,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Gelontorkan Bantuan Stimulan 95 Unit RTLH
Tahap I 46 Unit RTLH
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mengucurkan bantuan stimulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di tahun 2024 ini, bantuan RTLH yang digelontorkan sebanyak 95 unit rumah dan perbaikan toilet 112 unit, total bantuan kedua jenis bantuan tersebut sebanyak 207 unit. Untuk tahap pertama, bantuan stimulan yang diserahkan sebanyak 46 unit RTLH.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian berharap bantuan RTLH yang diberikan ini bisa meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya MBR.
“Bantuan RTLH ini juga merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan di Kota Pontianak," ujarnya usai menyerahkan bantuan secara simbolis di Aula Gedung Terpadu Sutoyo, Kamis (7/3/2024).
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat tinggal dengan layak dengan lingkungan yang sehat.
“Program ini menjadi salah satu wujud kepedulian Pemkot Pontianak dalam membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak Derry Gunawan menuturkan, penyerahan bantuan stimulan RTLH yang diserahkan tahun ini sebanyak 95 unit.
“Tahap pertama ini bantuan yang kita serahkan sebanyak 46 unit rumah dulu, diharapkan sebelum Idulfitri sudah rampung,” katanya.
Sasaran bantuan stimulan RTLH ini ditujukan bagi warga MBR yang tersebar di wilayah Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat. Penerima bantuan ini merupakan permohonan tahun 2023 yang telah divalidasi oleh lurah dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak. Untuk mekanismenya, warga mengajukan permohonan bantuan bedah rumah yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Pontianak dengan diketahui lurah serta tembusan ke Dinsos dan DPRKP. Persyaratan yang dilampirkan di antaranya Kartu Keluarga, KTP dan bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun SKT.
"Artinya yang berhak menerima bantuan RTLH adalah rumah milik sendiri, bukan rumah sewa maupun kontrakan," imbuh Derry.
Sebelum bantuan diserahkan, lanjutnya lagi, tim verifikasi akan turun ke lapangan melakukan survei untuk memastikan apakah rumah tersebut tidak layak huni atau toiletnya tidak layak pakai. Selain itu, kriteria penerima manfaat juga harus memenuhi syarat,
"Apakah mereka termasuk berpenghasilan rendah, kemudian kondisi rumahnya memang tidak layak dan rumahnya milik sendiri," sebutnya.
Derry menambahkan, bantuan stimulan ini disalurkan ke rekening Bank Kalbar milik penerima bantuan. Dana tersebut hanya diperuntukkan untuk membeli material atau bahan bangunan di toko bahan bangunan yang telah disepakati. Selain itu, juga ada tim pendampingan yang akan mengawal pemanfaatan bantuan yang digelontorkan.
“Nilai bantuan stimulan masing-masing untuk RTLH Rp20jt dan Rp10 juta toilet yang dibelanjakan untuk bahan bangunan,” terangnya.
Setelah perbaikan RTLH itu rampung, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang, kemudian membuat berita acara dan penyampaian bukti-bukti pengeluaran serta dokumentasi pelaksanaan.
“Dokumentasi mulai dari awal, tengah hingga akhir,” pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Identifikasi Potensi dan Permasalahan, Rumuskan Solusi Lewat Musrenbang
Musrenbang Kecamatan Pontianak Selatan Bahas Program Prioritas
PONTIANAK - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 mulai digelar melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan. Kecamatan Pontianak Selatan salah satunya yang mulai menggelar Musrenbang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian meminta agar dalam pembahasan Musrenbang, seluruh pihak yang terlibat bisa merumuskan skala prioritas. Hal ini melihat keterbatasan anggaran yang ada sehingga perencanaan harus disusun secara cerdas, efisien, efektif dan berdampak positif bagi pembangunan di Kecamatan Pontianak Selatan hingga kesejahteraan masyarakatnya.
“Identifikasi potensi dan permasalahan yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan ini melalui diskusi dalam forum Musrenbang sehingga akar permasalahannya dapat diketahui dan ditemukan solusinya,” ungkapnya usai membuka Musrenbang Tingkat Kecamatan Pontianak Selatan di Hotel Orchardz Perdana, Kamis (1/2//2024).
Menurutnya, arah pengembangan kawasan Pontianak Selatan yakni pada sektor jasa, perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan tinggi dan perdagangan serta kawasan permukiman. Ani menambahkan, Musrenbang merupakan salah satu model perencanaan dengan pendekatan partisipasi masyarakat.
Selain Musrenbang, sumber perencanaan pembangunan antara lain arahan dari kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalbar, pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD, rencana kerja dari perangkat daerah dan hasil konsultasi publik yang melibatkan akademisi, teknokrat, komunitas dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Oleh sebab itu, perlu kerja sama dan kolaborasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah melalui Musrenbang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota, provinsi hingga tingkat nasional,” ujar Ani.
