,
menampilkan: hasil
Resmikan Rumah Adat Bugis, Wali Kota: Perkaya Khasanah Budaya di Pontianak
Rumah Adat Bugis Saoraja Aliri Mpero di Komplek Alpokat Lestari Permai
PONTIANAK - Satu lagi rumah adat yang memperkaya khasanah budaya di Kota Pontianak. Rumah Adat Bugis Saoraja Aliri Mpero nama rumah adat yang berlokasi di Komplek Alpokat Lestari Permai Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat. Rumah adat itu berdiri megah dengan ornamen khas Suku Bugis.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik dibangunnya Rumah Adat Bugis di Kota Pontianak. Keberadaan rumah adat ini akan menjadi pusat pelestarian budaya Bugis sebagaimana tempat asalnya di Sulawesi Selatan, sekaligus sebagai tempat bersilaturahmi maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
"Tentunya juga apabila ada tamu-tamu dari luar yang ingin melihat rumah budaya atau adat istiadat orang Bugis dan menikmati makanan khas Suku Bugis, bisa datang ke rumah adat ini," ujarnya usai meresmikan Rumah Adat Bugis Saoraja Aliri Mpero, Sabtu (3/12/2022).
Dia mengapresiasi masyarakat lewat Majelis Adat Budaya Bugis yang membangun Rumah Adat Bugis di Pontianak. Kehadiran rumah budaya bugis ini semakin memperkaya khasanah budaya dan representasi harmonisasi keberagaman adat dan budaya di Kota Pontianak. Selain itu, Edi bilang, rumah adat ini juga akan menjadi salah satu destinasi yang didaftarkan di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak.
"Setiap bangunan yang khas budaya, tidak hanya suku Bugis, tetapi bangunan khas suku lainnya juga menjadi bagian dari destinasi di Kota Pontianak," tuturnya.
Pemkot Pontianak mendukung adanya Rumah Adat Bugis ini dengan meningkatkan infrastruktur jalan dan drainase menuju akses ke rumah budaya.
"Rumah ini sebagai wujud kecintaan masyarakat Bugis yang ada di Pontianak terhadap adat dan budayanya," imbuh Edi.
Ketua Umum Forum Kerukunan Orang Bugis (FKOB) Ardiansyah menyatakan keberadaan Rumah Adat Bugis ini merupakan pusat untuk melestarikan budaya-budaya Bugis, misalnya untuk latihan-latihan menari dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan adat budaya Bugis.
"Selain itu di Rumah Bugis ini juga ada galeri pakaian-pakaian adat Bugis serta aula yang bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Intinya rumah adat ini disiapkan untuk pelestarian dan pertunjukkan adat budaya Bugis," sebutnya.
Dipilihnya nama Saoraja Aliri Mpero, kata Ardiansyah, berdasarkan referensi dari budayawan Sulawesi Selatan. Nama itu bermakna sebagai rumah besar bercahaya.
"Artinya rumah besar yang bercahaya, tiang-tiangnya penuh bercahaya," tutupnya.(prokopim)
Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota kepada Fraksi DPRD Terhadap Empat Raperda
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda itu adalah Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna kemarin," ujarnya di hadapan peserta Rapat Paripurna kesepuluh masa persidangan I tahun 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/12/2022).
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa terkait penjelasan dan penjabaran tentang penyertaan modal yang berdampak pada peran Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, yang mana setiap tahunnya meningkat jumlah dana dalam penyertaan modal, Bahasan menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah pembiayaan dalam penyertaan modal tersebut tidak membebankan APBD Kota Pontianak secara langsung. Namun dalam mekanisme pembiayaan untuk program penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pembiayaannya dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui APBD, selanjutnya setelah proses administrasinya selesai maka pemerintah pusat akan menyertakan kembali dana yang digunakan melalui APBN ke APBD yang kemudian disertakan dalam penyertaan modal kepada PDAM," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut serta menetapkan keempat Raperda yang diusulkan tersebut sebagaimana pendapat dan saran yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai Hati Nurani Golkar Bintang Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa.
"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi positif terhadap empat Raperda yang kami usulkan," tutupnya. (prokopim)
PPTK Pahami Aturan dalam Tata Kelola Keuangan
BKD Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PPTK
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Kantor BKD Kota Pontianak, Jumat (2/12/2022). Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPTK dalam melaksanakan tugasnya mengelola keuangan di unit kerjanya masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKD Kota Pontianak, Viktor, selaku pemateri bimtek, menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dalam bimtek ini, para peserta mendapat penjabaran tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam PP tersebut, ada tiga pilar dalam tata pengelolaan keuangan daerah yang ditekankan, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," jelasnya.
