,
menampilkan: hasil
UMK Pontianak Resmi Ditetapkan, Wako Harap Picu Pertumbuhan Ekonomi
UMK Tahun 2023 Rp2.750.644,55
PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp2.750.644,55. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK tahun 2023 ini lebih tinggi dari tahun 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp2.579.616,01.
"Artinya ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen," ungkapnya, Kamis (8/12/2022).
Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75 atau selisih Rp142.042,80. Dengan kenaikan UMK tersebut, Edi berharap akan memberi dampak pada perekonomian di Kota Pontianak.
"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," ujarnya.
Edi memaparkan, seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat. Hal ini terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana tahun 2021 IPM menyentuh angka 79,93. Tahun 2022 ini ditargetkan hingga 80. Bertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan. Jika di tahun 2019 berada di angka 4,88 persen, di tahun 2021 kemarin, sudah turun menjadi 4,58 persen.
“Di dalam program kita paling utama yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail Abdurrahman menjelaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.
Ismail menambahkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (prokopim)
Wako Edi Kamtono Tanam Pohon Tabebuya di Banjarbaru
Hadiri Muskomwil V APEKSI Regional Kalimantan
BANJARBARU - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan penanaman bibit pohon Tabebuya di Pasar Bauntung, Banjarbaru, Kalimantan Selatan bersama Wali Kota se-Kalimantan, Selasa (6/12/2022). Aksi penanaman pohon bersama ini merupakan rangkaian dari Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan yang digelar mulai tanggal 6 - 8 Desember 2022.
Pohon Tabebuya merupakan sejenis tanaman yang berasal dari Negara Brazil dan termasuk kategori pohon besar. Dipilihnya Tabebuya karena Edi menilai kehadiran pohon yang mirip bunga Sakura ini memiliki beberapa varian warna sehingga akan mempercantik lingkungan sekaligus dapat dinikmati keindahannya.
"Semoga pohon-pohon yang ditanam pada hari ini tumbuh subur dan berbunga, termasuk Pohon Tabebuya yang barusan saya tanam, kalau musim berbunga, bunganya akan terlihat indah dan berwarna," ungkapnya.
Setiap pertemuan APEKSI, aksi penanaman pohon menjadi agenda rutin yang dirangkaikan dalam acara. Edi menilai hal ini sebagai wujud komitmen bersama seluruh kepala daerah untuk melestarikan alam dan lingkungan.
"Saya sangat mengapresiasi setiap kegiatan yang produktif, salah satunya menanam pohon untuk menghijaukan bumi ini terutama pulau Kalimantan," ujarnya.
Berkaitan dengan rapat kerja (raker) Muskomwil V APEKSI, ia berharap momentum ini tidak hanya sekadar pertemuan secara formalitas, tetapi bagaimana pemerintah kota yang hadir bisa saling bertukar informasi dan sharing terhadap permasalahan kota yang ada di Kalimantan khususnya.
"Tentu harapan kita raker ini bisa menghasilkan poin-poin yang bisa membantu pemerintah kota dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kesembilan pemerintah kota yang hadir pada Muskomwil V APEKSI Regional Kalimantan di Banjarbaru adalah Kota Balikpapan, Banjarbaru, Banjarmasin, Bontang, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Singkawang dan Tarakan. Selain penanaman pohon, para peserta Muskomwil yang hadir bersepeda mengitari Kota Banjarbaru. (prokopim)
Inflasi di Pontianak Naik 0,34 Persen, Pemkot Segera Lakukan Pengawasan
Wawako Dengar Arahan Mendagri Tito Saat Rakor Pengendalian Inflasi
PONTIANAK - Angka inflasi di Kota Pontianak pada bulan November mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen dari yang semula 5,74 persen kini menjadi 6,08 persen. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut, hal tersebut merupakan peringatan bagi pihaknya khususnya Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak.
“Kenaikan ini walaupun kecil, namun tetap sebagai warning bagi kita untuk terus berbenah. Sekarang kita akan pastikan pasokan komoditas yang prioritas itu tersedia,” ungkapnya usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Senin (5/12/2022).
Menjelang libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melakukan pengawasan di lapangan secara berkala untuk memonitoring harga pangan. Terutama bagi komoditas yang mengalami kenaikan seperti kangkung, bawang merah, jagung manis dan minyak goreng. Adapun pada pengendalian inflasi sebulan belakangan pula, terjadi penurunan harga pada komoditas tertentu.
"Seperti daging ayam ras, cabai rawit, bawang putih, ikan tongkol, cabai merah dan ayam hidup," ujarnya.
Bahasan menjelaskan, terdapat sembilan langkah yang menjadi atensi pihaknya atas arahan Mendagri. Kesembilan langkah tersebut adalah, melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, melaksanakan rapat teknis TPID, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, melaksanakan gerakan Pencanangan Gerakan Menanam, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait.
Selanjutnya, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, kemudian berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, merealisasikan BTT untuk dukungan Pengendalian Inflasi. Dan yang terakhir, yakni memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Targetnya angka ini tidak mengalami kenaikan, dan kalau bisa turun kembali. Kita akan lakukan pemantauan di segala sektor terutama bidang pangan,” tutupnya. (kominfo)
Hari AIDS Sedunia, Wali Kota Minta Jangan Ada Diskriminasi ODHA
PONTIANAK - Hari AIDS Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 1 Desember, diperingati dengan berbagai rangkaian acara. Di Kota Pontianak, peringatan digelar di halaman depan Kantor PMI Kota Pontianak, Minggu (4/12/2022). Hari AIDS Sedunia tahun ini mengusung tema 'Satukan Langkah Cegah HIV Semua Setara Akhiri AIDS'.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga diri dari penularan HIV/AIDS. Sebab hingga saat ini memang belum ditemukan obat untuk menyembuhkan dari Virus HIV. Ia juga meminta masyarakat agar tidak mengucilkan mereka yang terinfeksi Virus HIV atau Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Stigma negatif dan perlakuan diskriminatif dari masyarakat akan berdampak buruk bagi psikologis ODHA.
"Sehingga seseorang yang terinfeksi HIV/AIDS tidak dalam kondisi terpuruk dan tetap beraktivitas secara normal," pesannya.
Ia tak ingin masyarakat lalai dengan kesehatan dirinya masing-masing sebab Virus HIV masih ada di sekitar kita. Untuk mencegah penularan Virus HIV di antaranya menjauhi perilaku seks bebas, tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah dan tidak berhubungan selain dengan suami atau istri.
"Semua itu upaya untuk mencegah risiko penularan HIV/AIDS yang umumnya ditularkan melalui hubungan seksual, kemudian penggunaan jarum suntik secara bergantian juga berisiko tertular," ungkap Edi.
Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran infeksi HIV/AIDS tidak hanya semata tugas sektor tenaga kesehatan saja, akan tetapi menjadi tugas bersama di berbagai lintas sektor dan lintas program. Dibutuhkan kerja bersama untuk menangani HIV/AIDS.
"Butuh kepedulian dari semua pihak untuk kerja sama dan solidaritas penanganan HIV/AIDS sebagai komitmen bersama, bisa dimulai dari pencegahan penyakit menular pada masyarakat usia produktif," pungkasnya. (prokopim)