,
menampilkan: hasil
Langgar Peraturan Keselamatan, Dishub Tilang 20 unit Kendaraan Angkutan
Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Pastikan Keselamatan di Jalan Raya
PONTIANAK - Sebanyak 20 unit kendaraan angkutan barang ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak pada operasi pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan penumpang oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Pontianak, TNI dan kepolisian di depan Taman Alun Kapuas Jalan Rahadi Usman, Selasa (17/12/2024). Kendaraan-kendaraan angkutan tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, operasi pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya. Razia pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini berfokus pada kelengkapan dan kepatuhan sesuai standar keselamatan. Dari hasil razia yang dilakukan tim gabungan, terdapat 20 unit kendaraan yang melanggar peraturan dan langsung ditilang di lokasi, dengan rincian kendaraan angkutan truk trailer kontainer sebanyak 6 unit, truk roda enam 8 unit, pick-up 4 unit dan mobil box 2 unit.
“Pasal-pasal yang dilanggar yaitu pasal 288 karena tidak ada KIR dan pasal 305 tidak memasang kunci lock kontainer sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Perwa Nomor 48 Tahun 2016,” terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kepatuhan kendaraan angkutan ini rutin digelar untuk memastikan kendaraan barang dan penumpang beroperasi sesuai dengan peraturan.
“Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran teknis atau operasional,” ujarnya.
Trisna menambahkan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen kendaraan seperti STNK, SIM dan izin operasional kendaraan barang. Kelengkapan surat-surat itu harus senantiasa dibawa oleh pengemudi.
“Surat-surat ini harus lengkap dan sesuai dengan peruntukan kendaraan,” ungkapnya.
Tak hanya kelengkapan dokumen tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah pemeriksaan kondisi teknis kendaraan terkait kelaikan untuk beroperasi di jalan raya. Pemeriksaan ini mencakup rem, ban, lampu dan reflektor serta jumlah muatan. Petugas memastikan kondisi rem dan ban dalam keadaan baik, lampu-lampu seperti lampu rem, lampu sein dan reflektor harus berfungsi normal.
“Tentunya juga memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan,” tegas Trisna.
Kemudian, lanjutnya lagi, kelengkapan lainnya antara lain alat pemadam kebakaran ringan (APAR), segitiga pengaman, dongkrak dan kelengkapan darurat lainnya. Berkaitan dengan waktu operasional kendaraan angkutan sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasoan Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Pontianak, tim penertiban juga memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
“Pemberlakuan jam operasional ini demi menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan,” jelasnya.
Trisna memaparkan, pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang ini, untuk menekan risiko kecelakaan dengan memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, risiko kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat diminimalisir.
“Selain itu, dengan rutin menggelar pemeriksaan kendaraan ini akan melindungi pengguna jalan lain dan mencegah kendaraan barang yang tidak layak jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Razia ini membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman,” tuturnya.
Dia mengimbau pengemudi maupun pemilik kendaraan barang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraannya sebelum beroperasi. Dengan begitu, keselamatan bersama di jalan raya dapat terjaga dengan baik.
“Razia kendaraan barang berkeselamatan bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua,” tutupnya. (prokopim)
Kafilah Pontianak Runner-Up MTQ ke-32 Kalbar
LANDAK - Kafilah Kota Pontianak meraih Juara Kedua Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-32 Tingkat Provinsi Kalbar, setelah Kabupaten Mempawah yang berhasil menyandang Juara Umum. Di posisi ketiga diraih Kabupaten Sanggau. Hasil tersebut diumumkan saat penutupan MTQ Tingkat Kalbar di Stadion Patih Gumantar Kabupaten Landak, Sabtu (14/12/2024) malam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah mengucap syukur dengan hasil runner-up yang diperoleh Kafilah Pontianak. Menurutnya, ini adalah hasil dari perjuangan para peserta yang telah berusaha tampil maksimal. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah memperkuat Kafilah Pontianak.
“Prestasi ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal untuk terus berprestasi lebih baik lagi. Pesan saya, terus berlatih untuk mengasah kemampuannya sehingga nanti ketika mengikuti MTQ kembali bisa memberikan hasil yang maksimal dan meraih juara umum,” ungkapnya.
Amirullah menambahkan, langkah ke depan yang akan dilakukan adalah mempersiapkan secara matang untuk mencapai target juara umum seperti yang pernah diraih di tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk itu, setelah ini kita akan mengevaluasi berkaitan segala hal yang perlu diperbaiki ke depannya,” ujar Sekda.
Ia berharap kedepan, melalui pembinaan dan pelatihan yang lebih intensif, dirinya optimis bisa merebut juara umum pada MTQ tingkat provinsi mendatang.