Selain itu, lanjut Viktor, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur tata cara penunjukkan PPTK. Dalam Permendagri tersebut, penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan atau sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali.
"Dan atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah," terang dia.
Ia memaparkan, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ada tiga tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketiga tugas PPTK itu adalah mengendalikan dan melaporkan perkembangan PPTK, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa.
"Kita berharap melalui bimtek ini para PPTK lebih memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya dalam tata kelola keuangan," pungkasnya. (prokopim)
Edi Minta Lurah-Camat Lapor Jika Temukan Penimbunan Sembako di Wilayahnya
Kiat Pemkot Pontianak Kendalikan Inflasi
PONTIANAK - Pengendalian inflasi di Kota Pontianak terbilang sukses setelah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menyandang predikat Terbaik se-Indonesia untuk Wilayah Kalimantan 2021 pada TPID Awards 2022 dan mendapat reward berupa dana insentif daerah sebesar Rp10,46 miliar. Keberhasilan itu juga menuai pujian dari Presiden RI Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan persoalan penanganan inflasi sangat penting bagi tata kehidupan bangsa. Sebab inflasi akibat kenaikan harga pangan atau kelangkaan bahan kebutuhan pokok di pasar bisa menyebabkan terjadinya keresahan dari masyarakat. Hal yang perlu dijaga adalah ketersediaan bahan kebutuhan pokok yang mencakup kebutuhan pokok utama dan kebutuhan pokok penunjang. Meski penentuan harga bukan semata karena ulah pedagang karena mereka menyesuaikan harga dari agen atau distributor, namun hal yang tidak boleh dilakukan adalah penimbunan terhadap bahan kebutuhan pokok. Penimbunan yang dilakukan bertujuan mengambil keuntungan dengan menimbun bahan pokok dan menjualnya ketika harga melambung tinggi bisa berakibat pada lonjakan harga. Untuk mencegah hal itu tidak terjadi, dibutuhkan koordinasi dan tindakan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menindak tegas siapa pun yang melakukan upaya penimbunan.
"Kalau ada gudang-gudang atau rumah warga yang dicurigai melakukan penimbunan bahan pokok atau sembako, saya minta aparatur camat dan lurah segera melaporkannya. Kalau saat stok yang masuk lebih banyak dibandingkan yang dijual di pasaran, itu patut dicurigai sebagai tindakan penimbunan," tegasnya saat membuka kegiatan penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak dalam upaya pengendalian inflasi di Aula Abdul Muis Amin Bappeda Kota Pontianak, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, sebagaimana diketahui terjadinya inflasi disebabkan oleh banyak faktor. Satu di antaranya dampak krisis global akibat perang antara Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga minyak dunia melambung tinggi. Kemudian, faktor cuaca menjadi penyebab terjadinya inflasi karena gagal panen, termasuk distribusi bahan kebutuhan pokok yang menggunakan transportasi kapal laut menjadi terhambat akibat faktor cuaca gelombang laut yang tinggi. Sehingga suplai bahan pokok berkurang akibat keterlambatan pengiriman.
"Dengan kondisi suplai dan demand terganggu menyebabkan kenaikan harga pada bahan pokok itu sehingga terjadilah inflasi," imbuhnya.
Edi menambahkan, kondisi harga sejumlah komoditas pokok di Pontianak mendapat apresiasi langsung dari Presiden Jokowi. Pasalnya, saat kunjungan RI 1 di Pasar Kemuning Pontianak kemarin, diketahui harga komoditas tersebut rerata di bawah harga pasaran secara nasional. Misalnya komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, minyak goreng dan lainnya.
"Beliau bertanya kepada saya soal inflasi, saya katakan inflasi di Pontianak terkendali. Bulan ini kita hanya mengalami sedikit kenaikan yang tidak begitu signifikan yakni 0,07 persen. Masih bisa kita kendalikan di bawa rerata nasional," ungkapnya.
Ia meminta jajaran TPID Kota Pontianak untuk terus berkoordinasi, tidak mesti dalam situasi formal, tetapi bisa memanfaatkan media sosial semisal grup Whatsapp (WA). Grup WA tersebut berisikan unsur-unsur yang terlibat dalam TPID, termasuk Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik maupun akademisi dan sebagainya yang berkaitan dengan urusan pengendalian inflasi.
"Lewat media komunikasi tersebut, kita bisa sama-sama langsung berkoordinasi sekaligus mencarikan solusinya terutama dalam pengendalian inflasi di Pontianak," pungkas Edi. (prokopim/kominfo)