,
menampilkan: hasil
UMK Pontianak Resmi Ditetapkan, Wako Harap Picu Pertumbuhan Ekonomi
UMK Tahun 2023 Rp2.750.644,55
PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp2.750.644,55. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK tahun 2023 ini lebih tinggi dari tahun 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp2.579.616,01.
"Artinya ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen," ungkapnya, Kamis (8/12/2022).
Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75 atau selisih Rp142.042,80. Dengan kenaikan UMK tersebut, Edi berharap akan memberi dampak pada perekonomian di Kota Pontianak.
"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," ujarnya.
Edi memaparkan, seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat. Hal ini terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana tahun 2021 IPM menyentuh angka 79,93. Tahun 2022 ini ditargetkan hingga 80. Bertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan. Jika di tahun 2019 berada di angka 4,88 persen, di tahun 2021 kemarin, sudah turun menjadi 4,58 persen.
“Di dalam program kita paling utama yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail Abdurrahman menjelaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.
Ismail menambahkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (prokopim)
Inflasi di Pontianak Naik 0,34 Persen, Pemkot Segera Lakukan Pengawasan
Wawako Dengar Arahan Mendagri Tito Saat Rakor Pengendalian Inflasi
PONTIANAK - Angka inflasi di Kota Pontianak pada bulan November mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen dari yang semula 5,74 persen kini menjadi 6,08 persen. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut, hal tersebut merupakan peringatan bagi pihaknya khususnya Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak.
“Kenaikan ini walaupun kecil, namun tetap sebagai warning bagi kita untuk terus berbenah. Sekarang kita akan pastikan pasokan komoditas yang prioritas itu tersedia,” ungkapnya usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Senin (5/12/2022).
Menjelang libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melakukan pengawasan di lapangan secara berkala untuk memonitoring harga pangan. Terutama bagi komoditas yang mengalami kenaikan seperti kangkung, bawang merah, jagung manis dan minyak goreng. Adapun pada pengendalian inflasi sebulan belakangan pula, terjadi penurunan harga pada komoditas tertentu.
"Seperti daging ayam ras, cabai rawit, bawang putih, ikan tongkol, cabai merah dan ayam hidup," ujarnya.
Bahasan menjelaskan, terdapat sembilan langkah yang menjadi atensi pihaknya atas arahan Mendagri. Kesembilan langkah tersebut adalah, melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, melaksanakan rapat teknis TPID, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, melaksanakan gerakan Pencanangan Gerakan Menanam, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait.
Selanjutnya, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, kemudian berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, merealisasikan BTT untuk dukungan Pengendalian Inflasi. Dan yang terakhir, yakni memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Targetnya angka ini tidak mengalami kenaikan, dan kalau bisa turun kembali. Kita akan lakukan pemantauan di segala sektor terutama bidang pangan,” tutupnya. (kominfo)
Edi Minta Lurah-Camat Lapor Jika Temukan Penimbunan Sembako di Wilayahnya
Kiat Pemkot Pontianak Kendalikan Inflasi
PONTIANAK - Pengendalian inflasi di Kota Pontianak terbilang sukses setelah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menyandang predikat Terbaik se-Indonesia untuk Wilayah Kalimantan 2021 pada TPID Awards 2022 dan mendapat reward berupa dana insentif daerah sebesar Rp10,46 miliar. Keberhasilan itu juga menuai pujian dari Presiden RI Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan persoalan penanganan inflasi sangat penting bagi tata kehidupan bangsa. Sebab inflasi akibat kenaikan harga pangan atau kelangkaan bahan kebutuhan pokok di pasar bisa menyebabkan terjadinya keresahan dari masyarakat. Hal yang perlu dijaga adalah ketersediaan bahan kebutuhan pokok yang mencakup kebutuhan pokok utama dan kebutuhan pokok penunjang. Meski penentuan harga bukan semata karena ulah pedagang karena mereka menyesuaikan harga dari agen atau distributor, namun hal yang tidak boleh dilakukan adalah penimbunan terhadap bahan kebutuhan pokok. Penimbunan yang dilakukan bertujuan mengambil keuntungan dengan menimbun bahan pokok dan menjualnya ketika harga melambung tinggi bisa berakibat pada lonjakan harga. Untuk mencegah hal itu tidak terjadi, dibutuhkan koordinasi dan tindakan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menindak tegas siapa pun yang melakukan upaya penimbunan.
