,
menampilkan: hasil
Wako Imbau Warga Manfaatkan Bantuan Untuk Kebutuhan Hidup
Bantuan PKH, Program Sembako dan BLT BBM Mulai Disalurkan
PONTIANAK - Bantuan dari Kementerian Sosial yang terdiri dari PKH tahap empat, Program Sembako dan BLT BBM tahap dua tahun 2022 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai disalurkan di Kota Pontianak. Untuk bantuan PKH tahap empat mencakup bulan Oktober-November-Desember. Demikian pula Program Sembako yang terdiri dari bulan Oktober-November-Desember 2022, BLT BBM bulan November-Desember 2022.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penyaluran bantuan dari Kemensos ini ditujukan bagi KPM warga Kota Pontianak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Penyaluran bantuan yang diberikan secara tunai tersebar di kantor pos-kantor pos yang telah ditentukan berdasarkan domisili warga.
"Penyerahan ini untuk memastikan bahwa penerima manfaat adalah memang yang berhak menerima bantuan langsung sehingga tepat sasaran," ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Lama Jalan Rahadi Usman, Rabu (23/11/2022).
Edi berharap bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu bisa meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengimbau bantuan berupa uang tunai itu dimanfaatkan untuk keperluan yang benar-benar penting, seperti membeli sembako, biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya yang menjadi prioritas.
"Manfaatkan uang tersebut sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," pesannya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati menjelaskan, bantuan dari Kemensos yang terdiri dari tiga jenis bantuan, yakni PKH, Program Sembako dan BLT BBM, besarannya berbeda-beda. Khusus PKH tahap empat, besaran bantuan terdiri dari pendidikan mencakup SD senilai Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu dan SMA Rp500 ribu, kesehatan mencakup ibu hamil Rp750 ribu dan usia dini Rp750 ribu, kesejaheteraan sosial mencakup disabilitas Rp600 ribu dan lansia Rp600 ribu.
"Kemudian Program Sembako masing-masing KPM menerima Rp600 ribu dan BLT BBM Rp300 ribu," jelasnya.
Ditambahkannya, jumlah KPM di Kota Pontianak, untuk bantuan PKH sebanyak 11 ribu, Program Sembako 19 ribu dan BLT BBM 21 ribu. Bantuan diberikan secara tunai, dengan data penerima bersumber dari DTKS Kemensos RI.
"Untuk penyaluran bantuan dilaksanakan di kantor pos masing-masing mulai tanggal 20 November hingga 11 Desember 2022," terang Trisnawati.
Sementara itu, Nur Ali, Koordinator Lapangan Penyaluran Bantuan dari Kantor Pos, menerangkan, mekanisme penyerahan bantuan adalah pertama, KPM menerima undangan dari Kantor Pos. Setelah KPM menerima surat pemberitahuan, kemudian mereka datang ke kantor pos yang ditunjuk sesuai dengan domisili warga penerima manfaat. Sesampai di kantor pos, petugas akan melakukan verifikasi.
"Verifikasi untuk memastikan bahwa yang menerima adalah yang bersangkutan," ucapnya.
Namun apabila penerima bantuan diwakilkan, maka selain membawa surat kuasa, yang bersangkutan juga dihubungi melalui telepon atau video call. Sehingga bantuan diberikan sesuai dengan penerima yang berhak.
"Penyerahan bantuan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Yang terpenting kita bisa menyalurkan bantuan sesuai jadwal," pungkasnya. (prokopim)
Kali Kedua Kunjungan Wapres, Wako Sebut Pontianak Layak Jadi Tuan Rumah Agenda Nasional dan Internasional
PONTIANAK - Kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin untuk menghadiri Silaturahmi Bisnis (Silabis) Nasional XIV Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) di Hotel Golden Tulip Pontianak merupakan lawatan kali kedua di Kota Pontianak. Sebelumnya, pada bulan September 2022 lalu, Wapres KH Ma'ruf Amin melakukan kunjungan ke Pontianak untuk menghadiri Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi ke-2573.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kunjungan Wapres kedua kalinya ini merupakan suatu kebanggaan bagi warga Kota Pontianak karena dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, RI 2 kembali melakukan lawatan di kota ini. Apalagi dalam waktu bersamaan, Pontianak juga menjadi tuan rumah penyelenggaraan agenda internasional, BIMP-EAGA Ministerial Meeting.
"Artinya, Pontianak boleh dikatakan sejajar dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia karena sudah bisa menjadi tuan rumah penyelenggara agenda tingkat nasional bahkan internasional," ujarnya usai menghadiri Silabis Nasional XIV ISMI di Hotel Golden Pontianak, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, kunjungan Wapres ini menjadi angin segar bagi Kota Pontianak khususnya dan Provinsi Kalbar umumnya. Pasalnya, provinsi ini kerap menjadi tujuan kunjungan RI 1 dan RI 2 setelah pandemi. Ia berharap melalui kunjungan ini, pemerintah pusat semakin memperhatikan Provinsi Kalbar terutama dalam pembangunan.
"Harapannya lawatan tersebut juga dapat memberikan semangat kepada masyarakat Pontianak dan Kalbar umumnya untuk bangkit kembali dan pulih dari keterpurukan akibat pandemi," pungkasnya. (prokopim)
Usulkan Empat Raperda, Diantaranya Pengendalian dan Pengawasan Minol
PONTIANAK - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak diusulkan menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.
"Mudah-mudahan empat buah Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Raperda Kota Pontianak.
Berkaitan dengan usulan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dikarenakan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Kemudian, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan. Sehingga perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum," imbuhnya. (prokopim)
Volume RAPBD 2023 Rp1,855 triliun
Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap RAPBD Tahun 2023
PONTIANAK - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan APBD (RAPBD) Kota Pontianak Tahun 2023 mengalami perubahan. Perubahan tersebut di antaranya target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
"Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya disepakati dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak, RAPBD Kota Pontianak Tahun 2023 volumenya sebesar Rp1,855 triliun," ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pada pidato pendapat akhirnya terhadap RAPBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (22/11/2022).
Ia memaparkan, secara umum RAPBD Kota Pontianak Tahun 2023 disepakati, pendapatan daerah sebesar Rp1,834 triliun, belanja daerah Rp1,776 triliun serta pembiayaan daerah, yang terbagi menjadi di sisi penerimaan sebesar Rp20,550 miliar dan sisi pengeluaran Rp78,500 miliar. Diakuinya, selama proses pembahasan RAPBD Tahun 2023 ini, telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antar pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak.
"Selanjutnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," tuturnya.
Edi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023 menjadi perda.
"Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan masyarakat Kota Pontianak yang sejahtera, senantiasa mendapat bimbingan dan petunjuk serta ridho dari Allah, SWT," pungkasnya. (prokopim)