,
menampilkan: hasil
Bansir Laut Jadi Pilot Project Konsolidasi Tanah oleh ATR/BPN
Wali Kota : Upaya Ciptakan Hunian Pemukiman Lebih Tertata
PONTIANAK - Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara menjadi pilot project Program Konsolidasi Tanah yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama menerangkan, dipilihnya Kota Pontianak, dalam hal ini Kelurahan Bansir Laut, sebagai pilot project karena kawasan itu dinilai menarik melihat lokasinya yang berada di tepian Sungai Kapuas.
"Kelurahan Bansir Laut menjadi salah satunya lokasi pilot project tersebut. Kami harapkan kalau ini memang berhasil, bisa menjadi contoh yang akan kami replikasikan ke seluruh Indonesia," ujarnya usai Workshop Kolaborasi Pembangunan Hunian bagi Masyarakat di Lokasi Pilot Project Konsolidasi Tanah Kota Pontianak, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, Kelurahan Bansir Laut adalah salah satu contoh pilot project pertama dilakukan konsolidasi tanah di Indonesia khususnya ATR/BPN. Dalam hal ini, program yang digagas Kementerian ATR/BPN dalam rangka penataan kawasan kumuh. Dalam program tersebut, masyarakat juga akan menerima sertifikat tanah. Pemberian sertifikat itu menjadi salah satu kunci penataan kawasan yang menjadi pilot project. Dengan masyarakat menerima sertifikat tanah miliknya, pelaksanaan penataan kawasan itu akan lebih baik.
"Setelah adanya penataan dan masyarakat telah menerima sertifikat, pastinya nilai tanah di kawasan itu akan lebih tinggi dan tertata," ungkap Aria.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendukung program konsolidasi tanah ini sebagai upaya meningkatkan lingkungan hunian masyarakat lebih tertata rapi. Konsolidasi tanah ini juga melibatkan peran serta masyarakat di kawasan yang akan dilakukan penataan.
"Konsolidasi ini diperlukan dalam rangka penataan kawasan terutama yang berada di tepian Sungai Kapuas," tuturnya.
Penataan itu akan menjadikan kawasan lebih rapi dan tidak lagi terkesan kumuh. Manfaat lain yang dirasakan masyarakat adalah dengan menerima sertifikat tanah sehingga mereka memiliki legalitas atas kepemilikan tanah miliknya.
"Selain pemukiman yang lebih teratur dan rapi, nilai aset di kawasan tersebut ikut meningkat," tutupnya. (prokopim)
Panen Cabai Poktan Al Murabbi, Edi Harap Inspirasi Warga Gemar Menanam
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar NA Anggini Sari melakukan panen raya cabai rawit di Jalan Nipah Kuning Dalam Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (7/2/2023). Tanaman cabai rawit jenis Cakra tumbuh subur di atas lahan seluas 2.500 meter persegi. Budidaya tanaman cabai ini dikelola oleh Kelompok Tani Ponpes Al Murabbi.
Edi mengapresiasi inisiasi Kelompok Tani Ponpes Al Murabbi menanam cabai dengan memanfaatkan lahan kosong yang ada. Ia berharap tanaman cabai ini terus dikembangkan hingga bisa menghasilkan produksi yang melimpah dan berkualitas.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk semangat menanam, produktif sehingga kebutuhan pangan di Kota Pontianak bisa terpenuhi," ujarnya.
Tanaman cabai yang tumbuh subur ini menggunakan Biosaka, yakni larutan ekstrak tumbuhan yang berperan sebagai elisitor yang dapat meningkatkan produktivitas tanaman. Ia menilai penggunaan Biosaka yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian untuk tanaman sayur mayur termasuk cabai, hasilnya sangat menggembirakan.
"Bisa kita lihat semua tanaman cabai di sini tumbuh subur dan kualitasnya juga bagus," tuturnya.
Abdul Maulid, Ketua Kelompok Tani Ponpes Al Murabbi sekaligus Wakil Pengasuh Bidang Tahfidz Ponpes Al Murabbi menjelaskan, usaha di sektor pertanian cabai cakra ini sudah dimulai sejak Agustus 2022. Lahan kosong yang berada tak jauh dari Ponpes Al Murabbi dimanfaatkan para santri untuk ditanami cabai. Untuk menuai hasilnya, waktu yang dibutuhkan tiga bulan, mulai dari perawatan hingga panen.
