,
menampilkan: hasil
TPPD Tertibkan 52 Reklame Tak Bayar Pajak
PONTIANAK - Sejumlah reklame disegel Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak lantaran belum melunasi kewajibannya membayar pajak reklame. Tim terpadu yang terdiri dari petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir di beberapa titik lokasi diantaranya Jalan Tanjungpura. Beberapa reklame yang terdata belum melunasi pajaknya ditempeli stiker berwarna merah dengan tulisan 'Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan, obyek pajak reklame yang ditertibkan, baik reklame permanen maupun insidentil, keseluruhan berjumlah 52 reklame.
"Dari 52 reklame tersebut, 37 diantaranya berstatus belum terdaftar dan 15 reklame telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa," ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Kamis (4/11/2021).
Ia menambahkan, penertiban ini menyasar Wajib Pajak (WP) yang belum mendaftarkan obyek pajak reklamenya maupun reklame yang sudah terdaftar namun telah habis masa berlakunya. Tak terkecuali reklame insidentil yang telah habis masa tayang yang diizinkan. Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta langsung menertibkan obyek pajak reklame tersebut. Penertiban dilakukan setelah diberikan teguran lisan maupun tertulis dalam bentuk surat teguran, baik reklame yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Surat teguran diberikan maksimal tiga kali. Selain itu, WP yang produknya sudah terdaftar di BKD Kota Pontianak diberikan teguran lisan. Hal itu mengingat bahwa pihak WP diyakini sudah memahami aturan yang berlaku untuk pemasangan reklame dan mungkin karena alasan tertentu belum mendaftarkan pemasangan baru sehingga dianggap cukup diberikan teguran secara lisan sebelum dilakukan teguran secara tertulis.
"Pada intinya kami mengedepankan pembinaan pajak dahulu, baru dilakukan penertiban berupa penyegelan atau pembongkaran reklame," terangnya.
Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.
"Kami mengimbau kepada para WP yang memiliki obyek pajak reklame, segera mendaftarkan papan reklamenya bagi yang belum terdaftar dan lunasi pajak reklamenya bagi yang telah habis masa berlakunya," imbaunya.
Tidak hanya sekadar menertibkan obyek pajak, BKD Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi pajak daerah melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
"Jadi lewat 'Kring Pengawasan', apapun masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak," tutupnya. (prokopim)
Syarbini Nahkodai Pengcab Pelti Pontianak 2021-2025
Hasil Muscab Pelti Kota Pontianak
PONTIANAK - Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Persatuan Tenis Lapangan Indonesia (Pelti) Kota Pontianak memutuskan Syarbini Ikhsan sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Pelti Kota Pontianak periode 2021-2025. Syarbini menggantikan Ketua Pengcab sebelumnya, Fuadi Yusla yang telah berakhir masa jabatannya.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak Syarif Saleh mengapresiasi pelaksanaan Muscab dengan terpilihnya Ketua Pengcab Pelti Kota Pontianak periode 2021-2025. Pemilihan kepengurusan yang baru ini agar roda organisasi tetap berjalan dan program-program Pelti yang telah direncanakan bisa terlaksana.
"Kita berharap di bawah kepengurusan yang baru ini, kedepan Pelti bisa lebih baik lagi dan semakin berkembang dengan mengikuti banyak pertandingan atau kejuaraan-kejuaraan, baik tingkat daerah maupun nasional," ujarnya usai membuka Muscab Pelti Kota Pontianak di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya, keikutsertaan atlet Pelti dalam setiap pertandingan maupun kejuaraan tenis lapangan akan semakin menempa kemampuan atlet tenis untuk tampil lebih baik lagi. Sebab tanpa keikutsertaan dalam pertandingan maupun kejuaraan, performa atlet tidak akan berkembang.
"Kalau perlu sebaiknya satu bulan sekali harus ikut pertandingan yang dilaksanakan, baik oleh Pengcab atau klub lain," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan oleh kepengurusan yang baru, seperti pembinaan terhadap pelatih dengan mengirim mereka untuk mengikuti pelatihan bagi pelatih di tingkat nasional. Dengan demikian akan mencetak pelatih-pelatih atlet yang berprestasi.
"Kemudian atlet tenis kita juga harus sering tampil di kejuaraan nasional agar bisa terus melatih skill yang mereka milik," ucap Syarif Saleh.
Ketua Panitia Muscab Pelti Kota Pontianak Yusnaldi menjelaskan, dari 25 klub yang terdaftar pada Pengcab Pelti Kota Pontianak, yang dapat hadir pada pertemuan tersebut sebanyak 14 klub.
