,
menampilkan: hasil
BKD Segel Reklame Jenis Billboard
IMB/PBG dan Kontrak Jadi Persyaratan Pembayaran Pajak Reklame
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame. Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5/2023).
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.
"Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut," ujarnya.
Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, lanjut Amirullah, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, hal yang juga ditekankannya adalah kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.
"Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame. Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.
"IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame," tutupnya. (prokopim)
Edi : Perlu Komitmen Bersama Berantas Narkoba
Rakor Kota Tanggap Ancaman Narkoba
PONTIANAK - Sulitnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba lantaran masih maraknya supply dan demand (penawaran dan permintaan) atas barang haram tersebut. Oleh sebab itu, untuk memberantasnya, perlu itikad dan komitmen bersama dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, penyelesaian permasalahan narkoba ini tidak hanya bisa ditangani oleh BNN, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, akan tetapi harus ada keinginan yang kuat dan komitmen bersama dari segenap masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
"Kita harus berkolaborasi memberantas peredaran gelap narkoba karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat besar terutama bagi generasi muda yang menjadi tumpuan bangsa," ujarnya saat membuka kegiatan rapat koordinasi (rakor) Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (17/5/2023).
Edi menjelaskan, narkoba adalah mencakup narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, zat adiktif dan sejenisnya. Apabila itu digunakan pada manusia akan menimbulkan efek yang bisa membahayakan penggunanya. Penggunaan narkoba di Indonesia sudah sangat mengkuatirkan. Sehingga wajar jika Presiden Jokowi
beberapa tahun lalu menyatakan bahwa Indonesia termasuk negara darurat narkoba.
"Disebut darurat narkoba karena data yang tercatat dalam penyalahgunaan narkoba hingga korban meninggal dunia serta kerugian secara ekonomi, hampir 50 orang meninggal dunia per hari akibat narkoba," sebutnya.
Berbicara soal bebas narkoba, lanjutnya lagi, memang masih sebatas slogan karena masih saja ditemukan penggunaan maupun peredaran narkoba. Sebagai gambaran yang terjadi di Kota Pontianak, penyalahgunaan narkoba memang masih marak. Bahkan pengguna narkoba tidak lagi berasal dari kalangan yang ekonominya berkecukupan, tetapi sudah pada masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan, sehingga butuh kepedulian dan komitmen kita semua untuk mencegah dan memberantas narkoba," tegas Edi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memerangi narkoba. Dimulai dari lingkup aparaturnya dengan menggelar tes urine. Upaya ini untuk memastikan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak bersih dari narkoba. Dirinya mengapresiasi BNN Kota Pontianak yang telah menggelar rakor ini sehingga diharapkan dapat menghasilkan formulasi atau rumusan yang tepat untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkoba.
"Mudah-mudahan rapat koordinasi ini bisa menghasilkan rumusan dan informasi atau pengalaman yang bisa kita jadikan program untuk memberantas peredaran gelap narkoba," imbuhnya.
Kepala BNN Kota Pontianak Anida Sari menuturkan, pihaknya menggelar rapat koordinasi pengembangan, pembinaan, kota tanggap ancaman narkoba di Kota Pontianak dengan melibatkan stakeholder dan pihak terkait untuk menggali informasi sekaligus menemukan formulasi yang tepat agar peredaran dan penggunaan narkoba bisa dicegah.
"Tujuan kegiatan ini supaya kita bisa bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba," ucapnya.
Anida berharap kegiatan ini memberikan manfaat untuk memberantas peredaran gelap narkoba dengan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba maupun pengguna narkoba.
"Keinginan kita Kota Pontianak ini bisa ditekan peredaran gelap narkoba dan pengguna-pengguna yang sekarang tengah marak," harapnya. (prokopim)
Ribuan Jamaah Pontianak Bersholawat Tumpah Ruah
Hadirkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
PONTIANAK - Ribuan jamaah Pontianak Bersholawat tumpah ruah di sepanjang Jalan Rahadi Usman depan Taman Alun Kapuas, Selasa (16/5/2023) malam. Pontianak Bersholawat yang merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun PDAM Tirta Khatulistiwa ini menghadirkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf. Habib Syech merupakan pembawa lagu religi bertemakan sholawat dari Surakarta, Solo. Pontianak Bersholawat ini juga dihadiri Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Pimpinan Pondok Pesantren Darunna'im Habib Zaki Yahya, Forkopimda serta tamu-tamu undangan lainnya.
Sebelum sholawat dimulai, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan sambutan pembuka di hadapan ribuan jamaah sholawat yang hadir. Ia mengatakan, Pontianak Bersholawat ini digelar dalam rangka memanjatkan doa untuk kebaikan semua, terutama Kota Pontianak. Apalagi selama dua tahun yang lalu bangsa ini dihadapkan pada musibah pandemi sehingga gelaran seperti hari ini yang dihadiri banyak orang tidak memungkinkan untuk digelar kala itu. Edi mengucap syukur karena antusias masyarakat menghadiri Pontianak Bersholawat dinilai luar biasa dan sangat berkesan karena dihadiri oleh ribuan bahkan mungkin puluhan ribu orang. Hal ini menggambarkan semangat keagamaan dan kebersamaan yang cukup tinggi dari umat Muslim.
