,
menampilkan: hasil
Tunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah
Tim Penertiban Pajak Daerah Sambangi Tempat Usaha Abai Bayar Pajak
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat menunggak pajak. Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempeli stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) supaya mereka segera menyelesaikan kewajibannya.
“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).
Terhadap kelima objek pajak itu, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.
Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.
“Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ucapnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang perorang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.
“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.
Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat.
“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.
Selain menempel stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai warning sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.
“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya. (prokopim)
Lintas Sektor Komitmen Percepat Penurunan Stunting
PONTIANAK - Seluruh instansi baik vertikal maupun horizontal di Kota Pontianak menandatangani komitmen percepatan penurunan stunting yang disaksikan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, di Hotel Harris Jalan Gajah Mada, Rabu (10/7/2024).
Penandatanganan itu kemudian dilanjutkan dengan agenda Rembuk Percepatan Penurunan Stunting Kota Pontianak Tahun 2024 yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak.
“Kita patut bersyukur angka stunting di Kota Pontianak sudah menurun menjadi 16 persen, turun dari tahun 2023 yakni 19,7 persen,” sebutnya, usai membuka acara.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan puskesmas, posyandu, BUMN, BUMD, dunia usaha, media massa hingga TNI dan Polri. Dengan upaya bersama ini, Ani Sofian optimis angka stunting Kota Pontianak terus turun sesuai target pemerintah pusat.
“Pontianak menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat keuntungan dalam percepatan penurunan stunting, berbagai program pemerintah pusat ikut membantu. Selain itu instansi vertikal yang ada di Kota Pontianak memiliki program penurunan stunting, maka wajar angka cepat turun,” ujarnya.
Tetapi segala keistimewaan yang dimiliki Kota Pontianak tidak boleh membuat semua pihak lengah. Untuk itu, Ani Sofian menilai, kegiatan rembuk stunting menjadi sangat strategis sebagai upaya mempererat komitmen bersama.
“Semoga anak-anak Pontianak menjadi sehat semuanya, dengan sehat bisa menuntut ilmu dengan baik dan menjadi generasi emas ke depan,” imbuhnya.
Plt Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak, Sintya Augustianti menambahkan, agenda rembuk stunting akan menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan aksi intervensi penurunan stunting di tingkat kabupaten dan kota terintegrasi.
“Membangun komitmen publik dalam kegiatan percepatan penurunan stunting, harapannya ada komitmen oleh seluruh sektor baik pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Tekan Angka Stunting, ASN Pontianak Timur dan BPR Khatulistiwa Salurkan Bantuan
PONTIANAK – Camat Pontianak Timur M Akif mengangkat persoalan stunting di wilayahnya dalam proyek perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II lewat inisiasi Percepatan Penurunan Stunting Melalui Aksi ASN Berbagi Kasih (ASN Kasih) Berbasis Sistem Informasi pada Kecamatan Pontianak Timur.
Hal itu ia sampaikan usai menyalurkan 70 paket bantuan Perumda BPR Khatulistiwa kepada masyarakat di Kecamatan Pontianak Timur, yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, di Kantor Camat Pontianak Timur, Rabu (10/7/2024).
Akif memaparkan, terjadi penurunan jumlah lokus intervensi stunting di Kecamatan Pontianak Timur dalam dua tahun terakhir. Di tahun 2022, terdapat enam kelurahan yang menjadi lokus. Sedangkan untuk awal tahun 2024, tersisa dua hingga tiga kelurahan.
Sebanyak tujuh kelurahan yang masuk di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Akif menyebut, Kelurahan Saigon menjadi wilayah dengan penurunan paling banyak yaitu dari 210 balita stunting menjadi 102 balita.
“Di tahun 2023 Desember ada 210 menjadi 102 di bulan Februari 2024 untuk Kelurahan Saigon, kemudian Tambelan Sampit, tahun 2023 ada 93 menjadi 75, Kelurahan Tanjung Hulu semula 92 menjadi 78, di Tanjung Hilir dari 75 menjadi 50, di Parit Mayor dari 38 menjadi 33 dan Banjar Serasan dari 36 menjadi 16,” paparnya.
