,
menampilkan: hasil
Gedung Diklat Astekindo Diresmikan, Permudah Sertifikasi Ahli Konstruksi
Wako Edi : Tak Hanya Sekadar Kantongi Sertifikat, Pahami Ilmu Jasa Konstruksi
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan Gedung Diklat Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (Astekindo) Kalbar, Senin (6/6/2022). Gedung yang berlokasi di Gang Swakarya III Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan ini menjadi tempat penyelenggaraan sertifikasi keahlian bidang jasa konstruksi. Ia menyambut baik dibangunnya gedung diklat Astekindo untuk mempermudah pelaku jasa konstruksi dalam memperoleh sertifikasi keahliannya.
"Saya mengapresiasi dan berterimakasih atas keberadaan gedung diklat ini yang nantinya kita tidak susah-susah lagi terutama untuk penyelenggaraan sertifikasi yang sebelumnya harus ke jakarta kini cukup di Kota Pontianak," ujarnya usai meresmikan gedung diklat tersebut.
Menurutnya, bidang jasa konstruksi memiliki banyak aturan yang harus dipahami, baik itu berupa Undang-undang (UU), peraturan pemerintah, menteri maupun keputusan kepala daerah. Peraturan dan perundang-undangan tersebut menjadi acuan dan pedoman dalam segala kegiatan di bidang jasa konstruksi. Apalagi sertifikasi menjadi satu persyaratan untuk memenuhi kelengkapan proses penyelenggaraan jasa kontruksi baik perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaannya.
"Saya berharap kita terus meningkatkan pemahaman, wawasan dan kompetensi karena pada era globalisasi sekarang sertifikat ini menjadi persyaratan, bahkan tukang las juga harus disertifikasi," ungkap Edi.
Dia menilai, sertifikasi tidak hanya semata mengantongi selembar sertifikat, tetapi yang paling penting adalah memahami seluk-beluk ilmu jasa konstruksi.
"Jadi sebagai tenaga teknik yang cerdas dan berwawasan adalah tenaga teknis yang bisa menjawab segala permasalahan mulai dari program perencanaan dan pelaksanaan," katanya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, pemerintah ingin mendapatkan kualitas dari hasil pekerjaan infrastruktur, bukan hanya sekadar asal jadi. Artinya, setiap program pembangunan tidak hanya sekadar mencapai tujuan, tetapi manfaat yang terdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Jadi apapun yang kita bangun jika tidak bermanfaat apalagi tidak efektif dan efisien maka akan merugikan kita semua terutama masyarakat," tuturnya.
Ketua Astekindo Kalbar, Erwinsyah menerangkan, Gedung Diklat Astekindo Kalbar dengan label Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi (P3S) Mandiri ini merupakan salah satu di antara enam yang sudah berjalan secara nasional. Di Kalimantan baru ada di Provinsi Kalbar.
"Oleh karena itu kami bersinergi bersama asosiasi yang lain. Pada kesempatan ini kami melaksanakan pelatihan K3 umum angkatan ke-6," terangnya.
Dengan adanya P3S Mandiri di daerah, penyelenggaraan sertifikasi bisa dilaksanakan sesuai dengan zona yang ada. Hal ini akan semakin mempermudah dan mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan. Astekindo satu-satunya yang pertama mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mengsertifikasi tenaga ahli maupun terampil.
"Bisa dilihat di website resmi Astekindo sudah mengsertifikasi sebanyak 1000 lebih tenaga ahli dan terampil di bidang jasa konstruksi," imbuhnya. (prokopim)
Kurangi Polusi, Edi Kamtono Kampanyekan Gerakan Bersepeda
Lantik 51 Pejabat, Wako Edi : Maksimal Layani Masyarakat
Dua OPD Baru, Dinas Tenaga Kerja dan Badan Kesbangpol
PONTIANAK - 51 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Dari jumlah tersebut, dua orang pejabat eselon dua merupakan pengukuhan pada jabatan yang sama karena adanya perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Aswin Thaufik dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tinorma Butar Butar. Kemudian ada dua OPD yang baru dibentuk, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Edi mengatakan, pelantikan ini merupakan hal yang biasa dalam rangka untuk mengisi posisi jabatan yang kosong di antaranya tataran eselon tiga dan empat termasuk lurah-lurah. Selain itu juga sebagai tindak lanjut penyesuaian nomenklatur atau perubahan nama OPD serta penyetaraan jabatan struktural ke fungsional.
"Saya minta kinerja para pejabat yang baru dilantik ini lebih maksimal dalam melayani masyarakat, cepat, tuntas dan mudah serta berjiwa melayani," ujarnya usai melantik para pejabat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, sekarang ini perubahan begitu cepat termasuk aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, para pejabat selaku aparatur di daerah harus bisa menyesuaikan gerak irama kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat. Tak kalah pentingnya adalah bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, murah dan tidak bertele-tele harus menjadi acuan bagi seluruh ASN dalam melayani warganya.
"Nanti kita akan terus lakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat yang telah dilantik ini," tuturnya.
Di lingkup Pemkot Pontianak masih ada beberapa posisi jabatan eselon dua yang belum terisi. Posisi tersebut akan segera terisi setelah melalui job fit yang saat ini masih berjalan.
"Untuk eselon dua sedang dilakukan job fit," imbuh Edi.
Pada pelantikan tersebut, beberapa lurah juga turut dilantik. Mereka yang dilantik adalah Lurah Sungai Beliung Syaiful Rahman, Lurah Bansir Laut Yusuf Panyungan, Lurah Tanjung Hilir Juanda Achmadi, Lurah Tambelan Sampit Syarif Mahmud dan Lurah Batu Layang Teguh Setiawan. (prokopim)
Dongkrak PAD Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Wali Kota Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak Pendapatan daerah. Untuk meneggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun 2021, secara detil pihaknya menyampaikan terkait capaian pendapatan-pendapatan daerah. Pendapatan daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada pula targetnya yang belum tercapai. Upaya yang dilakukan dalam menggenjot pendapatan daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
"Ada beberapa target yang belum tercapai diantaranya pajak hiburan, sarang burung walet, retribusi parkir. Sementara jenis pajak seperti BPHTB melebih target," ujarnya usai menyampaikan pidato pengantar Wali Kota dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontoanak, Kamis (2/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang diperoleh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat WTP itu disandang Kota Pontianak selama 11 tahun berturut-turut. Dia juga meminta seluruh ASN bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan pekerjaan.
"Artinya efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan," ungkap Edi.
Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp517,34 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen. Secara rinci realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp358,50 miliar, realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen. Retribusi Daerah ditargetkan Rp44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp36,78 miliar atau 83,50 persen. Kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp100,60 miliar, dengan realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.
Selanjutnya, Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54 miliar atau 153,81 persen. Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25 miliar, realisasinya sebesar Rp27,01 miliar atau 203,74 persen. (prokopim)