,
menampilkan: hasil
WTP ke-12 Kali, Wali Kota Minta Tingkatkan Terus Kualitas Laporan Keuangan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya. Opini WTP ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (12/5/2023).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, capaian WTP yang ke-12 ini diharapkan bisa terus memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya.
"Saya atas nama Pemkot Pontianak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran ASN yang telah bekerja optimal dan ini harus ditingkatkan lagi dengan prinsip-prinsip akuntansi yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan," ungkapnya.
Edi menambahkan, opini WTP yang diterima Pemkot Pontianak atas LKPD yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar menyisakan catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar pihaknya dalam menyempurnakan laporan keuangan, baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lain sebagainya.
"BPK memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikannya selama 60 hari," ujarnya.
Untuk meminimalisir temuan dalam pengelolaan anggaran, pihaknya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berada di bawah Inspektorat Kota Pontianak. APIP menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
"Untuk itu koordinasi harus ditingkatkan sehingga kita bisa meminimalisir temuan-temuan, baik yang sifatnya administratif maupun temuan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian," kata Edi.
Terkait hasil audit BPK RI, lanjutnya lagi, ada beberapa hal yang ditekankan dalam menyusun laporan keuangan, di antaranya adalah ketelitian, tepat waktu dan lebih terencana. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.
"Kita berharap laporan keuangan ini kualitasnya terus meningkat," tuturnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Wahyu Priyono menerangkan, pada penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 hari ini, ada lima pemerintah daerah yang menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, yakin Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
"Serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan opini WTP," terangnya.
Namun demikian, kata Wahyu, pihaknya masih menemukan permasalahan administrasi yang mesti menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah permasalahan berkaitan dengan pendapatan, yakni pengelolaan pendapatan daerah berupa Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai.
"Kemudian berkaitan dengan belanja, dimana adanya kesalahan penganggaran belanja berakibat realisasi belanja tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum dikenakan," bebernya.
Pengelolaan aset juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Pasalnya, dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, pengelolaan aset daerah belum memadai dan belum dimutakhirkan status aset serta penetapan status penggunaannya.
"Begitu juga dengan pengelolaan kas dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah," tukasnya.
Oleh sebab itu, Wahyu mengharapkan agar pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebagai catatan, Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. (prokopim)
Rencana Pembangunan Jembatan Garuda, Masih Tahap Penggodokan
Gunakan Sistem KPBU
PONTIANAK - Rencana pembangunan Jembatan Garuda yang akan menghubungkan Jalan Bardanadi - Siantan masih bergulir. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan saat ini progres pembangunan Jembatan Garuda tengah melengkapi data, baik secara administrasi maupun teknis seraya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Nantinya, pembangunan Jembatan Garuda akan berbentuk Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Sebab proses pembangunan ini harus melalui mekanisme, persetujuan Menteri PUPR, tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bappenas dan lainnya," ujarnya usai rapat Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Jembatan Garuda di Aula Abdul Muis Muin Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu (10/5/2023).
Edi menambahkan, melalui FGD yang digelar ini, semua pihak terkait turut membahas masalah teknis rencana pembangunan Jembatan Garuda, baik itu dampak, manfaat, regulasi dan berbagai hal untuk mempersiapkan pembangunan jembatan dengan desain mewah ini.
" Apabila sudah mendapat lampu hijau, kemudian dilanjutkan tahapan selanjutnya seperti penyusunan draft, kaitan kontribusi yang diperoleh Pemerintah Kota Pontianak dan lain sebagainya," ungkapnya.
Menurutnya, untuk membangun jembatan tersebut memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pembangunannya akan dibiayai oleh investor dengan sistem KPBU. Rencananya Jembatan Garuda ini menggunakan sistem tol berbayar. Terkait tarif, pihaknya nanti akan mengkaji lebih matang berdasarkan kemampuan masyarakat.
"Sama halnya dengan ferry penyeberangan yang digunakan masyarakat saat ini untuk menyeberangi sungai dari Pontianak Kota ke Pontianak Utara atau sebaliknya, masyarakat dikenakan tarif penyeberangan," katanya.
Untuk mematangkan perencanaan pembangunan, koordinasi dengan pemerintah pusat juga masih berlangsung. Sementara pemrakarsa pembangunan melengkapi persyaratan teknis dan sebagainya.
"Pembahasan pembangunan Jembatan Garuda tidak hanya saat ini saja, tetapi akan ada diskusi lebih lanjut untuk mematangkan perencanaan, melengkapi dan menyempurnakan pembangunan," kata Edi.
Jembatan Garuda ini mencerminkan kemajuan Kota Pontianak yang modern dengan desain yang spektakuler. Ia berharap kehadiran jembatan ini nantinya bisa mengatasi persoalan transportasi dan kemacetan di kedua wilayah, apalagi pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I juga tengah dibangun, sehingga kemacetan yang kerap terjadi bisa terurai.
