Rencana ada dua lokasi yang menjadi sasaran kita. Pertama pada gedung yang sekarang (Gedung Terpadu). Alternatif kedua di lantai dua Pasar Kapuas Indah," terangnya.
Gedung mal pelayanan publik, lanjut dia, akan didesain sedemikian rupa. Rancangan gedung itu menyesuaikan dengan pelayanan satu pintu dalam satu gedung. Artinya, mal pelayanan publik itu merupakan sebuah gedung bisa melayani semua pelayanan, baik itu urusan administrasi kependudukan, perizinan, pelayanan SIM, KTP, paspor, surat keterangan, BPJS dan lainnya bergabung dalam satu gedung. "Jadi masyarakat cukup datang ke satu gedung tersebut sudah dilayani secara lengkap," ungkapnya.
Selain itu, gedung tersebut juga akan dilengkapi fasilitas penunjang, seperti kafe, warung kopi, kuliner dan toko lainnya. Alternatif lokasi mal pelayanan publik di Pasar Kapuas Indah, akan dikaji pihaknya secara struktur dan luasan. Sebab jika dilihat lokasi tersebut memang strategis sekaligus menghidupkan kawasan itu. "Akan kita kaji untuk lokasi tersebut," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendesain lokasi eks Kantor Camat Pontianak Selatan untuk ditempati dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih bersatu di Gedung Terpadu. Jadi, hanya dua OPD yang menempati gedung terpadu. "Kita targetkan di perubahan anggaran 2021, besaran anggaran tengah dihitung," pungkasnya. (prokopim)
Arena Permainan Anak Siap Beroperasi Terapkan Prokes
Satgas Covid-19 Tinjau Simulasi Penerapan Prokes Arena Permainan Anak
PONTIANAK - Sejumlah arena permainan anak diantaranya Amazone dan Beebeeland siap menerapkan protokol kesehatan sebelum diizinkan beroperasi. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan beserta jajaran Satgas Covid-19 Kota Pontianak menyaksikan simulasi operasional tempat permainan anak tersebut. Menurut Bahasan, simulasi ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang masuk dari arena permainan anak, yang meminta untuk dapat diberikan izin beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. "Karena sudah sejak bulan Maret mereka tidak beroperasi," ungkapnya saat meninjau simulasi di arena permainan anak-anak Amazone di A Yani Megamal, Selasa (29/12/2020).
Ia menambahkan, selama tidak beroperasi, pihak pengelola telah mempelajari bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan yang benar. Pihak pengelola juga bersedia menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan. "Untuk itulah kami dari pihak Pemerintah Kota Pontianak bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak meminta untuk dilaksanakannya protokol kesehatan," tuturnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Bahasan menerangkan, tidak semua permainan anak-anak bisa dimainkan lebih dari dua orang. Artinya, tidak 100 persen permainan yang ada bisa dipergunakan. Hal ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan. Dia meminta penerapan protokol kesehatan benar-benar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan konsisten dalam penerapannya. Pihaknya tidak hanya memantau pada saat simulasi saja, tetapi dalam pelaksanaan sehari-hari. "Apabila kedepan ditemukan pelanggaran maka akan kita berikan sanksi bahkan hingga pidana," ucapnya.
Saat meninjau arena permainan tersebut, dirinya melihat sudah dipasang tanda-tanda dalam hal penerapan protokol kesehatan. Jika hal tersebut sudah terpenuhi, maka pihaknya bisa memberikan izin untuk beroperasi. "Untuk pengunjung, juga dibatasi dengan mengurangi 25 persen dari kondisi normal," imbuhnya.
Manajer Amazone, Fandi Candra menuturkan, dalam penerapan protokol kesehatan, pihaknya hanya membuka beberapa pintu masuk dan keluar. Kemudian untuk pengunjung diminta maksimal 50 persen, tetapi 25 persen saja yang diijinkan secara bertahap. "Pada setiap mesin juga akan dipersiapkan hand sanitizer," katanya.
Untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, pihaknya akan menunjuk karyawan dengan diberikan tanda sebagai Satgas Covid-19. Tugasnya adalah mengingatkan para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan. Kemudian apabila ada yang berkerumun, petugas akan memberikan teguran supaya tidak berkerumun. "Kami akan menerapkan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar Fandi.
