,
menampilkan: hasil
Forkopimda Pantau Sejumlah Gereja, Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman
Apresiasi Pengurus Gereja Terapkan Prokes
PONTIANAK - Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak melakukan monitoring ke sejumlah gereja di Kota Pontianak yang melaksanakan ibadah menyambut Hari Raya Natal. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, peninjauan ke beberapa gereja yang ada di Kota Pontianak ini dalam rangka memastikan umat Kristiani melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman dan damai. "Pantauan kita di gereja-gereja sudah menerapkan protokol kesehatan, dimana jumlah jamaatnya dibatasi dengan menggunakan sistem waktu shift," ujarnya usai meninjau Gereja Katedral Pontianak, Kamis (24/12/2020) malam.
Ia mengapresiasi para pengurus gereja yang telah menjalankan protokol kesehatan di gereja-gereja. Dirinya berharap pelaksanaan ibadah di gereja di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik. Selain meninjau gereja, pihaknya juga melakukan peninjauan ke sembilan titik pos pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru. "Kami berharap semuanya berjalan aman dan lancar," tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan,sejauh ini wilayah hukum Kota Pontianak seluruhnya dalam keadaan aman, kondusif, lancar dan tertib. Adapun personil yang diturunkan keseluruhan berjumlah 1.116 personil yang tersebar di 67 gereja yang ada di Kota Pontianak. "Kami juga ikut mengapresiasi pengurus gereja yang mana hasil peninjauan kami di 67 gereja yang ada di Kota Pontianak seluruhnya menerapkan protokol kesehatan sebagaimana surat edaran Menteri Agama nomor 23 tahun 2020," terangnya.
Ia menambahkan, hampir sebagian besar gereja sudah menerapkan protokol kesehatan diantaranya dengan membatasi jumlah jamaatnya hanya sekitar 25 hingga 30 persen dari kapasitas gereja. Untuk itu, dirinya mengapresiasi langkah ini demi menjaga situasi wilayah Kota Pontianak yang masih dihadapkan dengan masa pandemi. "Tentunya kita berharap momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, kita bisa menjaga agar tidak terjadi kluster baru dan masyarakat yang terpapar Covid-19 jumlahnya tidak bertambah," ungkapnya. (prokopim)
Permudah Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi e-Ponti
Pembayaran Pajak Bisa Lewat Mobile Banking dan ATM Bank Kalbar
PONTIANAK - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama sektor pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meluncurkan aplikasi pajak daerah Elektronik Pajak Online Terintegrasi (e-Ponti). Aplikasi berbasis website ini bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login. Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui mobile banking atau ATM Bank Kalbar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diluncurkannya sistem aplikasi elektronik pengelolaan pajak daerah Kota Pontianak ini bertujuan mempermudah para WP dalam melakukan transaksi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. "Diharapkan dengan aplikasi tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansi dan mempermudah proses monitoring pajak daerah," ujarnya usai meluncurkan aplikasi e-Ponti di Ruang Pontive Center, Rabu (23/12/2020).
Melalui aplikasi ini, lanjutnya lagi, pihaknya bisa memonitoring kewajiban WP untuk membayar pajak secara real-time. Aplikasi e-Ponti ini khusus dirancang untuk beberapa jenis pajak yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Diantaranya pajak hotel dan restoran, reklame, BPHTB, PBB, Pajak Penerangan Jalan Umum dan beberapa jenis pajak lainnya. Keseluruhan jenis pajak tersebut bisa menggunakan aplikasi e-Ponti. Edi menyebut, Pemkot Pontianak terus berupaya melakukan peralihan dalam memberikan pelayanan, dari yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi sistem online. "Ini sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan efisien," ungkapnya.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, memang berdampak pada pendapatan daerah terutama di sektor pajak. Sektor yang merasakan dampak langsung diantaranya sektor pariwisata. Tingkat hunian hotel memang terjadi penurunan. "Akan tetapi sekarang sudah mulai berangsur meningkat secara perlahan," pungkasnya. (prokopim)
Dua Tahun Kepemimpinannya, Edi Sebut Sebagian Besar Target Tercapai
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, target-target pembangunan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan secara umum sebagian besar telah tercapai. "Hanya dari sisi pendapatan yang terkendala pandemi Covid-19," sebutnya usai menggelar coffee morning dalam rangka refleksi dua tahun kepemimpinannya di Aula Abdul Muis Muin Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu (23/12/2020).
Ditambahkannya, memang ada keterlambatan dimana pendapatan seharusnya tinggi namun dikarenakan kondisi pandemi menjadi tidak optimal. Dirinya memastikan pada akhir tahun anggaran 2020 semuanya berjalan lancar serta serapan anggaran maksimal. "Untuk serapan anggaran hingga saat ini telah mencapai 90 persen, harapan kita bisa mencapai 94 persen," ungkapnya.
Edi mengatakan, banyak faktor yang mempengaruhi serapan anggaran. Diantaranya pembatalan tender, efisiensi anggaran sehingga tidak mesti 100 persen yang terserap. "Tetapi yang sudah menjadi target 99 persen selesai," pungkasnya. (prokopim)
Sertifikasi Aset Milik Pemkot Untuk Kepastian Hukum
Kantor Pertanahan Serahkan 40 Sertifikat Tanah Milik Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat tanah aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan disaksikan oleh Koordinator Wilayah V Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Ruang Pontive Center, Selasa (22/12/2020).
Edi menerangkan sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak. "Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," sebutnya.
Ia menambahkan, aset-aset tersebut ada yang sudah dimanfaatkan dan ada pula yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat. Dari sejumlah aset yang ada, ada diantaranya secara de facto milik Pemkot Pontianak namun dikarenakan berkasnya hilang sehingga Kantor Pertanahan Kota Pontianak masih menunggu data lanjutan. "Karena itu akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau, sarana olahraga, kantor-kantor pemerintah dan sebagainya," ungkap Edi.
Ia menyebut, ada aset yang sudah dibebaskan oleh Pemkot Pontianak tetapi masih diklaim oleh masyarakat. Oleh sebab itu, hak kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen yang resmi. Apabila aset itu menjadi hak Pemkot Pontianak, maka pihaknya harus mempertahankannya. "Jika masyarakat mengklaim sebagai miliknya, silakan melakukan proses lanjutan seperti gugatan dan lainnya sehingga ada kepastian hukum," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menjelaskan Tim Legalitas Aset yang terdiri atas Pemkot Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak berhasil menyelesaikan 40 sertifikat aset milik Pemkot Pontianak. "Hari ini kita serahkan kepada Wali Kota Pontianak sertifikat yang diantaranya ada sekolah, jalan, pasar dan sebagainya," jelasnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak. Tahun ini hampir 80 persen sertifikat tanah yang sudah diserahkan kepada Pemkot Pontianak. Untuk tahun 2021 mendatang, pihaknya menargetkan 1.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan. "Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," tuturnya.
Dalam proses sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak turun ke lapangan untuk mengukur dan meneliti serta bertanya kepada masyarakat di lokasi tersebut. Ketika ada sanggahan dari masyarakat, maka pihaknya akan lebih intensif ke lapangan. "Hal tersebut untuk memastikan kebenarannya, jika tidak bisa dinegosiasikan maka silakan dilanjutkan ke jalur hukum," terang Sigit. (prokopim)