,
menampilkan: hasil
Pemkot Siap Dukung Program Pusat Hapus Kredit Macet UMKM
Tunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mempersiapkan untuk mendukung pelaksanaan program dari pemerintah pusat terkait penghapusan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di perbankan. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan kredit macet UMKM yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan, meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung program ini, salah satunya pendataan terhadap UMKM.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang," ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak sudah mulai mendata UMKM beserta pinjamannya. Hal ini dilakukan agar ketika petunjuk teknis dari pusat diterima, pelaksanaan program dapat segera dieksekusi.
“Artinya, ketika pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis ke daerah, kita sudah siap, baik secara data maupun pelaksanaannya,” kata Edi.
Dirinya juga menyoroti peran penting UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, terutama dalam mendukung pengendalian inflasi serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
"UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Edi bilang, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di seluruh wilayah Kota Pontianak. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat membahas lokasi sentra UMKM di Pontianak.
“Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” pungkasnya.
Seperti yang disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bahwa pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun. (prokopim/kominfo)
Rutin Monitoring Kondisi Inflasi di Pontianak
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara rutin memonitor perkembangan inflasi di Pontianak. Bahkan, setiap Senin pagi, pihaknya secara rutin mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri melalui zoom meeting untuk memantau kondisi inflasi terkini. Sebelum mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi dengan pemerintah pusat, jajarannya melakukan persiapan-persiapan untuk memantau perubahan harga di Pontianak serta mengidentifikasi isu-isu yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
"Dalam rakor tersebut, kami melaporkan kendala yang dihadapi, seperti ketidakseimbangan stok atau produksi yang berlebihan di satu daerah dan kekurangan di daerah lain, sehingga dapat diatasi melalui distribusi yang tepat," ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Terlebih menjelang momen-momen penting seperti inflasi musiman dan acara besar, Pemkot Pontianak berupaya mengantisipasi pergerakan harga yang ekstrem, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan termasuk perayaan Imlek.
"Kami berusaha mencegah kenaikan atau penurunan harga yang drastis, karena hal itu dapat merugikan konsumen maupun produsen," tambah Edi.
Dia menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga stabilitas harga agar tidak terjadi gejolak yang dapat berdampak negatif pada perekonomian lokal.
“Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan keseimbangan pasar dapat terjaga dan kesejahteraan masyarakat Pontianak dapat ditingkatkan,” imbuhnya. (prokopim/kominfo)
Edi Suryanto Tekankan ASN Jaga dan Kelola Aset Daerah dengan Baik
PONTIANAK – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan baik. Hal tersebut menurutnya merupakan prinsip yang harus dipegang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Edi mengatakan, pemerintah memegang amanah untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga aset-aset yang ada perlu dijaga dengan keseriusan.
“Kalau menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu menunjukan kita belum serius mengelola BMD. ASN harus mengubah mindset, kalau setiap barang kantor itu punya masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal serta dijaga,” ungkapnya usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan BMD, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Kamis (16/1/2025).
Pengelolaan BMD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Edi berpesan kepada segenap pejabat pengelola BMD agar mempelajari peraturan tersebut.
“Istilahnya inti pengelolaan BMD ada di peraturan itu, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” katanya.
Edi menjelaskan, pejabat pengelola BMD terdiri dari beberapa pihak. Pihak tertinggi adalah Kepala Daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak. Kemudian selanjutnya Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga kepala OPD selaku pengguna.
“Pemkot Pontianak telah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK sebanyak 13 kali, maka prestasi tersebut harus dipertahankan hingga tahun-tahun berikutnya,” ucap Pj Wali Kota
Ia menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat pengelola secara menyeluruh, diharapkan peserta mampu memahami dan dapat melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Harga Cabai Naik, Pemkot Pontianak Pastikan Inflasi Tetap Terkendali
PONTIANAK – Harga komoditas cabai belakangan mengalami kenaikan. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengungkapkan, meskipun harga cabai mengalami kenaikan hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Pontianak, tingkat inflasi di kota ini masih berada dalam batas normal.
“Kami sudah berdiskusi dengan teman-teman di Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak, memang harga cabai naik, namun untuk Kota Pontianak masih terjaga dalam tingkat inflasi yang normal," ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Edi menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai ini merupakan fenomena yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Di beberapa daerah di bagian timur bahkan mencatat harga di atas Rp100 ribu per kilogram.
“Di Pontianak, kita lakukan upaya gerakan penanaman cabai di pekarangan rumah tangga dalam rangka membantu menjaga ketersediaan pasokan,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti soal kesiapan stok daging babi di Pontianak menjelang perayaan Hari Imlek. Apalagi Kota Pontianak ini merupakan kota pengguna, bukan produsen.
“Oleh karena itu, distribusi menjadi fokus kami. Kami akan berkoordinasi dengan daerah lain dan distributor untuk memastikan ketersediaan daging babi terutama menjelang perayaan Imlek," jelas Edi.
Dia menambahkan, Rumah Potong Hewan (RPH) di Pontianak memiliki kapasitas terbatas, sehingga sebagian besar pasokan daging harus didatangkan dari luar kota. Pemkot Pontianak akan terus memantau jalur distribusi untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Pontianak optimis dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di tengah fluktuasi pasar yang terjadi,” imbuhnya. (prokopim/kominfo)