,
menampilkan: hasil
Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemkot Siapkan Fasilitas Isolasi
PONTIANAK - Dalam mengantisipasi gelombang kedua lonjakan pasien Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah mempersiapkan fasilitas di ruang isolasi yang tersedia. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak masih berjalan normal dalam menangani pasien Covid-19. Meskipun diakuinya ruang isolasi ada yang terisi. "Untuk rumah karantina di Rusunawa Nipah Kuning sudah kita siapkan dengan mengecek kesiapan tempat tidur, kamar dan fasilitas lainnya untuk menghadapi skenario terburuk," ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Kondisi terkini saat ini jumlah pasien yang dirawat di Rusunawa Nipah Kuning tersisa enam orang. Mereka tengah menjalani isolasi di rusunawa. Kemudian sebagian pasien lainnya lebih memilih isolasi mandiri. Edi menyebutkan seluruh fasilitas kesehatan di Kota Pontianak hingga saat ini siap memberikan pelayanan kepada pasien. Ia mengingatkan para tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Sebab menurutnya, tenaga kesehatan rentan terhadap risiko ketertularan. "Pasien juga kita harapkan terbuka jika misalnya ada gejala sesak nafas, batuk sehingga bisa diantisipasi untuk dilakukan swab," ungkapnya.
Ia berharap tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Pontianak tetap berada diatas 75 persen. Sehingga bisa mengimbangi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk pengendalian kasus pandemi Covid-19 ini tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan. "Termasuk pembatasan aktivitas malam hari. Dalam tiga hari ini, para pengusaha dan masyarakat sudah memahami sehingga mengurangi aktivitas malam hari," pungkasnya. (prokopim)
KPU Sampaikan Skenario Jadwal Pilkada
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di ruang VIP, (1/10/2020). Dalam pertemuan tersebut, membahas berbagai hal terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Edi menyebut, untuk jadwal pilkada masih menunggu Undang-undang (UU). "Apakah di tahun 2022, 2023 atau 2024," ujarnya.
Dibahasnya persiapan pilkada sejak sekarang lantaran berkaitan dengan penyusunan anggaran sehingga tidak mendadak. "Misalnya Pilkada ternyata dilaksanakan pada tahun 2022, anggaran yang harus disiapkan tentunya cukup besar. Tetapi kalau dicicil dari tahun 2021 sudah dianggarkan sehingga tidak dadakan," katanya.
Selain soal persiapan menghadapi Pilkada, pihak KPU Kota Pontianak juga membahas pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Banyak hal yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi. "Diperlukan tambahan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pemilih maupun panitia," ungkapnya.
Dalam hal updating data kependudukan, Edi menyatakan pihaknya siap memfasilitasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. "Baik itu terkait data penduduk yang pindah, lahir maupun meninggal," tuturnya.
Dirinya menyebut, masa jabatannya selaku Wali Kota Pontianak akan berakhir pada 2023. Saat ini ia hanya akan fokus pada pekerjaannya dalam menjalankan amanah. Edi berharap janji-janji politiknya bisa terpenuhi. "Harapannya melebihi target-target yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menerangkan, audiensi pihaknya dengan Wali Kota Pontianak dalam rangka menyampaikan terkait persiapan Pilkada Kota Pontianak. Sebab menurutnya, berdasarkan kebiasaan terkait persiapan Pilkada terutama berkaitan anggaran selalu disiapkan sejak awal. "Kita berkoordinasi dengan Wali Kota Pontianak untuk menyampaikan kisaran angka kasar perkiraan anggaran Pilkada kita kedepan agar Pemkot Pontianak bisa mempersiapkannya," ungkapnya.
Ia menambahkan sejauh ini KPU Kota Pontianak sudah memperkirakan anggaran dengan berdasarkan Pilkada 2018 lalu. Kemudian ditambah beberapa item-item yang berbeda seperti pengadaan kotak suara, bilik. "Dan juga pencadangan pengadaan APD bagi pemilih, penyelenggara dan badan ad hoc," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak masih belum diketahui. Akan tetapi berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 masih pada tahun 2024. Namun, kata dia, saat ini DPR RI mulai melakukan pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017. "Dalam draf revisi itu ada perubahan-perubahan terkait kapan pilkada serentak setelah 2020. Ada beberapa skenario 2022, 2023, sehingga perlu diantisipasi sejak awal," papar Deni.
Ia menyampaikan jumlah kasar perkiraan anggaran Pilkada Kota Pontianak di kisaran Rp40 miliar. KPU Kota Pontianak menurutnya juga mempersiapkan dengan jumlah calon maksimal. Penetapan anggaran dikatakannya masuk pada tahun dimulai tahapan.
Dalam Pemilu, lanjut Deni, ada dua tahapan besar yakni persiapan dan pelaksanaan. Terkait penganggaran masuk pada persiapan. Sehingga beberapa bulan sebelum pelaksanaan maka pembahasan anggaran dimulai secara intensif antara KPU dan Pemda. "Perkiraan anggaran Pilkada Kota Pontianak itu sekitar Rp40 miliar, tapi itu perkiraan kasar," tutupnya. (prokopim)
Perda No. 7/2020, Jabatan RT/RW Lima Tahun
Bisa Dipilih Kembali Dua Periode
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW. "Masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (29/9/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK). Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT. "Dimana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimum mencakup 50 KK" terangnya.
Ia menilai Perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program. "Baik itu program fisik maupun non fisik," tuturnya.
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak. Setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW. "Dengan adanya kerjasama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal," sebutnya. (prokopim)
Mulai Malam Ini Hingga 14 hari ke depan, Aktivitas Malam Dibatasi
Usaha Warkop, Mall, Restoran dan Taman Tutup Pukul 21.00 WIB
Satu demi satu warung kopi (warkop) dan cafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak. Penyisiran sejumlah tempat usaha ini sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku sejak Senin (28/9/2020). Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, mulai malam ini pembatasan aktivitas malam hingga 14 hari ke depan sudah mulai diberlakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang kian mengkuatirkan. "Saya imbau masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, cafe, restoran, mall dan taman-taman menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Sejumlah personil Satpol PP Kota Pontianak bersama kepolisian akan memonitor warkop dan cafe yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau para pelaku usaha warkop dan cafe supaya mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari. "Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal," sebutnya.
Edi berharap kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari ini, masyarakat patuh dan disiplin dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah. "Kita harap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (prokopim)