,
menampilkan: hasil
MTQ XXIX Kota Pontianak Mulai Digelar
1 - 6 Oktober 2021
PONTIANAK - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIX Tingkat Kota Pontianak mulai digelar dari tanggal 1 hingga 6 Oktober 2021. Pelaksanaan MTQ Tingkat Kota Pontianak ini digelar di beberapa tempat, yakni Taman Alun Kapuas, Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Masjid Al Khalifah Komplek Kantor Wali Kota dan Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh peserta mengutamakan sportifitas yang tinggi. Ia juga berharap dewan hakim memberikan penilaian yang obyektif kepada seluruh peserta MTQ.
"Sehingga hasil MTQ ini betul-betul menghasilkan qori dan qoriah yang berkualitas hingga mampu merebut kembali juara umum MTQ Tingkat Provinis Kalbar di Sintang mendatang," ujarnya usai membuka MTQ XXIX Tingkat Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Jumat (1/10/2021).
Melalui MTQ ini pula ia berharap bisa menjadi media untuk menyebarkan syiar Islam. Membaca, mempelajari dan mengamalkan ajaran Al Quran merupakan kewajiban bagi umat Islam. Al Quran mengandung nilai yang berhubungan dengan keimanan, syariah, akhlak serta peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai individu maupun mahluk sosial.
"Al Quran tidak cukup hanya dibaca atau dimusabaqahkan melalui MTQ, namun juga harus dipelajari, dipahami, dihayati kandungan isinya serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Ketua Panitia MTQ XXIX Tingkat Kota Pontianak, Yaya Maulidia menerangkan, peserta yang mengikuti MTQ berjumlah 226 peserta dengan jumlah yang dilombakan 17 cabang.
"Dalam penyelenggaraan MTQ ini menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam upaya mencegah terjadinya klaster Covid-19," jelasnya. (prokopim)
Wako Edi Minta PDAM Tekan Kebocoran Di Bawah 30 persen
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta jajaran Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa (PDAM) untuk menekan angka kebocoran hingga di bawah 30 persen dalam tahun ini. Hal ini merupakan target dan komitmen bersama dalam menekan kerugian akibat kebocoran tersebut.
"Untuk caranya saya serahkan PDAM, saya maunya tahun depan tingkat kebocoran sudah di bawah 30 persen," ujarnya usai melantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa Periode 2021-2025 di Aula PDAM, Jumat (1/10/2021).
Saat ini capaian pengurangan tingkat kebocoran sudah 34 persen. Menurutnya, tingkat kebocoran harus ditekan hingga seminimal mungkin sebagai upaya penghematan.
"Intinya jangan sampai terjadi kebocoran dan pencurian air yang begitu besar sehingga merugikan," tegasnya.
Edi berpesan PDAM terus melakukan penghematan tetapi tetap bisa menghasilkan produksi yang optimal. Untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi air memang diperlukan investasi yang cukup besar. Misalnya penggantian pipa-pipa yang memerlukan investasi yang cukup besar.
"Saya yakin dengan pengalaman sisi teknis, PDAM bisa berinovasi untuk meningkatkan pendapatan maupun pelayanannya," ungkapnya.
Kemudian, PDAM juga harus melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pendapatan dengan memanfaatkan aset-aset yang ada. Kondisi pipa-pipa yang ada juga perlu diperhatikan jaringannya karena ada yang sudah seharusnya dipasang baru.
"Seperti jaringan pipa di Jalan Perdana dan Sungai Jawi," terangnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya telah mengusulkan permohonan anggaran dari pemerintah pusat maupun provinsi agar bisa membantu penyediaan pipa lantaran biaya yang dibutuhkan sangat besar.
Tahun ini, kata Edi, ada pengembangan kapasitas air di Waduk Penepat. Untuk itu, ia meminta agar dipantau dan dilakukan ujicoba.
"Sehingga apabila memasuki musim kemarau panjang, persoalan air baku yang terjadi bisa diatasi," pungkasnya. (prokopim)
Lantik Dewas, Edi Minta Fokus Benahi Persoalan di PDAM
Pelantikan Dewan Pengawas PDAM Periode 2021-2025
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Khatulistiwa Periode 2021-2025 di Aula PDAM, Jumat (1/10/2021). Dewas yang dilantik adalah Ruli Hery Erwansjah sebagai ketua merangkap anggota, sedangkan anggota terdiri dari Mulyadi, Sirwan Fahruddin dan Junaidi Abdillah.
Ia berharap jajaran Dewas yang dilantik ini bisa menjalankan tugas bersama-sama direksi untuk memajukan PDAM. Dewas juga diminta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran direksi PDAM sesuai tugas dan fungsinya. Koordinasi ini menjadi penting dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di lapangan.
"Saya mengharapkan dewan pengawas fokus menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini ada di PDAM," pesannya.
