,
menampilkan: hasil
30 UMKM di Pontianak Ikut Pelatihan Pengelolaan Keuangan Digital
PONTIANAK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak memberikan pelatihan pengelolaan arus kas dan laporan keuangan secara digital kepada tiga puluh pengusaha UMKM di Kota Pontianak. Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim menyebut, pelatihan ini melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Borneo Istimewa dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia sebagai mitra pelaksana.
“Pelatihan ini melibatkan 30 peserta, yaitu para pengusaha UMKM yang ada di tiga sektor, pertama fashion kriya, kedua pertanian dan perikanan, ketiga pangan olahan,” ungkap Ibrahim pasca membuka pelatihan di Ruang Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).
Menurut Ibrahim, pelatihan yang dikemas dengan nama Pandu Literasi Digital Pelaku Usaha ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pengusaha UMKM di Kota Pontianak untuk belajar mengelola arus kas dan membuat laporan Keuangan secara digital. Karena di era teknologi dan informasi yang berkembang saat ini, pengusaha UMKM juga dituntut untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Pelatihan ini bekenaan dengan digitalisasi, terutama pembukuan yang biasanya menjadi kelemahan dari UMKM kita. Bagaimana memilah antara uang pribadi dan uang yang dijadikan modal untuk usaha,” tekannya.
Ibrahim juga mengingatkan kepada para peserta pelatihan agar lebih teliti dalam menghitung arus kas usaha, termasuk keuntungan dan kerugian. Sehingga diharapkan, dengan pelatihan ini para perwakilan UMKM yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak dapat lebih akurat dalam menentukan langkah bisnis di kemudian hari berdasarkan kondisi keuangan masing-masing usaha.
“Saya berpesan kepada para peserta setelah pelatihan ini jangan lupa untuk berbagi ilmu yang didapat kepada rekan-rekan pengusaha UMKM lainnya di Kota Pontianak,” ajaknya.
Lebih lanjut, ia juga berharap para pengusaha UMKM di Kota Pontianak bisa lebih berkreasi dan berinovasi terhadap produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat. Ibrahim mengimbau agar para pelaku usaha bisa memanfaatkan media sosial dan internet untuk menarik minat konsumen lewat langkah-langkah promosi.
“Manfaatkan digitalisasi ini, promosikan produk dan jasanya lewat Instagram, Facebook, WhatsApp, dan lainnya. Sehingga bisa menarik minat konsumen dalam berbelanja,” tutupnya. ( kominfo )
Wako Edi Imbau Warga Tidak Panic Buying
Stok Bahan Pokok Dipastikan Aman
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau pembelian berlebihan terhadap kebutuhan pokok. Ia memastikan ketersediaan bahan pangan di Kota Pontianak saat ini masih dalam kondisi aman.
Edi menjelaskan Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terus melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok secara real time setiap hari. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah intervensi melalui operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga.
“Saya sudah arahkan kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota Pontianak untuk terus memantau secara real time setiap hari. Kita juga melakukan operasi pasar untuk komoditas pokok seperti beras, gula, tepung dan telur agar harga tetap terkendali dan inflasi tidak meningkat,” ujarnya Minggu (8/3/2026).
Ia juga menegaskan pemerintah akan mengawasi distribusi bahan pokok agar tidak terjadi penimbunan oleh pihak tertentu yang dapat memicu kenaikan harga di pasaran.
“Jangan sampai ada pihak yang menimbun kebutuhan pokok untuk kepentingan tertentu. Ini yang terus kita awasi,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak beberapa waktu lalu, Edi memastikan stok bahan pokok di Pontianak masih mencukupi. Persediaan tersebut berasal dari Bulog maupun jaringan distributor dan agen yang ada di daerah.
“Stok dari Bulog dan agen-agen tersedia. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Edi juga menyinggung kondisi ekonomi global yang berpotensi mempengaruhi harga energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, situasi geopolitik internasional seperti konflik di Timur Tengah dapat berdampak pada harga BBM secara global sehingga pemerintah daerah tetap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan yang justru dapat memicu gejolak harga di pasaran.