“Kita doakan seluruh peserta kembali ke Pontianak dalam keadaan sehat walafiat kembali ke keluarga masing-masing,” pungkasnya. (prokopim)
21 peserta Kafilah Pontianak Lolos Final MTQ ke-32 Kalbar
LANDAK - Sebanyak 21 peserta dari Kafilah Pontianak berhasil lolos ke tahap final lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-32 di Kabupaten Landak.
Wakil Ketua Kafilah MTQ Kota Pontianak Aswani Samhudi mengatakan, lolosnya para peserta ke babak final membuka peluang untuk bisa meraih juara pertama di beberapa cabang.
“Semoga di babak final nanti banyak peserta kita yang meraih juara pertama pada masing-masing cabang yang mereka ikut,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Aswani menambahkan, para peserta terus berlatih untuk memantapkan persiapan menjelang final. Setiap waktu luang yang ada, dimanfaatkan untuk mereka berlatih selama di penginapan.
“Kita ingin mereka mengevaluasi hasil-hasil sebelumnya dan memperbaiki apa yang masih kurang,” ucapnya.
Para peserta juga terus dimotivasi dan didampingi supaya mental mereka lebih siap dan maksimal saat tampil nanti di babak final.
“Insyaallah, kami optimis bisa meraih hasil terbaik di babak final," pungkasnya.
Adapun peserta dari Kafilah Pontianak yang melaju ke babak final adalah Wildan Azizi cabang Tartil Anak, Rayatul Husna cabang Tilawah Anak, Malika dan Rizki Rahmatullah cabang Tilawah Remaja, Taufiq Akbar dan Munzalina cabang Tilawah Dewasa, HA Syukur dan Asnawati Kadir cabang Usia Emas, Siti F Nufus cabang Cacat Netra, Saadah Usman cabang Mujawwad Dewasa, Assa’adah dan Wahed cabang Murattal Dewasa, Khairunnisa cabang Murattal Remaja, Qafisah cabang Tahfizh 1 juz, Raya Salsabila dan Hadyan Miftah cabang Tahfizh 5 juz, Abang Nabil cabang Tahfizh 10 juz, Tsabita H cabang Tahfizh 20 juz, Yusuf Mubarak cabang Tahfizh 30 juz, Muhammad Riyanto cabang Hadits 100 dan Diaz Larsen cabang KTIQ. (prokopim).
Komitmen Berantas Korupsi Mulai dari Diri Sendiri
Apel Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ia menilai, korupsi merupakan penghambat pembangunan paling besar.
“Komitmen pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, kemudian pengawasan yang lebih ketat dari atasan,” tegasnya usai memimpin apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (9/12/2024).
Edi memaparkan, dari hasil survei Indonesia Corruption Watch (ICW), nilai pembangunan riil baru mencapai 60 persen. Angka ini menurutnya bisa turun dengan maraknya perilaku korupsi. Ia menuturkan, pada masa Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid pernah ada perhitungan apabila tidak ada perilaku korupsi, maka gaji pegawai pemerintah bisa meningkat sampai sepuluh kali lipat.
“Pada waktu itu pernah dihitung kalau gaji pegawai bisa meningkat sepuluh kali lipat tetapi tentunya dengan catatan jangan korupsi,” tuturnya.
Upaya pemberantasan korupsi, kata Edi, harus menyasar sistem utamanya dari segi administrasi. Ia mengajak seluruh pihak bersama-sama saling mengingatkan. Ke depan dirinya berharap agar segenap aparatur harus segera mengambil pembelajaran dari persoalan sebelumnya.
“Semua bisa lebih memikirkan perencanaan yang benar seperti apa, tetapi kita pelan-pelan perbaiki. Yang paling rawan dalam perjanjian kerja tidak selesai itu adalah proyek fisik, karena ini sesuatu yang kelihatan dan merupakan aktivitas dari tidak ada menjadi ada,” ujar Pj Wali Kota.
Hakordia 2024 mengusung tema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Indonesia Maju’. Edi memaknainya sebagai dorongan komitmen kolektif. Sejak era reformasi, lanjutnya, komitmen antar penyelenggara negara amat tinggi, namun mengalami penurunan akhir-akhir ini. Melalui pergantian kekuasaan secara besar-besaran mulai dari kepala negara, kepala daerah sampai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya ingin mengembalikan komitmen elemen bangsa yang tinggi.
“Bersamaan dengan perubahan kepala pemerintahan semuanya sekarang kita kembalikan teguhkan komitmen, niat saja sudah luar biasa. Kalau dalam niat saja sudah anti korupsi, sekurang-kurangnya pasti kepikiran,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)