,
menampilkan: hasil
Tutup Celah Pungli Melalui Inovasi Teknologi
Pontianak Ditunjuk Jadi Percontohan Bebas dari Pungli
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberantas pungutan liar (pungli) di Kota Pontianak. Bersama aparat penegak hukum yang tergabung dalam Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, Kota Pontianak ditunjuk sebagai daerah percontohan bebas dari pungli. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, dalam upaya meminimalisir pungli, Pemkot Pontianak menerapkan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan transparan dalam hal penganggaran. Selain itu upaya inovasi dan kreatifitas harus ditopang dengan teknologi yang mumpuni. "Sehingga melalui inovasi tersebut bisa menutup celah masyarakat atau oknum untuk melakukan pungli," ujarnya, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, sebagai daerah percontohan bebas dari pungli, pihaknya melakukan kolaborasi Tim Saber Pungli bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat. "Upaya itu dilakukan dengan membenahi SDM dan SOP-nya," tuturnya.
Bahasan menambahkan, peningkatan SOP dilakukan secara terus-menerus setiap tahunnya. Kemudian tak kalah pentingnya adalah dukungan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung upaya meminimalisir pungli di Kota Pontianak. Selain itu, dalam melakukan pengawasan tindakan pungli, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dengan menyampaikan laporan. Sebab Pemkot Pontianak juga menyediakan fasilitas berupa aplikasi dan website untuk pelaporan apabila menemukan aktivitas pungli, misalnya e-Lapor dan sebagainya. "Bahkan kita bisa melakukan operasi tangkap tangan apabila terjadi pungli," ungkap dia.
Inspektur Kota Pontianak, Sri Sujiarti menerangkan, Tim Saber Pungli ini terdiri dari unsur Pemkot Pontianak, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Dalam Tim Saber Pungli terdiri dari empat kelompok kerja (pokja). Pokja tersebut mencakup kesekretariatan, pencegahan, penindakan dan yustisi. "Masing-masing pokja memiliki tugas dan fungsi dalam tim tersebut," terangnya.
Terkait pelaporan terhadap aktivitas pungli, pihaknya juga telah menyediakan akses bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Hal ini dinilainya penting sebab Tim Saber Pungli memiliki keterbatasan dalam jumlah personil sehingga akses pelaporan tersebut bisa membantu tim dalam memberantas pungli. "Sehingga akses pelaporan dipersiapkan melalui aplikasi e-Lapor yang dimiliki Pemkot Pontianak," imbuh Sri.
Namun apabila pungli yang dilakukan sudah terindikasi korupsi, lanjutnya, masyarakat bisa melaporkannya melalui Whistle Blowing System (WBS). WBS tersebut bisa diakses melalui website Saber Pungli dan Inspektorat Kota Pontianak. "Jadi untuk yang terindikasi korupsi kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Gunakan saja WBS apabila minta identitas pelapor dirahasiakan," ucapnya.
Pada 2021 tahun ini akan dilakukan penilaian Kota Bebas dari Pungli, dimana Kota Pontianak ditunjuk mewakili Provinsi Kalbar dalam penilaian tersebut. Pihaknya akan mempersiapkan pelayanan publik yang bersih dari pungli di Kota Pontianak. "Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan hanya di lingkup ASN Kota Pontianak saja, akan tetapi juga masyarakatnya," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Sebut Penilaian Kinerja Harus Obyektif dan Terukur
BKN Sosialisasi PP Nomor 30/2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
PONTIANAK - Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat penilaian kinerja oleh pejabat penilai dan tim penilai kinerja PNS. Penilaian kinerja tersebut sebagai sebuah proses pencapaian dari hasil kerja yang dilakukan masing-masing PNS. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang merupakan rangkaian dalam sistem manajemen PNS. "Penilaian kinerja harus dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan," ujarnya saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (15/6/2021).
Ia menambahkan penilaian kinerja dilakukan dalam satu sistem terstruktur melalui perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut hasil kinerja dan penerapan sistem informasi kinerja PNS. "Penilaian kinerja merupakan salah satu tanggung jawab PNS dalam pelaksanaan tugas dan kinerjanya secara terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang PNS," ungkapnya.
