,
menampilkan: hasil
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkot Evaluasi SPM
Urusan Kesehatan dan Perkim Jadi Prioritas Pelayanan
PONTIANAK - Salah satu tugas pemerintahan adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Di tubuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, sebagai pusat pembuat kebijakan dalam tataran pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia, memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi setiap pemerintah daerah.
Tak terkecuali di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terdapat enam unsur yang diawasi langsung oleh Kemendagri. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Iwan Amriady menuturkan, pada prinsipnya hal itu dilakukan agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat, diarahkan sesuai SPM.
"Untuk pelaksanaan enam urusan wajib yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat serta yang terakhir urusan sosial," terangnya usai melaporkan SPM Kota Pontianak kepada Kemendagri melalui zoom meeting, di Ruang Pontive Center, Selasa (8/11/2022).
Dari masing-masing urusan tersebut kemudian dibuat sebuah sistem informasi yang berbasis aplikasi. Meski sejak SPM terbentuk, pelaporannya dilakukan secara manual, kemudian terjadi perubahan usai terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi dasar pemberlakuan monitoring secara nasional melalui aplikasi.
"Jadi dalam tahap pengisian pertama, sudah dipaparkan bahwa dari enam unsur, semua kinerja sangat baik," ungkapnya.
Kendati realisasi pelaksanaan pemerintahan sudah tinggi, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terutama di bidang kesehatan dan permukiman rakyat. Hal itu mengingat prioritas Pemkot Pontianak memberikan pelayanan kesehatan terbaik maupun bantuan fisik dalam urusan perkim.
"Kita akan terus lakukan evaluasi, khususnya soal keterbatasan tenaga, di tengah waktu yang sempit ini, sehingga mekanisme pengumpulan tidak ada kendala, kemudian muara akhirnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memenuhi SPM dari Kemendagri," sebut Iwan.
Seperti yang pernah disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pihaknya melalui Dinas Perkim berencana untuk memberi bantuan bedah rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana. Namun pada proses realisasinya diperlukan penetapan standar bencana terlebih dahulu.
"Tanpa SK itu tidak bisa, tapi dalam konteks pelayanan kita sudah lakukan," tutupnya. (kominfo/prokopim)
Core Values ASN Berakhlak Pondasi Budaya Kerja Profesional
Sosialisasi dan Internalisasi ASN Berakhlak
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi dan internalisasi core values Aparatur Sipil Negara (ASN) Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Berakhlak) bagi kepala perangkat daerah di lingkup Pemkot Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sosialisasi dan internalisasi core values ASN Berakhlak ini merupakan upaya untuk mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan bagi kepala perangkat daerah. Peluncuran core values ini bertujuan menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN bagi seluruh ASN.
"Sehingga dapat menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional," ujarnya usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Hotel Mercure Pontianak, Senin (31/10/2022).
Ia menjabarkan makna dari Core Values ASN Berakhlak, yakni Berorientasi Pelayanan, artinya ASN dituntut memahami dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan dan solutif serta dapat diandalkan. Kemudian, akuntabel yang bermakna bahwa seorang ASN harus dapat melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
"ASN juga harus kompeten, artinya mampu meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah-ubah," ungkap Edi.
Selanjutnya, Harmonis, artinya setiap ASN harus bisa menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Lalu core values Loyal, yang mana seorang ASN harus bisa memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945, setiap pada NKRI serta pemerintahan yang sah.
"Terakhir, Adaptif dan Kolaboratif yang bermakna seorang ASN mampu untuk cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas," jelasnya.
Edi bilang, Core Values Berakhlak dilatarbelakangi oleh adanya penerjemahan yang berbeda-beda terhadap nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu, setiap ASN di manapun bertugas, seharusnya memegang teguh nilai-nilai dasar serta semboyan yang sama.
"Penguatan budaya kerja, peningkatan kapasitas dan kompetensi menjadi keharusan kita semua. Itulah pentingnya penguatan dan penerapan budaya yang baik sebagai pondasi bagi kita dalam menghadapi era 4.0 bahkan menjelang era 5.0," pungkasnya. (prokopim)
Lantik 68 Pejabat Fungsional, Bahasan Minta ASN Lebih Fleksibel
JFT Diisi Orang Berkompeten, Wawako Sebut Bentuk Maksimalkan Pelayanan
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 68 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pejabat yang dilantik didominasi tenaga pendidik, kesehatan dan inspektorat. Bahasan berharap, sumpah yang disampaikan tak hanya dilisankan, tapi juga dilaksanakan.
