,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Komitmen Kikis Gratifikasi
KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Negara dan BUMD
PONTIANAK - Gratifikasi seringkali dihubungkan dengan tindakan korupsi. Pasalnya tindakan itu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi atau pemerintahan. Gratifikasi adalah sebuah bentuk pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pelayanan publik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk mengikis gratifikasi di lingkungannya. Gratifikasi memiliki dampak negatif pada orang yang menerimanya sebab dapat mempengaruhi integritas dan profesionalismenya.
"Oleh sebab itu, gratifikasi harus dihindari dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis," ujarnya pada sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pegawai negara dan BUMD lingkup Pemkot Pontianak yang disampaikan oleh KPK RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/2/2023).
Edi juga menambahkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Pontianak memperoleh nilai 90,05 persen di tahun 2022. MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Jajaran Pemkot Pontianak berupaya untuk meningkatkan MCP melalui perbaikan dan evaluasi serta capaian-capaian target sebagai cerminan pelaksanaan pelayanan publik atau tata kelola di Pemerintahan Kota Pontianak," ungkapnya.
Muhammad Indra Furqon, Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI menjelaskan, pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim. Betapa tidak, di tahun 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik. Hasil dari survei itu ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.
"Karena dari survei yang kami lakukan, banyak masyarakat yang termasuk dalam 63 persen itu beranggapan gratifikasi ini cabang ilmu pengetahuan alam," ungkapnya.
Oleh karena ketidakpahaman itulah, lanjutnya lagi, menjadi satu di antara penyebab, hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi di tahun 2019. Di beberapa tempat, ada yang mengklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena di tempatnya nihil gratifikasi. Ternyata pendapat itu terbantahkan oleh Survei Penilaian Integritas di tahun yang sama, yang mana gratifikasi ditemukan di 91 persen peserta survei.
"Artinya gratifikasi itu ada, hanya belum mau lapor saja," sebut Indra.
Lebih lanjut, dia bilang, selain ketidakpahaman, penyebab lainnya orang tidak melaporkan gratifikasi adalah karena takut. Sehingga gratifikasi ini masih terjadi akibat tidak banyak yang melaporkannya.
"Soal gratifikasi, ada beberapa perspektif yakni perspektif logika, etika, agama dan hukum," tuturnya.
Menurutnya, dalam kaitan gratifikasi, tidak ada kriteria atau batasan nilai dari uang atau barang yang diberikan sebab gratifikasi luas maknanya. Sekecil apapun itu nilainya, kalau sudah termasuk kategori gratifikasi maka itu adalah gratifikasi. Gratifikasi korelasinya dengan pelayanan publik, bisa menghancurkan sistem dan timbulnya diskriminasi dalam pelayanan publik. Kaitan dengan perizinan, perizinan itu harus transparan. Misalnya mulai dari persyaratan, berapa lama prosesnya, berapa biayanya, diumumkan di website, poster, media sosial dan sebagainya. Jika tidak ada transparansi, inilah yang menjadi pintu masuk gratifikasi.
"Tidak pantas kita sebagai pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang kita berikan karena hak berupa gaji dan insentif sudah kita terima, sementara pelayanan yang diberikan sudah menjadi tugasnya," tegasnya. (prokopim)
Sekda Mulyadi : Perjanjian Kinerja Jadi Tolak Ukur Capaian Perangkat Daerah
Pejabat di Lingkungan Setda Kota Pontianak Teken Perjanjian Kinerja
PONTIANAK - Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2023 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/2/2023). Penandatanganan tersebut dilakukan mulai dari Sekretaris Daerah Kota, Asisten I, II dan III, kepala bagian hingga kasubbag dan sub koorinator.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.
"Perjanjian kinerja ini sebagai tolak ukur unit kerja yang ada di Sekretariat Daerah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati," ujarnya.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Mulyadi, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Harapannya agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," imbuhnya
Mulyadi menambahkan, tujuan utama dari perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Sampaikan Belasungkawa Keluarga Ojol Korban Begal
PONTIANAK - Suasana duka masih menyelimuti rumah yang ditempati almarhum Achmad Faizal, driver ojek online (ojol) yang menjadi korban pembegalan. Ersi Yolanda (25), istri dari Achmad Faizal, tak mampu menahan tangis ketika rumahnya yang beralamat di Jalan Kom Yos Sudarso Gang Sadpraja Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat kedatangan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono untuk menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban. Edi juga berbincang dengan keluarga korban.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Pontianak, saya turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, semoga diberikan ketabahan dan kesabaran serta almarhum mendapat tempat terbaik disisi Allah, SWT," ucapnya usai bertakziah di kediaman korban, Minggu (26/2/2023).
