,
menampilkan: hasil
Aplikasi Epdeskel dan Prodeskel Tolok Ukur Perkembangan Kelurahan
PONTIANAK – Seluruh lurah dan camat se-Kota Pontianak mendapat pelatihan pengisian aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan (Epdeskel) dan Pengelolaan Profil Desa/Kelurahan (prodeskel). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut penggunaan kedua aplikasi tersebut akan menentukan program dan kebijakan terhadap wilayah di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Tanpa data yang ada di aplikasi itu, bagaimana kita mengukur (pembangunan) suatu wilayah itu berkembang atau tidak. Persentase berkembangnya seperti apa, atau tetap, ada kemajuan atau tidak. Artinya sangat efektif kalau memang data itu akurat,” ungkapnya usai Sosialisasi Aplikasi Epdeskel dan Prodeskel di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Rabu (6/9/2023).
Menurut Bahasan, masih terdapat sumber daya yang belum memahami dengan baik penggunaan aplikasi tersebut. Oleh sebab itu melalui bimbingan lebih lanjut dari ahlinya, para aparatur kelurahan bisa dengan mudah mengisi kedua aplikasi tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak mengundang pemateri dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat.
"Saya harap camat dan lurah serta perangkatnya di wilayah dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan langsung menjalankannya. Kita ingin masyarakat mendapat manfaat yang jelas," ujarnya.
Sekretaris DP2KBP3A Kota Pontianak memaparkan, Sintya Augustianti, agenda pelatihan merupakan wujud pembinaan dan pengawasan Pemkot Pontianak sesuai amanat Menteri Dalam Negeri. Setiap tahun selalu diadakan lomba kelurahan mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Untuk memenuhi persyaratan pemenang, kelurahan harus menginput data Epdeskel dan Prodeskel selama dua tahun terakhir.
“Untuk kedepan kami mengingatkan pada camat untuk memperhatikan hal tersebut, dalam memilih kelurahan yang mengikuti lomba mewakili kecamatan, karena merupakan syarat,” terangnya.
Tak hanya sebagai pemenuhan syarat lomba, pada dasarnya pengisian data di aplikasi Epdeskel dan Prodeskel harus dilakukan oleh seluruh kelurahan. Hal itu karena hasil analisis pengisian aplikasi tersebut akan menjadi data di nasional serta merupakan cerminan Pemkot Pontianak.
“Dan menjadi acuan untuk merencanakan kegiatan, pembinaan khusus terhadap kelurahan yang kurang berkembang. Kami berikan penghargaan kepada aparat yang telah turut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Edi Harap Anggaran Perubahan Beri Dampak Baik bagi Pembangunan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pidato nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Perubahan APBD Tahun 2023 di hadapan anggota DPRD Kota Pontianak. Ia mengatakan, terjadi peningkatan sebesar 1,26 persen dari rancangan awal. Setelah pidato tersebut, tim anggaran dari DPRD Kota Pontianak akan membahas kembali secara formal.
“Perubahan itu dimungkinkan karena dalam rangka penyesuaian, ada perhitungan program dan asumsi yang harus kita sesuaikan di dalam (anggaran) perubahan. Perubahan ini tetap mengacu kepada aturan yang berlaku,” ungkapnya usai Pidato Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Perubahan APBD Tahun 2023 Beserta Nota Keuangan, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (4/9/2023).
Anggaran perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak. Dijelaskan Edi jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak mengalami peningkatan, meski terdapat perubahan pada bagi hasil antara pemerintah pusat dan provinsi. Menjelang akhir masa jabatannya, ia ingin mempercepat pembangunan Mal Pelayanan Publik, meningkatkan infrastruktur jalan kota, perbaikan rumah sakit hingga pelayanan publik.
“Alhamdulillah semua sudah tercapai, dan melebihi semua target RPJMD dan visi misi. Sudah 91,5 persen jalan kota tercapai, 90 persen jalan lingkungan. Nilai ini tertinggi di Kalbar, dan tiga besar nasional,” imbuhnya. (kominfo/prokopim)
Sekda Mulyadi Sebut Diklatpim Bekali Peserta Manajerial Kepemimpinan
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) bagi Pengawas Angkatan VII. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, digelarnya diklat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya kepemimpinan manajerial.
