,
menampilkan: hasil
Deteksi Dini Cegah Kebakaran Lahan
Bentuk Tim Pemetaan Antisipasi Karhutla
PONTIANAK - Kebakaran lahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Pontianak beberapa waktu lalu menjadi bahan evaluasi untuk lebih cepat dalam penanganannya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, sebelum ada kejadian kebakaran lahan, pihaknya sudah melakukan operasi preventif seperti patroli maupun sosialisasi mengedukasi masyarakat supaya tidak melakukan pembakaran lahan.
"Apabila terjadi kebakaran lahan dari nyala api yang masih kecil, dengan cepat petugas pemadaman bersama relawan melokalisir agar api tidak meluas," ujarnya usai menjadi Inspektur pada Apel Gelar Pasukan Opspol Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di Halaman Mapolresta Pontianak Kota, Selasa (8/3/2022) sore.
Kondisi lahan yang terbakar diperparah dengan sulitnya memperoleh sumber air di sekitar lokasi karena air surut akibat dari musim kemarau. Oleh sebab itu, pihaknya mencari solusi untuk memperoleh sumber air. Apabila sumber air yang ada letaknya jauh dari lokasi lahan yang terbakar, maka bisa dengan cara memfungsikan pipa-pipa yang tersambung hingga ke lokasi kebakaran lahan.
"Seharusnya sudah dilakukan pemetaan karena lahan-lahan yang ada ruang lingkupnya tidak terlalu luas sehingga kebakaran bisa dilokalisir dan kobaran api bisa dihentikan," terang Edi.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah membentuk tim yang akan melakukan pemetaan berdasarkan geografis yang ada. Langkah selanjutnya adalah bagaimana antisipasi jika terjadi kebakaran lahan. Bahkan, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bahkan, sudah ada beberapa lahan yang disegel saat kebakaran tahun 2021 lalu.
"Tentu akan dilakukan penyelidikan apabila terbukti ada yang sengaja membakar. Kita tetap siaga dengan kebakaran lahan dan hutan. Kita harus kompak untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Jika terbukti lahan tersebut sengaja dibakar, maka pihaknya akan memproses lebih lanjut.
"Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Kapolresta menerangkan, sementara pihaknya melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari bukti di lokasi. Kemudian apabila ada saksi mata, maka akan didalami untuk memperoleh informasi akurat.
"Akan tetapi masih belum bisa dipastikan karena untuk mengungkap perbuatan seseorang apakah membakar atau tidak perlu pembuktian lebih jelas," ucapnya. (prokopim)
Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Anak Terpapar Asap Rokok
Pontianak Sudah Terapkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang KTR
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berkomitmen dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sehat tanpa asap rokok. Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Selasa (8/3/2022). Sebagaimana diketahui, Kota Pontianak sudah sejak lama menerapkan KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, agenda ini merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, sekaligus evaluasi Pemerintah Pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.
“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak terkait KTR,” paparnya.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya melalui Dinkes Kota Pontianak telah mengimplementasikan perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.
“Progresnya juga sudah baik ya, kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih,”
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menerangkan Pemkot Pontianak telah memiliki perda tersebut sejak 12 tahun yang lalu. Terlebih pandemi Covid-19 menyebabkan implementasi perda itu kurang mendapat perhatian.
"Alhamdulillah pada 2022 ini ada dukungan dari The Union untuk kembali mengingatkan dan mensosialisasikan aturan yang berkaitan dengan KTR agar sasaran utama bisa tercapai," tuturnya.
Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan KLA, yang mana salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan.
"Yang kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok," ungkap Sidiq.
Perwakilan dari The Union, Fella menuturkan pihaknya mengapresiasi Pemkot Pontianak beserta stakeholder yang berkomitmen dalam menerapkan peraturan KTR di Kota Pontianak. Kehadiran The Union dalam hal ini fokus pada kesehatan masyarakat dalam mendukung program Pemkot Pontianak untuk mengimplementasikan KTR.
"Paling utama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi anak serta kelompok rentan dari bahaya asap rokok," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Optimis Tingkatkan Predikat KLA
Pemkot Pontianak Gelar Rakor Persiapan Penilaian KLA
PONTIANAK - Kota Pontianak tengah mempersiapkan diri untuk penilaian Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022. Sebagaimana diketahui, predikat KLA pernah disandang Kota Pontianak dengan meraih penghargaan kategori Pratama sebanyak tiga kali dan kategori Madya tiga kali. Namun disayangkan pada tahun 2021, predikat Madya yang terakhir disandang Kota Pontianak turun menjadi Pratama.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai perlu dilakukan evaluasi-evaluasi berkaitan faktor penyebab terjadinya penurunan predikat KLA yang disandang tersebut.