"Atas nama pengurus dan panitia, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Pontianak, KONI dan klub serta seluruh panitia penyelenggara sehingga Muscab ini berjalan lancar dan sukses," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Sebut Smart City Tak Semata Soal IT
Butuh Keterlibatan Semua Pihak Wujudkan Smart City
PONTIANAK - Kota Pontianak merupakan satu diantara kota di Indonesia terpilih dalam 100 Smart City yang digagas dari tahun 2018 lalu. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, smart city bukan semata-mata menjadikan IT dan solusi teknologi sebagai tujuan akhir, akan tetapi lebih fokus pada inovasi dan terobosan untuk menyelesaikan masalah prioritas dan atau mengembangkan sektor unggulan daerah, berbasis data yang terintegrasi dan kolaboratif antar sektor.
"Tentu saja pembangunan berbasis smart city secara simultan harus bisa menghasilkan smart people dan smart society," ujarnya saat membuka rapat koordinasi Dewan Pontianak Smart City dalam rangka evaluasi implementasi Pontianak Smart City Tahun 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (28/10/2021).
Ia mengungkapkan, sebagai upaya implementasi smart city di Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan langkah-langkah strategis. Salah satunya menyusun masterplan Pontianak Smart City tahun 2019-2028 yang memuat rencana-rencana program smart city dan dijabarkan berdasarkan enam dimensi smart city.
"Tahun 2020 realisasi implementasi program smart city adalah sekitar 36,38 persen dari keseluruhan program yang dirancang dalam masterplan," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Bahasan, di tahun 2021 ini telah dilaksanakan Tinjauan Lapangan (field evaluation) Program Quick Win pada enam dimensi yang dilakukan oleh pembimbing pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan evaluasi implementasi program smart city di Kota Pontianak oleh Tim Kemenkominfo pada Desember mendatang," terang dia.
Bahasan mengajak semua pihak untuk meningkatkan peran aktif dan kolaborasi antara pemerintah dengan lintas sektor dengan mencurahkan perhatian, kreativitas, inovasi serta memberikan solusi dalam rangka pengembangan smart city di Kota Pontianak.
"Tanpa peran semua pihak, program smart city ini sulit untuk diwujudkan," pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Benahi Tata Kelola Aset
BKD Gelar Webinar Akuntansi Aset Tetap dan Tak Berwujud
PONTIANAK - Dalam rangka tertib pengelolaan aset, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya dalam menata aset-aset. Upaya tersebut mulai dari inventarisir atau pendataan, pengarsipan, legalisir aset-aset tetap yang ada dengan mensertifikasinya.
"Misalnya ada aset bangunan dan tanah milik Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat atau sertifikatnya hilang, kita lakukan pendataan dan sertifikasi bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka Webinar Akuntansi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 7 tentang Akuntansi Aset Tetap dan PSAP Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud di Ruang Pontive Center, Rabu (27/10/2021).
Ia menambahkan, dengan disupervisi oleh Korsupgah KPK, sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak dari target 1.000 sertifikat, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 600 sertifikat. Sementara yang sertifikat yang telah terbit sebanyak 375 sertifikat.
"Proses pensertifikatan memang tidak bisa serta merta permohonan masuk langsung diproses tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Edi, ada juga aset berupa tanah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Misalnya, setiap perumahan wajib menyiapkan lahan beberapa persen untuk fasos dan fasum. Hampir sebagian besar tanah fasos dan fasum belum tercatat dan bersertifikat. Bahkan pada tanah fasos dan fasum itu sudah terdapat bangunan seperti masjid, taman, posyandu dan sarana lainnya untuk kepentingan umum warga komplek perumahan.
"Aset yang berkaitan dengan fasum berupa jalan umum, baik jalan kota maupun jalan lingkungan atau jalan gang. Fasum-fasum ini juga tercatat sebagai aset Pemkot," sebutnya.
Ia menjelaskan tujuan pencatatan secara detail ini adalah untuk memudahkan dalam menginventarisir atau pencatatan aset dalam sistem akuntansi aset milik Pemkot Pontianak, baik jumlah maupun nilainya. Upaya itu dalam rangka tertib administrasi pencatatan aset.
"Sedangkan tujuan digelarnya webinar ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas SDM kita tentang pengelolaan dan pencatatan aset," kata Edi.
Menurutnya, dalam pengelolaan aset ternyata tidak hanya berupa tanah, bangunan maupun barang-barang bergerak maupun tidak bergerak. Ada pula aset yang tidak berwujud yakni hasil kajian-kajian yang telah melalui pembahasan.
Misalnya hasil kajian perencanaan, hasil kajian yang kita anggarkan bekerjasama dengan konsultan maupun perguruan tinggi seperti membuat perencanaan ruang terbuka hijau dan lain sebagainya," pungkasnya. (prokopim)