,
menampilkan: hasil
Wali Kota Evaluasi Layanan Publik, Targetkan Akta Dukcapil Selesai Sehari
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya untuk mempercepat dan menyederhanakan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Kami sedang mengevaluasi seluruh pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Ia menyebutkan, salah satu fokus evaluasi adalah regulasi yang menghambat kecepatan dan kemudahan pelayanan. Aturan yang dinilai menyulitkan masyarakat akan dipangkas atau dihapus.
“Kita tidak ingin pelayanan menjadi lambat, sulit, dan mahal. Kalau ada aturan yang mempersulit, kita revisi atau hapus. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang mengkritisi dan memberikan masukan langsung dari lapangan,” ungkap Edi.
Menurutnya, masih terdapat oknum di lapangan, baik dari masyarakat maupun aparatur, yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus melakukan evaluasi, khususnya terhadap aturan-aturan administratif.
Salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah penerbitan akta kematian. Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, layanan tersebut seharusnya bisa selesai dalam waktu satu hari.
“Urusan seperti akta tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan ke depan, akta selesai dalam satu hari. Tidak ada alasan untuk tidak selesai,” tegasnya.
Terkait kendala pelayanan di akhir pekan, Edi menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji inovasi seperti layanan online dan pencetakan dokumen melalui mesin khusus.
“Kami ingin pelayanan bisa diakses secara daring, termasuk di hari libur. Kalau perlu, kami akan siapkan petugas piket atau fasilitas pencetakan seperti mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk layanan publik,” katanya.
Ia juga menyinggung soal sistem antrean layanan yang kerap dikeluhkan warga karena terbatasnya akses di hari Jumat. Menurutnya, aplikasi PIONIR yang diterapkan saat ini tetap membuka layanan secara online maupun offline dari Senin hingga Jumat.
“Untuk kasus tertentu seperti lansia atau kondisi darurat, layanan bisa langsung diakses secara offline di hari yang sama. Jadi bukan harus menunggu Jumat sore atau Senin pagi. Semua terus kami evaluasi agar tidak terjadi hambatan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperpendek jarak layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), pelayanan di kantor kecamatan, serta mobil layanan keliling yang aktif hingga akhir pekan.
“Prinsipnya, masyarakat harus bisa mendapatkan layanan yang cepat, dekat, murah, dan mudah. Ini yang terus kami pastikan ke depannya,” tutup Edi. (prokopim/kominfo)
RPJMD Kota Pontianak 2025-2029 Disahkan, Sejumlah Proyek Strategis Jadi Prioritas
PONTIANAK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2025–2029 telah resmi disahkan untuk diusulkan menjadi Perda.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pentingnya percepatan implementasi RPJMD sebagai acuan dalam pelaksanaan program-program pembangunan kota.
“Mulai saat ini sudah disahkan. Selanjutnya kita kirim ke provinsi untuk disetujui dan menjadi dasar bagi program-program Kota Pontianak hingga tahun 2030,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (26/5/2025).
Menurut Edi, RPJMD ini memuat kesinambungan program dari RPJMD sebelumnya, termasuk menyelesaikan proyek-proyek yang belum rampung serta menginisiasi sejumlah proyek strategis baru. Beberapa program prioritas yang akan dilanjutkan dan dituntaskan antara lain pembangunan Jembatan Garuda, Outer Ring Road, serta penataan sistem drainase kota.
“Tantangan utama kita masih pada penanganan genangan. Kami akan terus perkuat sistem drainase, normalisasi parit dan penggunaan pompa air agar air cepat surut saat hujan deras,” terangnya.
Selain infrastruktur, Edi juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem penanggulangan kebakaran di kawasan padat penduduk. Menanggapi kejadian kebakaran baru-baru ini, ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan sumber air, melainkan keterbatasan aksesibilitas kendaraan pemadam.
“Pontianak punya banyak sungai dan parit, airnya selalu ada. Masalahnya itu pada mobilisasi kendaraan yang sulit masuk ke lokasi. Jadi ke depan, kita butuh sistem pemadam yang lebih adaptif, seperti pompa terapung yang bisa dijangkau melalui perahu di sungai,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Edi mendukung penuh rencana pemerintah provinsi terkait pengerukan muara sungai untuk memperlancar aliran air dari hulu ke hilir, yang dinilainya dapat mengurangi endapan dan mencegah banjir.
