,
menampilkan: hasil
Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idulfitri
Kenaikan Harga Masih Dalam Taraf Wajar
PONTIANAK - Harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah terbilang masih stabil dan terkendali. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, dari hasil pantauannya, memang ada sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga namun masih dinilai dalam taraf wajar. "Seperti harga ayam dari Rp23 ribu per kilogram menjadi Rp25 ribu per kilogram. Kemudian daging sapi segar Rp125 ribu hingga Rp130 ribu per kilogram," ungkapnya usai membagikan masker gratis di Pasar Flamboyan, Sabtu (1/5/2021) pagi.
Sementara, lanjutnya lagi, harga daging sapi beku Rp90 ribu per kilogram. Sedangkan komoditas cabai yang sempat mengalami kenaikan harga beberapa waktu lalu, sekarang mulai berangsur turun bekisar Rp65 ribu per kilogram hingga Rp45 ribu kilogram. Ia memastikan untuk stok bahan pangan menjelang perayaan Idulfitri sangat mencukupi. "Mudah-mudahan dengan harga yang terkendali masyarakat akan semakin lebih nyaman dan semangat untuk merayakan Ramadan dan Idulfitri," ungkap Edi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi, menuturkan, pantauan pihaknya di pasar-pasar tradisional, harga kebutuhan pokok saat ini masih terbilang normal. Bahkan menjelang Idulfitri biasanya terjadi kenaikan harga, justru kondisi sekarang ini masih dalam batas wajar. "Untuk stok pangan dipastikan tersedia cukup hingga menjelang Idulfitri," katanya.
Sebelumnya, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak telah menggelar rapat koordinasi High Level Meeting untuk membahas langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan harga jelang bulan Ramadan maupun Idul Fitri. TPID juga telah melakukan monitoring harga kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional serta ketersediaan stok di tingkat distributor. Formulasi kebijakan juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok yang diluar dugaan. (prokopim)
Wali Kota Edi Kamtono Bagikan Masker Gratis di Pasar Flamboyan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membagi-bagikan masker gratis kepada para pengunjung dan pedagang Pasar Flamboyan, Sabtu (1/5/2021) . Beberapa pengunjung dan pedagang di pasar tersebut yang tidak mengenakan masker langsung diberikan masker. "Saya melihat 95 persen semua telah menggunakan masker," ujarnya.
Menurutnya, persentase 95 persen warga yang mengenakan masker di pasar-pasar dinilainya sebagai bentuk meningkatnya kesadaran mereka dalam menerapkan protokol kesehatan. Edi menambahkan, kegiatan yang digelar hari ini dalam rangka memastikan warga yang berbelanja maupun pedagang di pasar telah menerapkan protokol kesehatan. Namun menurutnya masih ada segelintir warga yang salah dalam mengenakan masker. "Kita berharap dengan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa mengendalikan Covid-19 di Kota Pontianak," katanya.
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, protokol kesehatan di pasar-pasar mesti diperketat. Apalagi sejak awal pandemi Covid-19 tidak ada penutupan aktivitas di pasar. Sebab roda perekonomian harus tetap berjalan. "Yang terpenting warga tetap mematuhi protokol kesehatan dalam segala aktivitasnya," tuturnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Junaidi menyatakan, kesadaran pengunjung dan pedagang di pasar dalam mengenakan masker sudah meningkat. Namun terkadang masih ada yang mengenakan masker tidak sesuai dengan standar. "Kadang-kadang karena aktivitas berjualan mereka menempatkan masker di bawah dagu. Ini akan kita sosialisasikan terus untuk penggunaan maskeran yang benar," ungkapnya. (prokopim)
Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2020
PONTIANAK -DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak tahun 2020. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan itu merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pontianak terhadap LKPJ tahun 2020. "Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti agar di tahun berjalan dan akan datang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan," ujarnya usai menerima rekomendasi LKPJ Wali Kota tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, hal-hal yang terdapat kekurangan terkait pembangunan Kota Pontianak di segala lini bisa memiliki acuan dan indikator hasil rekomendasi LKPJ tersebut. Tahun kedua masa pandemi Covid-19 ini, sebagaimana amanat dan instruksi pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. "Pada rekomendasi tersebut juga menyinggung terkait refocusing yang harus disampaikan dengan data valid," kata Bahasan.
Selain itu, lanjutnya lagi, dalam rekomendasi juga terdapat beberapa catatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat dan beberapa OPD lainnya. Rekomendasi ini nantinya harus ada parameter sejauh mana realisasinya. "Sehingga dampak dari rekomendasi DPRD itu jelas," pungkasnya. (prokopim)
Manajemen Berbasis Sistem Merit, Edi : Tingkatkan Daya Saing ASN
Penandatanganan Komitmen Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendukung penerapan sistem merit dalam tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hal tersebut dinilainya sangat menunjang bagi terbentuknya profesionalitas ASN. "Tentunya dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik," ujarnya usai penandatanganan komitmen pelaksanaan tata kelola manajemen ASN berbasis sistem merit di Hotel Aston Pontianak, Kamis (29/4/2021).
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Edi menjelaskan, sistem merit ini merupakan sebuah kebijakan dalam manajemen ASN yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi. "Kebijakan ini sebuah terobosan dalam meningkatkan daya saing ASN di era transformasi digital seperti sekarang ini," ungkapnya.
Menurutnya, era transformasi digital yang dihadapi saat ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional. Dengan meningkatnya kualitas SDM, termasuk aparatur di pemerintahan, maka Kota Pontianak akan memiliki kemampuan daya saing. "Adanya sistem merit dalam tata kelola manajemen ASN ini bertujuan meningkatkan SDM aparatur agar berdaya saing," pungkasnya. (prokopim)