,
menampilkan: hasil
Kukuhkan Forum CSR, Edi Harap Dorong UMKM Naik Kelas
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan sebanyak 19 orang yang tergabung dalam kepengurusan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Pontianak masa bakti 2023-2027 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (1/3/2023).
Edi mengajak seluruh perusahaan yang masuk dalam kepengurusan untuk dapat mendorong sinergitas antar pelaku usaha serta memiliki kepekaan terhadap nilai sosial.
"Saya harap dengan forum ini kita bisa menekan angka kemiskinan, menaikkan kelas UMKM sampai memicu optimisme bagi para pengusaha," katanya.
Pengukuhan ini adalah kali pertama Forum CSR Kota Pontianak terbentuk. Anggotanya merupakan perwakilan dari perusahaan di Kota Pontianak dan akan mendapat pengawasan langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak. Adanya forum tersebut bertujuan untuk mengarahkan program CSR dari setiap perusahaan tepat sasaran serta mempercepat pencapaian.
"Masalah sosial, kesehatan atau pengangguran, tidak cukup hanya pemerintah, tetapi memerlukan lembaga usaha. Kita harus bersinergi," ujarnya.
Edi memaparkan, lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia memilih untuk tinggal di kota. Ia menilai hal itu karena fasilitas serta pembangunan di kota memacu pertumbuhan ekonomi individu. Tingginya minat warga untuk pindah ke kota menambah risiko konflik sosial.
"Dampak mobilitas yang tinggi beragam, meningkatnya kriminalitas itu bahkan karena skill individu kurang. Saya minta agar Forum CSR bisa rutin melakukan pelatihan skill yang efektif bagi warga," pesannya.
Kepala Dinsos Pontianak Trisnawati menjelaskan, kepengurusan Forum CSR diantaranya berasal dari Ayani Mega Mal, Ramayana, Hotel Kini, Mitra Anda, Alfamart dan Harmoni. Selanjutnya ada Aprindo, Indomarco Prismatama, Ligo Mitra serta badan usaha milik negara dan daerah seperti PDAM, Bank Mandiri serta Kadin.
Setiap program CSR memiliki kewajiban untuk mendukung program kesejahteraan sosial pemerintah daerah. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
"Perusahaan menunjuk perwakilannya langsung. Nanti perusahaan diharapkan memberikan kontribusi atau kewajiban memberikan sebagian dari keuntungan perusahaan kepada program kesejahteraan sosial," terangnya.
Dinsos juga terus melakukan kerjasama dengan perangkat daerah lain dalam menyelesaikan persoalan sosial, seperti contoh di Dinas Kesehatan. Trisnawati menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti forum ini dengan pembentukan komite daerah yang beranggotakan perangkat daerah.
"Yang akan kita sinergikan dengan forum CSR ini," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Terima 7 Sertifikat Hak Pakai, Upaya Selamatkan Aset
Sinergitas Kementerian ATR/BPN dengan Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima sebanyak tujuh sertifikat Hak Pakai Aset dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat Hak Pakai Aset tersebut diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Rabu (1/3/2023).
Edi mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan sertifikasi hak pakai aset-aset milik Pemkot Pontianak sebagai upaya penyelamatan aset. Penerbitan sertifikat hak pakai aset ini merupakan wujud dari sinergitas yang telah terjalin antara Pemkot Pontianak dan ATR/BPN.
"Dengan diterimanya sertifikat hak pakai aset ini maka penataan dan pengamanan aset terlaksana dengan baik," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. Selain itu juga bertujuan menjaga kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah dan meningkatkan pengembangan daerah secara berkelanjutan.
"Kita berharap dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan aset pemerintah yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat," ungkap Edi.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.
"Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD," tuturnya.
Penyerahan sertifikat hak pakai aset ini juga dalam rangka menunjang kegiatan di pemerintahan daerah. Selain itu, juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Melalui sertifikasi hak pakai aset ini juga mendukung program-program yang dilaksanakan oleh pemda masing-masing," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Raih Nilai Tertinggi se-Kalbar Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Wako Edi Kamtono : Pemkot Terus Tingkatkan Standar Pelayanan Publik
PONTIANAK - Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Pemkot Pontianak sebagai penyelenggara pelayanan publik di setiap unit layanannya dengan berupaya meningkatkan kualitas dalam memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik yang disematkan kepada Pemkot Pontianak sebagai hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI atas unit-unit pelayanan publik di lingkup Pemkot Pontianak.
"Alhamdulillah nilai yang diperoleh 87,03 dan nilai kita tertinggi dari lima pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat yang meraih Zona Hijau," ujarnya usai menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder serta masyarakat. Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Pontianak. Meski demikian, kata dia, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.
"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik," ungkapnya.
Dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya terus melakukan evaluasi dan peningkatan pelayanan, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Satu diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo. Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.
"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkapnya.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik.
"Baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya," tuturnya.
Kota Pontianak merupakan satu diantara lima pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kalbar yang meraih Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun kelima pemda yang masuk kategori Zona Hijau adalah Pemkot Pontianak di urutan pertama dengan nilai 87,03, Pemkab Sanggau di urutan kedua dengan nilai 85,52, Pemkab Kubu Raya di urutan ketiga dengan nilai 81,02, Pemkab Landak di urutan keempat dengan nilai 80,25 dan Pemkab Ketapang di urutan kelima dengan nilai 80,05. (prokopim)
Kota Pontianak Raih Adipura Kategori Kota Besar
Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JAKARTA - Kota Pontianak kembali menyandang Adipura Kategori Kota Besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelumnya, Adipura pernah disandang Kota Pontianak pada tahun 1994 silam. Penghargaan bergengsi yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan ini diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Auditorium dr Soejarwo Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, Adipura ini sangat penting dalam penilaiannya agar Kota Pontianak menjadi lebih fokus dalam mewujudkan kota yang nyaman dan bersih. Untuk meraih Adipura bukan hal yang mudah sebab diperlukan langkah-langkah yang tepat dalam penanganannya.
"Walaupun sebagian kota sudah bersih tapi memang masih ada beberapa wilayah yang harus kita tingkatkan dan ditangani," ujarnya.
Menurutnya, ada dua aspek yang menjadi dasar penilaian Adipura yakni kondisi fisik dan non fisik. Dari sisi kondisi fisik yaitu kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan. Sedangkan non fisik meliputi institusi, manajemen dan daya tanggap dalam mengelola lingkungan perkotaan.
"Dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peduli sampah," terangnya.
Bahasan berpendapat bahwa isu lingkungan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Tanpa adanya kolaborasi dan sinergitas antara berbagai pihak terkait, tentunya hal itu sulit untuk terwujud. Masalah regulasi, pelaksanaan dan penertiban harus dilakukan dengan ketat sehingga masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Namun itu sudah jadi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sejak awal, di visi misi kami yakni Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Cerdas dan Bermartabat," pungkasnya.
Adipura merupakan sebuah penghargaan dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. Program Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup. (prokopim)