,
menampilkan: hasil
Laju Pertumbuhan Penduduk di Pontianak Menurun
Bentuk District Working Group Dukung Program Bangga Kencana
PONTIANAK - Laju pertumbuhan penduduk di Kota Pontianak tercatat menurun. Menurut data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak, laju pertambahan penduduk Kota Pontianak per tahun 2010 - 2020 tercatat sebesar 1,7 persen per tahun, menurun dibandingkan periode 2000 - 2010 yang mencapai 1,94 persen.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro menerangkan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif dan dukungan dari stakeholder dan mitra kerja yang mendukung pelaksanaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau dikenal dengan nama 'Bangga Kencana'.
"Selain upaya pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk Program Bangga Kencana," ujarnya usai membuka Advokasi Program Bangga Kencana di Hotel Aston, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, pemerintah bersama masyarakat khususnya stakeholder dan mitra kerja harus bekerja keras untuk memastikan pertumbuhan jumlah penduduk senantiasa seimbang dan menghasilkan keluarga yang berkualitas. Terkait kualitas sumber daya manusia, saat ini tantangan terbesar berkaitan dengan prevalensi anak stunting. Berdasarkan hasil survei Studi Status Gizi Balita Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 menunjukkan bahwa prevalensi balita stunting di Kota Pontianak sebesar 24,4 persen.
"Apabila dibandingkan dengan target RPJM Nasional tahun 2024 maka Kota Pontianak masih harus menurunkan 10 persen kasus stunting pada balita dalam kurun waktu dua tahun mendatang," ucap Multi.
Semua itu, lanjutnya, harus dilakukan secara kolaborasi berbagai pihak dan komitmen yang kuat dari semua pihak, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun membutuhkan keterlibatan semua pihak.
"Termasuk akademisi, media, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dan mitra pembangunan yang diwadahi dalam District Working Group yang akan dibentuk," ungkapnya.
District Working Group di Kota Pontianak akan dibentuk dengan tujuan mengadvokasi semua lapisan, baik itu unsur pemerintah maupun masyarakat secara luas untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan Program Bangga Kencana. (prokopim)
Gelar Bimtek PBJ Tingkatkan Kapasitas ASN Cegah Korupsi
PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi, meminta seluruh pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berada di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk waspada dan berhati-hati saat bertugas terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut, tak sedikit korupsi terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa.
“Pemkot Pontianak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kemampuan ASN, di lingkungan Pemkot Pontianak khususnya, sehingga diharapkan tidak terjadi perilaku korupsi dari pelaku pengadaan,” tegasnya saat memberikan sambutan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konsolidasi PBJ, Kontrak Payung dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 di lingkungan Pemkot Pontianak, Senin (21/2/2022) di Hotel Ibis.
Mulyadi menambahkan, diperlukan Bimtek ini agar konsolidasi nantinya mampu meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran pemerintah. Dirinya menilai, kegiatan ini sangat penting sebagai upaya pembangunan dan pengawasan kepada program pemerintah.
“Sejatinya, regulasi pengadaan barang dan jasa harus dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Ia senantiasa mengingatkan kepada seluruh OPD agar berpegang teguh pada peraturan. Selaku pelayan masyarakat, lanjut Mulyadi, menjadi kewajiban setiap OPD untuk memaksimalkan anggaran demi kepentingan masyarakat.
“Jangan ada main mata, bekerjalah dengan dedikasi, jangan meminta imbalan lain selain daripada gaji yang sudah ditentukan. Jika ingin harta, saya anjurkan untuk bersedekah saja,” sebutnya.
Ketua DPD IAPI DKI Jakarta, Bahaiki menerangkan, seiring dengan gebrakan Pemerintah Pusat untuk pemulihan ekonomi nasional, diperlukan kesiapan yang matang hingga ke tingkat pemerintah daerah, terutama di bidang PBJ.
“Salah satu caranya dengan mempercepat proses pengadaan supaya ekonomi menjadi tumbuh dan berkembang, dengan begitu terbuka lapangan pekerjaan,” tutup Baihaki yang juga narasumber Bimtek. (kominfo)
Beri Efek Jera, Viralkan Warga Buang Sampah Sembarangan
Clean Up Day Peringati Hari Peduli Sampah Nasional
PONTIANAK - Masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan karena kurangnya kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan. Bahkan tak jarang ditemui pengendara mobil dan motor seenaknya melempar bungkus sisa makanan dan minuman dari kendaraannya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, ada satu cara jitu untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial bagi oknum warga yang membuang sampah sembarangan, salah satunya adalah dengan merekam video atau memotret saat ada yang membuang sampah sembarangan. Kemudian video atau foto tersebut diviralkan di medsos.
