,
menampilkan: hasil
APEKSI Wadah Kolaborasi Pemkot se-Indonesia Majukan Kota
Malam Syukuran HUT ke-23 APEKSI di Palembang
PONTIANAK - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah berusia 23 tahun. Organisasi yang mewadahi dan mewakili kepentingan pemerintah kota di seluruh Indonesia ini menggelar syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 di Palembang Sport and Convention Center, Rabu (7/6/2023) malam.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, satu di antara 64 kepala daerah yang menghadiri rangkaian HUT ke-23 APEKSI yang digelar mulai tanggal 6 hingga 9 Juni 2023.
Edi menilai, sepanjang perjalanan APEKSI memegang peran penting dalam memajukan tata kelola pemerintahan kota sekaligus memperkuat hubungan antar pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal. APEKSI juga membantu memperjuangkan kepentingan pemerintah kota di berbagai forum dan lembaga nasional, sehingga suara dan aspirasi pemerintah kota dapat didengar dan diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.
"APEKSI memainkan peran penting dalam memperjuangkan kebijakan dan anggaran yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kota," ujarnya usai menghadiri malam Syukuran HUT ke-23 APEKSI.
Seiring bertambahnya usia APEKSI, dia berharap organisasi ini menjadi wadah untuk berkolaborasi dan bertukar informasi antar pemerintah kota dalam mengembangkan dan memajukan kota. Kolaborasi bersama anggota APEKSI bisa menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Melalui kolaborasi ini, APEKSI mendorong terciptanya inovasi dalam pengembangan kinerja pemerintah kota di Indonesia," kata Edi.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya menjelaskan, dahulu sepanjang berdirinya APEKSI, hampir tidak pernah merayakan ulang tahun. APEKSI hanya menggelar rapat kerja nasional (rakernas) atau rapat koordinasi komisariat wilayah (rakorkomwil). Namun seiring berjalannya waktu, perayaan HUT APEKSI untuk pertama kalinya digelar mulai tahun 2021 di Jakarta. Kemudian tahun 2022 di Bandar Lampung dan tahun 2023 ini Palembang mendapat giliran menjadi tuan rumah penyelenggaraan HUT ke-23 APEKSI.
"Hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, HUT APEKSI tahun ini diisi dengan seminar dan diskusi, mulai dari soal pengelolaan sampah, pertemuan kepala Bappeda kota se-Indonesia dan seminar tentang pertumbuhan ekonomi," ungkap Wali Kota Bogor ini.
Bima menambahkan, menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota, satu hal yang ingin diperjuangkan seluruh wali kota adalah legasi. Menurutnya, begitu banyak legasi yang diukir oleh wali kota dan legasi itu akan ditinggalkan di kota masing-masing.
"Apa yang telah diukir masing-masing dengan segala legasinya, akan dikenang hingga kepemimpinan ke depan," ucapnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa meskipun masa jabatan para wali kota akan berakhir, namun tali silaturahmi dan persahabatan terus terjalin.
"Jadi wali kota ada ujungnya, jadi gubernur ada expirednya, jadi ketua DPRD juga ada akhirnya, tetapi tali persahabatan sampai akhir hayat," tegas Bima.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan rasa kebahagiaan atas dipilihnya kota berjuluk Bumi Sriwijaya ini selaku tuan rumah HUT ke-23 APEKSI.
"Dipilihnya Palembang sebagai tuan rumah tentu akan membangkitkan geliat ekonomi di kota ini," terangnya.
Dari 64 pemerintah kota anggota APEKSI yang hadir pada HUT ke-23 APEKSI, jumlah keseluruhan rombongan yang ikut serta sekitar 3.000 orang.
"Jumlah ini bukan angka yang sedikit bagi kami, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir," sebutnya.
Selain acara puncak malam syukuran, berbagai agenda kegiatan mewarnai perayaan HUT ke-23 APEKSI di Palembang. Di antaranya seminar nasional, dialog kebijakan nasional, ladies program, talkshow, job fair, olahraga dan penanaman pohon.