“Delta Kapuas itu terbentuk dari endapan selama ratusan tahun. Kalau dikeruk, insya Allah aliran airnya lancar,” pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Minta Peran Aktif RT-RW Cegah Warga Main Layangan
Sebut Permainan Layangan Ancam Keselamatan Pengendara di Jalan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus menggencarkan razia terhadap permainan layangan, baik yang menggunakan benang gelasan maupun berbahan kawat. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menyebut permainan ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Dalam beberapa kasus, korban akibat benang gelasan mengalami luka serius hingga meninggal dunia di tempat.
“Kalau terkena leher dan terputus karena gelasan, bisa langsung meninggal. Ini sangat serius,” tegasnya saat diwawancarai usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (20/5/2025).
Demikian pula benang yang menggunakan kawat, jika menyangkut kabel listrik dan menyebabkan konsleting. Selain nyawa manusia, ini juga bisa berdampak pada pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas pelaku UMKM dan industri rumahan.
Ia menegaskan bahwa tindakan penertiban bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, melainkan harus melibatkan semua unsur masyarakat.
“Kami terus mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta RT dan RW untuk aktif mengedukasi warganya. Masyarakat harus tahu bahwa ini bukan sekadar permainan, ini soal keselamatan jiwa,” ujar Bahasan.
Menurut Wakil Wali Kota, razia akan terus dilakukan dan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Saat ini, pelanggar dikenakan denda hingga Rp500 ribu. Namun, ke depan denda tersebut bisa saja dinaikkan apabila dianggap belum memberikan efek jera.
“Kalau tidak ada efek jera, bukan tidak mungkin dendanya akan dinaikkan,” tambahnya.
Bahasan juga mengingatkan pentingnya peran RT dan RW dalam memantau dan melaporkan lokasi-lokasi rawan permainan layangan berbahaya ini. Terlebih, menurutnya, insentif untuk RT dan RW tahun depan direncanakan mengalami peningkatan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
“Kami sangat berharap RT dan RW bisa lebih aktif dalam mengedukasi warganya. Jangan sampai ketika sudah ada korban, baru menyalahkan pemerintah dan aparat. Padahal, bisa saja korban itu berasal dari keluarga pemain layangan itu sendiri atau masyarakat yang tidak tahu menahu,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menuturkan, pihaknya rutin menggelar penertiban permainan layangan karena sudah sangat meresahkan dan membahayakan bagi pengguna jalan. Mestinya, para pemain layangan menyadari akibat dari aktivitasnya bisa membahayakan nyawa orang lain.
“Coba bayangkan, jika yang terkena tali layangan itu salah satu anggota keluarga dari pemain layangan, anak, istri atau keluarganya. Jangan hanya memikirkan kesenangan sendiri tetapi membahayakan bagi orang lain,” ucapnya prihatin.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi pemain layangan. KTP bersangkutan juga sudah diamankan untuk diberikan sanksi tegas.
“Kami akan menjatuhkan sanksi terhadap pemain layangan,” pungkasnya. (prokopim)
Nekat Main Layangan, Terancam Didenda dan KTP Diblokir
PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan karena membahayakan bagi pengguna jalan akibat terkena benang layangan.
Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.
“Denda Rp500 ribu. Konsekuensinya, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP-nya bisa kami blokir. Jika sudah diblokir, maka untuk urusan dengan bank dan asuransi tidak akan bisa dilakukan,” tegas Ahmad Sudiantoro, yang akrab disapa Toro, Jumat (16/5/2025).
Toro juga mengimbau ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat agar aktif mengingatkan warganya untuk tidak bermain layangan di lingkungan masing-masing, karena dapat membahayakan pengguna jalan.
“Mohon partisipasi Pak RT, Pak RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga di sekitar. Satpol PP tetap akan menindaklanjuti laporan dari RT. Dalam sehari, kadang ada lima hingga sepuluh laporan. Kami prioritaskan wilayah barat dan pusat kota karena layangan yang putus biasanya terbawa angin ke selatan, timur, dan utara,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan mereka bermain layangan sembarangan.
“Saya mengimbau para orang tua agar menjaga anak-anaknya dan tidak melepas mereka bermain layangan,” tambahnya.
Satpol PP Kota Pontianak rutin melakukan penertiban terhadap pemain layangan dan gulungan layangan di sejumlah titik. Toro menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Satpol PP Kota Pontianak secara rutin melakukan penertiban dan pemantauan. Kami akan terus berupaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)