Dalam hal perencanaan kinerja, proses penyusunan sasaran kinerja, Bahasan meminta agar tetap berpedoman pada rencana strategis (renstra) Kota Pontianak yang telah dijabarkan dalam renstra perangkat daerah. Ia juga menekankan perangkat daerah untuk memperhatikan perjanjian kinerja yang dibuat setiap awal tahun serta kewenangan-kewenangan yang melekat pada perangkat daerah. Pelajari dengan baik tupoksi masing-masing jabatan, mulai dari urusan perangkat daerah hingga uraian jabatan pada jabatan pelaksana. "Perhatikan indikator capaian utama atau kinerja utama yang diemban oleh perangkat daerah agar dapat mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kota Pontianak," imbuhnya.
Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja PNS Tahun 2021. Pada tahun ini pihaknya akan menyusun sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai yang terbagi dalam dua periode. "Yakni periode Januari hingga Juni dan periode Juli sampai dengan Desember 2021," tutur Bahasan.
Dalam sosialisasi ini, menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Aparatur BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri dan Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat. (prokopim)
Tanami Pepohonan di TPA Batulayang Upaya Wujudkan Hutan Kota
Penanaman 680 Bibit Pohon
PONTIANAK - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Batulayang Kecamatan Pontianak Utara bakal menjadi bagian dari hutan kota. Sebagian areal TPA tersebut ditanami berbagai jenis pohon sebagai paru-paru kota. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama komunitas dan penggiat lingkungan melakukan penanaman pohon di TPA Batulayang. Sebanyak 680 bibit pohon yang ditanam merupakan sumbangan dari perusahaan dan berbagai pihak. Edi mengatakan, penanaman pohon ini dilakukan sebagai upaya merestorasi ekosistem di TPA ini. "Kita harapkan TPA ini tidak hanya sebagai tempat pembuangan sampah, tetapi juga menjadi destinasi ekowisata," ujarnya mengawali penanaman pohon di TPA Batulayang, Sabtu (12/6/2021).
Ia berharap keberadaan hutan kota di TPA Batulayang ini menjadi cerminan wajah Kota Pontianak yang hijau ke depannya. Lingkungan merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia. Oleh sebab itu, pihaknya akan meningkatkan kawasan TPA menjadi destinasi ekowisata. "Jadi kalau kita berkunjung ke TPA, tidak lagi tercium bau sampah yang busuk, yang ada tanaman yang hijau, segar dan berbuah," ucap Edi.
Luas areal TPA Batulayang yang ada saat ini sekitar 28 hektar. Dari areal tersebut, ia berharap shell pertama dan shell kedua ditutup untuk dijadikan hutan kota. Lahan TPA ini dinilainya memiliki tingkat kesuburan yang baik sehingga cocok untuk ditanami berbagai jenis tanaman. Hal itu bisa terlihat dari warna daun tanaman yang ditanam dengan banyak kandungan klorofilnya. "Hijaunya tuh bagus dan segar," imbuhnya.
Edi berharap kegiatan hari ini tidak hanya sekadar menanam pohon, akan tetapi tak kalah pentingnya adalah bagaimana merawat tanaman itu agar tetap tumbuh dengan baik. "Seperti pohon mahoni yang saya tanami di TPA ini, tahun kemarin saya tanam, sekarang tumbuh subur," tuturnya.
Pohon-pohon terdiri dari berbagai karakter. Ada yang ditanam dan terkena sinar matahari langsung tumbuh dengan subur. Sebaliknya, ada pula pohon yang terkena sinar matahari langsung tidak bisa tumbuh subur sehingga harus ditanami pohon pelindung terlebih dahulu agar pohon tersebut tidak terkena matahari langsung. Edi menyebut pohon-pohon yang berbuah juga akan ditanami di TPA ini seperti durian, manggis dan jenis-jenis pohon endemik di Kalbar. "Saya minta Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak melakukan perawatan pohon-pohon yang sudah ditanam," pungkasnya. (prokopim)
PPKM Mulai 14 Juni 2021, Kepatuhan Warga Tekan Penularan Covid-19
Wali Kota Terbitkan SE Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021
PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. "Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak," katanya, Jumat (11/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. "Tempat usaha kita minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," jelas Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut. Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut. "Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak," ungkapnya.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan. "Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi secara kontinyu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19. Pihaknya juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menerapkan PPKM di Kota Pontianak. "Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.
Selama pemberlakuan PPKM nantinya, Satgas Covid-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat. "PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari. Kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan," pungkasnya. (prokopim)