,
menampilkan: hasil
Wawako Sosialisasikan Perwa Retribusi Pasar, Berikan Kemudahan Pedagang
Bayar Retribusi Bisa Lewat ATM, QRIS, M-Banking hingga e-Wallet
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan pengarahan dan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha kepada para pedagang Pasar Tengah, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah tersebut diikuti oleh para pedagang yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pemungutan, pembayaran, hingga sanksi administratif retribusi pasar yang kini diatur secara lebih tertib dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Bahasan menegaskan bahwa Perwa Nomor 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
“Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ujarnya di hadapan para pedagang.
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional seperti pelataran, los, kios, dan toko yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak. Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup pemanfaatan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, serta tempat usaha lainnya.
Menurutnya, regulasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi, baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik.
“Sekarang pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan berbagai cara non-tunai. Ini untuk memudahkan pedagang sekaligus memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan baik,” katanya.
Bahasan juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu. Sesuai ketentuan, keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.
“Kami mengimbau para pedagang agar tertib administrasi dan membayar retribusi sesuai jadwal. Namun, pemerintah juga membuka ruang pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap para pedagang Pasar Tengah dapat memahami substansi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 dan mendukung pelaksanaannya demi terwujudnya pengelolaan pasar yang tertib, nyaman dan berkelanjutan. (prokopim)
Wako Edi Imbau Warga Dukung Susenas, Sakernas, dan SNLIK 2026
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau seluruh masyarakat dan perangkat wilayah untuk mendukung pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), serta Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak.
Ketiga survei tersebut akan berlangsung selama periode Januari hingga Maret 2026 dan menyasar rumah tangga di seluruh wilayah Kota Pontianak. Edi menekankan, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaan survei berjalan lancar serta menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.
“Saya mengajak seluruh warga Kota Pontianak untuk berpartisipasi aktif dan menerima petugas survei BPS dengan baik. Data yang dikumpulkan sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah,” tuturnya, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, Sakernas Februari 2026 merupakan survei rutin BPS yang bertujuan mengumpulkan data ketenagakerjaan secara berkesinambungan. Survei ini dilaksanakan setiap triwulan dan menjadi rujukan utama dalam melihat kondisi angkatan kerja, tingkat pengangguran, serta dinamika pasar kerja.
Sementara itu, Susenas Maret 2026 menjadi salah satu survei strategis yang menyediakan data sosial dan ekonomi masyarakat. Hasil Susenas digunakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Sejumlah indikator penting seperti angka kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bersumber dari survei ini.
Adapun SNLIK Tahun 2026 bertujuan mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat, mencakup pemahaman, sikap, serta perilaku dalam mengelola keuangan.
“Survei ini juga memotret akses dan pemanfaatan layanan keuangan formal seperti perbankan, asuransi, dan pembiayaan,” ujar Edi.
Berdasarkan jadwal BPS, pemutakhiran dan pendataan rumah tangga Sakernas dilaksanakan pada 24 Januari hingga 25 Februari 2026. Susenas dilakukan pada 21 Januari hingga 16 Februari 2026, sedangkan SNLIK berlangsung mulai 26 Januari hingga 18 Februari 2026.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, Wali Kota Edi Kamtono mengimbau seluruh perangkat RT dan RW agar membantu petugas survei, khususnya dalam mengidentifikasi lokasi rumah tangga sampel. Selain itu, RT/RW diminta turut menyosialisasikan informasi pelaksanaan survei kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Peran RT dan RW sangat penting sebagai ujung tombak di lapangan. Dengan dukungan semua pihak, kita berharap pelaksanaan Susenas, Sakernas, dan SNLIK 2026 di Kota Pontianak dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Sektor Usaha Baru Serap Tenaga Kerja
Wawako Resmikan SCT Motor Sutomo
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meresmikan SCT Motor Sutomo yang berlokasi di Komplek Ruko Lido, Jalan Dr Sutomo, Minggu (18/1/2026). SCT Motor Indonesia ini merupakan usaha yang melayani perawatan motor berupa detailing hingga pelapisan keramik nano (Nano Ceramic Coating). Peresmian ini menjadi penanda bertambahnya pelaku usaha jasa perawatan kendaraan di Kota Pontianak.
Bahasan menyambut baik kehadiran SCT Motor Indonesia di Kota Pontianak. Menurutnya, dibukanya usaha tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam memperluas lapangan pekerjaan dan menekan angka pengangguran.