APEKSI merupakan sebuah organisasi yang beranggotakan 98 pemerintah kota seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, terbagi ke dalam enam Komisariat Wilayah berdasarkan wilayah. (prokopim)
Lantik 412 Pejabat Fungsional, Bahasan: ASN Harus Mampu Beradaptasi
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melantik sebanyak 412 pejabat fungsional. Dari jumlah tersebut, terdiri dari PNS melalui pengangkatan pertama 21 orang jabatan fungsional tenaga kesehatan, 5 orang jabatan fungsional lainnya dan 326 orang jabatan fungsional guru. Kemudian untuk pejabat fungsional melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 60 orang. Pengucapan sumpah dan janji ASN digelar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (24/5/2023).
Bahasan berharap para ASN yang telah dilantik di masing-masing jabatan fungsional bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
"Tentunya aktif meningkatkan kompetensi akuntabel, adaptif, loyal dan kolaboratif, ciptakan harmonisasi dengan rekan kerja dan atasan, berinovasi dan berkoordinasi dengan tim dalam bekerja serta ikuti perubahan agar terus beradaptasi dengan keadaan," ujarnya.
Dari 412 pejabat fungsional yang dilantik, sebagian besar adalah guru. Oleh sebab itu, Bahasan berharap agar para guru yang telah dilantik ini bisa menjadi guru yang profesional dan berkualitas. Apalagi mengemban profesi guru tidak mudah karena tanggung jawab seorang guru sangat besar.
"Guru adalah sosok yang berpengaruh dominan dalam menentukan mutu pendidikan," ungkapnya.
Terlebih adanya transformasi Program Merdeka Belajar yang dicanangkan tahun 2019 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, yang mana program ini merupakan program pendidikan yang menuntun bakat, minat dan potensi peserta didik agar mampu mencapai kebahagiaan sebagai seorang manusia dan anggota masyarakat.
"Saya harapkan para guru dapat memacu diri untuk berinovasi, mengubah cara pandang dan cara kerja, mau mencoba hal-hal baru, mampu bertransformasi dan dapat menginspirasi atau inovator bagi guru-guru di lingkungan sekolah serta menjadi guru penggerak," imbuhnya. (prokopim)
WTP ke-12 Kali, Wali Kota Minta Tingkatkan Terus Kualitas Laporan Keuangan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya. Opini WTP ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (12/5/2023).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, capaian WTP yang ke-12 ini diharapkan bisa terus memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya.
"Saya atas nama Pemkot Pontianak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran ASN yang telah bekerja optimal dan ini harus ditingkatkan lagi dengan prinsip-prinsip akuntansi yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan," ungkapnya.
Edi menambahkan, opini WTP yang diterima Pemkot Pontianak atas LKPD yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar menyisakan catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar pihaknya dalam menyempurnakan laporan keuangan, baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lain sebagainya.
"BPK memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikannya selama 60 hari," ujarnya.
Untuk meminimalisir temuan dalam pengelolaan anggaran, pihaknya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berada di bawah Inspektorat Kota Pontianak. APIP menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
"Untuk itu koordinasi harus ditingkatkan sehingga kita bisa meminimalisir temuan-temuan, baik yang sifatnya administratif maupun temuan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian," kata Edi.
Terkait hasil audit BPK RI, lanjutnya lagi, ada beberapa hal yang ditekankan dalam menyusun laporan keuangan, di antaranya adalah ketelitian, tepat waktu dan lebih terencana. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.
"Kita berharap laporan keuangan ini kualitasnya terus meningkat," tuturnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Wahyu Priyono menerangkan, pada penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 hari ini, ada lima pemerintah daerah yang menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, yakin Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
"Serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan opini WTP," terangnya.