"Tidak hanya masyarakat Pontianak, mungkin juga yang hadir ada dari luar Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini membawa keberkahan bagi kita semua dan Kota Pontianak," ujarnya.
Menurutnya, salah satu hal yang paling menarik tentang Pontianak Bersholawat adalah semangat keagamaan yang terpancar dari setiap aspek acara. Dari awal hingga akhir, pesan keagamaan dan kecintaan terhadap Rasulullah, SAW dan nuansa Islami dirasakan dalam setiap nada musik dan lirik yang dilantunkan. Para pengunjung merasa terhubung dengan keindahan spiritualitas melalui musik dan lantunan sholawat yang indah.
"Suasana yang membumi dan khidmat tercipta saat ribuan suara bersatu memohon keberkahan dan kebahagiaan untuk semua umat," kata Edi.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Kota Pontianak yang dicintai agar menjadi kota yang nyaman dan damai.
"Kita jaga sama-sama Kota Pontianak agar menjadi kota yang nyaman, kondusif, kota yang menyenangkan dan membahagiakan bagi siapa saja yang berada di kota ini," pungkasnya. (prokopim)
HUT ke-48, Wako Minta PDAM Tingkatkan Pelayanan, Minimalisir Keluhan
PONTIANAK - Di usia yang ke-48 tahun Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta seluruh jajaran PDAM untuk terus meningkatkan komitmen dan integritasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau pelanggan.
"Atas nama Pemerintah Kota Pontianak saya mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-48, mudah-mudahan momentum ini menjadikan PDAM menjadi salah satu BUMD terdepan dalam memberikan pelayanan dasar, terutama air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat Kota Pontianak," ucapnya saat membuka kegiatan Jalan Santai dalam rangka HUT PDAM Tirta Khatulistiwa ke-48 di halaman PDAM, Minggu (14/5/2023).
Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dirinya mengajak jajaran PDAM yang tugasnya memberikan pelayanan dasar penyediaan air bersih untuk warga Kota Pontianak agar bisa berkomitmen semaksimal mungkin bagaimana masyarakat Kota Pontianak bisa mendapatkan pelayanan air bersih.
"Kendala dan keluhan yang dirasakan masyarakat atau pelanggan harus diminimalisir sekecil mungkin sehingga keluhan-keluhan terhadap pelayanan air bersih berkurang," ujar Edi.
Apalagi, lanjut dia, ketergantungan masyarakat terhadap air PDAM di Kota Pontianak sangat tinggi. Oleh karenanya, kualitas air juga harus terus ditingkatkan karena itu sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat, terutama masalah kesehatan.
"Kalau airnya bersih dan sehat, masyarakat juga akan sehat dan kuat. Sebaliknya, jika kualitas airnya buruk, maka sangat berdampak pada kesehatan, termasuk pertumbuhan anak. Dimana salah satu program yang tengah gencar digaungkan adalah menekan angka stunting," imbuhnya.
Edi menyebut, sesuai target RPJMD tahun 2023, pelayanan air bersih di Kota Pontianak di atas 95 persen. Sementara target yang dipatok pemerintah pusat adalah 100 persen hingga tahun 2024. Namun demikian, pihaknya akan mengupayakan capaian target di atas 95 persen dengan mengerahkan potensi dan investasi secara optimal.
"Masalahnya sekarang adalah tingkat kebocoran yang harus ditekan. Sebab semakin banyak sambungan yang terpasang, maka semakin tinggi kemungkinan terjadinya kebocoran," sebutnya.
Pasokan sumber air baku PDAM yang mengandalkan Sungai Kapuas juga menjadi persoalan yang dihadapi. Betapa tidak, kualitas air sungai sangat mempengaruhi kualitas air bersih yang diproduksi PDAM. Kala musim penghujan, warna air Sungai Kapuas terlihat kecoklatan akibat air gambut. Sedangkan saat kemarau, intrusi air laut mengakibatkan kadar garam meningkat. Sementara PDAM belum bisa melakukan destilasi air tersebut sehingga dengan adanya Penepat bisa sedikit mengurangi beban saat air asin yang diakibatkan intrusi air laut.
"Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa terus memperluas Waduk Penepat atau menjadikan air baku yang permanen sehingga produksi air PDAM tidak lagi terpengaruh oleh cuaca dan kondisi alam," ungkap Edi.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah peremajaan pipa-pipa yang sudah berusia tua. Ia menilai investasi dalam penggantian pipa-pipa itu perlu ditingkatkan karena adanya pipa yang bocor bahkan pecah akibat termakan usia.
"Termasuk jaringan-jaringan pipa yang terdampak akibat penataan jalan dan bangunan sehingga harus dilakukan penggeseran letaknya," pungkasnya. (prokopim)