Kemudian, ia memaparkan proyeksi makro ekonomi Kota Pontianak Tahun 2025 yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Daerah Kota Pontianak. Di antaranya meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,6 hingga 5,2 persen, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2025 dengan nilai 81,60, menurunkan angka kemiskinan menjadi 4,2 sampai 4,3 persen, menurunkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 8,20 - 10,20 persen, menurunkan inflasi pada angka 2 - 4 persen.
“Disamping keberhasilan pembangunan, ada beberapa isu strategis yang memerlukan perhatian, antara lain genangan atau banjir rob, ketertiban dan keamanan, kawasan kumuh, kebakaran hutan, kemacetan lalu lintas dan sebagainya,” pungkasnya. (prokopim)
Ani Minta Prioritaskan Program yang Menyentuh Langsung Masyarakat
Kelurahan Tanjung Hulu Gelar Musrenbang RKPD
PONTIANAK - Perencanaan dan alokasi anggaran yang tepat guna menjadi hal penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian meminta, dalam penyusunan program tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak harus memprioritaskan program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
“Oleh sebab itu, kegiatan yang diusulkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hendaknya bisa menyentuh masyarakat yang sifatnya sangat penting dan prioritas sehingga bisa diakomodir di APBD, baik yang bersumber dari PAD maupun dana transfer,” ungkapnya usai membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kelurahan Tanjung Hulu di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (17/1/2024).
Lebih lanjut Ani menerangkan, dalam situasi anggaran yang sangat terbatas, langkah penting yang perlu diambil adalah mengusulkan kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara penting dan berdampak signifikan. Hal ini memungkinkan kegiatan tersebut dapat diakomodir dalam anggaran. Kemudian, dalam pengalokasian anggaran harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan, dimana belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran, belanja pembangunan harus mencapai 40 persen, dan sisanya dialokasikan untuk belanja lainnya.
“Perubahan ini akan memberikan fokus yang lebih besar pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dari segi anggaran, terdapat kenaikan APBD Kota Pontianak dalam tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah. Namun, untuk mewujudkan program yang disusun itu dibutuhkan dukungan dari masyarakat. Kontribusi masing-masing individu menjadi penting, terutama dalam merealisasikan target pendapatan yang telah disusun.
“Karena walaupun perencanaan anggaran yang baik telah dibuat, tetapi program tersebut tidak akan terlaksana apabila sumber pendanaannya tidak mencukupi,” kata Ani.
Pembiayaan program-program ini sebagian besar berasal dari dana transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, implementasi DAK harus menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Pemerintah juga telah menetapkan alokasi dana tertentu untuk kegiatan-kegiatan penting. Misalnya, sektor pendidikan harus mendapatkan alokasi minimal 20 persen, sektor kesehatan minimal 10 persen, dan pengawasan minimal 0,7 persen. Namun, penetapan ini perlu dibahas lebih lanjut dalam konteks Kota Pontianak, karena luas wilayah yang berbeda dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar.
“Meskipun Kota Pontianak memiliki jangkauan pengawasan, tetapi perlu diingat bahwa Kota Pontianak merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar di antara kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar,” imbuhnya.
Ani menambahkan bahwa dengan perencanaan dan alokasi anggaran yang cermat, diharapkan program-program yang akan dilaksanakan dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Kota Pontianak, terutama di Kelurahan Tanjung Hulu.
“Keberlanjutan dan partisipasi masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan program-program tersebut demi kesejahteraan dan kemajuan kota ini,” pungkasnya. (prokopim/kominfo)
RAPBD 2024 Prioritaskan Peningkatan Pembangunan Berbagai Bidang
Wali Kota Turut Sahkan Program Pembentukan Perda dan Sampaikan Pendapat Akhir RAPBD 2024
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait Rancangan APBD (RAPBD) Kota Pontianak tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pada pembahasan RAPBD tahun 2024 telah terjadi perubahan target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Begitu pula terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/11/2023).
Setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap RAPBD Kota Pontianak tahun 2024, maka disepakati bahwa volume RAPBD sebesar Rp2,031 triliun.
“Secara umum RAPBD tahun 2024 yang disepakati adalah Pendapatan Daerah Rp2,010 triliun, Belanja Daerah Rp2,015 triliun dan Pembiayaan Daerah, disisi penerimaan disepakati Rp20,845 miliar dan sisi pengeluaran Rp16 miliar,” jelasnya.
Edi menambahkan selama proses pembahasan RAPBD Kota Pontianak tahun 2024, eksekutif dan legislatif mempunyai komitmen yang kuat untuk lebih fokus pada program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak.
“Yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tahun 2024. Program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk kurun waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda.
“Program pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis,” sebutnya.
Menurutnya, program pembentukan perda ini berlandaskan semangat kemitraan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dengan tujuan yang sama, yakni untuk menyusun suatu perda yang baik sesuai kaidah-kaidah hukum formal yang berlaku.
“Juga untuk memberikan kesamaan penafsiran terhadap perda dimaksud,” kata Edi. (prokopim)