,
menampilkan: hasil
Pj Sekda Tekankan Pentingnya Motivasi Kerja ASN
PONTIANAK – Langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Melalui sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain ingin gencar mengkampanyekan peningkatan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional bagi para pegawai.
“Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam melakukan penilaian kinerja serta pengembangan karier pegawai negeri sipil,” ujarnya, usai membuka acara, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kamis (30/5/2024).
Dalam sosialisasi yang digelar secara daring dan luring, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diharapkan memahami dengan baik tata cara peningkatan angka kredit, syarat kenaikan pangkat, serta prosedur jenjang jabatan fungsional yang diatur dalam peraturan tersebut.
Zulkarnain menekankan pentingnya penerapan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan motivasi kerja para pegawai. Peningkatan pangkat dan jabatan fungsional merupakan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi nyata yang diberikan oleh para aparatur kita dalam melayani masyarakat.
“Melalui peraturan ini, kita memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi setiap pegawai yang berprestasi untuk meraih pengembangan karier yang layak," terang Pj Sekda.
Pemkot Pontianak lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan memberikan pendampingan serta bimbingan teknis kepada seluruh pegawai yang membutuhkan untuk memahami proses peningkatan angka kredit dan persyaratan lainnya.
"Kami siap mendukung setiap langkah yang diambil oleh pegawai dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan pelayanan publik yang lebih baik," tutur Zulkarnain.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi para pegawai untuk bertanya dan berdiskusi terkait implementasi peraturan tersebut. Berbagai pertanyaan mengenai kriteria penilaian kinerja, jenis kegiatan yang diakui untuk peningkatan angka kredit, hingga prosedur pengajuan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional mendapatkan jawaban yang memadai dari tim BKPSDM.
Dengan semangat yang membara, para pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak siap melangkah menuju puncak karirnya dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
“Diharapkan, langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional di masa yang akan datang,” pungkas Pj Sekda. (kominfo)
Nilai RB dan SAKIP Pemkot Pontianak Alami Kenaikan
RB dan SAKIP Raih Predikat BB
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menuturkan, Indeks Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meroket, dari yang awalnya 68,8 pada tahun 2022 kini menjadi 77,74 di akhir tahun 2023 dengan predikat BB atau sangat baik. Selain itu, Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ikut meningkat menjadi 72,58 di tahun 2023 dengan predikat BB, dari yang awalnya 72,28 pada tahun 2022.
“Hasil itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan disertakan rekomendasi atau saran,” papar Pj Wali Kota, di Kantor Wali Kota, Rabu (22/5/2024).
Ani Sofian mengapresiasi kinerja seluruh OPD atas setiap upaya melaksanakan nilai-nilai RB dan SAKIP di lingkungan kerja masing-masing. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap ASN untuk menunjang efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
“Untuk RB masih banyak kabupaten dan kota yang memperoleh nilai CC. Di Kota Pontianak predikat RB sudah BB. Mudah-mudahan kedepan kita upayakan lebih optimal, baik untuk SAKIP dan RB,” terangnya.
Banyak indikator yang dinilai pada SAKIP dan RB ini. Dari hasil evaluasi penilaian tahun 2023, ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk nilai SAKIP. Misalnya, lanjut Ani Sofian, dengan melakukan penyempurnaan terhadap tiga hal, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.
“Ketiganya menjadi evaluasi kami. Masing-masing memiliki poin evaluasi. Total ada sepuluh rekomendasi yang disampaikan Kemenpan RB untuk Pemkot Pontianak,” ucapnya.
Ani Sofian mengajak setiap ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk melaksanakan kinerja dengan optimal dan tidak melupakan sinergitas antar ASN. Sehingga dengan demikian diharapkan mampu mendongkrak predikat SAKIP dan RB menjadi A.
“SAKIP dari BB menjadi A, kemudian RB dari BB menjadi A. Dan RB itu kalau dilihat rata-rata secara nasional masih di skor 54, sedangkan kita sudah di atas itu,” pungkasnya. (kominfo)
ASN Pemkot Pontianak Deklarasikan Netralitas Jelang Pilkada
PONTIANAK – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah serta ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membacakan ikrar netralitas ASN, yang dipimpin Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian. Setelah deklarasi, ASN juga menandatangani pakta integritas netralitas.
“Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang ASN pasal 12 menyebutkan bahwa ASN bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Pj Wali Kota, usai acara Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN serta Launching SIMASN, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (21/5/2024).
Di tahun politik ini, ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial. Pesannya, hindari untuk like dan share postingan kampanye peserta Pilkada.
“Serta jangan memposting foto-foto yang mengarah pada unsur kampanye maupun keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pilkada,” tegasnya.
ASN sebagai pelayan publik dan pelaksana jalannya roda pemerintah, tentu akan menjadi sorotan masyarakat. Melalui pembacaan ikrar netralitas ini, Ani Sofian mengimbau ASN berkomitmen untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.
“Dan tidak memihak pada kepentingan siapapun penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.
Peran ASN, kata dia, adalah memastikan kelancaran jalannya Pilkada. Untuk itu, Ani Sofian berharap, seluruh ASN mempersiapkan diri untuk menyukseskan Pilkada secara damai, tertib dan aman.
“Pemkot Pontianak siap mendukung jalannya Pilkada serentak secara damai, tertib dan aman. Pengalaman kami saat Pilpres kemarin alhamdulillah lancar, semoga begitu juga saat Pilkada, akan bekerjasama dengan pihak terkait,” tuturnya.
Tahapan Pilkada telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Seluruh masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Ani Sofian mengajak masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan. Menurutnya, dalam memilih pemimpin harus berdasarkan rekam jejak serta pengalaman.
“Pilpres dan Pemilu sudah usai, mudah-mudahan calon yang terpilih bisa memimpin negeri ini dengan baik. Selanjutnya kita akan menghadapi Pilkada, ini proses penting dalam pemerintahan karena berdampak bagi kemajuan kota,” pungkasnya. (kominfo)
Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Kedisiplinan ASN
PONTIANAK – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ia menilai, aturan disiplin dibuat untuk meningkatkan kualitas ASN itu sendiri.
“Semua orang sukses pasti disiplin, menghargai waktu dan berkomitmen dengan ucapannya. Aturan disiplin dibuat agar kita terbiasa menghargai aturan dan membiasakan kita memiliki budaya positif,” ungkapnya, usai memimpin apel pagi ASN Pemkot Pontianak di Kantor Wali Kota, Senin (13/5/2024).
Persoalan administrasi memerlukan aparatur yang responsif. Zulkarnain ingin, pelayanan publik berlangsung efektif dan efisien, sehingga diperlukan kedisiplinan. Apalagi di Kota Pontianak sendiri, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah terselenggara dengan baik untuk mempercepat pelayanan publik. Salah satu upaya untuk mempercepat birokrasi adalah dengan penandatanganan elektronik.
“Setiap OPD segera daftarkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), secepat mungkin supaya di mana saja pejabat itu berada, bisa melakukan TTE. Sekarang saya perhatikan kita masih ada yang bersikap antara mau dan tidak,” katanya.
Kedisiplinan bukan hanya soal tepat waktu. Lebih dari itu, menurut Zulkarnain, kedisiplinan juga berarti loyal terhadap aturan yang berlaku. Ia mengajak ASN agar mempelajari aturan dan kebijakan terbaru, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai pemerintah daerah.
“Contohnya surat-menyurat, itu tata naskah sudah diatur, kita pelajari dan segera diperbaiki. Sekarang formatnya sudah berubah, jangan kita membuat kesalahan yang sama. Kami harap agar ASN proaktif lebih memperhatikan,” jelas Pj Sekda.
Pemerintah Pusat telah mencanangkan ASN BerAKHLAK, sebuah akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Pencanangan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Zulkarnain menambahkan, ASN BerAKHLAK mengandung nilai-nilai prinsip sebagaimana ASN seharusnya bertindak.
“ASN harus berintegritas, tandanya bisa dilihat dari bagaimana dia disiplin, bagaimana cara berpakaian atau kerapian,” tutupnya. (kominfo)