Ia menambahkan, proses rekrutmen yang selama ini dilakukan sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia berharap PDAM kedepan harus benar-benar menjadi kebanggaan masyarakat Kota Pontianak. Hal yang perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana meningkatkan pelayanan.
"Termasuk jumlah sambungan yang menjadi komitmen kita untuk 100 persen cakupan layanan air minum pada warga Kota Pontianak,"ungkap Edi.
Saat ini PDAM melakukan berbagai upaya untuk mencapai hal tersebut, diantaranya dengan bantuan hibah dari pemerintah pusat seperti sambungan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ia meminta PDAM untuk terus meningkatkan pelayanan kualitas air yang diproduksi.
"Saat ini masih adanya keluhan dari masyarakat terkait tekanan air maupun kualitasnya," pungkasnya. (prokopim)
Edi Harap Tim GTRA Tuntaskan Sengketa Tanah
Kantah Kota Pontianak Serahkan 101 Sertifikat Aset Pemkot
PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 101 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat Rapat Koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Pontianak di Hotel Mercure, Kamis (30/9/2021).
Edi menerangkan, total sertifikat yang telah diterima Pemkot Pontianak adalah 237 dari 575 sertifikat. Selanjutnya Tim GTRA berupaya menyelesaikan permasalahan tanah di Kelurahan Sungai Beliung dan Kota Baru.
"Mudah-mudahan dengan terbentuknya Tim GTRA ini bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di Kota Pontianak," ujarnya.
Secara umum, kata Edi, sengketa tanah biasanya berkaitan dengan sengketa ahli waris sehingga harus menunggu penetapan waris. Kemudian permasalahan lainnya adalah masyarakat yang memiliki sertifikat tanah tetapi tanah tersebut terdapat rumah-rumah warga. Ia berharap penyelesaian sengketa itu bisa dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
"Musyawarah mufakat kita utamakan, bukan dengan cara-cara eksekusi , kekerasan dan lain sebagainya. Tanah tersebut milik masyarakat, Pemkot hanya memediasi," tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menjelaskan pihaknya menyerahkan 101 sertifikat tanah aset milik Pemkot Pontianak. Aset-aset tersebut mencakup tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Hingga kini total sertifikat yang telah diserahkan kepada Pemkot Pontianak adalah 237 dari 575 sertifikat.
"Akhir tahun kita targetkan 1000 sertifikat tanah milik Pemkot Pontianak rampung," ucapnya.
Kemudian, lanjut Sigit, terkait rakor GTRA yang digelar ini membahas penyelesaian masalah sengketa tanah di dua kelurahan, yakni Sungai Beliung dan Kota Baru. Untuk luas tanah bermasalah yang terletak di Sungai Beliung sekitar 38,7 hektare yang melibatkan sekitar hampir 1400 KK. Sedangkan untuk di Kelurahan Kota Baru luas tanah yang bermasalah sekitar 4000 meter persegi yang melibatkan belasan KK.
Dua lokasi tersebut memiliki permasalahan yang berbeda. Kalau untuk di Kelurahan Sungai Beliung persoalan antara masyarakat dengan masyarakat. Dimana di suatu lokasi tersebut sudah ada pemilik tanah sekaligus sertifikatnya. Hanya saja karena terdapat masyarakat yang menempati dengan membangun rumah yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 1000 Kepala Keluarga (KK) sehingga pemilik sertifikat tanah pun sulit untuk menguasai tanah tersebut. Sedangkan masyarakat yang menempati tanah tersebut mencoba mengusulkan untuk pembuatan sertifikat tanah namun ditolak, lantaran tidak boleh ada tumpang tindih antara sertifikat.
"Persoalan tersebut sebenarnya sudah lama dan bahkan sudah melibatkan putusan pengadilan. Dan kita sudah dari awal tahun 2021 mempertemukan kedua belah belah pihak untuk bisa mencapai kesepakatan," jelasnya.
Sementara itu, untuk permasalahan yang terjadi di Kelurahan Kota Baru
adalah ada tanah pengganti biaya pembangunan validasi tanah tempo lalu. Sigit menyebut, tanah itu adalah tanah milik masyarakat sendiri yang semestinya dibantu untuk konsolidasi tanah waktu itu, tapi tanah itu tidak digunakan. Akhirnya tanah itu ditempati dan diduduki oleh masyarakat. Pihaknya terus melakukan mediasi kepada masyarakat dan berupaya untuk penyelesaian tersebut serta melaporkan kepada Wali Kota Pontianak selaku Ketua GTRA Kota Pontianak.
"Jadi hingga kini kita terus mendekati masyarakat dan mendekati pemilik sertifikat supaya mereka dipertemukan keinginannya sebab masalahnya antara masyarakat dengan masyarakat," pungkasnya. (prokopim)