,
menampilkan: hasil
Daya Beli Masyarakat Meningkat, IPM Kota Pontianak Terdongkrak
Nilai IPM 2021 Tercatat 79,93
PONTIANAK - Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak tahun 2021 tercatat 79,93. Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang berada di angka 79,44. Hal itu diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menerima kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalbar Mohammad Wahyu Yulianto beserta rombongan di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (30/11/2021).
Edi menambahkan, capaian IPM Kota Pontianak ini di atas rata-rata nasional yakni 72,29. Ada beberapa indikator yang mendongkrak nilai IPM di Kota Pontianak. Pertama, berkaitan dengan tingkat belanja masyarakat Kota Pontianak yang meningkat di tahun 2020 lalu. Artinya, daya beli masyarakat menunjukkan peningkatan. Kemudian akses pendidikan dan kesehatan yang baik juga menjadi komponen pendukung dalam peningkatan IPM. Dimensi umur panjang dan hidup sehat serta angka harapan hidup yang meningkat ikut mendongkrak naiknya kualitas IPM di Kota Pontianak. Lalu rerata lama bersekolah yang mencapai 11 tahun 8 bulan atau hampir mendekati 12 tahun wajib belajar memberikan kontribusi dalam peningkatan IPM.
"Capaian IPM ini membuktikan keberhasilan jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Pontianak dalam melaksanakan program visi misi yang diemban," ucapnya.
Menurutnya perkembangan tren IPM yang meningkat ini merupakan motivasi pihaknya untuk mencapai lebih tinggi lagi. Targetnya di atas angka 80. Sebab IPM merupakan barometer keberhasilan dalam pembangunan kualitas hidup masyarakat di Kota Pontianak. Selain itu juga menjadi target pembangunan dalam membahas asumsi makro terutama dalam penyusunan APBD. Tak kalah pentingnya, juga sebagai salah satu penentu dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, termasuk dana insentif daerah.
"Mudah-mudahan dengan pemulihan ekonomi yang sedang kita lakukan baik infrastruktur maupun investasi lainnya bisa meningkatkan taraf hidup dan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," tutur Edi.
Kepala BPS Provinsi Kalbar Mohammad Wahyu Yulianto menerangkan, IPM Kota Pontianak memang tertinggi di Provinsi Kalbar dengan nilai 79,93 dengan harapan bisa mencapai 80. Ada beberapa indikator diantaranya komponen kesehatan, pendidikan dan capaian tertinggi terkait intervensi Pemkot Pontianak untuk menjaga tingkat pengeluaran masyarakat terutama ditengah pandemi Covid-19.
"Dengan intervensi untuk menjaga konsumsi masyarakat cukup baik sehingga IPM untuk indikator pengeluaran masyarakat baik," terangnya.
Adanya pandemi Covid-19, tentu berdampak terhadap ketenagakerjaan seperti pengangguran. Dikatakannya, pengangguran sekarang bukan hanya dari sisi yang menganggur karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan juga dilihat dari sisi seberapa besar jam kerjanya. Dahulu sepekan normalnya 35 jam, ternyata dengan ada pembatasan jam kerja menjadi berkurang.
"Dengan kondisi yang semakin baik kita harapkan pekerja bisa aktif kembali dan kedepan indikator seperti pertumbuhan ekonomi akan berimbas pada penurunan pengangguran," kata Wahyu.
Terkait statistik angka kemiskinan, untuk tingkat kemiskinan yang dihitung BPS yakni kemiskinan makro. Artinya tidak merujuk pada by name by address tetapi hanya melihat seberapa besar persentase dari tingkat kemiskinan yang ada. Di Kota Pontianak tingkat kemiskinan makro mengalami penurunan karena pendekatannya pada pengeluaran konsumsi masyarakat.
Intervensi Pemkot Pontianak dalam menjaga konsumsi masyarakat dilakukan sehingga tingkat kemiskinannya menurun karena konsumsi masyarakat terjaga.