Seperti diketahui, jabatan fungsional terpilih karena pertimbangan kompetensi. Artinya, mereka yang dilantik adalah seorang yang ahli di bidangnya. Bahasan menyambut baik ide tersebut karena dinilainya memberikan perubahan pada organisasi.
“Mudah-mudahan pelantikan saudara bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan, optimalisasi pelayanan serta tidak berpaku pada hierarki yang seringkali memperlambat kinerja,” ucapnya usai pelantikan, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Rabu (26/10/2022).
Dengan adanya reformasi birokrasi 5.0 yang diawali dengan penyederhanaan struktur organisasi menuntut kinerja pemerintahan lebih fleksibel, efektif dan efisien sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Bahasan mengatakan, kedepannya arah kebijakan akan melakukan penguatan pada jabatan fungsional.
“Jabatan fungsional tidak dapat diisi sembarang orang, perlu komitmen dan integritas moral dibuktikan dengan sertifikasi tertentu. Jadi saya minta, pejabat yang terpilih bisa merubah mindset menjadi lebih profesional dan mandiri serta tak hanya memenuhi target pribadi,” pesannya.
Dalam dunia pemerintahan, diakui Bahasan tidak sedikit persoalan yang ditemukan. Mulai dari hubungan antar individu, dari bawahan ke atasan maupun dari kepala perangkat daerah ke masyarakat. Melalui penguatan jabatan fungsional ini, dirinya ingin adanya evaluasi secara menyeluruh di masing-masing instansi agar bisa mengurangi kekeliruan yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Karena kita adalah pelayan masyarakat, jadi dahulukan kepentingan warga. Kadang hal itu sulit terwujud kalau di internal kita sendiri masih sering ditemukan hubungan yang tidak harmonis. Menurunkan ego memang sulit, tapi harus demi pelayanan,” tutur dia.
Bahasan mengingatkan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk berpegang teguh pada semboyan ‘Bangga Melayani Bangsa’, yang berakhlak, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal dan kolaboratif. Tidak bosan dia mengimbau perangkat daerah meningkatkan kompetensi aparaturnya.
“Saudara itu bukan bersumpah kepada kepala dinas, tapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepala OPD saya minta tetap bina dan berikan arahan pejabat fungsional,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Susun RPD Pengganti RPJMD
Kepala Bappeda: RPD Patokan Susun RKPD dan SKPD
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 sebagai pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024. Hal itu menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditujukan kepada daerah yang wali kota atau bupatinya akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023 nanti.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, RPD ditargetkan selesai pada bulan Maret tahun depan. Dia menerangkan mulai tahun 2024 mendatang, RPJMD tidak lagi berlaku dan diganti dengan RPD.
“Kita sudah harus mulai karena untuk menyusun RKPD Tahun 2024 pedomannya dari RPD ini. Demikian juga SKPD, untuk membuat Renja patokannya adalah Renstra. Dan Renstra patokannya RPD ini,” paparnya usai Paparan Penyusunan RPD, di Ruang Pontive Center, Selasa (4/10/2022).
Sidiq menambahkan, di dalam konsep pembangunan suatu daerah terkandung visi dan misi. Untuk mencapai misi tersebut, ditetapkan melalui tujuan dan ditunjang dengan sasaran. Dari sasaran itulah, lanjutnya, menentukan tepat atau tidaknya target sesuai visi dan misi.
“Implementasinya akan bertepatan dengan pemilihan kepala daerah, saat itu kita belum bisa akomodir visi dan misi, sehingga perlu berpatokan kepada RPD ini dalam rangka mengisi kekosongan nanti,” tuturnya.
Ia menekankan agar dalam perumusan RPD harus memperhatikan kendala dan permasalahan pembangunan di daerah, sehingga dapat diperoleh rumusan sasaran, serta strategi dan kebijakan pembangunan yang tepat.
“Rumusan RPD harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan yang kita hadapi ke depan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta OPD menyusun RPD untuk menjadi pedoman dalam menjawab isu strategis Kota Pontianak. Di dalam evaluasi Kemendagri sebelumnya, ada beberapa catatan dalam dokumen RPJMD. Hal ini harus menjadi atensi dalam penyusunan RPD.
Beberapa hal itu antara lain peningkatan penelitian saat proses penyusunan serta menambah pemahaman tentang capaian kinerja, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta hal lainnya terkait penyusunan strategis RPJMD.
“Pendapatan per kapita atau daya beli masyarakat meningkat, jadi lengkap. Mungkin tidak semuanya paham, namun harus didalami dengan baik, sehingga segala kinerja menjadi benar. Tentunya hal ini harus berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya. (kominfo/bappeda)