"Diantaranya karena belum adanya beberapa peraturan daerah (perda) maupun kebijakan yang seharusnya telah dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak," ujarnya usai membuka rapat koordinasi persiapan penilaian KLA Tahun 2022, Selasa (8/3/2022).
Beberapa perda yang mesti dimiliki oleh Kota Pontianak dalam mengakomodir hak-hak anak diantaranya perda tentang fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak, perda tentang pencegahan perkawinan anak, perda tentang rumah ibadah ramah anak, perda tentang ruang bermain ramah anak, perda tentang sekolah ramah anak, perda tentang pendidikan anak usia dini - holistik integratif dan sejumlah perda lainnya.
"Hal ini diperlukan sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.
Berkaitan dengan penilaian KLA terhadap Kota Pontianak, Bahasan menyatakan pada prinsipnya Tim Gugus Tugas KLA siap mengikuti tahapan-tahapan penilaian tersebut. Meski pada tahun 2020 sempat terjadi refocusing anggaran sehingga mengakibatkan sedikit terhambatnya program untuk penilaian KLA.
"Namun tahun 2022 ini meskipun masih dengan keterbatasan anggaran, kita anggarkan kembali untuk mewujudkan KLA lebih maksimal," ungkapnya.
Pemkot Pontianak bersama seluruh stakeholder bekerjasama dan berkoordinasi serta bahu-membahu bekerja keras untuk mewujudkan KLA di Kota Pontianak secara maksimal. Ia berharap peran serta dan kerjasama masyarakat, baik itu kelompok maupun perorangan untuk mencapai KLA benar-benar terwujud di Pontianak.
"Kami masih optimis Kota Pontianak ini akan mencapai predikat yang sesungguhnya yaitu Kota Layak Anak," pungkasnya. (prokopim)
Miranda dan Albert Terima Hadiah Sepeda dari Wali Kota
Berikan Jawaban Tepat pada Peringatan HPSN 2022
PONTIANAK - Miranda, siswi SDN 33 Pontianak Utara dan Albert, siswa SMP 28 Pontianak Utara, adalah dua pelajar yang terpilih untuk menerima hadiah berupa sepeda, dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Kantor Wali Kota, Senin (7/3/2022). Mereka dihadiahi sepeda karena memberikan jawaban yang tepat atas pertanyaan yang dilontarkan Wali Kota terkait persoalan lingkungan kala peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) beberapa waktu lalu.
Edi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Salah satu bentuk kepedulian itu adalah dengan mengelola sampah secara tepat. Menurutnya, apabila sampah rumah tangga yang kemudian terbagi menjadi sampah organik dan anorganik ini diatur dengan benar, maka Kota Pontianak dapat terhindar dari masalah lingkungan, seperti pencemaran air sungai, timbulnya penyakit, polusi hingga bencana banjir.
“Pertama dari jenis sampah yang bisa dipilah, ada yang bisa didaur ulang. Kedua, saat pembuangan harus teratur,” jelasnya.
Edi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, kini tengah berupaya untuk mengurangi jumlah sampah sebanyak 30 persen untuk tahun 2023 mendatang. Hal itu dilakukan pihaknya untuk menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman.
“Kita ingin mengurangi sampah sebanyak 30 persen untuk tahun 2023 nanti, agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak terlampau berat, dan masyarakat bisa merasa nyaman. Jadi kita minta masyarakat untuk mengurangi pembuangannya, dan fokus untuk pengolahan sampah, seperti dijadikan pupuk organik, kemudian plastik didaur ulang menjadi fungsi yang lain,” ucapnya.
Pemkot Pontianak lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak juga secara bertahap telah memperbaiki infrastruktur di sel-sel baru TPA Batu Layang, seperti drainase, jalan dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Upaya lainnya juga terlihat dengan dikembalikannya fungsi hutan dengan mengganti sel-sel lama di TPA Batu Layang serta penataan beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“TPS sedang kita tata kembali, supaya tidak kumuh yang memakan badan jalan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (kominfo)