"Hingga saat ini sudah panen ke-13 kalinya. Dalam sekali panen bisa menghasilkan 40 kilogram cabai rawit," katanya.
Maulid menambahkan, untuk distribusi cabai hasil panen kelompok taninya masih menyasar warung-warung sembako atau kelontong dikarenakan jumlah produksi masih terbatas. Sementara harga yang dijual di pasaran kisaran Rp60 ribu - Rp70 ribu per kilogram.
"Kami masih sebatas distribusi di warung-warung sembako karena produksi juga masih belum begitu banyak," terangnya.
Memang diakuinya faktor cuaca menjadi kendala dalam perawatan tanaman cabai, misalnya genangan air akibat curah hujan tinggi disertai air pasang naik sehingga lahan terendam air.
"Namun hal itu bisa kita atasi dengan berbagai upaya yang dilakukan ditambah lagi dukungan dari Pemkot Pontianak melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak serta Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar," tuturnya.
Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Bintoro menuturkan, tanaman cabai yang ditanam Kelompok Tani Al Murabbi terdiri dari dua jenis, yakni Cakra dan Keriting. Jumlah tanaman cabai mencapai 1.300 tanaman.
"Selama ini kita berkoordinasi lewat penyuluh lapangan yang selalu memberikan bimbingan, pengawasan dan pembinaan kepada para petani. Untuk kekurangan sarana, kita bantu melalui APBD," pungkasnya. (prokopim)
Warga Merasa Terbantu Cetak KK dan Akta Lahir Lewat Mesin ADM
Disdukcapil Pontianak Sediakan Tiga Unit Mesin ADM
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menambah satu unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Satu unit mesin ADM itu ditempatkan di Kantor Camat Pontianak Barat. Sebelumnya, mesin ADM yang sudah tersedia sebanyak dua unit yang ditempatkan di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak dan Kantor Camat Pontianak Utara. Total mesin ADM yang tersedia sebanyak tiga unit. Mesin ADM ini berfungsi sebagai alat untuk mencetak dokumen kependudukan di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya. Mesin ini bentuknya seperti mesin ATM. Cara kerjanya pun sangat mudah, yakni warga cukup melakukan scan QR code yang diterima melalui email atau finger print, mesin ini secara otomatis mengeluarkan lembaran dokumen maupun kartu identitas sesuai dengan yang dimohon.
Endi (43), warga Pontianak Timur, mengaku merasa terbantu dengan kehadiran mesin ADM ini. Sebab, di tengah kesibukannya, saat membutuhkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, dirinya tidak perlu pulang ke rumah untuk mencetak file dokumen yang dibutuhkannya.
"Kebetulan saya dari menjemput anak sekolah dan ada keperluan mengurus administrasi tetapi lupa membawa KK dan akta lahir anak saya, jadi saya mampir ke Kantor Disdukcapil untuk mencetak di mesin ADM ini," ucapnya, Senin (6/2/2023).
Keberadaan mesin ADM ini sangat membantu bagi dirinya selaku masyarakat sebab ada kalanya sewaktu-waktu saat keperluan mendesak dan butuh dokumen kependudukan, ia tak perlu lagi pulang ke rumah yang jaraknya cukup menyita waktu.
"Saya berharap mesin-mesin ADM ini makin diperbanyak sehingga memudahkan kita yang membutuhkan dokumen kependudukan dengan segera," harapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, penambahan satu unit mesin ADM ini dalam rangka untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk mencetak dokumen kependudukan. Saat ini tercatat jumlah pencetakan dokumen kependudukan melalui mesin ADM sebanyak 10.954 dokumen.
"Kami melihat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan mesin ADM ini sehingga kita tambah lagi satu unit yang ditempatkan di Kantor Camat Pontianak Barat," ujarnya.
Ke depan, lanjutnya lagi, secara bertahap pihaknya akan menambah jumlah mesin ADM agar menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Namun diakuinya, untuk pencetakan KTP elektronik memang belum bisa dilakukan dikarenakan belum terintegrasinya sistem di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita sudah koordinasi dengan Dirjen Dukcapil di Kemendagri, untuk KTP elektronik sedang ada integrasi sistem. Ini kan terintegrasi dengan sistem di pusat," imbuh dia.
