,
menampilkan: hasil
Edi Tekankan ASN Komitmen Layani Masyarakat
PONTIANAK – Sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diambil sumpahnya oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pengambilan sumpah dilakukan kepada ASN yang belum diambil sumpahnya.
“Pengambilan sumpah menekankan komitmen ASN untuk melayani masyarakat,” katanya usai Pengambilan Sumpah ASN di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/11/2023).
Setelah resmi menjadi ASN, tanggung jawab seorang ASN adalah memberikan pelayanan dan mengikuti seluruh aturan berlaku. Edi mengimbau ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk mengubah pola pikir sebagai seorang pelayan publik.
“Jadi sebagaimana seorang pelayan jangan banyak mengeluh dan cengeng,” imbuhnya.
Edi juga berpesan kepada kepala OPD saat menghadapi berbagai jenis karakter dari bawahannya. Menurutnya, terlalu banyak marah pun bukan cara yang efektif, melainkan dengan memberikan contoh dan selalu hadir di semua sektor pekerjaan staf.
“Organisasi yang sehat memerlukan kepala yang menampung semua keluh kesah dan bisa memberikan solusi. Jadi kita juga memberikan contoh,” tutupnya. (kominfo)
69 Pejabat Fungsional Dilantik, Edi Tekankan Pelayanan 5S
PONTIANAK – Sebanyak 69 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis (2/11/2023). Pejabat yang dilantik terdiri dari 11 orang PPPK, 52 perubahan nomenklatur, 4 orang pengangkatan pertama dan 2 orang perpindahan jabatan. Edi menekankan, khususnya kepada tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan dengan menerapkan konsep 5S yaitu salam, sapa, senyum, sopan dan santun.
"Pelayan di front office merupakan wajah Pemkot Pontianak, perawat dan tenaga kesehatan lainnya harus ramah dan proaktif memberikan bantuan kepada masyarakat," katanya usai acara.
PPPK tahun pengangkatan 2023 juga dilantik. Setiap tahunnya kebutuhan ASN terus meningkat seiring bertambahnya penduduk. Berkurangnya ASN karena pensiun juga menjadi pertimbangan Pemkot Pontianak untuk menambah tenaga ASN. Edi menjelaskan, jumlah ASN di Kota Pontianak masih belum ideal dibanding dengan jumlah masyarakat yang harus dilayani.
"Kita berdasarkan peraturan perundang-undangan, dilarang menerima tenaga honorer sampai bulan Desember 2024, jadi kita PPPK-kan," ungkapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in. Menurutnya penerimaan ASN dan PPPK harus memprioritaskan kompetensi dan skill individu.
"Misalnya lulusan sarjana ekonomi, dengan bekal ilmu itu cocok di mana. Jadi bukan sekadar menerima," ujarnya di kesempatan yang sama.
Kendati demikian, Firdaus ingin pengangkatan ASN dapat mengedepankan efisiensi anggaran mengingat beban keuangan. Optimalisasi kinerja menjadi satu diantara kunci solusi. Artinya, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Pemerintah kota harus menghitung formasi ketersediaan tenaga, apakah dengan pengangkatan PPPK menambah (beban),” paparnya.
Yuni Rosdiah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak mengimbau ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan umum 2024 mendatang. Segudang sanksi sudah disiapkan apabila ASN kedapatan menyampaikan bentuk dukungan dengan terang-terangan di hadapan publik.
“Pengawasan terhadap ASN di tahun politik juga dipantau oleh pemerintah pusat. Jangan sampai ada ASN yang terdaftar partai politik. Nanti ada hukum disiplin,” terangnya.
Aturan-aturan yang berlaku harus selalu diupdate. Yuni meminta kepada ASN yang baru dilantik mempelajari aturan-aturan perundang-undangan serta meningkatkan koordinasi di perangkat tempat bekerja.
“Setiap kebijakan undang-undang untuk diikuti. Tahun ini paling banyak dilantik guru dan nakes terbanyak kedua,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Kinerja Pemkot Pontianak Raih Nilai 91,10 persen
Penilaian Inspektorat Provinsi Kalbar
PONTIANAK – Nilai capaian kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendapat skor 91,10 persen dengan kategori Sangat Baik. Nilai ini sekaligus menjadikan Pontianak sebagai kabupaten/kota pertama di Kalbar peraih nilai di atas 90.
