,
menampilkan: hasil
BPR Khatulistiwa Luncurkan Giat ASN Menabung dan Tamaskha Pensiun
PONTIANAK – Penandatanganan Buku Tabungan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian beserta jajaran menandai peluncuran Giat ASN Menabung dan Sosialisasi Tabungan Masyarakat Khatulistiwa (Tamaskha) Pensiun. Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak dengan mendorong kontribusi Perumda BPR Khatulistiwa.
“Melalui kebijakan ini mudah-mudahan sebagai komitmen turut serta memajukan perkembangan BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” tuturnya, usai menandatangani buku tabungan secara simbolis, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (31/7/2024).
Melalui peluncuran kedua program tersebut, Ani Sofian mengimbau ASN di lingkup Pemkot Pontianak untuk mulai menabung sebagai langkah mempersiapkan diri secara finansial memenuhi kebutuhan setelah pensiun. Selain itu, pengelolaan gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Pontianak juga akan beralih ke Perumda BPR Khatulistiwa. Upaya ini diambil berdasarkan hasil evaluasinya bersama berbagai pihak terkait.
“Produk tabungan pensiun ASN dapat memberikan manfaat untuk simpanan di masa pensiun serta banyak keuntungan yang didapat, sisihkan gaji guna persiapan pensiun,” terangnya.
Perumda BPR Khatulistiwa juga sudah menyasar masyarakat sebagai nasabah. Tetapi tidak sedikit terjadi penunggakan yang membuat BPR harus mencari solusi. Salah satunya, kata Ani Sofian, mengalihkan pengolahan gaji PPPK ke Perumda BPR Khatulistiwa. Pj Wali Kota mengajak kepala OPD beserta stafnya memanfaatkan BPR Khatulistiwa supaya bisa berperan meningkatkan PAD.
“Selama ini kita lihat BPR nasabahnya tidak hanya ASN tapi juga masyarakat. Kalau masyarakat tingkat kreditnya turun naik, seringnya nunggak, makanya kalau sering nunggak menurunkan kontribusi BPR,” ungkapnya.
Hermansyah, Direktur Utama Perumda BPR Khatulistiwa menambahkan, BPR sudah sehat dan senantiasa memberikan kontribusi maksimal kepada Kota Pontianak. Fokus ke depan adalah meningkatkan produktivitas BPR.
“Misi Perumda sebagai intermediasi, BPR selaku perusahaan menjadi perantara antara orang yang membutuhkan uang dan orang yang kelebihan uang,” sambungnya.
Kedua program tersebut tidak menutup kemungkinan bagi pegawai swasta di masa mendatang. Hermansyah berharap dukungan segenap ASN untuk menyukseskan program Perumda BPR Khatulistiwa.
“Tujuan akhir Tamaskha Pensiun untuk meningkatkan PAD Kota Pontianak, produk ini merupakan warisan Pj Wali kota,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Jaga Ketersediaan Pangan, Pemkot Gelar Gerakan Pangan Murah
PONTIANAK – Gerakan Pangan Murah (GPM) terus rutin digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak yang dilaksanakan di UPT Agribisnis, Jalan Budi Utomo, Kamis (18/7/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian membuka secara simbolis kegiatan GPM. Ia menyebut, GPM ditujukan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
“Untuk memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan dalam upaya pengendalian inflasi daerah,” katanya usai membuka GPM.
Di GPM ini, masyarakat dapat berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga di bawah harga pasar. Ani Sofian menilai, agenda serupa efektif untuk menekan laju inflasi.
“Berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Pontianak dalam pengendalian inflasi selama ini telah berjalan dengan baik, di mana saat ini Pontianak berada di urutan ke-9 kota dengan inflasi terendah seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dia menyebut, komoditas pangan di Indonesia umumnya diproduksi di wilayah tertentu dan bersifat musiman. Pola panen yang berbeda menyebabkan variasi pasokan dan harga pangan antar waktu serta wilayah. Kondisi tersebut, lanjutnya, seringkali menimbulkan fluktuasi pasokan dan berakibat ketidakpastian harga pangan.