Erma menambahkan, penyediaan mesin ADM ini merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan cepat dan mudah. Ia memaparkan cara kerja mesin ADM yang akan dioperasikan dalam waktu dekat. Mekanismenya, setiap masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen adminduk, misalnya KK, maka warga bersangkutan mengisi formulir permohonan untuk berkas tersebut dengan mencantumkan alamat email. Setelah diproses dan selesai, pemohon akan menerima email yang berisikan QR code dan PIN. Kemudian, warga bisa mencetak melalui mesin ADM dengan melakukan scan QR code atau dengan mengetik PIN yang telah diterimanya melalui email.
"Secara otomatis, mesin akan membaca QR code dan mencetak langsung KK yang dimohon," terangnya. (prokopim)
Edi Minta Panwaslu Kelurahan Pahami Tugas dan Fungsi
Wali Kota Hadiri Pelantikan 29 Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak
PONTIANAK - Sebanyak 29 anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan se-Kota Pontianak diambil sumpahnya pada pelantikan yang digelar di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Senin (6/2/2023). Pelantikan dilakukan oleh Panwascam Kota Pontianak yang diwakili oleh Ketua Panwascam Pontianak Tenggara Endang Tirtha Kurniawan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Panwaslu memegang peran yang sangat strategis dalam menciptakan Pemilu yang demokratis dan berjalan sesuai dengan asas pemilu menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ia berpesan kepada para anggota Panwaslu Kelurahan yang baru dilantik ini untuk memahami penyelenggaraan Pemilu termasuk tahapan-tahapan yang dilalui.
"Sebagai pengawas pemilu, pahami tugas dan fungsi sehingga anggota Panwaslu bisa mengantisipasi dan mengimplementasikan tugas fungsi yang harus dijalankan dalam pelaksanaan Pemilu," ujarnya.
Pelantikan Panwaslu Kelurahan ini merupakan bagian-bagian dari tahapan Pemilu yang harus dilaksanakan. Para anggota Panwaslu ini juga akan mendapat pembekalan yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Panwaslu dalam proses Pemilu.
"Semoga Pemilu khususnya di Kota Pontianak berjalan lancar dan sukses, aman terkendali sehingga pembangunan bisa berlanjut, masyarakat bahagia dan sejahtera," harapnya.
Ketua Bawaslu Kota Pontianak Budahri menjelaskan, anggota Panwaslu Kelurahan yang telah dilantik ini akan bekerja membantu mengawasi tahapan Pemilu di Kota Pontianak sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing. Tahapan-tahapan yang telah dijalankan akan diawasi secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami pesan kepada saudara-saudara yang telah dilantik sebagai Panwaslu Kelurahan untuk menjalankan tugas-tugasnya sebaik mungkin, sebenar-benarnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pesannya.
Menurutnya, pelantikan Panwaslu Kelurahan ini merupakan bagian dari kegunaan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan. Ia berharap para anggota Panwaslu memiliki tekad dan semangat untuk mensukseskan Pemilu 2024 semaksimal mungkin.
"Kita fokus pada bagaimana mengawasi proses tahapan Pemilu dengan benar dan baik, serta bagaimana peserta Pemilu dapat terlayani dengan baik," imbuh Budahri.
Dirinya juga mengingatkan supaya anggota Panwaslu mampu menjalin komunikasi dengan masyarakat yang ada di kelurahan masing-masing. Hal-hal sekecil apapun hendaknya menjadi perhatian dengan seksama berkaitan dengan proses tahapan Pemilu.
"Saudara-saudara harus menjaga bagaimana tahapan Pemilu di Kota Pontianak dapat berjalan dengan baik untuk membangun kondusifitas di kota Pontianak" ucapnya.
Budahri mengatakan, sebagai lembaga vertikal, Panwaslu Kelurahan harus senantiasa berkoordinasi satu tingkat di atas, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan. Koordinasi secara berjenjang ini dinilainya harus dipahami oleh Panwaslu agar di tingkat kelurahan tidak menimbulkan hal-hal yang bisa menjadi polemik. Selaku anggota Panwaslu Kelurahan, tidak diperkenankan untuk secara langsung atau bypass berkonsultasi ke Panwaslu di atas kecamatan, misalnya Bawaslu Kota Pontianak maupun Bawaslu Provinsi Kalbar.
"Silakan secara berjenjang berkoordinasi dari kelurahan ke kecamatan, kemudian kecamatan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota selanjutnya Bawaslu Kota Pontianak berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar," terangnya. (prokopim)