Tidak hanya lewat penyaluran sembako, lanjut Akif, pihaknya juga menciptakan berbagai inovasi dalam rangka penurunan angka stunting. Inovasi tersebut berkolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kemudian di kelurahan dan TP PKK juga banyak inovasinya, rata-rata punya inovasi, di puskesmas juga,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, bantuan masing-masing berisi 5 kg beras SPHP dan telur 1 pak isi 10 butir. Selain penyerahan bantuan-bantuan sembako, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menurunkan stunting salah satunya adalah mengalokasikan anggaran di bidang kesehatan. Menurut Ani Sofian, alokasi anggaran tersebut sudah memenuhi ketentuan pemerintah pusat bahkan melampaui.
“Kalau dilihat dari data di Pontianak Timur ini penurunan stunting cukup signifikan. Persentasenya cukup besar. Ini yang kita harapkan di Kota Pontianak, kemudian kegiatan intervensi dan sosialisasi yang tersebar di masing-masing OPD untuk percepatan penurunan stunting,” imbuhnya.
Sebagai langkah menekan stunting sampai ke angka nol, Ani Sofian mengajak masyarakat untuk rutin membawa balita ke posyandu. Ia juga meminta kepada posyandu melakukan jemput bola untuk memantau perkembangan ibu hamil dan bayi berusia di bawah dua tahun.
“Mudah-mudahan nanti di Kota Pontianak stunting menjadi nol, dibantu peran posyandu dalam menurunkan stunting sangat strategis,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Bappeda Pontianak Berbagi Pengalaman Peningkatan Indeks Inovasi ke Pemkab Landak
LANDAK - Bappeda Kota Pontianak berbagi pengalaman peningkatan Indeks Inovasi Daerah ke Pemerintah Kabupaten Landak. Kegiatan tersebut dipadukan dengan Bimtek Penginputan Inovasi Daerah yang diselenggarakan Bappeda Kabupaten Landak di Aula Besar Bappeda Landak, Selasa (9/7/2024). Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Pontianak diwakili oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Pontianak Eko Prihandono.
Eko Prihandono menjelaskan upaya peningkatan inovasi di Pontianak dimulai dengan membangun klinik inovasi. Kolaborasi dengan Inkubator Bisnis Teknologi Universitas Tanjungpura pun digagas untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas inovasi. Dua programnya adalah Pontianak Innovators Academy dan Kawan Berinovasi. Program-program tersebut mendukung program akhir yakni monitoring dan asistensi sebagai persiapan dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah oleh Kemendagri.
"Semua program itu untuk mendukung peningkatan indeks inovasi dan pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Eko Prihandono.
Dalam dua tahun terakhir, indeks inovasi Kota Pontianak berhasil bertahan di kategori inovatif. Bahkan di tahun 2023, masuk tiga besar kota se Kalimantan. Namun tahun ini, ditargetkan berada di jajaran kota sangat inovatif. Oleh karenanya, klinik inovasi jadi salah satu terobosan yang diambil.
Saat ini, Peningkatan Indeks Inovasi melalui Klinik Inovasi atau Penisilin merupakan aksi perubahan yang digagas Eko Prihandono dalam Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator tahun 2024. Ia mengembangkan dan memperkuat klinik inovasi sehingga modelnya leboh mudah untuk direplikasi daerah lain.
Sementara Plt Kepala Bappeda Landak Ocin mengatakan inovasi merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan publik. Di tahun 2022 Landak masuk kategori kabupaten kurang inovatif. Namun capaiannya berhasil menjadi kabupaten inovatif di tahun 2023. Ia ingin Kabupaten Landak dapat meningkatkannya dengan kerja sama perangkat daerah lain.
Ocin mengatakan inovasi sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. Inovasi yang baik akan berdampak pelayanan yang prima dan akhirnya mampu memberikan kepuasan masyarakat.
"Aksi perubahan ini (Penisilin) mudah-mudahan aplikatif dan berdampak pada kemajuan Kota Pontianak, yang dapat juga berimbas pada kabupaten kota lainnya seperti Kabupaten Landak," tutupnya. (*)