"Misalnya ada warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk dari mobil ke jalan, divideokan dan diviralkan di medsos dan itu lebih efektif memberikan sanksi sosial," ujarnya saat membuka gerakan bersih-bersih sampah yang bertajuk Clean Up Day dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022 di Gang Belibis Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah berupaya melakukan berbagai langkah untuk menjaga Kota Pontianak tetap bersih. Namun hal itu sulit terwujud apabila tingkat kesadaran masyarakat terhadap kepedulian lingkungannya masih rendah. Sangat disayangkan masih saja ditemukan sampah yang berserakan dan dibuang bukan pada tempatnya. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan menjadi hal yang sangat penting.
"Jangan sampai pola pikir kita melihat sampah di sekitar kita menjadi hal yang biasa, tetapi tanamkan rasa kepedulian terhadap lingkungan seperti layaknya kita menjaga rumah tetap bersih," tuturnya.
Edi menambahkan, seiring pertumbuhan penduduk di Kota Pontianak yang terus bertambah dan hingga kini tercatat sudah mencapai sekitar 672 ribu, produksi sampah juga ikut mengalami peningkatan. Secara teoritis, satu orang setidaknya memproduksi sekitar 2,5 kilogram sampah per hari. Di Kota Pontianak sampah yang diproduksi oleh masyarakat dari berbagai aktivitas rerata 360 hingga 400 ton sampah yang dihasilkan dalam sehari. 80 persen sampah dikelola di TPA Batu Layang. Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah bahkan mengerahkan bagaimana sampah ini bisa terkelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan, seperti kekumuhan dan timbulnya penyakit yang diakibatkan sampah dan lain sebagainya. Sebagaimana diketahui, ada bermacam teknik atau metode dalam pengelolaan sampah. Diantaranya Reuse, Reduce dan Recycle (3R), komposting, pengelolaan gas metan dari sampah dan sebagainya.
"Kita memikirkan bagaimana caranya sampah ini, terutama pada generasi muda, bisa mempersepsikan sampah bukan merupakan benda yang tidak berguna, tetapi benda yang bisa dikelola menjadi bermanfaat dan bernilai. Mulai dari rumah tangga hingga di pembuangan akhir," ungkapnya.
Dia berharap melalui HPSN ini menjadi momen untuk mengingatkan semua betapa pentingnya peduli terhadap lingkungan. Banyak cara dan inovasi yang bisa dilakukan untuk menjaga lingkungan. Salah satunya memperbanyak penanaman pohon, mengedukasi masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan langkah-langkah lainnya.
"Mudah-mudahan momen ini kita bisa berbuat optimal untuk mengerti tentang sampah dan bagaimana cara kita mengelola sampah serta menjadi role model lingkungan di masyarakat," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Instruksikan Dishub Tertibkan Jukir Nakal
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak untuk melakukan investigasi dan memberi sanksi apabila menemukan juru parkir (jukir) nakal yang melakukan pemerasan di ruas jalan.
"Saya tegaskan jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu. Saya minta Dishub lakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal," tegasnya, Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya sempat beredar viral di media sosial postingan video diamankannya seorang jukir yang meminta tarif parkir diluar ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000.
Terhadap jukir liar, Dishub Kota Pontianak diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap parkir-parkir liar. Ia juga meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dishub Kota Pontianak apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran. Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak.
"Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli dan itu bisa ditindak," ungkapnya.
Ke depan, Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non tunai dengan aplikasi uang elektronik melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dengan menggunakan metode ini, tujuannya untuk menghindari penarikan tarif parkir diluar ketentuan Perda yang berlaku.
"Sehingga pembayaran sistem ini lebih memudahkan pengguna jasa parkir dalam melakukan pembayaran," jelasnya.
Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menerangkan kronologis kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Menurutnya, jukir yang melakukan tindakan pungli tersebut bukanlah jukir resmi, tetapi jukir liar. Oknum tersebut langsung diamankan di Polsek Pontianak Selatan.
"Oknum jukir itu memungut tarif parkir diluar ketentuan perda," terangnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan jukir-jukir nakal di wilayah Kota Pontianak dengan menggelar razia di lapangan bersama tim intensifikasi yang sudah dibentuk. Tim ini terdiri dari Dishub, Badan Keuangan Daerah (BKD), kepolisian dan dibackup Pomad. Apabila ditemukan jukir nakal yang tidak mematuhi tarif parkir sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020, petugas tidak hanya menegur tetapi langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.
"Selain dibawa ke aparat penegak hukum, lokasi parkirnya akan kita tarik izinnya dan akan dilelang untuk mereka yang lebih beritikad baik dan benar dalam mengelola lahan parkirnya," pungkasnya. (prokopim)