“Agar memiliki kompetensi kepemimpinan manajerial, yang mampu membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan instansi. Dan tentunya mampu melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan secara efisien,” ungkapnya di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Jumat (1/9/2023).
Mulyadi menjelaskan, Diklatpim kali ini ditekankan untuk membentuk pemimpin perubahan pada pejabat struktural eselon empat yang akan berperan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di instansi masing-masing di lingkungan Pemkot Pontianak. Ia berharap, aparatur yang telah dilatih mampu membuktikan dengan kinerja.
“Saya tegaskan dan ingatkan peserta pelatihan, ikuti dengan kemauan dan semangat serta tekad. Sungguh-sungguh belajar dan menggali pengetahuan agar nantinya mampu menjadi seorang pemimpin atau pejabat yang layak memegang amanah,” terang Sekda.
Tak hanya membentuk kepemimpinan, Mulyadi juga ingin agar setiap peserta diklat dapat memberikan masukan kepada internal masing-masing. Tentunya masukan yang berisi gagasan dan ide positif demi kemajuan organisasi. Menurutnya, seorang pemimpin adalah mereka yang bisa menempatkan diri sebagai agen pembaharuan di lingkungan kerja.
“Selamat bekerja, semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik sesuai tujuan. Guna menyiapkan aparatur Pemkot Pontianak yang profesional,” sebutnya. (kominfo)
Resmi Jabat Kadishub, Trisna Ibrahim Siapkan Langkah Startegis
Kerahkan Petugas Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Benahi Perparkiran
PONTIANAK – Yuli Trisna Ibrahim telah resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak. Ia menggantikan Utin Sri Lena, kepala sebelumnya yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Sebagai Kadishub yang baru, terdapat beberapa strategi yang telah disiapkan Trisna. Salah satunya dengan mengembalikan fungsi petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang membantu melancarkan arus lalu lintas di simpang titik kemacetan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat menilai Dishub bertugas menyelesaikan persoalan di lapangan sesuai fungsinya.
“Petugas lantas (kepolisian) sebenarnya sudah ada di jam padat, terutama pagi hari anak-anak sekolah. PAM juga ada. Tapi kita pengen teman-teman di Dishub tetap stay. Tidak terlalu lama, cukup satu jam dari jam 6 sampai jam 7,” terangnya usai dilantik dan diambil sumpah oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu (30/8/2023).
Persoalan lain yang memerlukan perhatian khusus adalah persoalan parkir di Kota Pontianak. Dalam waktu dekat, Trisna berencana untuk melakukan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerhati sosial, akademisi maupun pemangku kebijakan membahas persoalan pengelolaan parkir di badan jalan. Selain itu ia ingin merapikan database parkir yang selama ini tumpang tindih antara pajak dan retribusi parkir.
“Kewenangan perhubungan tentu retribusi menggunakan badan jalan, kan nomenklaturnya begitu. Tapi kalau sudah halaman kafe dan rumah makan, berapapun jumlah kendaraan yang bisa ditampung di area tersebut itu sudah masuk pajak keuangan daerah,” tuturnya.
Beberapa jenis pengelolaan parkir di daerah lain juga akan diadaptasi Dishub untuk kedepan. Banyak wilayah yang menurut Trisna berhasil mengelola parkir dengan sangat baik. Untuk itu, ia akan mengadopsi cara-cara tersebut, sembari menyesuaikan karakter masyarakat Kota Pontianak.
“Dalam waktu dekat kita mapping dulu, kita koordinasi dengan Tim Saber Pungli. Bagaimana tindak lanjutnya, supaya masyarakat juga tidak dirugikan. Artinya jika sudah berbelanja, bagian dari membeli produk sudah bagian pajak. Kewajiban membayar pajak itu bukan konsumen (masyarakat), tapi kewajiban pengusaha untuk membayar pajak,” tutupnya. (kominfo)