Sementara untuk waktu operasional mengikuti mal. Pihaknya mendukung pemerintah dalam upaya penerapan protokol kesehatan. Dia menilai, antara aktivitas perekonomian dan kesehatan mesti seimbang. Ia berharap arena permainan ini secepatnya bisa beroperasi kembali. "Tapi masih menunggu keputusan pemerintah. Kami siap untuk menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (prokopim)
Komitmen Pemkot Dalam Pemenuhan Hak Anak
Rakor Persiapan Penilaian KLA
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penilaian Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, rakor ini dalam rangka evaluasi penyediaan data untuk penilaian KLA. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berkomitmen dalam pemenuhan kebutuhan anak di Kota Pontianak. "Pemkot Pontianak banyak mempersiapkan pelayanan untuk anak diantaranya taman-taman yang ada juga ramah anak. Bahkan pada beberapa kelurahan telah tersedia rumah baca bagi anak-anak," ujarnya usai memimpin rakor di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (29/12/2020).
Bahasan menilai, keterlibatan semua pihak termasuk peran media massa juga diperlukan misalnya pemberitaan yang ramah anak. Demikian pula dunia usaha harus bisa memberikan pelayanan yang ramah anak. "Kita juga ada forum anak yang bekerja untuk Kota Layak Anak," katanya.
Tak kalah pentingnya, lanjut dia, peran orang tua juga harus dilibatkan sehingga ada sinergi agar orang tua bisa menjaga anaknya masing-masing. Terkait kasus prostitusi anak di bawah umur yang marak akhir-akhir ini. Pihaknya akan menggalakkan razia-razia sehingga praktek tersebut bisa diminimalisir bahkan tidak ada lagi. "Kita sudah memiliki perda tinggal pelaksanaan di lapangan untuk meminimalisir persoalan tersebut," ungkap Bahasan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak, Darmanelly mengatakan, Pemkot Pontianak terus melakukan upaya pencegahan prostitusi anak di bawah umur. "Pencegahan dilakukan dengan pembentukan forum anak, forum genre, dan sosialisasi," jelasnya.
Dikatakannya, kejadian prostitusi anak di bawah umur marak di tengah pandemi Covid-19. Sementara pada saat sebelum pandemi Covid-19, anak-anak banyak di sekolah. Pada saat masa pandemi Covid-19 anak berada di rumah secara penuh. "Sehingga diharapkan peran pengawasan dari orang tua bisa dilakukan," imbuh Darmanelly.
Ia menuturkan, variabel KLA ada lima kluster yang harus dipersiapkan. Diantaranya hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan atau pengasuhan alternatif, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya, hak kesehatan dan kesejahteraan serta hak perlindungan. "Jadi kasus prostitusi anak ini termasuk dalam hak perlindungan khusus dari pekerjaan terburuk bagi anak. Jadi ada 13 pekerjaan terburuk bagi anak menurut undang-undang ketenagakerjaan salah satunya eksploitasi seksual anak," papar dia.
Pemkot Pontianak juga telah membuat edaran terkait larangan hotel untuk melakukan tindakan asusila. Karena hal tersebut telah diatur dalam Perda ketertiban umum. "Sehingga yang melakukan hal tersebut bisa diberikan sanksi," katanya.
Dijelaskannya, variabel KLA sangat banyak, diantaranya menyediakan taman, sekolah, dan fasilitas lainnya yang ramah anak. "Target pada tahun depan bisa meningkatkan bahkan ke Nindya. Sehingga diperlukan dukungan dari semua pihak untuk mewujudkannya," pungkasnya. (prokopim)
Rayakan Malam Tahun Baru Terancam Sanksi Pidana
Larang Konvoi Kendaraan Malam Tahun Baru
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang perayaan malam pergantian tahun dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Termasuk larangan memainkan atau membunyikan kembang api. Selain itu, pada malam tahun baru, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Semua kegiatan masyarakat harus sudah bubar pada pukul 23.00 WIB dan kembali kerumah masing-masing. "Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana," ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahun baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).
Pihaknya juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun. Untuk mengantisipasinya, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan.
Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul. Namun di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikuatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19. "Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW," imbau Edi.
Sementara untuk perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, menurutnya mengalami peningkatan. Namun demikian tingkat kesembuhan juga tinggi, yakni di atas 90 persen. Untuk itu pihaknya terus berupaya mempertahankan pengendalian kasus Covid-19 di Kota Pontianak. "Tanpa dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses," tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana. "Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan," tegasnya.
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk sebaiknya berada di rumah. Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun. "Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa melakukan himbauan dan pengawasan di lingkungan masing-masing," imbaunya.
Kombes Pol Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak. Akan diberlakukan berbagai kebijakan dalam menghadapi malam pergantian tahun baru. Diantaranya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00. "Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19," paparnya.
Penegasan ini ditujukan untuk seluruh aspek aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Beberapa tempat seperti waterfront, Taman Alun Kapuas dan beberapa ruas jalan juga akan ditutup. "Kami imbau jangan ada yang melakukan konvoi kendaraan pada malam tahun baru, bagi yang melanggar akan kami tindak tegas," pungkasnya. (prokopim)