"Kalau ada gudang-gudang atau rumah warga yang dicurigai melakukan penimbunan bahan pokok atau sembako, saya minta aparatur camat dan lurah segera melaporkannya. Kalau saat stok yang masuk lebih banyak dibandingkan yang dijual di pasaran, itu patut dicurigai sebagai tindakan penimbunan," tegasnya saat membuka kegiatan penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak dalam upaya pengendalian inflasi di Aula Abdul Muis Amin Bappeda Kota Pontianak, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, sebagaimana diketahui terjadinya inflasi disebabkan oleh banyak faktor. Satu di antaranya dampak krisis global akibat perang antara Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga minyak dunia melambung tinggi. Kemudian, faktor cuaca menjadi penyebab terjadinya inflasi karena gagal panen, termasuk distribusi bahan kebutuhan pokok yang menggunakan transportasi kapal laut menjadi terhambat akibat faktor cuaca gelombang laut yang tinggi. Sehingga suplai bahan pokok berkurang akibat keterlambatan pengiriman.
"Dengan kondisi suplai dan demand terganggu menyebabkan kenaikan harga pada bahan pokok itu sehingga terjadilah inflasi," imbuhnya.
Edi menambahkan, kondisi harga sejumlah komoditas pokok di Pontianak mendapat apresiasi langsung dari Presiden Jokowi. Pasalnya, saat kunjungan RI 1 di Pasar Kemuning Pontianak kemarin, diketahui harga komoditas tersebut rerata di bawah harga pasaran secara nasional. Misalnya komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, minyak goreng dan lainnya.
"Beliau bertanya kepada saya soal inflasi, saya katakan inflasi di Pontianak terkendali. Bulan ini kita hanya mengalami sedikit kenaikan yang tidak begitu signifikan yakni 0,07 persen. Masih bisa kita kendalikan di bawa rerata nasional," ungkapnya.
Ia meminta jajaran TPID Kota Pontianak untuk terus berkoordinasi, tidak mesti dalam situasi formal, tetapi bisa memanfaatkan media sosial semisal grup Whatsapp (WA). Grup WA tersebut berisikan unsur-unsur yang terlibat dalam TPID, termasuk Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik maupun akademisi dan sebagainya yang berkaitan dengan urusan pengendalian inflasi.
"Lewat media komunikasi tersebut, kita bisa sama-sama langsung berkoordinasi sekaligus mencarikan solusinya terutama dalam pengendalian inflasi di Pontianak," pungkas Edi. (prokopim/kominfo)
Wako Harap Expo IWAPI Dorong UMKM Naik Kelas
Expo IWAPI di PCC
PONTIANAK - Sebanyak 100 pelaku UMKM meramaikan Expo Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) 2022 di Pontianak Convention Center (PCC). Masing-masing UMKM memamerkan produk-produk unggulannya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi IWAPI yang telah menginisiasi Expo yang mewadahi para pelaku UMKM. Pameran ini merupakan ajang bagi UMKM untuk memperkenalkan produk-produknya.
"Lewat expo ini mereka berkumpul, saling berkomunikasi, bertukar informasi, sekaligus memasarkan dagangannya dengan berbagai macam produk," ujarnya usai membuka Expo IWAPI, Rabu (30/11/2022).
Selain itu, lanjut Edi, expo ini tentu menjadi sebuah kesempatan yang baik dan strategis untuk mempromosikan semua hasil produk dari pelaku UMKM. Pengunjung melihat dan mengamati secara leluasa produk UMKM yang digelar pada setiap stand. Diharapkan juga dalam Expo terjadi transaksi yang cukup baik dan memberikan pendapatan yang sesuai harapan pelaku UMKM.
"Bahkan selain UMKM-UMKM binaan dari BUMN, peserta Expo ada yang berasal dari luar Kalbar seperti Bandung dan lainnya dengan menampilkan bermacam varian produk," ungkapnya.
Sebagai bagian dari kegiatan perekonomian, Expo IWAPI menjadi sebuah kesempatan dan peluang bagi pelaku UMKM dalam menarik pembeli dengan produk-produk berkualitas sehingga dapat meningkatkan pendapatan mereka.
"Kalau setiap pekan ada kegiatan atau event, maka akan menjadikan Kota Pontianak semakin hidup, kreatif dan produktif serta perekonomiannya tumbuh meningkat," tuturnya.
Edi berharap kedepan produk-produk UMKM harus bisa bersaing dan dijual di pasar modern, baik melalui konvensional maupun online. Apabila hal tersebut bisa dilakukan, tentunya produk UMKM tersebut bisa naik kelas. Untuk itu, setiap produk harus memenuhi kriteria yang disyaratkan untuk bisa memasuki pasar modern.
"Produk tersebut harus berkualitas, kemasannya memenuhi standar yang ditentukan, tanggal kadaluarsanya jika itu produk makanan, PIRT maupun sertifikasi halal," tutupnya. (prokopim)