PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS), seiring pencanangan Penjaminan Kualitas Data Sensus Ekonomi 2026 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BPS di Kantor Wilayah BPS Kalimantan Barat, Senin (15/6/2026). Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, mengatakan data hasil sensus akan membantu pemerintah melihat gambaran riil perekonomian masyarakat. "Data hasil SE2026 akan menjadi dasar pemerintah dalam melihat kondisi riil perekonomian masyarakat, memetakan potensi yang dimiliki, sekaligus merumuskan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah," ujarnya. Sebagai kota yang bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa, Pontianak membutuhkan data ekonomi yang akurat agar berbagai program dapat disusun dengan lebih tepat. Mulai dari penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberdayaan pelaku usaha, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam pelaksanaan SE2026, sebanyak 428 petugas akan diterjunkan untuk melakukan pendataan di Kota Pontianak. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 4.701 petugas yang bertugas di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Vivi pun mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk menerima petugas SE2026 dengan baik dan memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya. "Partisipasi masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan sensus. Semakin akurat data yang dihimpun, semakin tepat pula kebijakan yang dapat disusun pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat," paparnya. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson menegaskan bahwa kualitas data menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Sebab, kebijakan yang baik hanya dapat lahir dari data yang benar. "Jangan sampai garbage in, garbage out. Sampah masuk, sampah yang keluar (dihasilkan), lalu kita semua mengambil kebijakan dengan data yang tidak benar, sehingga kebijakannya pun tidak benar," ujarnya usai resmi mencanangkan Penjaminan Kualitas Data Sensus Ekonomi 2026. Menurut Harisson, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk pelaksanaan sensus sehingga mutu data yang dihasilkan harus dijaga secara optimal. Ia juga mengapresiasi kesiapan para petugas yang akan bertugas sebagai penjamin kualitas data. "Saya bangga dengan Bapak-Ibu sekalian yang ada di depan saya, yang sudah siap, artinya sudah dibekali, bahwa Anda siap menjamin mutu data Sensus SE2026," katanya. Ia menambahkan, hasil SE2026 akan menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan, termasuk untuk mendukung pengembangan UMKM. "Pemerintah daerah, baik Provinsi Kalimantan Barat, maupun kabupaten/kota, sangat mengharapkan agar hasil SE2026 nanti mutu datanya benar-benar terjamin. Dengan data yang akurat dan sudah dijamin mutunya, saya kira akan memudahkan pimpinan daerah untuk mengambil kebijakan," tuturnya. Harisson memastikan pemerintah daerah akan terus mendukung pelaksanaan sensus, antara lain melalui sosialisasi kepada masyarakat agar menerima petugas sensus dengan baik serta memberikan data yang jujur dan lengkap. "Tentu saja kita memberikan dukungan kepada BPS dalam melaksanakan SE2026 ini. Kita akan terus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat menerima dengan baik serta memberikan data dengan baik kepada petugas-petugas sensus yang datang ke rumah-rumah atau ke tempat-tempat usaha," ungkapnya. Deputi Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, BPS, Muhammad Eddy Mahmud menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta pemerintah kabupaten dan kota atas dukungan yang diberikan sejak tahap perencanaan. "Kami menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Sampai saat ini kami terus dibantu dalam perencanaan dan pelaksanaan," ujarnya. Ia menyebut keberhasilan SE2026 ditentukan oleh dua hal, yakni cakupan pendataan dan kualitas data yang dihasilkan. "Saya ingin menyampaikan pesan dari Ibu Kepala BPS Republik Indonesia bahwa keberhasilan SE2026 dilihat dari dua sisi yang penting, yaitu coverage atau cakupan dan kualitas data," katanya. Muhammad Eddy Mahmud mengajak seluruh jajaran BPS, mulai dari Penjamin Kualitas Data (PJ Kuda), Pengawas Mitra Lapangan (PML), hingga Petugas Pendata Lapangan (PPL), untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa mulai 15 Juni 2026, petugas akan melakukan pendataan secara door to door guna memastikan seluruh kegiatan usaha di Kalimantan Barat tercatat dengan baik. "Bapak-Ibu semua adalah garda terdepan BPS. Nasib perekonomian Kalimantan Barat ada di tangan Bapak-Ibu. Mari kita berikan data yang berkualitas dan sesuai kondisi lapangan dengan penuh kejujuran," tutupnya. (kominfo)
Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas
Oleh:
Gema MahardhikaBerita Terkait
APBD Perubahan Pontianak 2026 Naik Rp43,74 Miliar
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, volume APBD Kota Pontianak meningkat menjadi Rp2,13 triliun.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi dan permasalahan yang berkembang selama semester pertama 2026
Penyesuaian juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro di tingkat global, nasional, regional, hingga daerah.
“Pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak diperkirakan mengarah pada pertumbuhan positif, walaupun dengan tingginya risiko ketidakpastian akibat dipengaruhi oleh berbagai faktor perekonomian global, nasional maupun regional,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (13/8/2026).
Dalam KUPA dan PPAS Perubahan 2026, sejumlah asumsi ekonomi makro turut mengalami penyesuaian.
Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada kisaran 5,28 hingga 5,65 persen. Tingkat inflasi ditargetkan maksimal 2,54 persen dan minimal 1 persen. Sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 7,60 persen.
Untuk tingkat kemiskinan, target perubahan ditetapkan sebesar 3,80 persen. Adapun Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan mencapai 83,34 dan Indeks Gini sebesar 0,365 poin.
Edi mengatakan, dinamika ekonomi tersebut turut memengaruhi arah kebijakan pembangunan Kota Pontianak.
Sejumlah sasaran yang menjadi perhatian meliputi penurunan angka kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengurangan pengangguran terbuka, pengendalian inflasi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Pengembangan ekonomi kerakyatan dan UMKM, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi bagian dari sasaran pembangunan yang diperhatikan dalam perubahan APBD 2026,” paparnya.
Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp1,99 triliun. Angka ini turun Rp64,49 miliar atau 3,13 persen dibandingkan target APBD murni 2026 sebesar Rp2,06 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,11 triliun. Nilai tersebut naik Rp43,74 miliar atau 2,11 persen dari APBD murni yang ditargetkan sebesar Rp2,07 triliun.
Penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan cukup besar, dari Rp30,67 miliar pada APBD murni menjadi Rp138,90 miliar dalam APBD Perubahan. Nilainya bertambah Rp108,23 miliar atau meningkat 352,90 persen.
“Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, nilainya tetap sebesar Rp19,27 miliar, sama dengan yang ditetapkan dalam APBD murni 2026,” imbuhnya.
Dengan perubahan tersebut, volume APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp2,13 triliun. Angka ini meningkat Rp43,74 miliar atau 2,09 persen dibandingkan volume APBD murni sebesar Rp2,09 triliun.
Wako Edi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan program dan kegiatan prioritas pembangunan.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.
“Telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas,” pungkasnya. (prokopim)
Indeks Reformasi Hukum Pontianak Masuk Kategori Istimewa
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih nilai 98,2 dengan kategori AA atau Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Capaian ini menunjukkan tata kelola regulasi di Kota Pontianak semakin tertib, akuntabel, dan berkualitas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum harus berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Regulasi yang baik, menurutnya, akan membuat pelayanan lebih jelas, keputusan pemerintah lebih terukur, dan masyarakat memperoleh kepastian.
“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil penilaian, Kota Pontianak memperoleh nilai maksimal pada beberapa variabel. Di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi penting agar peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan demikian, aturan yang diterbitkan pemerintah daerah dapat lebih efektif dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi dan deregulasi juga diperlukan agar aturan yang sudah tidak relevan dapat diperbaiki. Aturan yang menghambat pelayanan, memperpanjang proses birokrasi, atau tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat harus ditinjau kembali.
Selain itu, penataan database peraturan menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi hukum. Dengan database yang tertata, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun aparatur dapat lebih mudah mengakses dokumen hukum daerah.
“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.
Edi mengapresiasi perangkat daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan serta evaluasi produk hukum daerah. Ia berharap capaian kategori istimewa ini menjadi dorongan untuk terus menghadirkan regulasi yang memberi kepastian, keadilan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya. (prokopim)