,
menampilkan: hasil
PNM Pontianak Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Bersama Pemkot
PONTIANAK – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Pontianak menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak untuk memperluas jangkauan program pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kemitraan dengan PNM. Saat ini sebanyak 22 ribu warga telah menerima bantuan pinjaman tanpa jaminan dari PNM melalui skema program pembiayaan ultra mikro.
“Ini sangat membantu pelaku usaha ultra mikro. Bantuan ini diberikan tanpa jaminan dan sudah berjalan dengan baik. Syaratnya, mereka tergabung dalam kelompok,” ungkapnya usai menerima kunjungan jajaran PT PNM Cabang Pontianak di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025).
Menurut Edi, total dana yang telah disalurkan PNM kepada warga mencapai hampir Rp67 miliar. Dana ini digunakan untuk mendukung pengembangan usaha warga yang sebagian besar baru memulai ataupun sedang menjalankan usaha kecil.
“Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mandiri secara ekonomi. Dengan adanya dukungan permodalan ini, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Dalam upaya memperkuat pelaksanaan program tersebut, sejumlah dinas teknis dilibatkan untuk mendampingi dan memastikan program berjalan optimal. Beberapa di antaranya adalah Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Tenaga Kerja.
“Kami berharap ke depan sinergi antara pemerintah daerah dan PNM Madani semakin intens, agar lebih banyak warga yang terbantu dan ekonomi keluarga makin meningkat,” harapnya.
Pemimpin PNM Cabang Pontianak, Deded Oktavi menjelaskan hasil pertemuan pihaknya dengan jajaran Pemerintah Kota Pontianak antara lain membahas potensi kolaborasi antara PNM dengan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk mendukung program pelatihan kerja dan penyaluran tenaga kerja binaan.
“Kedepan, kami ingin menjajaki kerja sama konkret dengan pemerintah kota, salah satunya dalam pemberdayaan penyandang disabilitas melalui pelatihan dan penyaluran kerja,” ujarnya.
Deded menyampaikan, jika pihak Disnaker memiliki program pelatihan yang sejalan, PNM siap menampung dan menyalurkan peserta pelatihan sebagai bagian dari karyawan binaan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa PNM mendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui Program Penguatan Kapasitas Usaha Ultra Mikro (P3KI). Menurutnya, misi PNM sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas akses permodalan dan peningkatan kapasitas usaha masyarakat kecil.
“Melalui program ‘Mekaar’, kami tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga pendampingan dan pelatihan usaha kepada masyarakat prasejahtera, yang pada akhirnya turut membantu menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem,” jelas Deded.
PNM berharap kolaborasi dengan pemerintah kota dapat segera terealisasi agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Pontianak. (prokopim)
Presiden Prabowo Luncurkan 80 Ribu Kopdes, Pontianak Siapkan 29 Unit
PONTIANAK – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia. Acara dipusatkan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, turut menyaksikan peresmian tersebut secara daring di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota. Ia menyebut Kota Pontianak telah memiliki enam unit Kopdes Merah Putih yang berizin operasional.
“Di Kota Pontianak ada 29 koperasi, enam di antaranya sudah memiliki izin usaha melalui OSS. Sisanya, 23 koperasi sedang berproses,” ujarnya usai acara, didampingi Wakil Wali Kota Bahasan dan Forkopimda yang hadir.
Edi menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait operasional koperasi, mencakup kepengurusan, perlengkapan, hingga administrasi.
“Ada yang menanyakan apakah sudah bisa meminjam di koperasi. Kami masih mengumpulkan informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Edi meminta dinas terkait menjalin koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyiapkan skema dana pinjaman bagi koperasi.
“Kami akan menggelar rapat teknis bersama bank yang ditunjuk pemerintah pusat, Himbara, dan kementerian terkait. Semangat Presiden adalah menjadikan koperasi sebagai penopang perekonomian,” kata Edi.
Menurutnya, kehadiran Kopdes Merah Putih dapat membantu warga kelas menengah ke bawah dengan menyediakan barang berkualitas, harga lebih terjangkau, serta kemudahan berutang atau meminjam dana.
“Manfaatnya pasti lebih terasa bagi masyarakat. Kami berharap produktivitas warga Pontianak meningkat,” tutupnya. (kominfo)
Disdukcapil Imbau Warga Tak Gunakan Calo Urus Dokumen Kependudukan
Hindari Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan
PONTIANAK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam mengurus dokumen kependudukan. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kerugian dan risiko hukum yang bisa timbul akibat penggunaan jasa tidak resmi.
“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegasnya, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, dokumen yang diurus lewat calo atau biro jasa sangat rawan risiko pemalsuan dan tidak dapat dijamin keabsahannya.
“Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.
Menurut Erma, penggunaan data yang salah atau tidak valid juga dapat menyebabkan gagalnya akses terhadap berbagai layanan penting, seperti pendaftaran BPJS, pernikahan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi.
“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” ujarnya.
Tak hanya itu, calo juga rentan membuat kesalahan dalam pengisian data, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua.
“Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya.
Erma juga menekankan pentingnya mengurus dokumen kependudukan sendiri, kecuali jika diurus bersama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini demi menjaga keamanan dan akurasi data.
“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan. Tujuannya bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga membangun masyarakat yang paham dan sadar administrasi kependudukan.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui kanal resmi kami di media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutup Erma. (Sumber : Disdukcapil Kota Pontianak)
Dua Akta Lahir di Pontianak Tidak Terkait Kasus Perdagangan Bayi
PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menegaskan bahwa dua akta kelahiran yang diterbitkan pihaknya tidak berkaitan dengan kasus dugaan perdagangan bayi yang baru-baru ini terjadi di Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap data kependudukan yang sempat dikaitkan dalam kasus tersebut.
“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasilnya, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” jelasnya, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut Erma menerangkan, akta pertama adalah anak yang kini berusia dua tahun merupakan anak pertama pemilik akta kelahiran yang diterbitkan pada 8 September 2023. Kedua yaitu anak yang berusia tiga bulan merupakan anak kedua dari pemilik akta kelahiran yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2025.
“Dari hasil kunjungan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua anak tersebut benar berada bersama orang tua kandungnya dan tidak termasuk dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.
Erma menambahkan, pihaknya terus memperkuat sistem verifikasi dalam pelayanan dokumen kependudukan guna memastikan validitas data dan mencegah penyalahgunaan, termasuk yang berkaitan dengan kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak.
“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” tutupnya. (Sumber : Disdukcapil Kota Pontianak)