,
menampilkan: hasil
Dokumen Renstra Pedoman Penting Arah Pembangunan
PONTIANAK – Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) merupakan momentum penting untuk menata arah pembangunan Kota Pontianak dalam lima tahun ke depan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah mengingatkan kepada jajaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak agar dalam menyusun Renstra betul-betul dilakukan secara detail.
“Dokumen Renstra ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi juga menjadi landasan strategis untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan daerah berjalan efektif," ujarnya usai membuka secara resmi Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (23/4/2025).
Amirullah menambahkan, Renstra Sekretariat Daerah harus mencerminkan visi besar Kota Pontianak yang maju, sejahtera, berwawasan lingkungan, dan humanis. Ia mengajak seluruh peserta forum, termasuk perwakilan DPRD, akademisi, organisasi masyarakat dan perangkat daerah, untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, saran, dan kritik yang konstruktif.
“Visi dan misi Kota Pontianak harus menjadi pedoman utama. Setiap program dan kegiatan yang dirancang harus mendukung indikator-indikator kemajuan, kesejahteraan, keberlanjutan lingkungan, dan nilai-nilai humanis," tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penyusunan Renstra. Oleh sebab itu, dokumen itu harus linier dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJMD, RKPD, hingga RKA. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan, program dan anggaran.
"Keselarasan antara dokumen perencanaan sangat penting. Jika ada program atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Renstra, maka akan menjadi masalah ke depannya,” ungkapnya.
Dirinya mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penyusunan dokumen perencanaan. Oleh karenanya dibutuhkan peran teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Ia berharap bahwa dalam lima tahun ke depan, pelayanan di Pemerintah Kota Pontianak dapat terintegrasi secara digital untuk mendukung efektivitas dan efisiensi.
"Ke depan, kita harus memikirkan bagaimana teknologi informasi dapat dioptimalkan untuk pelayanan yang lebih baik. Misalnya, sistem informasi yang memungkinkan seluruh kegiatan pemerintah terpantau secara real-time," tuturnya.
Forum ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Tanjungpura, organisasi masyarakat, serta perwakilan dari perangkat daerah Kota Pontianak. Dalam kesempatan tersebut, Amirullah mengingatkan seluruh peserta untuk serius dan fokus dalam menyusun dokumen Renstra yang berkualitas.
"Dokumen ini akan menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota Pontianak. Oleh karena itu, saya berharap semua pihak yang terlibat dapat memberikan kontribusi terbaiknya," pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Minta Pengusaha Perhatikan Estetika Kota
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya memperindah ruang publik. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, pihaknya tengah menyusun kebijakan agar pelaku usaha mempertimbangkan aspek estetika sebelum membangun usahanya.
"Selama lima tahun terakhir, kami telah membangun ruang terbuka hijau, seperti trotoar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, serta sejumlah taman. Beberapa kawasan kini terlihat lebih tertata dan indah," terangnya di Kantor Wali Kota, Kamis (10/4/2025).
Ia menyoroti persoalan lahan parkir yang kerap mengambil badan jalan akibat tingginya jumlah pengunjung di tempat usaha. Oleh karena itu, Pemkot mendorong agar pengusaha, terutama rumah makan dan kafe, menyediakan lahan parkir sendiri.
"Selain mengganggu kerapian, hal ini juga menghambat kelancaran lalu lintas. Ke depan, kami akan merumuskan kebijakannya dan menampung kembali aspirasi publik," jelasnya.
Edi juga menilai penataan papan reklame di Pontianak belum optimal. Menurutnya, masih banyak reklame dan baliho yang terpasang secara semrawut.
"Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak harus menjadi contoh, termasuk dalam estetika kota. Reklame yang dipasang ke depan harus lebih tertata, aman bagi pengguna jalan, dan tidak sembarangan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah berkoordinasi dengan PLN untuk menata kabel dan jaringan utilitas lainnya, termasuk telekomunikasi.
"Yang paling penting adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat yang melintasi kawasan dengan jaringan kabel dan tiang listrik," katanya.
Menurut Edi, penataan ruang merupakan bagian penting dalam pembangunan kota, sejajar dengan persoalan lingkungan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Kami akan terus membina dan mengawasi penyelenggara jaringan agar tetap tertib, termasuk dalam penataan tiang dan kabel," pungkasnya. (kominfo)
Wali Kota Sampaikan Capaian Kinerja dalam LKPJ 2024
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 pada sidang rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (26/3/2025).
Dalam LKPJ, Wali Kota Edi Kamtono memaparkan sejumlah capaian kinerja Pemerintahan Kota Pontianak pada tahun 2024. Berdasarkan data, jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 679.818 jiwa dengan kepadatan penduduk 5.760 jiwa per kilometer persegi, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Inflasi tahunan tercatat sebesar 1,58 persen, turun dari 2,09 persen pada tahun 2023.
“Hal ini tentunya menunjukkan keberhasilan pengendalian harga komoditas pangan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak,” ungkapnya.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak juga menunjukkan tren positif, mencapai 5,03 persen pada tahun 2024, lebih baik dibandingkan 4,76 persen pada tahun 2023. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita naik menjadi Rp75,42 juta, meningkat 6,39 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, persentase penduduk miskin turun menjadi 4,20 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 82,2, menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan sosial.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak. Namun, kami menyadari masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki untuk memenuhi harapan masyarakat,” kata Edi.
Dari sisi anggaran, lanjutnya lagi, pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp1,93 triliun atau 96,35 persen dari target, dengan kontribusi terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp192 triliun atau 93,51 persen dari target, dengan belanja operasional menjadi komponen terbesar.
Edi juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan. Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat terus terjalin untuk membangun Kota Pontianak menjadi lebih baik di masa mendatang.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus bahu-membahu menjalankan harmonisasi dalam membangun Kota Pontianak yang kita cintai ini. Semoga apa yang telah kita lakukan bersama bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan roda pemerintahan.
“LKPJ ini adalah wujud pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya akan membahas laporan ini paling lambat 30 hari setelah diterima, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan yang disampaikan oleh Wali Kota Pontianak mencakup beberapa poin penting, di antaranya capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya. Selain itu, laporan juga memuat kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.
“DPRD akan menelaah dan mengevaluasi laporan ini secara mendalam. Kami berharap laporan ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Pontianak ke depannya,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam bagi Anak
Rapat Koordinasi Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas). Salah satu hal yang dilakukan yaitu dengan merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja di Kota Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyebut, fenomena gangguan kamtibmas yang terjadi di Kota Pontianak khususnya terkait kenakalan remaja harus segera ditangani.
“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).
Amirullah mengungkapkan, rakor ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang narasumber yang kompeten dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan anak juga terkait ketertiban umum di masyarakat. Hasil rumusan dari Rakor nantinya akan berbentuk Perwa yang dalam waktu dekat akan diterapkan di Kota Pontianak.
“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.
Terkait waktu jam malam yang dimaksud, Sekda Kota Pontianak mengungkapkan waktunya masih dinamis. Berbagai masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, dan lainnya menurut Amirullah memiliki pendekatan yang kompleks, serta saling terkait dan mempengaruhi antara satu dan lainnya. Untuk itu, hasil dari rakor ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diputuskan.
Ia juga menambahkan bahwa fenomena kenakalan remaja perlu bantuan dari semua pihak, termasuk keluarga. Peran keluarga diakui Amirullah sangat memegang peranan yang penting. Jika di rumah sudah berperilaku baik dan diperlakukan dengan baik, kemungkinan besar anak tersebut ketika di masyarakat juga akan baik.
“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tutupnya. ( kominfo )