,
menampilkan: hasil
Wali Kota Ajak Siswa Tanamkan Rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Pembekalan Wawasan Kebangsaan Bagi Siswa
PONTIANAK - Menjaga keutuhan dan persatuan bangsa menjadi kewajiban semua warga negara Indonesia. Termasuk para pelajar sebagai generasi milenial harus bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, rasa persatuan dan kesatuan bangsa adalah modal dasar untuk membangun negara ini.
"Jika itu tidak bisa dijaga, maka bangsa ini akan terpecah belah dan berujung pada kehancuran dan kekacauan yang menyebabkan kerugian bagi kita semua," ujarnya saat menjadi narasumber pada kegiatan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan di Aula SMA Negeri 9 Pontianak Timur, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan pemersatu bangsa Indonesia dengan keberagamannya. Salah satu cara untuk menjaga nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda adalah dengan memberikan pengetahuan wawasan kebangsaan. Oleh sebab itu, siswa harus memiliki wawasan kebangsaan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya di tengah masyarakat.
"Salah satunya dengan mentaati aturan yang ada karena kita hidup berbangsa dan bernegara," tutur Edi.
Pentingnya mentaati aturan agar kehidupan bangsa ini lebih teratur dan tertib. Mulai dari peraturan di sekolah, peraturan daerah (perda) hingga undang-undang. Sebagai contoh, kata dia, perda-perda yang berlaku di Kota Pontianak diantaranya perda larangan bermain layangan, perda larangan buang sampah sembarangan, perda larangan menebang pohon tanpa izin, perda ketertiban umum dan perda-perda lainnya.
"Peraturan-peraturan itu dibuat untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan lebih teratur," ungkapnya.
Edi menekankan kepada seluruh siswa peserta pembinaan dan pengawasan wawasan kebangsaan agar memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hak siswa diantaranya memperoleh fasilitas pendidikan, keamanan dan lainnya. Sedangkan kewajiban siswa diantaranya mematuhi aturan sekolah, berlaku sopan, menghormati guru dan sebagainya.
"Wawasan kebangsaan itu bagaimana siswa bisa menjalankan kewajiban sehingga menjadikan generasi penerus yang bertanggung jawab terutama terhadap orang tua," pungkasnya. (prokopim)
Saatnya Tanam Pohon Berkonsep Tematik
Peringatan Hari Hutan Internasional,Wako Edi Kamtono Tanam Pohon Belian
PONTIANAK - Menanam pohon selain memberi manfaat bagi kehidupan, juga menciptakan lingkungan menjadi lebih asri dan terlihat indah. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sudah saatnya menanam pohon dengan konsep tematik disesuaikan lingkungan atau kawasan yang ditanami pohon. Seperti beberapa pohon yang sudah ditanam di Kota Pontianak jenis tabebuya, tekoma dan lain sebagainya.
"Konsep-konsep dalam menanam jenis pohon harus diciptakan supaya tiap-tiap kawasan punya tema masing-masing," ujarnya usai menanam pohon belian dalam rangka Hari Hutan Internasional Go Green Forestry Bakti Rimbawan di Kampus Baru Fakultas Kehutanan Untan, Minggu (27/3/2022).
Ia menyambut baik digelarnya penanaman pohon oleh Fakultas Kehutanan karena sejalan dengan hobinya menanam pohon. Kegemarannya menanam pohon telah lama dilakoni sejak dulu ketika masih berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak. Aksi ini dinilainya sebagai sebuah kegiatan yang sangat inspiratif untuk menghijaukan bumi.
"Saya selalu usahakan minimal setiap pekan menanam satu pohon," ungkapnya.
Edi menambahkan, aktivitas menanam pohon memang terlihat mudah untuk dilakukan oleh siapapun. Namun ia menekankan bahwa pohon itu tidak hanya sekadar ditanam, tetapi mesti ada konsep jangka panjang sehingga pohon tersebut tumbuh dengan usia yang lebih lama.
"Menanam itu mudah, tapi merawatnya hingga tumbuh subur itu yang sulit karena karakteristik tanah dan alam di Pontianak yang berbeda," tuturnya.
Namun ada beberapa pohon yang diketahuinya termasuk paling tua usianya di Kota Pontianak. Diantaranya pohon durian yang ada di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar yang ditanam sejak tahun 1986. Kemudian di Kantor Pengadilan Tinggi di Jalan Ahmad Yani.
"Pada saat pertemuan APEKSI di Pontianak tahun lalu, wali kota se-Kalimantan menanam pohon bersama di Taman Sepeda Untan depan Auditorium Untan. Mudah-mudahan pohonnya bisa cepat tumbuh tinggi," ucap Edi.
Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Farah Diba menjelaskan, kegiatan yang digelar hari ini atas inisiasi Fakultas Kehutanan Untan dalam rangka memperingati Hari Hutan Internasional. Hal ini sebagai upaya Fakultas Kehutanan mewujudkan kampus yang hijau dan lebih nyaman.
"Go Green ini tidak hanya dengan menanam pohon, tetapi kami juga berencana mewujudkan go green energy sehingga kita bisa mengurangi pemakaian listrik," sebutnya.
Kelanjutan dari penanaman pohon ini, pihaknya akan melakukan pemetaan, termasuk juga menyediakan suatu informasi dengan menggunakan QR Code pada setiap pohon sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi detail terkait pohon tersebut. Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis pohon dan sebagainya.
"Jadi siapapun yang ingin mengetahui informasi jenis pohon, manfaatnya, berapa kandungan oksigen yang dihasilkan dan sebagainya, cukup mengscan QR Code yang disediakan melalui smartphone, maka informasi tersebut langsung tampil di layar handphone," pungkasnya. (prokopim)
Air Sumber Kehidupan, Wako Edi Ajak Warga Jaga Kebersihan Sungai dan Parit
Aksi Bersih-bersih Sungai Kapuas Peringati Hari Air Sedunia
PONTIANAK - Hari Air Sedunia (World Water Day) 2022 diperingati dengan menggelar aksi bersih-bersih sampah di Sungai Kapuas, Sabtu (26/3/2022). Aksi peduli lingkungan ini digelar Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak didukung oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak serta diikuti berbagai organisasi dan komunitas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi inisiasi Fisip Untan yang menggelar aksi bersih-bersih sungai sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Menurutnya, menjaga kebersihan sungai dan parit sangat penting karena air merupakan kebutuhan manusia sehari-hari sebagai sumber kehidupan. Apalagi Kota Pontianak yang mengandalkan sungai sebagai sumber air. Oleh sebab itu air harus tetap terjaga kebersihannya karena air sebagai sumber kehidupan.
"Mudah-mudahan aksi ini memberikan semangat dan edukasi terutama kepada warga kota untuk menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah di parit atau sungai sehingga air tanah kita bisa tetap terjaga kebersihannya," ujarnya usai membuka kegiatan aksi bersih-bersih Sungai Kapuas.
Dirinya prihatin karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai dan parit. Betapa tidak, hampir 30 persen sampah rumah tangga dibuang ke sungai dan parit. Ulah warga yang sengaja membuang sampah ke parit dan sungai itu menyebabkan air menjadi tercemar. Untuk itu, dia berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai dan parit dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Karena yang akan merasakan dampaknya juga kita semua, air tercemar dan saluran air tersumbat sehingga mengakibatkan banjir," jelas Edi.
Kehidupan masyarakat di tepian sungai sudah menjadi pemandangan sejak dahulu dan merupakan peradaban masyarakat di Pontianak. Untuk menjadikan sungai sebagai wajah terdepan kota, maka pemerintah membangun waterfront supaya tepian sungai lebih tertata rapi dan bersih.
"Saya mengajak warga khususnya yang bermukim di tepian sungai untuk bersama-sama kita peduli dengan sungai yang kita cintai ini dengan menjaga kebersihannya," imbaunya.
Dekan Fisip Untan, Martoyo menuturkan, ilmu Hubungan Internasional erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat dunia. Aksi bersih-bersih sungai ini juga menjadi bagian dalam menjaga kehidupan masyarakat.
"Inti dari aksi yang dilakukan hari ini adalah bagaimana menjaga sungai tetap bersih karena air adalah sumber kehidupan," ungkapnya.
Ia juga berharap aksi ini tidak hanya dilakukan pada momentum Hari Air Sedunia saja, tetapi terus berkelanjutan hingga anak cucu kelak. Terlebih jika melihat kehidupan di Kota Pontianak dan masyarakatnya tidak terlepas dari air sehingga dibutuhkan kepedulian bersama dalam menjaga sungai dan parit tetap bersih.
"Semua pihak harus ikut berpartisipasi melestarikan sungai serta menjaga kebersihannya agar air tetap terjaga dan tidak tercemar," imbuh Martoyo. (prokopim)
Manfaatkan Perangkat Teknologi Dalam Menyusun Produk Hukum
Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022
PONTIANAK - Menjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang (UU).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, salah satu kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Hal itu diungkap Bahasan saat membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (24/3/2022).
“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.
Ia mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah. Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini, Bahasan berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama.
“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” imbuhnya.
Bimtek ini merupakan respon atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (prokopim/kominfo)