"Dampak ekonominya sangat besar karena sirkulasi transportasi dan mobilitas lebih lancar dan cepat. Selain itu pula akan menjadi landmark dan objek wisata," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Wako Minta RT/RW Peduli pada Warga dan Lingkungannya
PONTIANAK - Pengurus RT/RW sangat berperan besar dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk memberikan masukan-masukan dan saran demi kemajuan pembangunan di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta para pengurus RT/RW untuk peduli terhadap warga dan lingkungannya masing-masing. Sebab apabila RT/RW tidak peduli dengan lingkungan dan warga yang dipimpinnya, dampaknya akan menghambat perkembangan kemajuan pembangunan Kota Pontianak.
"Misalnya RT/RW tidak membiarkan wilayahnya kotor dan kumuh dan sebagainya. Kalau misalnya ada warganya sakit atau tidak mampu secara ekonomi, RT/RW bisa berperan aktif melaporkan kepada Pemkot Pontianak, bisa melalui lurah dan camat," ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan operasional RT/RW se-Kecamatan Pontianak Barat di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Rabu (10/5/2023).
Intinya, lanjut Edi, peran dan tugas RT/RW itu adalah membantu warga-warganya, bagaimana RT/RW sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Tugas RT/RW tak bisa diabaikan dalam menjaga lingkungan di wilayahnya agar tetap terjaga, tertib, bersih dan aman.
"Peran RT/RW diharapkan lebih optimal, misalnya mengingatkan warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada warganya," pesannya.
Tak hanya itu, dirinya juga mempersilakan RT/RW melaporkan apabila warga di wilayahnya sudah mencapai target 100 persen dalam pembayaran PBB agar bisa diberikan reward. Misalnya berupa perbaikan jalan di gangnya, saluran air atau drainase dan sebagainya.
"Hal itu sebagai bentuk reward kita karena masyarakatnya sudah memenuhi kewajibannya," ungkapnya.
Abdul Wahab Bulyan (62), Ketua RW 001 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat mengungkapkan, dirinya sudah kesekian kalinya menerima bantuan operasional dari Pemkot Pontianak sejak menjabat selaku Ketua RT hingga sekarang sebagai Ketua RW di wilayah Jalan Hasanuddin Kelurahan Sungai Jawi Dalam. Diakuinya, memang nilai bantuan operasional yang diterima tidak sepenuhnya bisa memenuhi kegiatan operasional RT/RW. Akan tetapi setidaknya bisa meringankan beban biaya operasional yang dikeluarkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kekurangannya tinggal bagaimana kebijakan RT/RW untuk menutupinya sehingga pelayanan kepada warga tetap berjalan lancar," tuturnya.
Intinya, lanjut Wahab, peran RT/RW bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi, bantuan-bantuan sosial untuk warga dan pelayanan-pelayanan kemasyarakatan lainnya.
Menurutnya, hubungan antara pengurus RT/RW dengan perangkat di kelurahan dan kecamatan sudah berjalan sangat baik. Koordinasi dan komunikasi kedua belah pihak juga terjalin baik. Perangkat RT/RW mendukung kebijakan lurah, camat dan Pemkot Pontianak.
"Sebagai contoh Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang itu kepanjangan tangan dari RT/RW untuk menyampaikan aspirasi melalui kecamatan dan kelurahan. Dan ini sudah bergulir sejak lama," tutupnya. (prokopim)
Bahasan: Perangkat Kecamatan dan Kelurahan Jaga Keharmonisan dengan RT/RW
Pembekalan Wawasan dan Penyerahan Bantuan Operasional RT/RW se-Pontianak Kota
PONTIANAK - Peran perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangat penting dalam pemberdayaan masyarakat karena RT/RW ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat di tataran RT dan RW, perlu dilakukan bimbingan dan pembinaan kepada pengurus RT/RW.
"Supaya pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal," ujarnya usai membuka Pembinaan dan Pembekalan Wawasan bagi RT/RW yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan operasional RT/RW se-Kecamatan Pontianak Kota di Aula Kantor Camat Pontianak Kota, Senin (8/5/2023).
Selain pembinaan melalui sosialisasi dan pembekalan, pemberian bantuan operasional RT/RW juga menjadi upaya untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus penguatan kelembagaan RT/RW. Sebanyak 638 RT/RW, terdiri dari 518 RT dan 120 RW se-Kecamatan Pontianak Kota menerima bantuan operasional masing-masing Rp1,5 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Bantuan operasional ini, kata Bahasan, diberikan sebagai apresiasi kepada RT/RW yang juga telah membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan, di mana RT/RW memberikan pelayanan kepada warganya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap kinerja seluruh pengurus RT/RW sehingga kita semua dapat menyelenggarakan pemerintahan, mulai tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan hingga tingkat Kota Pontianak," tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan agar mampu menjaga keharmonisan dan hubungan baik dengan Ketua RT dan RW di wilayahnya masing-masing. Dirinya juga berharap kepada pengurus RT/RW supaya membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan dan program serta menjadi jembatan koordinasi antara masyarakat dan Pemkot Pontianak.
"Sebab banyak permasalahan yang dihadapi masyarakat, dapat ditangani dengan kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat melalui peran RT/RW," pungkasnya. (prokopim)