Ia menilai, kehadiran SCT Motor Indonesia tidak hanya memberikan layanan perawatan kendaraan bagi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak sosial yang nyata melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami sangat mengapresiasi hadirnya SCT Motor Indonesia di Pontianak. Usaha seperti ini mampu membuka peluang kerja bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan, sehingga secara langsung dapat membantu mengurangi angka pengangguran,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor usaha jasa memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Dengan jumlah sepeda motor yang cukup besar di Kota Pontianak, keberadaan usaha perawatan kendaraan dinilai memiliki prospek yang baik dan berkelanjutan.
“Selain memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, keberadaan SCT Motor juga berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Bahasan berharap, kehadiran SCT Motor Indonesia dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja di Kota Pontianak.
“Pemerintah Kota Pontianak tentu akan terus mendukung investasi dan pengembangan usaha yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Direktur PT SCT Motor Indonesia, M Rizki Elrivany mengungkapkan, tujuan utama pendirian SCT Motor tidak hanya berorientasi pada bisnis semata, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan.
“Kami ingin menampung teman-teman yang belum memiliki pekerjaan. Mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Ketika kita memberikan mereka pekerjaan, insyaallah itu menjadi keberkahan bagi kita semua,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar menyadari bahwa setiap karyawan memiliki tanggung jawab keluarga. Menurutnya, keberkahan usaha tidak lepas dari kesejahteraan para pekerja.
“Ketika karyawan menerima gaji dan mendoakan kita, doa itu akan kembali kepada kita dalam bentuk keberkahan yang berlipat ganda,” tutupnya. (prokopim)
Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Tekankan Akurasi Laporan TPID
Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Pengendalian Inflasi
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menekankan pentingnya kesamaan data dan kelengkapan dokumen pendukung dalam penyusunan laporan implementasi kegiatan pengendalian inflasi Tahun 2025. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Kegiatan Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (8/1/2026).
Amirullah yang juga selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menjelaskan, kegiatan capacity building ini menjadi media koordinasi antar perangkat daerah yang tergabung dalam TPID Kota Pontianak guna menyamakan persepsi, data, serta dokumen pendukung dalam penyusunan laporan tahunan TPID. Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Kelompok Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (Pokja TPIP) sebagai bahan evaluasi pengendalian inflasi daerah.
“Laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar evaluasi, pengambilan kebijakan, sekaligus dokumentasi penilaian kinerja daerah dalam pengendalian inflasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, inflasi tahunan Kota Pontianak sepanjang 2025 berada pada kondisi terkendali dan sesuai dengan target nasional, yakni 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen. Pada Desember 2025, inflasi tercatat sebesar 1,5 persen secara year on year dan inflasi bulanan sebesar 0,13 persen secara month to month.
“Kondisi ini merupakan indikator positif bagi perekonomian Kota Pontianak dan perlu terus dijaga pada Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” katanya.
Amirullah menambahkan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Pontianak tentang Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Kota Pontianak Tahun 2025–2029, telah disepakati strategi kebijakan 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif.
“Strategi tersebut harus terus diimplementasikan dan diperkuat secara berkelanjutan,” ucapnya.
Menurutnya, pelaksanaan program TPID tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, tetapi harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif bersama BUMN, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya. Seluruh hasil implementasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis.
Dalam penyusunan laporan, Amirullah meminta agar setiap kegiatan dilengkapi dengan dokumentasi yang memadai, seperti foto kegiatan, surat tugas, notulensi, data pendukung, serta produk kebijakan berupa peraturan daerah maupun peraturan wali kota.
“Dokumen yang lengkap dan akurat akan memastikan bahwa program TPID benar-benar berdampak positif terhadap capaian pengendalian inflasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengendalian inflasi bukan berarti menekan harga hingga terjadi deflasi. Menurutnya, deflasi justru dapat menjadi disinsentif bagi produsen karena menurunnya harga berdampak pada penurunan produktivitas.
“Yang kita jaga adalah inflasi yang terkendali, di mana daya beli masyarakat tetap terjaga dan produsen tetap memperoleh insentif untuk berproduksi,” jelas Amirullah.
Ia menyebut, inflasi yang sehat merupakan ciri negara berkembang seperti Indonesia. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus diiringi dengan inflasi yang terjaga sesuai batasan ideal yang ditetapkan Bank Indonesia.
“Indikator kinerja kepala daerah bukanlah deflasi, melainkan keberhasilan dalam mengendalikan inflasi secara berkelanjutan,” pungkasnya. (prokopim)