“Pada saat inflasi terjadi, kenaikan harga pangan akan mempengaruhi daya beli masyarakat sehingga mengurangi keterjangkauan masyarakat terhadap bahan pangan,” imbuh Pj Wali Kota.
Muchammad Yamin, Plt Kepala DPPP Kota Pontianak menjelaskan, selain menekan laju inflasi, kegiatan GPM dilaksanakan sebagai momentum ulang tahun ke-3 Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan melibatkan PT Bulog, BUMN Pangan serta instansi swasta.
“GPM ini agenda nasional untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kita selalu menciptakan inovasi upaya menekan inflasi,” terangnya.
Adapun komoditas yang dijual adalah bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, ikan, ayam dan komoditas dari UMKM. Kegiatan GPM ini digelar dalam kurun waktu satu hari ini saja.
“Mudah-mudahan dengan begini juga mengangkat UMKM supaya bisa naik kelas dan semakin dikenal masyarakat sekitar dan mendapat pasar lebih baik,” pungkas Yamin. (kominfo/prokopim)
11 UMKM Terima Bantuan Alat Produksi Industri dari Pemkot Pontianak
41 UMKM Terima Sertifikasi Halal
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menyerahkan bantuan sarana produksi industri kepada 11 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta sertifikasi halal kepada 41 pelaku UMKM. Bantuan sarana produksi industri berupa oven, mixer dan sealer diserahkan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Selasa (16/7/2024).
Latifah (49) menjadi satu di antara pelaku usaha yang menerima bantuan sarana produksi industri berupa satu unit oven. Ini merupakan pengalaman pertamanya menerima bantuan usaha. Semula, ia mendapat kabar dari Diskumdag Kota Pontianak.
“Awalnya kita dihubungi Diskumdag, diminta untuk menyerahkan KTP, KK dan disurvei ke rumah,” tutur pelaku usaha yang menjual roti kap di Gang H Mursyid, Jalan Imam Bonjol ini.
Latifah merasa bersyukur dengan kepedulian Pemkot Pontianak terhadap UMKM. Ke depan ia berharap lebih banyak lagi UMKM yang menerima bantuan serupa ini. Kini, ia aktif memproduksi roti kap di rumahnya dengan hanya menerima pesanan, tanpa menitipkan ke toko-toko.
“Kalau dulu masih ada suami, antar ke toko-toko, sekarang tidak dititipkan di toko lagi. Dalam satu hari minimal 10 kg roti kao yang diproduksi,” ujarnya.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian berharap, bantuan yang diserahkan tersebut dapat meningkatkan produktivitas UMKM. Meski masih terdapat calon penerima bantuan yang belum memenuhi syarat, ia berharap pelaku UMKM tersebut dapat menerima bantuan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Ada yang belum memenuhi syarat perizinan. Perizinan ini juga memberikan akses bagi perangkat daerah untuk membelinya dari e-katalog,” terangnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan satu di antara bentuk kepedulian Pemkot Pontianak terhadap perkembangan UMKM di Kota Pontianak. Ani Sofian menyampaikan, setiap upaya dilaksanakan untuk mendorong UMKM untuk naik kelas. Ia mengimbau, apabila ada pelaku usaha yang terbatas dalam permodalan, maka dapat mengajukan pinjaman ke BPR Khatulistiwa ataupun Bank Kalbar.
“Kita berupaya meningkatkan bantuan kepada UMKM, sehingga UMKM melengkapi persyaratannya untuk dapat diberikan bantuan,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Tunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah
Tim Penertiban Pajak Daerah Sambangi Tempat Usaha Abai Bayar Pajak
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat menunggak pajak. Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempeli stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) supaya mereka segera menyelesaikan kewajibannya.
“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).
Terhadap kelima objek pajak itu, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.
Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.
“Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ucapnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang perorang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.
“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.
Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat.
“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.
Selain menempel stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai warning sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.
“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya. (prokopim)