Namun demikian, kata Wahyu, pihaknya masih menemukan permasalahan administrasi yang mesti menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah permasalahan berkaitan dengan pendapatan, yakni pengelolaan pendapatan daerah berupa Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai.
"Kemudian berkaitan dengan belanja, dimana adanya kesalahan penganggaran belanja berakibat realisasi belanja tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum dikenakan," bebernya.
Pengelolaan aset juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Pasalnya, dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, pengelolaan aset daerah belum memadai dan belum dimutakhirkan status aset serta penetapan status penggunaannya.
"Begitu juga dengan pengelolaan kas dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah," tukasnya.
Oleh sebab itu, Wahyu mengharapkan agar pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebagai catatan, Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. (prokopim)
Wako Minta RT/RW Peduli pada Warga dan Lingkungannya
PONTIANAK - Pengurus RT/RW sangat berperan besar dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk memberikan masukan-masukan dan saran demi kemajuan pembangunan di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta para pengurus RT/RW untuk peduli terhadap warga dan lingkungannya masing-masing. Sebab apabila RT/RW tidak peduli dengan lingkungan dan warga yang dipimpinnya, dampaknya akan menghambat perkembangan kemajuan pembangunan Kota Pontianak.
"Misalnya RT/RW tidak membiarkan wilayahnya kotor dan kumuh dan sebagainya. Kalau misalnya ada warganya sakit atau tidak mampu secara ekonomi, RT/RW bisa berperan aktif melaporkan kepada Pemkot Pontianak, bisa melalui lurah dan camat," ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan operasional RT/RW se-Kecamatan Pontianak Barat di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Rabu (10/5/2023).
Intinya, lanjut Edi, peran dan tugas RT/RW itu adalah membantu warga-warganya, bagaimana RT/RW sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Tugas RT/RW tak bisa diabaikan dalam menjaga lingkungan di wilayahnya agar tetap terjaga, tertib, bersih dan aman.
"Peran RT/RW diharapkan lebih optimal, misalnya mengingatkan warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada warganya," pesannya.
Tak hanya itu, dirinya juga mempersilakan RT/RW melaporkan apabila warga di wilayahnya sudah mencapai target 100 persen dalam pembayaran PBB agar bisa diberikan reward. Misalnya berupa perbaikan jalan di gangnya, saluran air atau drainase dan sebagainya.
"Hal itu sebagai bentuk reward kita karena masyarakatnya sudah memenuhi kewajibannya," ungkapnya.
Abdul Wahab Bulyan (62), Ketua RW 001 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat mengungkapkan, dirinya sudah kesekian kalinya menerima bantuan operasional dari Pemkot Pontianak sejak menjabat selaku Ketua RT hingga sekarang sebagai Ketua RW di wilayah Jalan Hasanuddin Kelurahan Sungai Jawi Dalam. Diakuinya, memang nilai bantuan operasional yang diterima tidak sepenuhnya bisa memenuhi kegiatan operasional RT/RW. Akan tetapi setidaknya bisa meringankan beban biaya operasional yang dikeluarkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kekurangannya tinggal bagaimana kebijakan RT/RW untuk menutupinya sehingga pelayanan kepada warga tetap berjalan lancar," tuturnya.
Intinya, lanjut Wahab, peran RT/RW bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi, bantuan-bantuan sosial untuk warga dan pelayanan-pelayanan kemasyarakatan lainnya.
Menurutnya, hubungan antara pengurus RT/RW dengan perangkat di kelurahan dan kecamatan sudah berjalan sangat baik. Koordinasi dan komunikasi kedua belah pihak juga terjalin baik. Perangkat RT/RW mendukung kebijakan lurah, camat dan Pemkot Pontianak.
"Sebagai contoh Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang itu kepanjangan tangan dari RT/RW untuk menyampaikan aspirasi melalui kecamatan dan kelurahan. Dan ini sudah bergulir sejak lama," tutupnya. (prokopim)