,
menampilkan: hasil
Edi Kamtono : Jadi ASN Jangan Cengeng
388 CPNS Terima SK Pengangkatan
PONTIANAK - Sebanyak 388 orang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta para CPNS yang baru menerima SK tersebut untuk memahami aturan-aturan yang berlaku di pemerintahan, mulai dari Undang-undang sampai pada peraturan daerah. "Saya berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru supaya menjadi ASN yang kuat, cerdas dan tidak cengeng. Jangan sampai baru bangun pagi sudah lemah," ucapnya usai menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan CPNS dan pemasangan pin Korpri di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).
Untuk itu, lanjutnya, para ASN harus memiliki semangat serta menanamkan sikap disiplin di dalam diri masing-masing. Sikap semangat harus terus ditingkatkan dalam rangka memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Edi mengingatkan bahwa sebagai ASN, bekerja berdasarkan aturan, bukan hanya sekadar suka-suka saja. "Kemudian ada pertanggungjawaban baik internal maupun eksternal termasuk masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, para CPNS yang telah menerima SK, maka mereka menjadi bagian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dirinya menekankan kepada para CPNS agar dalam bekerja tidak mengedepankan ego sektoral atau terkotak-kotak, tetapi kedepankan kolaborasi. "Pemikiran, pemahaman dan wawasan sekarang juga harus dikolaborasikan," ujar dia.
Selain itu, ia juga menekankan kepada para ASN untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta mentaati aturan yang berlaku apabila ingin sukses. Dirinya mengingatkan bahwa sebagai ASN yang ditanamkan adalah pengabdian, bukan untuk dipuji atau mendapat sanjungan. Dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat maka akan memberikan dampak yang luar biasa untuk pembangunan di Kota Pontianak. Sebagai bagian dari Pemkot Pontianak, ASN juga diminta untuk peka terhadap lingkungan. "Sekarang saya masih mendapatkan informasi langsung dari masyarakat terkait pelayanan publik, sebagai pelayan maka ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pesan Edi.
Menurutnya, organisasi pemerintahan yang modern tugasnya adalah melayani, bukan untuk dihormati dan membanggakan jabatan. ASN mempunyai hak gaji, bahkan ada tambahan lagi dengan tunjangan tambahan. Namun selain itu, kata dia, ASN juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas yang berdasarkan aturan. "Koordinasi juga harus dilakukan untuk penyesuaian lingkungan," tuturnya.
Edi berharap para ASN harus bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk menambah wawasan. Informasi yang ada harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman, kualitas dan kompetensi. "ASN juga harus peka dan peduli terhadap masyarakat," katanya.
Dengan kemajuan teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk menambah wawasan. Informasi yang ada harus dimanfaatkan untuk peningkatan pemahaman, kualitas dan kompetensi. sebagai ASN juga harus peka dan peduli terhadap masyarakat.
Edi menambahkan, pandemi Covid-19 mengakibatkan sejumlah program yang sudah direncanakan terganggu akibat pembatasan-pembatasan. Bahkan ada pencapaian yang melambat atau tidak tercapai. "Kuncinya kita sebagai ASN adalah memberikan pelayanan yang cepat, benar dan bisa memberikan multiplier efek bagi pembangunan," imbuhnya.
Dari 388 CPNS, 214 diantaranya tenaga pendidikan, 144 tenaga kesehatan dan 30 tenaga teknis. Sedangkan berdasarkan golongan, terdiri dari golongan III sebanyak 293 orang dan 95 orang golongan II. (prokopim)
Antisipasi Maraknya Prostitusi Anak, Pemkot Gelar Sidak ke Sejumlah Hotel
11 pasang Terjaring di Empat Hotel, Nihil Anak di Bawah Umur
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah hotel yang ada di Kota Pontianak. Sidak ini menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur akhir-akhir ini. Dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, tim menyisir sejumlah hotel yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi. "Alhasil, kami menjaring sebanyak 11 pasang tanpa ikatan yang sah. Tapi dari jumlah tersebut, tidak ada anak di bawah umur," ujarnya usai memimpin sidak di salah satu hotel, Jumat (25/12/2020) malam.
Dikatakannya, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan malam ini saja, pihaknya akan gencar melakukan sidak terhadap hotel-hotel maupun penginapan sebagai upaya mencegah maraknya prostitusi. Tindaklanjut dari monitoring ini, hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. "Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," tegasnya.
