,
menampilkan: hasil
Pontianak Borong Empat Penghargaan di PTBI 2025
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih empat kategori terbaik pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025. Penghargaan ini diberikan melalui penilaian Bank Indonesia terhadap kinerja pemerintah daerah dalam inovasi, digitalisasi, serta tata kelola sistem pembayaran.
Empat penghargaan tersebut meliputi Implementasi QRIS Retribusi Terbaik, Penyelenggara Inovasi Literasi Masyarakat Terbaik, Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Terbaik, dan Pemda dengan Transformasi Digital Daerah Terbaik. Capaian ini menjadi pengakuan nasional atas komitmen Kota Pontianak dalam memperkuat layanan publik berbasis digital.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah, menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini. Ia menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan buah kerja kolektif antara pemerintah kota, Bank Indonesia, serta dukungan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Pontianak, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas penilaian ini. Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya usai menerima penghargaan, di Aula Keriang Bandong Gedung BI Kalbar Jalan Ahmad Yani, Jumat (28/11/2025) malam.
Tema PTBI 2025 yakni “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan” menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan dalam membangun fondasi ekonomi yang solid. Presiden RI dalam arahannya menekankan akselerasi transformasi digital dan peningkatan literasi masyarakat sebagai kunci daya saing daerah.
Amirullah menambahkan bahwa empat kategori terbaik tersebut menunjukkan arah pembangunan digital Kota Pontianak berjalan pada jalur yang tepat. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi inovasi agar manfaatnya semakin dirasakan warga.
“Kami ingin memastikan setiap inovasi bukan sekadar program, tetapi mendatangkan kemudahan nyata bagi masyarakat,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontiana Zulkarnain, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil konsistensi penerapan sistem pembayaran digital secara terintegrasi di berbagai sektor.
“Implementasi QRIS retribusi dan Kartu Kredit Indonesia mempermudah transaksi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Zulkarnain juga menyampaikan transformasi digital tidak berhenti pada penghargaan ini. Ia memastikan BKAD bersama perangkat daerah lainnya terus menyiapkan perluasan layanan digital, peningkatan keamanan sistem, serta penguatan literasi digital masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah tata kelola keuangan daerah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya. (kominfo)
Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar
PONTIANAK – Bunda PAUD Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie Kamtono, mengajak seluruh tenaga pendidik PAUD untuk segera menerapkan ilmu yang telah mereka peroleh selama mengikuti Pelatihan Dasar Tenaga Pendidik PAUD Tahun 2025. Hal itu disampaikannya pada penutupan pelatihan yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di Hotel Transera Pontianak, Jumat (28/11/2025).
Ia menilai, meskipun waktu pelatihan relatif singkat, yaitu lima hari, namun materi yang diberikan para narasumber sangat bermanfaat untuk peningkatan kualitas pendidik PAUD di Kota Pontianak.
“Lima hari mungkin belum cukup, tetapi ilmu ini harus menjadi penyemangat bagi Bapak-Ibu semua untuk diaplikasikan kepada peserta didik agar mereka tumbuh menjadi anak-anak yang berkualitas,” ujarnya.
Yanieta menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga pendidik PAUD. Salah satunya melalui penyediaan pelatihan dasar secara gratis. “Di tempat lain mungkin masih ada yang berbayar. Tetapi Pemkot Pontianak ingin memastikan pendidik PAUD mendapatkan peningkatan kapasitas tanpa biaya,” katanya.
Ia berharap pelatihan lanjutan pada tingkat menengah maupun tingkat mahir juga dapat digratiskan, sehingga program peningkatan kompetensi tenaga pendidik dapat berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bunda PAUD mengingatkan agar seluruh peserta tidak hanya menyimpan catatan materi pelatihan, tetapi segera mempraktikkannya dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari.
“Jangan hanya ditumpuk di meja. Sayang sekali kalau ilmu yang sudah diberikan tidak diterapkan. Ini adalah bekal penting untuk anak-anak didik kita, generasi emas di masa depan,” pesannya.
Sebelum menutup pelatihan, Yanieta mengajak seluruh pendidik terus semangat dan konsisten meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kota Pontianak. (Sumber: pokja-paud.pontianak)
Lantik Pokja Bunda PAUD, Wako: Pastikan Anak Masuk PAUD
Pelantikan Pengurus Pokja Bunda PAUD 2025-2030
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Pontianak periode 2025-2030.
Kepada kepengurusan Pokja Bunda PAUD yang baru dilantik, Edi berharap seluruh pengurus bisa menjalankan tugas yang diamanahkan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Pontianak. Ia menilai peran Bunda PAUD sangat penting sebagai penggerak, motivator, sekaligus teladan dalam meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini. Tidak hanya di tingkat kota, Bunda PAUD juga hadir hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Oleh sebab itu, saya minta camat dan lurah memperhatikan warganya yang memiliki anak usia 3–6 tahun dan memastikan mereka memperoleh akses PAUD berbasis data yang akurat,” ujarnya usai melantik Pengurus Pokja Bunda PAUD di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (28/11/2025).
Edi menyebut PAUD sebagai isu strategis yang tidak hanya menjadi perhatian pemerintah kota dan provinsi, tetapi juga pemerintah pusat.
