,
menampilkan: hasil
Amirullah Tekankan Jaga Amanah Kelola Barang Milik Daerah
Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menekankan pentingnya pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD) dengan baik. Hal tersebut menurutnya merupakan prinsip yang harus dipegang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Amirullah mengatakan, pemerintah memegang amanah masyarakat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu dijaga dengan keseriusan.
“Kalau masih menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukan kita belum serius mengelola BMD. ASN harus mengubah mindset bahwa setiap barang kantor itu punya masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal serta dijaga,” kata Sekda, usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan BMD dan Sosialisasi Penggunaan BMD, di Hotel Harris Jalan Gajah Mada, Rabu (16/10/2024).
Pengelolaan BMD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Amirullah mengimbau segenap pejabat pengelola BMD agar mempelajari peraturan tersebut.
“Istilahnya kitab suci pengelolaan BMD ada di peraturan itu, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” ungkapnya.
Bentuk keseriusan terhadap pengelolaan BMD dibuktikan dengan mengabsen kehadiran pejabat Pemkot Pontianak. Apabila terdapat pejabat eselon yang tidak hadir pada kegiatan sejenis, dirinya akan memberikan teguran atau peringatan.
“Karena ini hal prinsip, kita berurusan dengan aset orang lain. Ini merupakan amanah. Saya minta setiap kepala dinas harus hadir setiap kegiatan pengelolaan BMD. Jangan sampai tidak hadir tanpa alasan yang genting,” tegasnya.
Amirullah menjelaskan, pejabat pengelola BMD terdiri dari beberapa pihak. Pihak tertinggi adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak. Kemudian selanjutnya Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga Kepala OPD selaku pengguna.
“Pemkot Pontianak telah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK sebanyak 13 kali, maka prestasi tersebut harus dipertahankan hingga tahun-tahun berikutnya,” pesannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Pontianak Zulkarnain menambahkan, kegiatan Bimtek dihadiri lebih dari 400 peserta dengan jangka waktu dua hari. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat pengelola secara menyeluruh, diharapkan peserta mampu memahami dan dapat melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” pungkasnya. (kominfo)
Pemkot Gelar Bimtek Tingkatkan Kualitas Dokumen Perencanaan
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas dokumen perencanaan. Salah satunya lewat bimbingan teknis yang digelar Bappeda untuk seluruh perangkat daerah. Tidak hanya aspek kualitas, ketepatan waktu juga jadi salah satu hal yang mesti diperhatikan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan tahun 2024 dan 2025 menjadi momen krusial bagi perencanaan, baik level pemerintah daerah maupun perangkat daerah. Rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah jadi bahan para calon kepala daerah menyusun visi dan misi. Diperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan Januari 2025.
“Penyusunan rancangan awal (ranwal) RPJMD harus dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik,” jelasnya ketika membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Hotel Mercure, Selasa (15/10/2024).
RPJMD tersebut sudah harus selesai dan ditetapkan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Apabila terjadi keterlambatan, maka anggota DPRD dan Wali Kota akan dikenai sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.
Selain itu penyusunan rencana strategis atau renstra perangkat daerah berjalan beriringan dengan penyusunan RPJMD Kota Pontianak. Sehingga proses penyusunan Renstra ikut terikat dengan jadwal penyusunan RPJMD.
“Sebagian besar muatan renstra akan menjadi substansi RPJMD. Maka, baik ketepatan waktu penyusunan serta kualitas renstra harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Renstra perangkat daerah maupun RPJMD akan menentukan arah pembangunan Kota Pontianak dalam kurun waktu tahun 2025-2029. Tentunya hal ini perlu dikerjakan dengan penuh perhitungan berbasis analisis yang komprehensif.
“Jika perencanaan disusun dengan baik, maka peluang keberhasilan saat pelaksanaan rencana pembangunan akan semakin besar,” sambungnya.
Di sisi lain, nilai SAKIP Kota Pontianak Tahun 2024 masih berada pada angka 71,04 dengan tingkat Akuntabilitas Kinerja BB. Perlu banyak hal yang ditingkatkan baik dari aspek kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja berjenjang, pelaporan kinerja, evaluasi akuntabilitas kinerja internal dan capaian kinerja atas output, maupun outcome serta kinerja lainnya pada level perangkat daerah serta unit kerja di bawahnya. Momen penyusunan RPJMD dan renstra di tahun 2024 dan 2025 ini merupakan satu kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.
“Mengingat waktu penyusunan dokumen perencanaan, baik pada level perangkat daerah maupun level Pemerintah Kota Pontianak sangat terbatas, saya minta kepada peserta bimtek untuk dapat mempraktikkan ilmu dan pengetahuan yang didapat dalam penyusunan dokumen perencanaannya masing-masing,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Pontianak Syamsul Akbar menambahkan bimtek dilakukan juga untuk meningkatkan nilai SAKIP kota. Merujuk catatan Kemenpan RB, ada beberapa hal yang bisa ditingkatkan. Diantaranya terkait indikator kinerja, penyempurnaan pohon kinerja di level perangkat daerah, hingga identifikasi crosscutting kinerja yang mendukung kinerja dan penyelesaian isu strategis di Kota Pontianak.
“Bimtek ini agar para perencana ke depannya mampu berpikir logis dan terampil dalam mengidentifikasi dan memformulasikan isu strategis, permasalahan, serta mandat yang dihadapi perangkat daerah ke dalam dokumen perencanaannya masing-masing,” tutupnya. (prokopim)
Ani Sofian Tekankan Netralitas ASN di Pilkada
Arahan Pj Wako pada Apel Pagi
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menegaskan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dI lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November mendatang. Pernyataan ini disampaikan saat menjadi pembina apel pagi di hadapan seluruh ASN Pemkot Pontianak di halaman Kantor Wali Kota, Senin (14/10/2024).
Ani Sofian menekankan bahwa sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme serta tidak berpihak pada calon manapun dalam Pilkada.
“Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas pemerintahan, khususnya di masa-masa penting seperti Pilkada ini. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan sikap yang adil dan tidak memihak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ani Sofian menyampaikan bahwa Pemkot Pontianak akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan disiplin lebih lanjut,” tambahnya.
Ia mengimbau seluruh ASN untuk terus menjalankan tugas dengan baik dan fokus pada pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. (prokopim/kominfo)
Imbauan Pasang Manggar dan Spanduk Hari Jadi Pontianak
Surat Edaran Pj Wali Kota Nomor 51 Tahun 2024
PONTIANAK - Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-253 Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2024. Dalam surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian, mengimbau seluruh instansi, perkantoran, tempat usaha dan lingkungan tempat tinggal masing-masing untuk memasang pohon manggar dan umbul-umbul selama bulan Oktober.
“Khusus bagi instansi dan tempat usaha, diminta untuk memasang spanduk Hari Jadi ke-253 Pontianak yang bisa diunduh melalui situs resmi www.pontianak.go.id atau tautan https://bit.ly/PTK253,” ujar Ani Sofian, Senin (14/10/2024).
Selain itu, lanjutnya lagi, pada tanggal 23 Oktober, seluruh staf dan karyawan diinstruksikan mengenakan pakaian budaya khas Melayu Pontianak.
“Para pria memakai Telok Belanga, sementara wanita mengenakan Baju Kurong,” sebutnya.
Ani Sofian berharap imbauan yang disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat ini dapat meningkatkan semangat kebersamaan serta memperkuat rasa kebanggaan warga terhadap Kota Pontianak.
“Untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kecintaan kita kepada Pontianak yang telah memasuki usia 253 tahun,” tutupnya. (prokopim)