Penilaian itu dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat. Terdapat tiga aspek yang dinilai dalam pencapaian kinerja di bawah kepemimpinan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan ini. Ketiga aspek itu adalah kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Pontianak. Tantangan di era pandemi sebelumnya tidak menyurutkan semangat jajarannya untuk bekerja dan melayani masyarakat.
“Ke depan perlu adanya peningkatan kualitas pengumpulan data dan analisis dari pengolahan data itu sendiri terhadap potensi dan kemampuan Pemkot Pontianak baik dari sisi anggaran dan sumber daya manusia,” ungkapnya usai ekspose nilai menjelang akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, di Ruang Pontive Center, Rabu (1/11/2023).
Tidak sampai dua tahun menjabat sebagai puncak pimpinan Pemkot Pontianak, Edi dan Bahasan harus menghadapi situasi tidak gampang. Administrasi dan pelaksanaan kinerja berubah saat pandemi. Hal itu menjadi batu loncatan untuk melakukan percepatan pembangunan. Dirinya yakin, ASN di lingkungan Pemkot Pontianak kini semakin tangguh menyelesaikan tantangan.
“RPJMD yang kita tetapkan semuanya sudah tercapai, bahkan di antaranya melebihi target. Evaluasi kami selanjutnya adalah menyesuaikan penyusunan RPJMD dengan pedoman yang diberikan Peraturan Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program kerja terus menjadi sorotan pihaknya. Dengan modal itu pula, nilai kategori Sangat Baik diraih. Edi menjelaskan, kendati demikian, perbaikan harus terus dilakukan karena setiap tahun, indikator penilaian masing-masing sektor bertambah.
“Indikator penilaian dari pemerintah pusat semakin berat. Tetapi itu menjadi catatan kita,” pungkasnya. (kominfo)
Lima Tahun Menjabat, Mulyadi Kembali Dikukuhkan Sebagai Sekda
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/10/2023). Edi menerangkan, dikukuhkannya jabatan Sekda Mulyadi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 117 ayat 1 yang menyebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan memperhatikan kinerja, prestasi, kompetensi dan kebutuhan administrasi atas persetujuan Wali Kota berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Setelah melalui tahapan-tahapan itu, hasilnya adalah dengan dikukuhkannya Sekda hari ini," ujarnya.
Pengukuhan ini juga dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan supaya tidak terjadi kesalahan administrasi apabila tidak dilaksanakan. Dalam kesempatan itu, Edi berpesan kepada Sekda untuk menjalankan jabatan yang telah diamanahkan.
"Saya melihat kinerja Sekda selama ini dalam hal administrasi masih diperlukan, ketelitian dan komitmennya," sebutnya.
Apalagi, dirinya bersama Wakil Wali Kota Bahasan akan mengakhiri masa jabatannya pada 23 Desember 2023 mendatang. Oleh karenanya ia mengingatkan kepada Sekda untuk melaksanakan senantiasa berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah.
"Kunci dalam menjalankan roda pemerintahan adalah koordinasi dan peran aktif perangkat daerah," tutur Edi.
Sekda Kota Pontianak Mulyadi menyatakan bahwa dirinya selaku Sekda yang membantu tugas-tugas Wali Kota akan menyelesaikan visi dan misi Wali Kota dengan memberikan pelayanan yang terbaik.
"Saya tentunya mendukung program dan kebijakan yang terkait dengan visi misi Wali Kota," terangnya.
Kemudian dari sisi anggaran, lanjutnya lagi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dirinya akan betul-betul mengawal anggaran dengan sebaik-baiknya, dengan berkolaborasi dan berkoordinasi bersama seluruh perangkat daerah. Mulai dari tahapan awal pelaksanaan anggaran, Musrenbang, RKPD, KUA-PPAS, pembahasan di DPRD Kota Pontianak sehingga menjadi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang disampaikan pada OPD-OPD.
"Selain itu hal-hal lainnya dari sisi administrasi persuratan. Sebab produk-produk hukum daerah, baik Perda, maupun Perwa harus melalui koreksi banyak pihak hingga ke pemerintah povinsi. Setelah ditandatangani oleh Wali Kota, baru kemudian Sekda mengundangkannya," pungkasnya. (prokopim)