“Tujuannya tentu untuk meningkatkan kualitas generasi muda kita sejak usia dini,” ungkapnya.
Edi mengungkapkan bahwa sejak 2006 Pemkot Pontianak telah menganggarkan revitalisasi dan rehabilitasi sarana-prasarana PAUD, termasuk rencana pembangunan gedung PAUD percontohan. Namun ia menyebut masih banyak PAUD yang menumpang di tempat lain.
“Selama tempatnya layak tidak masalah, tetapi pemerintah tetap harus memfasilitasi,” katanya.
Wali Kota menilai, peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Ia mengajak BUMN dan BUMD melalui program CSR untuk ikut berpartisipasi mengelola PAUD dengan menyiapkan lahan, membangun fasilitas PAUD, serta melibatkan Bunda PAUD dalam pengelolaannya.
“Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan keluarga, kualitas layanan PAUD di Pontianak akan semakin baik,” tuturnya.
Bunda PAUD Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono mengatakan, Pokja Bunda PAUD memiliki peran strategis dalam mewujudkan layanan PAUD holistik-integratif. Ada empat aspek utama yang menjadi fokus, salah satunya aspek pendidikan yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kita berharap kerja sama ini semakin solid sehingga angka partisipasi PAUD dapat meningkat, dan anak-anak kita mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik sejak usia dini,” sebutnya.
Yanieta menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak melalui Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 telah menetapkan bahwa anak wajib mengikuti PAUD minimal satu tahun sebelum masuk sekolah dasar. Aturan tersebut merupakan bagian dari program wajib belajar 13 tahun.
“Ini penting karena PAUD adalah fondasi awal pembentukan karakter, kognitif, dan kesiapan anak sebelum memasuki pendidikan dasar,” imbuhnya.
Yanieta menekankan bahwa PAUD bukan tempat untuk memaksa anak menguasai membaca, menulis, berhitung (calistung). PAUD dirancang untuk memberikan dasar-dasar perkembangan anak melalui pendekatan bermain sambil belajar.
“Di PAUD, anak-anak belajar disiplin, sopan santun, antre, bersosialisasi, dan menghargai teman serta orang tua. Mereka dibentuk menjadi pribadi yang percaya diri, kreatif dan mandiri. Calistung bukanlah kewajiban di PAUD,” pungkasnya. (pokja-paud.pontianak)
Wali Kota Musnahkan Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak
3.560 Layangan Diamankan Sepanjang 2020 - 2025
PONTIANAK – Sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025 ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Selain layangan, perlengkapan lainnya juga turut dimusnahkan, seperti gelondongan, benang, gerinda, dan berbagai alat pendukung lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya bahwa wilayah kota harus terbebas dari aktivitas bermain layangan.
“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik,” ungkap Edi usai memusnahkan barang bukti hasil razia layangan oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait aktivitas bermain layangan di berbagai titik dalam kota terus masuk, sehingga penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Korban pun sudah banyak ditemukan. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” ujarnya.
Wali Kota juga mengimbau warga yang ingin bermain layangan agar melakukannya di kawasan pinggiran kota. Menurutnya, pada musim angin timur, layangan yang jatuh cenderung terbawa menuju area perkebunan atau hutan sehingga tidak membahayakan masyarakat di dalam kota.
Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak tahun 2020 hingga November 2025.
“Pemusnahan layangan di akhir tahun 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025. Mengapa baru bisa dimusnahkan tahun ini? Karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023. Jadi Satpol PP baru bisa mengimplementasikannya,” ungkapnya.
Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat 3.560 layangan, 35 unit gerinda, alat yang dinilainya sangat berbahaya karena digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi dan dapat mengancam keselamatan. Selain itu, turut disita 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan layangan serta perlengkapan permainan layangan.
Ia mengakui jumlah sebenarnya kemungkinan lebih banyak karena tidak semua layangan dapat didata.
“Biasanya masyarakat meminta agar layangan langsung dihancurkan di tempat. Jadi kami remukkan saat itu juga, tanpa dihitung satu per satu,” sebutnya.
Terkait asal barang sitaan, Sudiyantoro menyebut sebagian besar berasal dari para pemain dan hanya sebagian kecil dari penjual. Hal ini karena aturan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, memainkan, hingga menjual layangan, kecuali layangan hias untuk perlombaan.
Untuk aktivitas patroli, Satpol PP tetap melakukan penertiban secara rutin di enam kecamatan di Kota Pontianak. Bahkan pihaknya memiliki semboyan, “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.” Semboyan ini menggambarkan komitmen personel Satpol PP untuk terus turun ke lapangan selama cuaca memungkinkan.
“Kami menggilir lokasi, terutama wilayah rawan permainan layangan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk para penjual layangan, penindakan tetap sama. Mereka dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan Perda. Meski demikian, Sudiyantoro mengungkapkan bahwa banyak pemilik barang sitaan yang tidak kembali mengambil barangnya karena takut dikenakan denda.
“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar. Namun ada juga pemain yang dipanggil dan bersedia datang. Mereka mengakui kesalahan dan membayar denda Rp500 ribu,” tutupnya. (prokopim)