Bahasan menambahkan, pihaknya bersama Forkopimda menggelar sidak ini untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terhadap persoalan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebijakan yang akan diambil lebih lanjut, baik terhadap hotel-hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi maupun pelaku prostitusi itu sendiri. "Ke depan, sebagaimana amanah undang-undang bahwa kita harus melindungi anak, kita akan membuat aturan yang lebih detil lagi sehingga bisa meminimalisir persoalan prostitusi anak ini," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menerangkan, pada malam ini tim dari Pemkot Pontianak bersama Forkopimda melakukan sidak terhadap empat hotel. Dari hasil penyisiran, ditemukan 11 pasang yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah. Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum. "Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur," terangnya.
Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila. "Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," ungkapnya.
Menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya. "Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," pungkasnya. (prokopim)
Pembangunan Masjid Butuh Peran Masyarakat
Wali Kota Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Fatimah Al Fattah
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Fatimah Al Fattah Jalan Prof M Yamin Gang Melati IV Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (25/12/2020). Rencana pembangunan masjid tersebut merupakan peningkatan dari surau yang ada saat ini. Pembangunan masjid ini merupakan keinginan warga sekitar yang mana lokasinya merupakan batas antara wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. "Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pada prinsipnya mendukung pembangunan masjid ini karena rumah ibadah merupakan kebutuhan warga sekitar untuk melaksanakan ibadah," ujarnya.
Dirinya juga berharap dalam pelaksanaan pembangunan masjid ini, masyarakat sekitar ikut mendukung sehingga bisa berdiri dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Dengan adanya masjid ini nantinya, masyarakat sekitar bisa memanfaatkannya sebagai sarana ibadah.
Edi menyebut, Pemkot Pontianak setiap tahunnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk tempat ibadah. Bantuan itu sifatnya stimulus sehingga peran warga masyarakat lebih diutamakan. Pemkot Pontianak sifatnya hanya mensupport agar pembangunan atau renovasi rumah ibadah terlaksana sesuai dengan yang direncanakan. Saat ini untuk jumlah masjid yang ada di Kota Pontianak sebanyak 314 masjid. Beberapa diantaranya ada yang direhab atau dibangun baru. "Untuk mendapatkan bantuan pembangunan atau rehab rumah ibadah, pengurus rumah ibadah cukup menyampaikan proposal terkait rencana dan anggarannya," ungkapnya. (prokopim)
Forkopimda Pantau Sejumlah Gereja, Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman
Apresiasi Pengurus Gereja Terapkan Prokes
PONTIANAK - Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak melakukan monitoring ke sejumlah gereja di Kota Pontianak yang melaksanakan ibadah menyambut Hari Raya Natal. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, peninjauan ke beberapa gereja yang ada di Kota Pontianak ini dalam rangka memastikan umat Kristiani melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman dan damai. "Pantauan kita di gereja-gereja sudah menerapkan protokol kesehatan, dimana jumlah jamaatnya dibatasi dengan menggunakan sistem waktu shift," ujarnya usai meninjau Gereja Katedral Pontianak, Kamis (24/12/2020) malam.
Ia mengapresiasi para pengurus gereja yang telah menjalankan protokol kesehatan di gereja-gereja. Dirinya berharap pelaksanaan ibadah di gereja di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik. Selain meninjau gereja, pihaknya juga melakukan peninjauan ke sembilan titik pos pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru. "Kami berharap semuanya berjalan aman dan lancar," tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan,sejauh ini wilayah hukum Kota Pontianak seluruhnya dalam keadaan aman, kondusif, lancar dan tertib. Adapun personil yang diturunkan keseluruhan berjumlah 1.116 personil yang tersebar di 67 gereja yang ada di Kota Pontianak. "Kami juga ikut mengapresiasi pengurus gereja yang mana hasil peninjauan kami di 67 gereja yang ada di Kota Pontianak seluruhnya menerapkan protokol kesehatan sebagaimana surat edaran Menteri Agama nomor 23 tahun 2020," terangnya.
Ia menambahkan, hampir sebagian besar gereja sudah menerapkan protokol kesehatan diantaranya dengan membatasi jumlah jamaatnya hanya sekitar 25 hingga 30 persen dari kapasitas gereja. Untuk itu, dirinya mengapresiasi langkah ini demi menjaga situasi wilayah Kota Pontianak yang masih dihadapkan dengan masa pandemi. "Tentunya kita berharap momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, kita bisa menjaga agar tidak terjadi kluster baru dan masyarakat yang terpapar Covid-19 jumlahnya tidak bertambah," ungkapnya. (prokopim)