,
menampilkan: hasil
Bangun Konektivitas Parit Atasi Genangan
Wako Edi Kamtono Tinjau Kawasan yang Tergenang Air
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau sejumlah kawasan yang tergenang air akibat hujan deras yang mengguyur sejak kemarin, Selasa (13/7/2021). Genangan hampir merata di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, Tenggara, Timur dan Utara. Rerata genangan setinggi antara 20 hingga 30 centimeter. Seperti di kawasan Jalan Purnama Pontianak Selatan dan kawasan pemukiman lainnya.
Edi menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan secara bertahap mengatasi genangan tersebut. Diantaranya dengan melakukan normalisasi yang dilakukan secara berkala. Lalu langkah selanjutnya dengan meninggikan jalan.
"Untuk Jalan Purnama ini harus dengan penanganan khusus karena daerah ini merupakan lembah Kota Pontianak yang paling rendah di kawasan Parit Tokaya," ujarnya saat meninjau Jalan Purnama yang masih tergenang, Rabu (14/7/2021).
Penanganan khusus yang dimaksudnya adalah dengan melakukan turap dari hulu hingga hilir pada Parit Jalan Purnama. Sejumlah bangunan yang terdampak pembangunan nantinya akan dibebaskan. Penanganan itu diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 150 miliar.
"Kita juga minta bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi karena ada beberapa jembatan yang harus dibongkar untuk dibangun kembali," ungkap Edi.
Selain itu, beberapa kawasan akan dibuat konektivitas antara satu parit dengan parit lainnya. Tujuannya agar saluran drainase lancar karena saling terhubung satu sama lainnya.
Edi menjelaskan, genangan yang terjadi saat ini disebabkan karena pasang air laut yang mencapai titik maksimum sekitar 1,7 meter dari rata-rata permukaan air laut. Kemudian ditambah angin dan hujan dengan intensitas tinggi. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BKMG) juga sudah menyampaikan bahwa di Kota Pontianak dan Kalbar akan terjadi hujan lebat antara 100 hingga 150 milimeter per hari, lalu ditambah air pasang yang menyebabkan terjadinya genangan. "Saya berharap warga Kota Pontianak bisa tetap waspada agar bisa mengantisipasi apabila terjadi bencana akibat hujan dan air pasang," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Sebut 80 persen Warga Patuh PPKM Darurat
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak. Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak mulai Senin (12/7/2021) kemarin, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi kebijakan tersebut.
"Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal," ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021).
Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya. Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
"Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara," ungkapnya.
Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga. Ia pun tidak menampik masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal. Untuk penyekatan memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan.
"Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada," imbuhnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kunci kesuksesan PPKM Darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas," kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengharapkan adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan ini tujuannya adalah dalam rangka mengurangi mobilitas warga sehingga lebih memilih untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
"Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah," tuturnya.
Menurutnya, dalam penyekatan apabila masyarakat menyampaikan kegiatan dan tidak sesuai dengan yang diperbolehkan untuk masuk penyekatan maka akan dialihkan arusnya. Sedangkan bagi pelaku usaha non esensial yang masih membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak akan memberikan teguran sebanyak dua kali.
"Jika dua kali diberikan teguran masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran," pungkasnya. (prokopim)
Siapkan Rusunawa Jadi RS Lapangan
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau pelayanan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Selasa (13/7/2021). Hasil pantauannya, Ruang ICU di rumah sakit tersebut penuh. Sementara untuk ruang isolasi masih tersisa 10 tempat tidur. Ia menyebut, seandainya terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang membutuhkan perawatan, maka pihaknya akan mengambil langkah darurat dengan menambah tempat tidur pada ruang isolasi.
"Kita juga tengah mengupayakan agar Rusunawa Nipah Kuning bisa menjadi rumah sakit lapangan," ujarnya
Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan beberapa puskesmas yang bisa menampung untuk perawatan isolasi.
Sementara terkait ketersediaan oksigen di RSUD SSMA Kota Pontianak, Edi meminta pihak rumah sakit memastikan agar ketersediaan oksigen tidak boleh kosong. Pihaknya juga melakukan koordinasi bersama Tim Satgas Oksigen Provinsi Kalbar serta pemasok oksigen.
"Setelah terbentuknya Tim Satgas Oksigen, ketersediaan oksigen bisa dibantu jika ada kekurangan dari provinsi," ungkapnya. (prokopim)
SE PPKM Darurat Terbit, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan
SE Nomor 800/24/SETDA/2021
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.
“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.
“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.
Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Diantaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.
“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.
Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.
Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.
“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.
Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.
“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.
Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.
"Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut," katanya.
Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.
“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah," pungkasnya. (prokopim)