"Sekarang yang tengah digalakkan Pemkot Pontianak yakni terkait kemiskinan mikro," imbuhnya. (prokopim)
Pemkot Raih Peringkat Tiga BKN Award
Atas Capaian Dalam Penilaian Kompetensi
PONTIANAK - Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award Peringkat III atas capaian dalam penilaian kompetensi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menerangkan, BKN menganugerahkan beberapa kategori penilaian seperti pengawasan, kompetensi dan lainnya.
"Jadi tahun ini Pemkot Pontianak mendapatkan BKN Award di kategori kompetensi ASN peringkat ketiga," ujarnya, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, tahun ini pihaknya memang baru mulai memenuhi indikator-indikator yang diperlukan untuk penilaian tersebut. Dirinya menargetkan tahun 2022 mendatang Pemkot Pontianak bisa memperoleh lebih dari satu kategori. Indikator yang dinilai diantaranya terkait pelaksanaan sistem merit. Sistem merit itu adalah pelaksanaan terhadap manajemen ASN yang berkeadilan, tidak membeda-bedakan suku, ras, dan sebagainya.
"Nanti ada beberapa indikator dari penyusunan kebutuhan CPNS, pengadaan CPNS, rotasi, mutasi, kemudian pengembangan kompetensi, kesejahteraan ASN, disiplin, hingga pensiunan," imbuhnya. (prokopim)
BKD Buka Layanan Bayar PBB-P2 Sabtu-Minggu, Ini Jadwal dan Lokasinya
Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2020 Dihapuskan
PONTIANAK - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar pelayanan jemput pajak untuk pembayaran PBB-P2 tersebut. Pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 ini ditempatkan di beberapa lokasi ruang publik di Kota Pontianak.
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menerangkan maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 ini selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB-P2 yang menjadi kewajiban mereka.
"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-P2 nya di sana," ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Untuk membayar PBB-P2, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Selain kemudahan dalam membayar PBB-P2, Wajib Pajak (WP) juga mendapat keringanan berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2008 hingga 2020.
"Jadi selain kita menyediakan pelayanan jemput pembayaran PBB-P2, dendanya juga kita hapuskan khusus PBB-P2 mulai tahun 2008 hingga 2020," jelas Amirullah.
Ia memaparkan, untuk jadwal dan lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 tersebar di beberapa titik. Di Taman Alun-alun Kapuas, GOR Pangsuma dan Taman Digulis (halaman Bank Kalbar) pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021. Hari Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 07.00 - 09.00 WIB.
Kemudian di Swalayan Citra Jeruju Jalan Kom Yos Sudarso pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021, Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 08.10 - 10.00 WIB.
Sementara di Swalayan Kaisar Siantan (Bank Kalbar Capem Siantan) Jalan Gusti Situt Mahmud pelayanan akan dibuka pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021 mulai pukul 08.10 - 10.00 WIB. Sedangkan di Bank Kalbar Capem Seruni Pontianak Timur pada hari Minggu 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 pukul 08.10 - 10.00 WIB.
"Kita berharap warga Pontianak memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," pungkasnya. (prokopim)
Kebijakan PPKM Level 3 Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
PONTIANAK - Rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dinilai Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangannya yakni menekan angka penularan selama libur Nataru sehingga tidak terjadi lonjakan kasus," ujarnya, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, meskipun saat ini kondisi kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih cukup melandai dan terkendali yang mana sebagian besar wilayah di Kota Pontianak sudah berada di zona hijau, namun dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap menerapkannya.
"Semakin tinggi levelnya maka makin ketat aturannya," kata Edi.
Dengan mulai diterapkannya PPKM Level 3 nantinya, maka pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan sesuai yang telah diatur dalam Inmendagri.
"Pembatasan-pembatasan itu selama dua sampai tiga pekan sejak aturan itu mulai diberlakukan," tuturnya.
Terkait larangan cuti selama berlakunya PPKM Level 3, Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meskipun cuti adalah hak Aparatur Sipil Negeri (ASN) namun kebijakan pemerintah dengan melarang cuti pada saat Nataru merupakan langkah pencegahan melonjaknya kasus Covid-19.
"Larangan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021," pungkasnya.
Ada beberapa larangan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, diantarnya larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta, larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal dan larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata, baik terbuka maupun tertutup. Larangan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (prokopim)