Menurutnya, meski almarhum merupakan warga pendatang dan belum lama menetap di Kota Pontianak, namun istri almarhum merupakan warga Kota Pontianak. Achmad Faizal menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
"Kita akan memberikan perhatian kepada istri korban yang juga memiliki anak yang masih balita," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Edi mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk tetap waspada. Kewaspadaan juga ditujukan kepada driver ojol, terutama pada malam hari di tempat yang sepi dan rawan tindak kriminalitas. Apalagi tindak kejahatan sekarang ini sudah sangat mengkuatirkan dan tidak mengenal perikemanusiaan. Oleh sebab itu, dia berharap pelaku pembegalan hingga menghilangkan nyawa Achmad Faizal dijatuhi hukuman semaksimal mungkin.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menekan angka kriminalitas terutama pembegalan-pembegalan yang terjadi," imbuhnya.
Dirinya juga mengimbau kepada para ojol untuk berkoordinasi dengan sesama rekan-rekannya terutama memberitahukan keberadaan ketika mengantar penumpang.
"Lebih berhati-hati ketika menerima order yang lokasinya sepi dan rawan pembegalan," pesannya.
Ersi Yolanda, istri almarhum Achmad Faizal mengungkapkan terima kasih kepada Wali Kota Edi Kamtono yang telah datang ke kediamannya untuk menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpanya.
"Terima kasih Pak Wali yang sudah datang untuk mendoakan almarhum suami saya," lirihnya.
Di mata Ersi, sosok Achmad Faizal adalah suami yang sangat baik dan sayang dengan keluarga. Sikapnya juga lembut dan tidak pernah berkata kasar.
"Bahkan saat turun dari rumah pun, ia selalu izin sama saya," katanya.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan almarhum yang juga telah membantu mencari keberadaan korban.
"Terima kasih juga kepada teman-teman yang sudah hadir di sini," tuturnya.
Achmad Faizal meninggalkan seorang istri bernama Ersi Yolanda dan seorang anak yang masih berusia 1 tahun 9 bulan. Achmad Faizal ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 02.00 WIB oleh warga sekitar. Sebelumnya, sang istri mencari keberadaan korban setelah hilang kontak dan diketahui setelah mendapat informasi ditemukannya jenazah di Parit Timor Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. (prokopim)
Lewat Program Jebol, Disdukcapil Pontianak Sambangi Rutan
Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak
PONTIANAK - Sebanyak 164 warga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak mendapatkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) lewat Program Jemput Bola (Jebol) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Jumat (24/2/2023).
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyatakan, kegiatan jemput bola perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak ini bertujuan memberikan pelayanan kepada penduduk Kota Pontianak yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Kegiatan ini juga dalam rangka untuk mencapai target 100 persen penduduk Kota Pontianak telah melakukan perekaman KTP-el.
"Kami juga ingin memastikan warga Rutan, khususnya penduduk Kota Pontianak telah aktif data kependudukannya dan bisa masuk ke dalam daftar pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Pontianak selain membuka loket pelayanan, juga menggelar pelayanan jemput bola atau dikenal dengan Program Jebol. Pelayanan Jebol yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Pontianak ini sudah berjalan cukup lama dengan menyasar perekaman KTP-el bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Mulai dari lingkup sekolah dengan nama Perekaman di Area Sekolah (Mandala), perekaman bagi warga yang sakit, lansia, ODGJ dan disabilitas (Manggis Siabil) hingga pelayanan jebol perekaman KTP-el di Rutan," jelas Erma.
Hingga bulan Februari 2023, total perekaman KTP-el di Kota Pontianak tercatat sebanyak 494.017 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumlah ini termasuk perekaman KTP-el pemula berumur 16 tahun untuk pendataan peserta pemilih pemula pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Bagi siswa sekolah yang tahun ini masih berusia 16 tahun, kita lakukan perekaman KTP-el di sekolah-sekolah terlebih dahulu sehingga tahun depan saat yang bersangkutan memasuki usia 17 tahun, mereka sudah terdata sebagai pemegang KTP-el dan pemilih pemula," terangnya.
Erma memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
"Oleh sebab itu, kami terus berupaya melakukan perekaman KTP-el dengan pelayanan jemput bola salah satunya," pungkasnya. (prokopim/disdukcapil)