,
menampilkan: hasil
MTQ ke-31 Tingkat Kota Pontianak Siap Digelar
Mulai 19 hingga 22 Juni 2023
PONTIANAK - Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Pontianak Mulyadi menyampaikan, pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-31 tingkat kota di Kota Pontianak akan dilaksanakan dari tanggal 19-22 Juni mendatang. Tempat pelaksanaan MTQ di Pontianak Convention Center (PCC), Masjid Al Khalifah dan Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak serta Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak. Pelaksanaan MTQ tingkat kota ini sekaligus menyeleksi peserta yang akan berlomba untuk tingkat provinsi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Agustus mendatang.
“Anak-anak yang berhasil pada seleksi tingkat kota nanti akan kita lakukan pemusatan latihan,” jelasnya, Selasa (13/6/2023).
Sebagai persiapan menjelang kompetisi di jenjang selanjutnya, pihaknya telah menggelar seleksi pada tingkat kecamatan terlebih dahulu pada bulan puasa kemarin. Mulyadi mengatakan, dipilihnya bulan suci Ramadan karena bertepatan dengan bulan mulia serta menghiasi kegiatan peserta dengan hal yang positif.
“Supaya berkesan di hati masyarakat juga,” ujarnya.
Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan melalui pembinaan. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini ia berharap bisa mengejar juara umum. Oleh karenanya masih terdapat tugas yang harus diselesaikan, terutama dari kualitas peserta di setiap cabang lomba. Mulyadi mengatakan, Pontianak selalu mendapat juara umum pada ajang Seleksi Tilawatil Quran (STQ). Untuk target, dirinya fokus untuk menghantarkan perwakilan Kota Pontianak ke tingkat nasional.
“Kita selalu juara umum pada STQ karena selalu unggul di cabang tilawah. Saat di Sekadau, Pontianak pernah mendapat juara satu terbanyak untuk cabang tilawah se-Kalbar. Tapi pada MTQ, ada cabang lain yang masih perlu latihan, misalnya di cabang tulisan mushaf atau khattil quran,” imbuhnya. (kominfo/prokopim)
Wujudkan Keterpaduan Arsip, Pemkot Pontianak Optimalkan Aplikasi Srikandi
Launching Aplikasi Srikandi
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengoptimalkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) untuk mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan kearsipan dinamis berbasis elektronik dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Bidang Kearsipan Dinamis.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap penerapan aplikasi ini dapat meningkatkan kesadaran dalam tertib arsip di era digitalisasi dengan bertransformasi dari arsip konvensional menjadi arsip elektronik. Melalui kearsipan berbasis digital dapat terekam dengan baik semua peristiwa sehingga nantinya akan menjadi akuntabilitas dan memori kolektif bangsa dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Pemkot Pontianak secara berkesinambungan, setiap tahunnya melaksanakan pelatihan mulai dari pejabat eselon IV sampai petugas pengelola kearsipan," kata Wali Kota Edi ketika membuka Pencanangan Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA) dan launching aplikasi Srikandi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (13/6/2023).
Edi menekankan, tenaga yang telah terlatih perlu mendapatkan perhatian cukup dari kepala unit kerjanya agar dapat bekerja maksimal di bidang kearsipan. Dengan keseriusan semua jajaran, maka penyelenggaraan kearsipan di Pemkot Pontianak akan lebih baik.
"Saya minta peserta workshop bersungguh-sungguh dan serius dalam mengikuti kegiatan ini, sehingga memiliki kemampuan mengelola arsip pada setiap unit kerja atau satuan kerja dengan baik dan benar," ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pontianak, Ririn Rendrayani menjelaskan, agenda ini menjadi momentum peningkatan kesadaran penyelenggara pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, sarana dan prasarana, pengelolaan arsip dan pendanaan kearsipan. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya akan terwujud. Termasuk peningkatan kemampuan sumber daya aparatur di bidang kearsipan dalam mengelola arsip dinamis terutama dalam rangka implementasi aplikasi Srikandi.
"Ini juga wujud SPBE dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang kearsipan," ungkap Rendrayani.
Dia menjelaskan, saat ini Pemkot Pontianak sedang memproses kebijakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan dan aplikasi Srikandi. Kebijakan itu antara lain Perwa Tata Naskah Dinas, Perwa Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Perwa Pengelolaan Arsip Dinamis, Perwa Pengelolaan Arsip Statis, Perwa Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Perwa Arsip Terjaga.
"Saat ini Disperpusip Kota Pontianak selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kota Pontianak saat ini juga sedang melaksanakan pengawasan kearsipan internal yang dimulai dari self assesment dari perangkat daerah," imbuhnya.
Pentingnya arsip daerah dijelaskan oleh Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton. Singkatnya menurut Rudi, arsip tak ubahnya seperti barang bukti. Terdapat tiga isu besar yang menjadi perhatian pihaknya terhadap Pemkot Pontianak. Yang pertama adalah bagaimana indeks penyelenggaraan kearsipan atau hasil audit kearsipan bisa membaik. Kedua, beban arsip kertas yang harus disusut menjadi berbasis elektronik. Ketiga, penyelenggaraan SPBE aplikasi Srikandi.
“Aplikasi ini akan mengubah budaya kerja baru, dari yang awalnya menggunakan kertas kemudian menjadi digital. OPD yang hadir ini mudah-mudahan bisa menularkan ide-ide kearsipan berbasis digital yang disampaikan,” terangnya yang membawahi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Papua dan lainnya di luar Jawa dan Sumatera.