“Kita jangan sampai melakukan panic buying atau belanja borong. Justru itu akan membuat situasi tidak nyaman dan bisa memicu kenaikan harga,” pungkasnya. (prokopim)
Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar
Pertamina Siapkan Satgas Jaga Stok Jelang Lebaran
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan rutin di SPBU Paris 2 guna memastikan ketepatan takaran dan perlindungan konsumen, Senin (2/3/2026). Hasil uji takar menunjukkan volume BBM yang disalurkan sesuai batas toleransi yang diizinkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyampaikan bahwa pengujian dilakukan menggunakan bejana ukur 20 liter. Berdasarkan ketentuan batas kesalahan yang diizinkan sebesar 0,5 persen, hasil dua kali pengujian berada di bawah ambang batas tersebut.
“Artinya BBM yang diterima pelanggan sesuai dengan takaran yang dibayarkan. Dari sisi jumlah, masyarakat dapat dipastikan aman dan terlindungi,” ujarnya.
Sekda menegaskan pengawasan dilakukan secara rutin melalui koordinasi instansi terkait sebagai bentuk perlindungan konsumen. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah akan menelusuri penyebabnya sebelum menjatuhkan sanksi sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan hingga penutupan izin apabila terbukti ada pelanggaran serius.
Sementara itu, Sales Branch Manager Kalbar Fuel 1 Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, menyambut baik pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan keterbukaan dan sinergi antara Pertamina dan pemerintah dalam menjaga hak konsumen.
“Kami menanggapi pengawasan ini dengan terbuka. Justru ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara Pertamina dan pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat menerima yang seharusnya mereka terima,” katanya.
Irsan menjelaskan, dari sisi internal, Pertamina juga memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengawasan rutin, baik terhadap takaran maupun kualitas BBM. Selain itu, sistem digitalisasi telah diterapkan untuk memantau stok secara real time.
“Di setiap SPBU ada ruang monitoring. Stok BBM dipantau secara online dan terdigitalisasi. Jika ada stok yang mulai menipis, sistem langsung memberikan notifikasi dan segera dilakukan pengiriman dari depot,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran distribusi menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) sejak 27 Februari hingga H+7 lebaran. Satgas ini bertugas memastikan ketersediaan BBM di seluruh SPBU Kota Pontianak tetap aman.
“Kami mengimbau masyarakat tidak perlu panik. Insya Allah stok BBM di seluruh SPBU Kota Pontianak akan selalu terjaga dan tersedia,” tegas Irsan.
Dengan pengawasan terpadu dari pemerintah dan sistem monitoring digital dari Pertamina, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat melakukan pengisian BBM, terutama dalam menghadapi lonjakan mobilitas menjelang Hari Raya. (prokopim)
Air Tanah Jadi Objek Pajak Pemkot
Dua Raperda Inisiatif Kota, Satu Usulan Dewan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan air tanah akan masuk dalam objek pajak pemerintah kota. Hal ini diungkapkan dalam penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026). Aturan tersebut dituangkan dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota menjelaskan, penyesuaian regulasi pajak daerah dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut mengatur kembali jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan perda yang berlaku.
“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah memasukkan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah yang diperkuat pengaturannya. Dengan dimasukkannya pajak air tanah secara lebih tegas dalam perda, Pemkot tidak hanya mengoptimalkan pendapatan daerah, tetapi juga melakukan kontrol terhadap penggunaan air tanah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengawasan lingkungan. Air tanah merupakan sumber daya terbatas yang perlu dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” tambahnya.
Optimalisasi PAD, lanjutnya, menjadi langkah strategis di tengah dinamika fiskal daerah, terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dari pusat. Dengan penguatan basis pajak yang sah dan terukur, Pemkot berharap memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai, masuknya air tanah sebagai objek pajak daerah merupakan langkah tepat sepanjang diiringi dengan regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas.
“Dalam hal ini, DPRD mendukung upaya pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat undang-undang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.
Ia menyebut, pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, namun tetap mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Pada prinsipnya DPRD mendukung optimalisasi PAD, tetapi harus disertai kajian yang matang, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Pengaturan pajak air tanah juga penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya agar tetap berkelanjutan,” tutupnya.
Selain raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu usulan lain dari Pemkot adalah raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD. Wali Kota berharap DPRD dapat segera membahas dan menyempurnakan raperda tersebut agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung kemandirian fiskal dan tata kelola sumber daya yang berkelanjutan di Kota Pontianak. (prokopim)