Menurut Rudi, pekerjaan tersebut semestinya mudah untuk dilaksanakan, karena pada dasarnya proses pengarsipan masih sama, hanya saja wadahnya yang berbeda. Beberapa persoalan kearsipan oleh Pemkot Pontianak juga dinilainya masih perlu perbaikan. Mulai dari aspek kebijakan. Dari aspek itu, sambungnya, ada delapan instrumen wajib yang harus masuk dalam aspek kebijakan. Pengamatannya menyebut, dengan optimalisasi hal itu, indeks kearsipan Pemkot Pontianak akan meningkat. Kemudian adalah pengelolaan fisik arsip dan infrastruktur tempat penyimpanan arsip statis.
“Mulai dari kebijakan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, pedoman pengelolaan arsip dinamis dan statis, pedoman penyusunan arsip. Kesemuanya ini harus dijelmakan menjadi peraturan walikota,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Smart City Pontianak Wujudkan Visi Kota Cerdas
SURABAYA - Pemerintah Kota Pontianak mengikuti evaluasi tahap satu program Smart City dalam Forum Smart City Nasional 2023 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Surabaya, 12-14 Juni 2023. Hal tersebut merupakan wujud kontribusi Pemkot Pontianak dalam menyukseskan program Indonesia Cerdas 2023. Dalam forum nasional ini, delegasi Pemkot Pontianak diwakili Kadis Kominfo Kota Pontianak, Zulkarnain dan Kabid Litbang Bappeda, Eko Prihandono.
"Ini juga merupakan salah satu bentuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang cerdas dan bermartabat, sebagaimana visi Wali Kota Edi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan," terang Kadiskominfo Pontianak, Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan sampai saat ini, Pemerintah Kota Pontianak telah memiliki kebijakan dan regulasi yang mendukung pembangunan smart city di Kota Pontianak yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Smart City. Di mana pendukung pembangunan infrastruktur smart city Kota Pontianak meliputi infrastruktur fisik, infrastruktur TIK dan infrastruktur sosial. Sedangkan dimensi pelaksanaan smart city meliputi Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.
"Setiap tahun kami selalu ada evaluasi, baik internal maupun eksternal seperti dari Kominfo ini. Tujuannya sebagai modal perbaikan dan peningkatan ke depan," terangnya.
Program smart city yang ada di Pontianak, tidak melulu soal digitalisasi. Beberapa bersifat inklusif yang tidak hanya bertujuan menjadikan kota cerdas, namun juga warganya. Gol besarnya menjawab berbagai tantangan perkotaan. Contohnya penghijauan lewat inovasi Komanda di TPA Batulayang sebagai smart environment, atau smart branding dalam kawasan wisata Bansir Laut.
"Di smart government ada inovasi Pionirs dari Dukcapil, pelayanan kependudukan dari rumah. Ada pula inovasi PSC 119 dari Dinkes untuk layanan cepat ambulans yang melibatkan swasta dan komunitas sebagai wujud smart society. Jadi tidak sekadar fokus digitalisasi, namun bagaimana menjadi solusi permasalahan di lapangan," terangnya.
Sedang dalam tata kelola pemerintahan, Pontianak sudah memiliki Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2020-2029 yang tertuang dalam Perwa Pontianak Nomor 20 Tahun 2020. Diharapkan program ini dapat meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota. Bagaimana Pontianak menjadi kota yang cerdas, inklusif dan berkelanjutan.
"Dalam forum ini kami juga saling tukar informasi dan praktik baik penyelenggaraan smart city di berbagai daerah. Sehingga ke depan bisa saling adopsi dan kolaborasi untuk kota cerdas, mempercepat pelayanan dan tranformasi digital," katanya.
Warga Selat Sunda Ucap Syukur, Perusahaan Relakan Sebagian Lahannya
Puluhan Tahun Bersengketa, Berakhir Bahagia
PONTIANAK - Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara meluapkan rasa gembiranya setelah mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun. Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB). Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati permukiman itu sejak tahun 1980-an.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, hari ini digelar pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003 RW 009 Gang Selat Sunda. Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.
"Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat," ujarnya usai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin (12/6/2023).
Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Edi bilang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan itu.
"Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi," tuturnya.
Ia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kita minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," imbuhnya.
Pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard mengatakan, sebagai makhluk sosial, sudah sepatutnya saling berbagi antara sesama. Dia mengapresiasi proses penyelesaian permasalahan tanah ini bisa terselesaikan dengan lancar dengan diserahkannya sebagian lahan kepada masyarakat.
"Luas lahan yang kami serahkan kepada warga sekitar 13 ribu meter persegi," ungkapnya.
Camat Pontianak Utara Dini Eka Wahyuni turut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tercapainya kesepakatan ini.
"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," tuturnya.
Dia berharap dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat, bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang aman, damai dan sejahtera masyarakatnya
"Sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila terutama sila keempat, yang mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan," imbuh Dini.
Mediasi permasalahan pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun silam, akhirnya mencapai kesepakatan dengan diserahkannya sebagian lahan perusahaan kepada warga setempat. Warga yang hadir pada mediasi tersebut mengucap syukur dan beberapa di antaranya terlihat menitikkan air matanya karena terharu. (prokopim)